oleh Admin | Okt 25, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .
2. Kali ini gogo mau bahas mengenai sob, ada yang tau apa itu?
3. Dalam akuntansi kita pasti pernah belajar tentang persamaan dasar akuntansi sob. #DSyT
4. Itu lho yang rumusnya Aset = Liabilitas + Ekuitas. Masih ingat kan?hhe #DSyT
5. Di dalam Akuntansi Syariah juga ada lho persamaan dasar akuntansinya. #DSyT
6. Rumusnya gini sob : Aset = Liabilitas + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas. #DSyT
7. Hm, ada yang tau kah apa itu Dana Syirkah Temporer? #DSyT
8. Menurut KDPPLKS, Dana Syirkah Temporer adalah dana yang diterima dalam jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya (cont) #DSyT
9. Di mana entitas syariah punya hak utk mengelola dan menginvestasikan dana tsb dgn pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan #DSyT
10. Dengan begitu muncul pertanyaan sob, mengapa Dana Syirkah Temporer terpisah baik dari Aset, Liabilitas, dan Ekuitas? #DSyT
11. Mari kita bahas satu per satu sob. #DSyT
12. Aset dapat diartikan sebagai sumber daya yg dikuasai oleh entitas syariah akibat peristiwa di masa lalu (cont) #DSyT
13. Dan dari manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan didapatkan oleh entitas syariah dari aset tersebut. #DSyT
14. Sedangkan Dana Syirkah Temporer tidak seperti itu sob. #DSyT
15. Memang suatu entitas syariah dpt mengelola dana syirkah temporer. Namun, dana tersebut masih menjadi milik dari pemilik dana sob. #DSyT
16. Tetapi entitas syariah terikat oleh akad untuk mengelola dana pemilik modal sesuai dengan kesepakatan. (cont) #DSyT
17. Sehingga, dana syirkah temporer ini tdk dpt dimanfaatkan sesuka hati entitas syariah seperti perlakuan thdp aset pd umumnya sob. #DSyT
18. Dan pada saat jatuh tempo/akad berakhir, dana tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepatakan. #DSyT
19. Kemudian apabila suatu entitas memiliki Liabilitas, saat jatuh tempo kewajiban tersebut harus dilunasi sesuai nilai hutangnya kan sob. #DSyT
20. Perlakuan tersebut berbeda pula dengan dana syirkah temporer lho. #DSyT
21. Dana investasi yang dikelola dalam dana syirkah temporer pengembalian pada pemilik modal tidak 100% sob. #DSyT
22. Hal ini dipengaruhi oleh adanya keuntungan/kerugian usaha yang dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. #DSyT
23. Sehingga hal tersebut akan menambah/mengurangi besarnya dana yang harus dikembalikan sob. #DSyT
24. Misal nih gogo melakukan akad mudharabah dengan bank dengan dana Rp10.000.000,00 dengan jangka waktu 10 tahun dan nisbah 60:40. #DSyT
25. Pada akhir akad, jumlah dana yg akan diterima gogo tidak Rp10.000.000,00 lagi sob. #DSyT
26. Karena apabila untung, keuntungan tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yg telah disepakati dan menambah modal yg akan dikembalikan. #DSyT
27. Sedangkan kalau rugi bagaimana hayo? #DSyT
28. Karena akadnya mudharabah, selama kerugian murni karena risiko bisnis, akan mengurangi jumlah modal yg akan dikembalikan pada gogo sob. #DSyT
29. Kecuali kerugian tersebut muncul akibat kelalaian dari bank tersebut sob. #DSyT
30. Sehingga, gak bisa kan dana syirkah temporer masuk liabilitas entitas syariah. #DSyT
31. Di sisi lain dana syirkah temporer juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan (cont) #DSyT
32. Pemilik dana tdk punya hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham sob. #DSyT
33. Hak-hak dari pemegang saham tersebut seperti hak voting (cont) #DSyT
34. Dan hak realisasi keuntungan dari aset lancar dan non investasi (current and other non investment accounts). #DSyT
35. Mari kita coba bandingkan saja dana syirkah temporer dan modal saham sob. #DSyT
36. Dalam saham, pemilik modal memiliki porsi kepemilikan terhadap entitas yang sahamnya telah dibeli/dimiliki. #DSyT
37. Sedangkan dalam dana syirkah temporer, pemilik modal hanya memiliki hubungan kemitraan berdasarkan akad dengan entitas syariah. #DSyT
38. Dengan begitu, tidak ada kepemilikan atas entitas syariah oleh pemilik modal tersebut sob. #DSyT
39. Oiya sob, hubungan kemitraan yang dimaksud adalah hubungan antara entitas syariah dan pemilik danasyirkah temporer (cont) #DSyT
40. Berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadahatau (cont) #DSyT
41. Di mana entitas punya hak kelola dan investasi dr dana yg diterima dgn atau tanpa batasan spt tmpt, cara, atau obyek investasi. #DSyT
42. Dengan begitu, Dana Syirkah Temporer juga tidak dapat dimasukkan ke dalam pos ekuitas sob. #DSyT
43. Seperti yang kita bahas dalam #ATSy terdapat jenis kontak jual beli dan pencampuran modal sob. Hayo masih ingat kah? #DSyT
44. Dana yang masuk ke dalam Dana Syirkah Temporer ini adalah yang termasuk dalam kontrak bagi hasil sob. #DSyT
45. Dengan begitu pembagian keuntungannya dapat dengan konsep bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (Profit Sharing). #DSyT
46. Berbeda dengan kontrak jual beli yang keuntungannya biasanya berupa margin penjualan sob (harga pokok+margin=harga jual). #DSyT
47. Alhamdulillah, pada kesempatan ini sekian dulu kultweet dari gogo ya sob. #DSyT
48. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di lain kesempatan. Wassalamualaikum . . .
oleh Admin | Okt 21, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo
2. Pada minggu lalu dalam materi #TVMvsEVT, sempat disinggung mengenai Salah satu Akad Mu’amalah yaitu Mudharabah. #ATSy
3. Kira-kira sobat gogo tau gak sih apa itu akad??? #ATSy
4. Nah, pada kesempatan kali ini, gogo akan share lagi mengenai Akad Transaksi Syariah sob. #ATSy
5. Akad ini punya peran yg luar biasa lho. Buktinya sesuatu yang haram bisa jadi halal dengan adanya akad. #ATSy
6. Apa itu? Contohnya aja akad nikah sob.hhe dan berikutnya akan gogo beri gambaran mengenai akad-akad dalam transaksi syariah. #ATSy
7. Secara bahasa, akad itu berasal dari kata ‘al ‘aqd yang bermakna ikatan atau mengikat sob. #ATSy
8. Secara terminologi hukum Islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) (cont) #ATSy
9. yang dibenarkan oleh syariah Islam dan akan menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya sob. #ATSy
10. Sehingga apabila kita telah melakukan suatu akad, kita telah terikat dengan hak dan kewajiban yang mengikutinya. #ATSy
11. Dan idealnya nih sob, akad telah terjadi walau hanya terucap secara lisan dari pihak-pihak yang melakukan akad tersebut. #ATSy
12. Dan pihak” yg terlibat tersebut diperintah untuk memenuhi akad yg disepakati tersebut sebagaimana kutipan ayat Al Quran berikut #ATSy
13. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”.(Al-Maidah:1) #ATSy
14. “Sebenarnya barangsiapa menepati janji dan bertakwa, maka sungguh, Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imron:76)
15. Setelah gambaran umum mengenai akad, mari kita lanjut ke karakteristik dari #ATSy menurut KDPPLKS. #ATSy
16. Apa itu KDPPLKS sob? #ATSy
17. Kalau di SAK kita mengenal KDPPLK (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan) di SAK syariah kita mengenal KDPPLKS. #ATSy
18. KDPPLKS adalah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Syariah sob. #ATSy
19. Didalamnya dijelaskan juga sob mengenai beberapa karakteristik dan persyaratan dari transaksi syariah, antara lain : #ATSy
20. a. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan ridha (kerelaan). #ATSy
21. b. Objeknya halal dan thayib (baik), c.Uang berfungsi sebagai alat tukar dan bukan merupakan komoditas. #ATSy
22.Tdk terdapat unsur: d.Riba, e.Kezhaliman (aniaya), f.Maysir (judi), g.Gharar (ketidakjelasan), h.Haram, i.TVM (Time Value of Money) #ATSy
23. j. Kemudian transaksi yg dilakukan juga didasarkan atas suatu perjanjian yg jelas, sehingga akadnya saling menguntungkan sob. #ATSy
24. k. Praktik rekayasa permintaan (najasy) dan atau penawaran (ikhtikar) yang menyebabkan distorsi harga juga dilarang lho. #ATSy
25. l. Dan yang terakhir, praktik kolusi dengan suap menyuap (risywah) juga dilarang. #ATSy
26. Dalam mu’ammalah (perniagaan), Pada dasarnya segala sesuatunya diperbolehkan hingga ada dalil yang melarang sob. #ATSy
27. Berikut gogo coba beri gambaran mengenai beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam. #ATSy
28. a. Barang yang diharamkan oleh Allah seperti dijelaskan oleh beberapa dalil berikut ini : #ATSy
29.“Sesungguhnya diharamkan atasmu bangkai,darah,dgng babi,dan hewan yang disembelih dn (menyebut nama) selain Allah. . .(An Nahl:115) #ATSy
30. “Sesungguhnya Allah dan Rasul Nya telah mengharamkan khamr/minuman keras, bangkai, babi, dan patung”. (HR Bukhari Muslim) #ATSy
31. Mengapa barang” yg haram diharamkan pula untuk dilakukan transaksi sob? Hal tersebut dijelaskan dalam dalil berikut : #ATSy
32. “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya” (HR Ahmad dan Abu Dawud) #ATSy
33. b. Penipuan dengan menghalangi pengetahuan pihak lain akan informasi transaksi (kuantitas, harga, kualitas, waktu) (cont) #ATSy
34. sehingga pihak yang tidak mengetahui informasi tersebut bakal mengalami kerugian sob. #ATSy
35. d. Gharar, seperti yang dijelaskan dlm KDPPLKS gharar adalah ketidakpastian. #ATSy
36. Ketidakpastian ini dialami oleh kedua belah pihak yg bertransaksi dan menyangkut kuantitas, kualitas, harga, waktu, dan akad. #ATSy
37. Wah bayangin aja kita jual beli tapi g jelas jmlh barang, kuantitasnya, harganya dan waktu pelunasannya. Bisa rugi bandar sob.hhe #ATSy
38. e. Penimbunan barang, kita juga dilarang untuk melakukan penimbunan sob. Berikut ini nih dalilnya : #ATSy
39.“Siapa yg merusak hrg pasar,sehingga hrg tsb melonjak tajam,maka Allah akan menempatkannya di neraka pd hari kiamat”(HR At-Tabrani) #ATSy
40. f. Monopoli yang dlm praktiknya membuat entry barrier dengan tujuan untuk menghambat masuknya pesaing baru (cont) #ATSy
41. Sehingga menjadi pemain tunggal di pasar tersebut dikarenakan tidak adanya pesaing sob. #ATSy
42. g. rekayasa permintaan (Bai’ An Najsy) dpt digambarkan apabila satu pihak berpura-pura melakukan penawaran dgn hrga tinggi (cont) #ATSy
43. dengan maksud agar calon pembeli tertarik untuk membeli dengan harga yang tinggi tersebut. #ATSy
44. h. Suap (Risywah), “Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan”. (HR. Ahmad) #ATSy
45. i. Ada juga skema rekayasa pembelian dengan skema Bai’ al inah. #ATSy
46. j. Dan yang terakhir adalah Riba seperti yang telah kita bahas dua minggu lalu sob. #ATSy
47. Kemudian apabila dilihat dari kompensasi yang diterima, #ATSy diklasifikasikan menjadi 2 sob, yaitu Akad Tabarru dan akad Tijarah. #ATSy
48. Akad Tabarru adalah segala mcm prjnjian yg menyakngkut non profit transaction sob, atau bs dipahami sebagai akad tolong-menolong. #ATSy
49. Beberapa contoh dari Akad Tabarru, antara lain: akad wadiah, qardh, Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn, dan lain-lain. #ATSy
50. Berikut Gogo coba kasih gabaran untuk akad tabarru’ sob. #ATSy
51. Kemudian, Akad Tijarah adalah segala mcm perjanjian yg menyangkut profit transaction (Akad perniagaan/mu’amalah).
#ATSy
52. Berikut Gogo coba kasih gambaran untuk akad tijarah sob. #ATSy
53. Akad Tijarah inilah yang banyak dibahas dalam konteks akuntansi syariah sob.
#ATSy
54. Transaksi tersebut seperti Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Mudharabah, dan Musyarakah.
#ATSy
55. Untuk lebih jelasnya yuk baca PSAK Syariah 101-110 ya sob. 🙂
#ATSy
55. Alhamdulillah sampai juga pada penghujung kultweet kita kali ini sob.
#ATSy
56. Oiya, di kesempatan berikutnya kita bakal bahas mengenai
#DSyT sob. Ada yang tau apa itu?hhe
oleh Admin | Okt 12, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Setelah minggu lalu kita membahas #JualBelivsRiba, kali ini gogo lanjut ke materi kita selanjutnya yaitu #TVMvsEVT. Apa itu?ditunggu ya.hhe
1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
2. Pada kesempatan kali ini, gogo mau akan bahas mengenai #TVMvsEVT sob
3. Ada yang tau g nih apa itu TVM sama EVT? #TVMvsEVT
4. TVM itu Time Value of Money sedangkan EVT itu Economic Value of Time. #TVMvsEVT
5. Nah, yuk kita pahami lagi perbedaan dua konsep ini. #TVMvsEVT
6. Soalnya salah satu perbedaan dari konsep ekonomi konvensional dan syariah ada disini nih. #TVMvsEVT
7. Konsep TVM adalah konsep yang berdasar pada teori suku bunga. #TVMvsEVT
8. Beberapa ahli ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo berpendapat bahwa (cont) #TVMvsEVT
9. Bunga adalah kompensasi yg dibayarkan oleh peminjam ke pemberi pinjaman (cont) #TVMvsEVT
10. Sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari peminjaman tersebut. #TVMvsEVT
11. Dalam konsep TVM, uang yang ada saat ini dipandang lebih bernilai daripada yang dimiliki di masa yang akan datang. #TVMvsEVT
12. Misalkan nih gogo ditawarin duit Rp1.000.000,00 dan disuruh memilih dikasih sekarang atau 5 tahun lagi. #TVMvsEVT
13. Jika menggunakan konsep TVM, uang tersebut akan diterima aja sekarang sob. Kira” kenapa coba? #TVMvsEVT
14. Karena ada asumsi uang tersebut akan berkembang seiring perjalanan waktu apabila diinvestasikan dengan adanya bunga. #TVMvsEVT
15. Sehingga setelah tahun ke lima, uang tersebut jumlahnya sudah melebihi Rp1.000.000,00 karena ada tambahan bunga. #TVMvsEVT
16. Beberapa metode perhitungan dari TVM, adalah: future value, future value annuity, present value, dan present value annuity. #TVMvsEVT
17. Dan semuanya itu perhitungannya didasarkan atas bunga. Masih inget kan ngitungin present/future value pakai tabel bunga? #TVMvsEVT
18. Dalam Islam, konsep TVM adalah sesuatu yang diharamkan. Karena ada unsur dari riba dalam praktiknya. #TVMvsEVT
19. Mengapa demikian? Karena asumsi dari konsep bunga, seperti memberi kepastian akan keuntungan dari segi waktu dan jumlahnya. #TVMvsEVT
20. Coba kita renungkan kutipan ayat Al Quran berikut ini : #TVMvsEVT
21. “ . . . Dan tiada seorang pun yang bisa mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dia dapatkan di hari esok. . . .” (Al Luqman:34)
22. Lalu bagaimana apabila rugi? Bukankah ada pihak yang diuntungkan karena menerima pembayaran bunga secara tetap dan pasti(cont) #TVMvsEVT
23. Dan pihak yang dirugikan dgn tetap membayar bunga apabila usaha mereka merugi? Adilkah sob? #TVMvsEVT
24. Sehingga, nilai uang tidak dapat didasarkan begitu saja pada adanya pertambahan waktu. #TVMvsEVT
25. Karena penambahan nilai uang atas dasar bunga didapatkan tanpa diikuti oleh adanya suatu usaha / tanpa risiko. #TVMvsEVT
26. Selanjutnya kita move on dulu TVM nya ke EVT sob.hhe #TVMvsEVT
27. Berbeda dengan konsep EVT, waktu memiliki nilai ekonomis apabila dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan investasi (cont) #TVMvsEVT
28. Kegiatan investasi tersebut, terdapat unsur ketidakpastian yg menyebabkan return yg akan didpt tdk pasti waktu dan jumlahnya. #TVMvsEVT
29. Sehingga dalam kotraknya, hasil usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pemilik modal dan pelaku usaha. #TVMvsEVT
30. Apa itu nisbah sob? #TVMvsEVT
31. Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. #TVMvsEVT
32. Dalam praktinya kita labih familiar dengan istilah bagi hasil sob. #TVMvsEVT
33. Dalam Fatwa Dewan Syariah National (DSN) MUI NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 dijelaskan bahwa : #TVMvsEVT
34. Bagi hasil usaha boleh didasarkan kepada prinsip Bagi untung (Profit and Loss Sharing) dan Bagi hasil (Revenue Sharing) #TVMvsEVT
35. Sehingga hasil dari suatu usaha yang dilakukan, terdapat hak dari pemilik modal dan pelaku usaha. #TVMvsEVT
36. Dan dari hasil usah tersebut akan dilakukan distribusi hak tersebut berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad. #TVMvsEVT
37. Dari penjelasan gogo tadi, dpt disimpulkan bahwa konsep bagi hasil (EVT) lebih baik dari bunga (TVM) dilihat dr sisi keadilan. #TVMvsEVT
38. Keadilan tersebut akan coba gogo gambarkan melalui salah satu akad akuntansi syariah yaitu mudharabah. #TVMvsEVT
39. Mudharabah adalah suatu akad yang dilakukan oleh Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pelaku usaha) #TVMvsEVT
40. Shahibul Mal berinvestasi pada usaha sang mudharib secara penuh (100%). #TVMvsEVT
41. Maksudnya tidak ada porsi modal dari mudharib dari total dana yang diinvestasikan. #TVMvsEVT
42. Dan Mudharib memiliki kewajiban untuk melakukan usaha dari modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. #TVMvsEVT
43. Seperti yang telah kita bahas, terdapat nisbah dari akad tersebut misalkan 60:40. #TVMvsEVT
44. 60% milik Shahibul Mal dan 40 % milik Mudharib. #TVMvsEVT
45. Setelah terdapat keuntungan dari usaha yang dijalankan, misal Rp10.000.000,00 hak Shahibul mal adalah Rp.6.000.000,00. #TVMvsEVT
46. Dan hak Mudharib adalah Rp4.000.000,00. #TVMvsEVT
47. Lalu bagaimana apabila terjadi kerugian sebesar Rp5.000.000,00? Siapa yang menanggung? #TVMvsEVT
48. Kerugian tersebut apabila terjadi murni terjadi karena faktor risiko bisnis, akan ditanggung sepenuhnya oleh Shahibul Mal. #TVMvsEVT
49. Lho kok mudharib g menanggung rugi? Adil kah? #TVMvsEVT
50. Sejatinya mudharib telah berkorban pikiran, tenaga serta waktu yang dicurahkan untuk mengelola bisnis tersebut. #TVMvsEVT
51. Dan dlm akad ini shahibul mal tdk diperkenankan ikut campur dalam kegiatan usaha tsb. Sehingga praktik tersebut adil adanya. #TVMvsEVT
52. Tetapi lain ceritanya apabila mudharib yang secara sengaja mengakibatkan usahanya merugi. Semacam fraud gitu lho. #TVMvsEVT
53. Dari sini Shahibul Mal memiliki hak untuk meminta dananya kembali sob. #TVMvsEVT
54. Alhamdulillah,sampai juga kita di penghujung kultweet kita kali ini. #TVMvsEVT
55. Untuk yang masih penasaran mengenai Aksyar, jangan bosan” simak terus gogo tiap hari jum’at ya sob. #TVMvsEVT
oleh Admin | Okt 4, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Assalamualaikum sob, gimana kabar nih?
2. Berhubung hari Jumat, Kali ini gogo mau bahas dikit nih tentang #JualBelivsRiba sebelum bhas akuntansi syariah lebih dalam lagi.
3. Pengertian syariah adalah aturan yg ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dlm sgla aktivitas kehidupannya #JualBelivsRiba
4. Sehingga akuntansi syariah adl akuntansi atas transaksi-transaksi yg sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. #JualBelivsRiba
5. Nah kenapa muncul berbagai bisnis dengan konsep syariah hingga muncul akuntansi syariah? #JualBelivsRiba
6. Mari kita renungi kutipan ayat berikut ini “”…Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”. [Al Baqarah:275] #JualBelivsRiba
7. Hm, dari ayat diatas muncul pertanyaan mengenai perbedaan perniagaan / jual beli dengan riba. #JualBelivsRiba
8. Apasih definisi #JualBelivsRiba ?? Ada yg tau???? #JualBelivsRiba
9. Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yg mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ dan Asy-Syira’a. #JualBelivsRiba
10. …Al Bai’ artinya jual dan Asy Syira’a yg artinya Beli #JualBelivsRiba
11. Jual beli adl pertukaran kepemilikan harta antara satu pihak dengan pihak yang lain dengan ijab dan qabul sesuai syara’. #JualBelivsRiba
12. Apaan tu ijab qabul jual beli? Kaya nikah aja ya pake ijab kabul.hehe #JualBelivsRiba
13. Ijab qabul jual beli dapat diartikan sebgai kata yang mengikat antara penjual dan pembeli (cont) #JualBelivsRiba
(cont) dimana kata yg terucap menunjukkan kerelaan atas perpindahan kepemilikan harta yg akan dtukarkan. #JualBelivsRiba
14. Kemudian rukun jual beli ada empat: 1)Orang yg berakad (Penjual dan pembeli), 2) Sighat (lafal ijab dan kabul) (Cont) #JualBelivsRiba
15. (3) Benda-benda yg diperjualbelikan, dan (4) Ada nilai tukar pengganti barang. #JualBelivsRiba
16. Adapun Syarat orang yg berakad: Berakal dan Orang yg melakukan akad itu adalah orang yg berbeda. (Cont)
17. …Maksudnya, seseorang tidak dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual dalam waktu yg bersamaan. #JualBelivsRiba
18. Syarat yg terkait dengan ijab Kabul: a)Orang yg mengucapkannya telah akil baligh dan berakal. (Cont.)
19. b)Kabul sesuai dengan ijab. Dan c) Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis. #JualBelivsRiba
20. Syarat yg diperjual belikan: barang itu ada, atau tidak ada di tempat, ttp pihak penjual menyatakan kesanggupannya(Cont.) #JualBelivsRiba
21. untuk mengadakan brg itu dapat dimanfaatkan atau bermanfaat bagi manusia. Jelas org yg memiliki barang tersebut (Cont.)#JualBelivsRiba
22. dan Dapat diserahkan pada saat akad berlangsung, atau pada waktu yg telah disepakati bersama ketika akad berlangsung. #JualBelivsRiba
23. Syarat nilai tukar:Harga yg disepakati oleh kedua pihak harus jelas jumlahnya, dapat diserahkan pada saat waktu akad (transaksi) (Cont)
24. Bila jual beli dilakukan dengan cara barter, maka barang yg dijadikan nilai tukar, dan bukan barang yg diharamkan syara’ #JualBelivsRiba
25. Bagaimana sob sdh cukup tahu kan tentang jual beli? #JualBelivsRiba
26. Sekarang kita bahas tentang Riba yook? #JualBelivsRiba
27. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan) (Cont) #JualBelivsRiba
28. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil #JualBelivsRiba
29. Kata riba dalam Alquran ditemukan sebanyak tujuh kali, yaitu pada surah Al-Baqarah ayat 275, 276, 278, dan 279 (Cont.) #JualBelivsRiba
30. Surah Ali Imran ayat 130, surah An-Nisa ayat 161, dan surah Ar-Rum ayat 39 #JualBelivsRiba
31. Ada empat jenis riba, yaitu: Riba Qardh, Riba Jahiliyyah, Riba Fadhl, dan Riba Nasi’ah. #JualBelivsRiba
32. Riba Qardh adlh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yg disyaratkan terhadap yg berutang (muqtaridh) #JualBelivsRiba
33. Contohnya meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dengan persyaratan harus dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo. #JualBelivsRiba
34. Riba Jahiliyyah adlh Utang dibayar lbih dari pokoknya krn si peminjam tdk mampu mbyr utangny pd wkt yg ditetapkan #JualBelivsRiba
35. Misal A berhutang pada B sejumlah Rp. 1.000.000,- dgn perjanjian: A berkewajiban melunasinya setelah satu bulan dari waktu akad (Cont)
36. Saat jatuh tempo, A belum mampu melunasinya, maka B mau menunda tagihannya dgn syarat ada tmbhn bunga atas piutangnya #JualBelivsRiba
37. Riba Fadhl adlh pertukaran antar brg sjenis dgn kadar ato tkaran yg brbeda, sdgkn brgnya termasuk jenis barang ribawi #JualBelivsRiba
38. Riba Nasi’’ah adlh penangguhan penyerahan atau penerimaan brg ribawi yg dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. #JualBelivsRiba
39. Apa itu barang ribawi? Barang ribawi mencakup (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) (HR. Muslim no. 1587) #JualBelivsRiba
40. Bila barter yang dilakukan misal kurma dengan kurma, emas dengan emas, maka akad tersebut harus memenuhi dua syarat. #JualBelivsRiba
41. (1), transaksi harus dilakukan secara tunai. (2) barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya. #JualBelivsRiba
42. Jika syarat di atas tdk terpenuhi,jual beli di atas tidaksah dan jika brgnya dimakan, berarti telah memakan brg yg haram. #JualBelivsRiba
43. Sekarang kita bahas perbedaan #JualBelivsRiba ya ^^
44. A) Jual-beli dihalalkan oleh Allah ta’alaa, sedangkan riba jelas telah diharamkan-Nya #JualBelivsRiba
45. Mengapa jual beli halal dan riba haram? Hal ini karena keuntungan yg diperoleh dari jual beli disertai usaha dan dimiliki satu sama lain
46. B) Transaksi jual-beli pasti akan menghadapi hal-hal: untung-rugi; perlu kesungguhan dan kepiawaian/keahlian, (Cont.)
47. C) Jual-beli di dalamnya ada pertukaran barang dan keuntungan diperoleh oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) #JualBelivsRiba
48. Sedangkan keuntungan pada riba dapat diperoleh tanpa adanya usaha dan hanya dimiliki oleh si pemberi harta/modal #JualBelivsRiba
sehingga muncul ketidakadilan dan kezhaliman pada pihak yang membutukan/penerima. #JualBelivsRiba
49. Pada dasarnya riba juga diharamkan oleh semua agama samawi karena dapat menimbulkan permusuhan. #JualBelivsRiba
Riba juga sama dengan memakan harta sesama dengan cara yang batil. #JualBelivsRiba
50. Nabi Muhammad SAW pernah dtanya seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik.
51. Beliau menjawab, pekerjaan yg paling baik ialah yang dilakukan dgn tangannya sendiri dan jual beli yg dilakukan dgn baik #JualBelivsRiba
52. Pernyataan tsbt mnguatkan kehalalan dalam berjual beli selama tidak ada unsur riba didalamnya. #JualBelivsRiba
53. Wah gimana sob? Uda ada gambaran kah perbedaan #JualBelivsRiba?
54. Oiya sob, dalam salah satu riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut #JualBelivsRiba
55. “Allah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yg memberi riba pada pihak yg mengambil riba), dua saksinya, dan juru tulisnya.
56. Nah, biar kita terhindar dari praktik riba, yuk kita belajar lebih jauh lagi tentang akuntansi syariah sob 😀 #JualBelivsRiba
oleh Admin | Mar 21, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Tau gak Sob, kalau sbenarnya Islam sdh mngenal akuntansi jauh sblum akuntansi barat yang diperkenalkan oleh Lucas Pacioli? #SejarahAkSyar
2. Konsep akuntansi sudah ada sejak awal kemunculan Islam (1-23 H) #SejarahAkSyar
3. Rasulullah mngatur muamalah maaliah (keuangan) dan mendidik secara khusus hafazhatul amwal (pengawas keuangan) di zamannya #SejarahAkSyar
4. Diantara bukti sriusnya prsoalan ini adalah dgn diturunkannya ayat trpanjang dlm Al-Quran, yaitu surah Al-Baqarahayat 282. #SejarahAkSyar
5. Ayat tersebut menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah) #SejarahAkSyar
6. Perkembangan Akuntansi Syariah pun sampai pada zaman Khulafaur Rasyidin dan setelahnya #SejarahAkSyar
7. Lanjut ya Sob. Hadir sosok ilmuwan Islam pd zaman Kekhalifahan Ustmani, yg dikenal sebagai bapak Akuntansi Islam…(cont) #SejarahAkSyar
8. ..(cont) yakni Abdullah bin Muhammad bin Kayah al Mazindaraniatau yang lebih dikenal dengan al Mazindarani #SejarahAkSyar
9. Beliaulah yang memperkenalkan sistem pembukuan atau akuntansi pada tahun 765 H/ 1363 M #SejarahAkSyar
10. Manuskrip yg ditulisnya brjudul Risalah Falakiyah Kitab as Siyaqat tentang akuntansi & sistem akuntansi di negara Islam #SejarahAkSyar
11. Manuskrip ini disimpan di perpustakaan Sultan Sulaiman Al-Qanuni di Istambul Turki #SejarahAkSyar
12. Manuskrip tersebut dtulis 131 tahun sebelum buku Pacioli, Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni et Proportionalita #SejarahAkSyar
13. Dalam buku yang masih berbentuk manuskrip itu, al Mazindarani menjelaskan beberapa hal #SejarahAkSyar
14. 1. Sistem akuntasi yang populer saat itu dan pelaksanaan pembukuan yang khusus bagi setiap sistem akuntansi #SejarahAkSyar
15. 2. Macam-macam buku akuntansi yang wajib digunakan untuk mencatat transaksi keuangan #SejarahAkSyar
16. 3. Cara menangani kekurangan dan kelebihan, yakni penyetaraan. #SejarahAkSyar
17. Contoh pelaksanaan pembukuan yang disebutkan oleh Al-Mazindarani adalah sebagai berikut: #SejarahAkSyar
18. ”Ketika menyiapkan laporan atau mencatat di buku2 akuntansi harus dimulai dengan basmalah, “Bismillahir Rahmanir Rahim” #SejarahAkSyar
19. Selanjutnya tentang bookeeping-nya, nih Sob. #SejarahAkSyar
20. Laporan keuangan yang terkenal di negara Islam adalah Al-Khitamahdan Al Khitamatul Jami’ah #SejarahAkSyar
21. Al Khitamah adalah laporan keuangan bulanan yang dibuat pada setiap akhir bulan yang berisi pemasukan dan (cont).. #SejarahAkSyar
22. ..(cont) pengeluaran yang sudah dikelompokkan sesuai dengan jenisnya dan saldo bulanan #SejarahAkSyar
23. Kalau sekarang, Al Khitamah dkenal dgn nama Qoimatu Mashadir Wastikhdamatil Amwal (Daftar Sumber dan Penggunaan Keuangan) #SejarahAkSyar
24. Al-Khitamatul Jami’ah adlh laporan keuangn yg dbuat oleh seorang akuntan tuk dberikan kpd orang yg lbih tinggi derajatnya #SejarahAkSyar
25. Bila Al-Khitamatul Jami’ah dsetujui, laporan itu dnamakan Al Muwafaqah. Bila tdk dsetujui dnamakan Muhasabah (akuntansi) #SejarahAkSyar
26. Trus, apa ada juga istilah double entry dalam #SejarahAkSyar ?
27. Ada dong….Sobat Gogo ada yang tahu? #SejarahAkSyar
28. Double entry diadopsi disistem pncatatan Islam, dkenal dgn istilah Al Qaidul Muzdawaj atau sstem pncatatan sisi2 trnsaksi #SejarahAkSyar
29. Begitu juga dengan istilah Journal yang merupakan terjemahan secara harfiah dari bahasa Arab, yaitu Jaridah #SejarahAkSyar
30. Jaridah adalah nama buku catatan pertama pada masa negara Islam, yaitu pada masa Daulat Abbasiyyah #SejarahAkSyar
31. Masa tersebut sekitar tahun 132 H. /749 M.,yaitu 745 tahun sebelum munculnya buku Pacioli #SejarahAkSyar
32. Istilah lain, seperti General Journal atau Jurnal Umum berasal dari bahasa Arab, yaitu Daftarul Yaumiyyah #SejarahAkSyar
33. Ada juga Al Auraj, yang sekarang dinamakan Daftar Ustadzil Madinin atau Debtors or Accounts Receipable Subsidiary Ledger #SejarahAkSyar
34. Sekian dulu sajian #SejarahAkSyar, semoga manfaat buat sobat Gogo semua. Wassalamu’alaikum.. ^^
oleh Admin | Feb 14, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Nah kita mulai aja yuk bahas akad #MudharabahMusytarakah-nya Sob!
2. #MudharabahMusytarakah ini sbenarnya prpaduan antara akad mudharabah & musyatarakah. Gogo uda pernah bahas nih.Cek di web Gogo ya 😀
3. #MudharabahMusytarakah trjadi jk pngelola dana menyertakn modal/ dananya dlm kerja sama investasi.
4. Biasanya ya, akad awalnya mudharabah 100%, tp stlh berjalannya operasi memungkinkn berpindah k akad #MudharabahMusytarakah.
5. Kok pindah k #MudharabahMusytarakah Go? Krn pngelola sdh punya modal sndiri & mau mprcepat masa kepemilikn individunya Sob 😀
6. Mk, pngelola dana (mudharib) ikut menanamkn modalnya dlm usaha trsbt. #MudharabahMusytarakah
7. Pnjelasn lngkap ttg ketentuan Pengelolaan #MudharabahMusytarakah bs cek Fatwa MUI No. 50 tahun 2006.
8. Trus, bgaimna prinsip bagi hasil #MudharabahMusytarakah ini? Nah, lngkapnya bisa cek di PSAK 105 Par 34 aja Sob 😀
9. Keuntungn bagi hasil #MudharabahMusytarakah dpt dlakukan dgn 2 pndekatan nih. Apa aja ya?
10. Prtama, bgian hasil investasi dkurangi dulu u/pngelola, stlhnya dibagi kpd pngelola ssuai NISBAH yg DISEPAKATI. #MudharabahMusytarakah
11. Kdua, bgian hasil investasi dkurangi dulu u/pngelola, stlhnya dibagi kpd pngelola ssuai PROPORSI MODAL. #MudharabahMusytarakah
12. Trus kalau rugi? Ya para musytarik (pemodal) akn mnanggung kerugian proporsional dgn modal masing-masing. #MudharabahMusytarakah
13. Nah, untuk pnyajian & pngungkapan #MudharabahMusytarakah itu mngacu pd Akuntansi Mudharabah Sob. Masih ingat?
14. Jd, seluruh dana yang disetor msh diakui sbg dana syirkah temporer. Dibuka lg ya bukunya! #MudharabahMusytarakah
15. Ingat! Mskipun pngelola ini posisinya skaligus sdh mnjadi pnyetor modal, tp kdua posisi trsbt tetap dibedakn. #MudharabahMusytarakah
16. Mengacu pd teori entitas Sob! #MudharabahMusytarakah
17. Saat pnyerahn dana dr pngelola, mk saat itu pnyaluran dana diakui sbgai investasi mudharabah. #MudharabahMusytarakah
18. Jd, ksimpulannya dana tetap dprlakukan sbg dana syirkah yg dsajikan sbesar nilai trcatat #MudharabahMusytarakah
19. Pnglola dana akn mnyajikn investasi #MudharabahMusytarakah pd dlm 2 lap.keuangn.
20. Prtama, dlm pnyajian dana syrikah temporer dr pmilik dana. #MudharabahMusytarakah
21. Trus, jk dana blm dserahkan kpd pmilik dana tp sdh dperhitungkn, bgmana? #MudharabahMusytarakah
22. Hak atas bg hasil yg sdh dperhitungkn tp belum dibagikn, harus diakui sbg KEWAJIBAN. Catat! #MudharabahMusytarakah
23. Yup! Akan dsajikan sbg pos Bagi Hasil yg Belum Dibagikn di Kewajiban.Nah ini lap.keuangan yg kdua Sob 😀 #MudharabahMusytarakah
24. Kira-kira itu sj prbedaan mndasar antara #MudharabahMusytarakah yg bisa Gogo bagikn skrg.
25. Ada yg mau menambahkn? Silahkan, nanti Gogo RT deh. Smpai jumpa Jumat depan, Sob. Insya Allah. Wassalamu alaikum.
Komentar Terbaru