Dana Syirkah Temporer

1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .

2. Kali ini gogo mau bahas mengenai sob, ada yang tau apa itu?

3. Dalam akuntansi kita pasti pernah belajar tentang persamaan dasar akuntansi sob. #DSyT

4. Itu lho yang rumusnya Aset = Liabilitas + Ekuitas. Masih ingat kan?hhe #DSyT

5. Di dalam Akuntansi Syariah juga ada lho persamaan dasar akuntansinya. #DSyT

6. Rumusnya gini sob : Aset = Liabilitas + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas. #DSyT

7. Hm, ada yang tau kah apa itu Dana Syirkah Temporer? #DSyT

8. Menurut KDPPLKS, Dana Syirkah Temporer adalah dana yang diterima dalam jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya (cont) #DSyT

9. Di mana entitas syariah punya hak utk mengelola dan menginvestasikan dana tsb dgn pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan #DSyT

10. Dengan begitu muncul pertanyaan sob, mengapa Dana Syirkah Temporer terpisah baik dari Aset, Liabilitas, dan Ekuitas? #DSyT

11. Mari kita bahas satu per satu sob. #DSyT

12. Aset dapat diartikan sebagai sumber daya yg dikuasai oleh entitas syariah akibat peristiwa di masa lalu (cont) #DSyT

13. Dan dari manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan didapatkan oleh entitas syariah dari aset tersebut. #DSyT

14. Sedangkan Dana Syirkah Temporer tidak seperti itu sob. #DSyT

15. Memang suatu entitas syariah dpt mengelola dana syirkah temporer. Namun, dana tersebut masih menjadi milik dari pemilik dana sob. #DSyT

16. Tetapi entitas syariah terikat oleh akad untuk mengelola dana pemilik modal sesuai dengan kesepakatan. (cont) #DSyT

17. Sehingga, dana syirkah temporer ini tdk dpt dimanfaatkan sesuka hati entitas syariah seperti perlakuan thdp aset pd umumnya sob. #DSyT

18. Dan pada saat jatuh tempo/akad berakhir, dana tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepatakan. #DSyT

19. Kemudian apabila suatu entitas memiliki Liabilitas, saat jatuh tempo kewajiban tersebut harus dilunasi sesuai nilai hutangnya kan sob. #DSyT

20. Perlakuan tersebut berbeda pula dengan dana syirkah temporer lho. #DSyT

21. Dana investasi yang dikelola dalam dana syirkah temporer pengembalian pada pemilik modal tidak 100% sob. #DSyT

22. Hal ini dipengaruhi oleh adanya keuntungan/kerugian usaha yang dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. #DSyT

23. Sehingga hal tersebut akan menambah/mengurangi besarnya dana yang harus dikembalikan sob. #DSyT

24. Misal nih gogo melakukan akad mudharabah dengan bank dengan dana Rp10.000.000,00 dengan jangka waktu 10 tahun dan nisbah 60:40. #DSyT

25. Pada akhir akad, jumlah dana yg akan diterima gogo tidak Rp10.000.000,00 lagi sob. #DSyT

26. Karena apabila untung, keuntungan tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yg telah disepakati dan menambah modal yg akan dikembalikan. #DSyT

27. Sedangkan kalau rugi bagaimana hayo? #DSyT

28. Karena akadnya mudharabah, selama kerugian murni karena risiko bisnis, akan mengurangi jumlah modal yg akan dikembalikan pada gogo sob. #DSyT

29. Kecuali kerugian tersebut muncul akibat kelalaian dari bank tersebut sob. #DSyT

30. Sehingga, gak bisa kan dana syirkah temporer masuk liabilitas entitas syariah. #DSyT

31. Di sisi lain dana syirkah temporer juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan (cont) #DSyT

32. Pemilik dana tdk punya hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham sob. #DSyT

33. Hak-hak dari pemegang saham tersebut seperti hak voting (cont) #DSyT

34. Dan hak realisasi keuntungan dari aset lancar dan non investasi (current and other non investment accounts). #DSyT

35. Mari kita coba bandingkan saja dana syirkah temporer dan modal saham sob. #DSyT

36. Dalam saham, pemilik modal memiliki porsi kepemilikan terhadap entitas yang sahamnya telah dibeli/dimiliki. #DSyT

37. Sedangkan dalam dana syirkah temporer, pemilik modal hanya memiliki hubungan kemitraan berdasarkan akad dengan entitas syariah. #DSyT

38. Dengan begitu, tidak ada kepemilikan atas entitas syariah oleh pemilik modal tersebut sob. #DSyT

39. Oiya sob, hubungan kemitraan yang dimaksud adalah hubungan antara entitas syariah dan pemilik danasyirkah temporer (cont) #DSyT

40. Berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadahatau (cont) #DSyT

41. Di mana entitas punya hak kelola dan investasi dr dana yg diterima dgn atau tanpa batasan spt tmpt, cara, atau obyek investasi. #DSyT

42. Dengan begitu, Dana Syirkah Temporer juga tidak dapat dimasukkan ke dalam pos ekuitas sob. #DSyT

43. Seperti yang kita bahas dalam #ATSy terdapat jenis kontak jual beli dan pencampuran modal sob. Hayo masih ingat kah? #DSyT

44. Dana yang masuk ke dalam Dana Syirkah Temporer ini adalah yang termasuk dalam kontrak bagi hasil sob. #DSyT

45. Dengan begitu pembagian keuntungannya dapat dengan konsep bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (Profit Sharing). #DSyT

46. Berbeda dengan kontrak jual beli yang keuntungannya biasanya berupa margin penjualan sob (harga pokok+margin=harga jual). #DSyT

47. Alhamdulillah, pada kesempatan ini sekian dulu kultweet dari gogo ya sob. #DSyT

48. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di lain kesempatan. Wassalamualaikum . . .

Akad Transaksi Syariah

Akad Transaksi Syariah

1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo

2. Pada minggu lalu dalam materi #TVMvsEVT, sempat disinggung mengenai Salah satu Akad Mu’amalah yaitu Mudharabah. #ATSy

3. Kira-kira sobat gogo tau gak sih apa itu akad??? #ATSy

4. Nah, pada kesempatan kali ini, gogo akan share lagi mengenai Akad Transaksi Syariah sob. #ATSy

5. Akad ini punya peran yg luar biasa lho. Buktinya sesuatu yang haram bisa jadi halal dengan adanya akad. #ATSy

6. Apa itu? Contohnya aja akad nikah sob.hhe dan berikutnya akan gogo beri gambaran mengenai akad-akad dalam transaksi syariah. #ATSy

7. Secara bahasa, akad itu berasal dari kata ‘al ‘aqd yang bermakna ikatan atau mengikat sob. #ATSy

8. Secara terminologi hukum Islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) (cont) #ATSy

9. yang dibenarkan oleh syariah Islam dan akan menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya sob. #ATSy

10. Sehingga apabila kita telah melakukan suatu akad, kita telah terikat dengan hak dan kewajiban yang mengikutinya. #ATSy

11. Dan idealnya nih sob, akad telah terjadi walau hanya terucap secara lisan dari pihak-pihak yang melakukan akad tersebut. #ATSy

12. Dan pihak” yg terlibat tersebut diperintah untuk memenuhi akad yg disepakati tersebut sebagaimana kutipan ayat Al Quran berikut #ATSy

13. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”.(Al-Maidah:1) #ATSy

14. “Sebenarnya barangsiapa menepati janji dan bertakwa, maka sungguh, Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imron:76)

15. Setelah gambaran umum mengenai akad, mari kita lanjut ke karakteristik dari #ATSy menurut KDPPLKS. #ATSy

16. Apa itu KDPPLKS sob? #ATSy

17. Kalau di SAK kita mengenal KDPPLK (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan) di SAK syariah kita mengenal KDPPLKS. #ATSy

18. KDPPLKS adalah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Syariah sob. #ATSy

19. Didalamnya dijelaskan juga sob mengenai beberapa karakteristik dan persyaratan dari transaksi syariah, antara lain : #ATSy

20. a. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan ridha (kerelaan). #ATSy

21. b. Objeknya halal dan thayib (baik), c.Uang berfungsi sebagai alat tukar dan bukan merupakan komoditas. #ATSy

22.Tdk terdapat unsur: d.Riba, e.Kezhaliman (aniaya), f.Maysir (judi), g.Gharar (ketidakjelasan), h.Haram, i.TVM (Time Value of Money) #ATSy

23. j. Kemudian transaksi yg dilakukan juga didasarkan atas suatu perjanjian yg jelas, sehingga akadnya saling menguntungkan sob. #ATSy

24. k. Praktik rekayasa permintaan (najasy) dan atau penawaran (ikhtikar) yang menyebabkan distorsi harga juga dilarang lho. #ATSy

25. l. Dan yang terakhir, praktik kolusi dengan suap menyuap (risywah) juga dilarang. #ATSy

26. Dalam mu’ammalah (perniagaan), Pada dasarnya segala sesuatunya diperbolehkan hingga ada dalil yang melarang sob. #ATSy

27. Berikut gogo coba beri gambaran mengenai beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam. #ATSy

28. a. Barang yang diharamkan oleh Allah seperti dijelaskan oleh beberapa dalil berikut ini : #ATSy

29.“Sesungguhnya diharamkan atasmu bangkai,darah,dgng babi,dan hewan yang disembelih dn (menyebut nama) selain Allah. . .(An Nahl:115) #ATSy

30. “Sesungguhnya Allah dan Rasul Nya telah mengharamkan khamr/minuman keras, bangkai, babi, dan patung”. (HR Bukhari Muslim) #ATSy

31. Mengapa barang” yg haram diharamkan pula untuk dilakukan transaksi sob? Hal tersebut dijelaskan dalam dalil berikut : #ATSy

32. “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya” (HR Ahmad dan Abu Dawud) #ATSy

33. b. Penipuan dengan menghalangi pengetahuan pihak lain akan informasi transaksi (kuantitas, harga, kualitas, waktu) (cont) #ATSy

34. sehingga pihak yang tidak mengetahui informasi tersebut bakal mengalami kerugian sob. #ATSy

35. d. Gharar, seperti yang dijelaskan dlm KDPPLKS gharar adalah ketidakpastian. #ATSy

36. Ketidakpastian ini dialami oleh kedua belah pihak yg bertransaksi dan menyangkut kuantitas, kualitas, harga, waktu, dan akad. #ATSy

37. Wah bayangin aja kita jual beli tapi g jelas jmlh barang, kuantitasnya, harganya dan waktu pelunasannya. Bisa rugi bandar sob.hhe #ATSy

38. e. Penimbunan barang, kita juga dilarang untuk melakukan penimbunan sob. Berikut ini nih dalilnya : #ATSy

39.“Siapa yg merusak hrg pasar,sehingga hrg tsb melonjak tajam,maka Allah akan menempatkannya di neraka pd hari kiamat”(HR At-Tabrani) #ATSy

40. f. Monopoli yang dlm praktiknya membuat entry barrier dengan tujuan untuk menghambat masuknya pesaing baru (cont) #ATSy

41. Sehingga menjadi pemain tunggal di pasar tersebut dikarenakan tidak adanya pesaing sob. #ATSy

42. g. rekayasa permintaan (Bai’ An Najsy) dpt digambarkan apabila satu pihak berpura-pura melakukan penawaran dgn hrga tinggi (cont) #ATSy

43. dengan maksud agar calon pembeli tertarik untuk membeli dengan harga yang tinggi tersebut. #ATSy

44. h. Suap (Risywah), “Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan”. (HR. Ahmad) #ATSy

45. i. Ada juga skema rekayasa pembelian dengan skema Bai’ al inah. #ATSy

46. j. Dan yang terakhir adalah Riba seperti yang telah kita bahas dua minggu lalu sob. #ATSy

47. Kemudian apabila dilihat dari kompensasi yang diterima, #ATSy diklasifikasikan menjadi 2 sob, yaitu Akad Tabarru dan akad Tijarah. #ATSy

48. Akad Tabarru adalah segala mcm prjnjian yg menyakngkut non profit transaction sob, atau bs dipahami sebagai akad tolong-menolong. #ATSy

49. Beberapa contoh dari Akad Tabarru, antara lain: akad wadiah, qardh, Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn, dan lain-lain. #ATSy

50. Berikut Gogo coba kasih gabaran untuk akad tabarru’ sob. #ATSy

51. Kemudian, Akad Tijarah adalah segala mcm perjanjian yg menyangkut profit transaction (Akad perniagaan/mu’amalah). #ATSy

52. Berikut Gogo coba kasih gambaran untuk akad tijarah sob. #ATSy

53. Akad Tijarah inilah yang banyak dibahas dalam konteks akuntansi syariah sob. #ATSy
54. Transaksi tersebut seperti Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Mudharabah, dan Musyarakah. #ATSy
55. Untuk lebih jelasnya yuk baca PSAK Syariah 101-110 ya sob. 🙂 #ATSy
55. Alhamdulillah sampai juga pada penghujung kultweet kita kali ini sob. #ATSy
56. Oiya, di kesempatan berikutnya kita bakal bahas mengenai #DSyT sob. Ada yang tau apa itu?hhe

Time Value of Money VS Economic Value of Time

imagesSetelah minggu lalu kita membahas #JualBelivsRiba, kali ini gogo lanjut ke materi kita selanjutnya yaitu #TVMvsEVT. Apa itu?ditunggu ya.hhe

1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe

2. Pada kesempatan kali ini, gogo mau akan bahas mengenai #TVMvsEVT sob

3. Ada yang tau g nih apa itu TVM sama EVT? #TVMvsEVT

4. TVM itu Time Value of Money sedangkan EVT itu Economic Value of Time. #TVMvsEVT

5. Nah, yuk kita pahami lagi perbedaan dua konsep ini. #TVMvsEVT

6. Soalnya salah satu perbedaan dari konsep ekonomi konvensional dan syariah ada disini nih. #TVMvsEVT

7. Konsep TVM adalah konsep yang berdasar pada teori suku bunga. #TVMvsEVT

8. Beberapa ahli ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo berpendapat bahwa (cont) #TVMvsEVT

9. Bunga adalah kompensasi yg dibayarkan oleh peminjam ke pemberi pinjaman (cont) #TVMvsEVT

10. Sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari peminjaman tersebut. #TVMvsEVT

11. Dalam konsep TVM, uang yang ada saat ini dipandang lebih bernilai daripada yang dimiliki di masa yang akan datang. #TVMvsEVT

12. Misalkan nih gogo ditawarin duit Rp1.000.000,00 dan disuruh memilih dikasih sekarang atau 5 tahun lagi. #TVMvsEVT

13. Jika menggunakan konsep TVM, uang tersebut akan diterima aja sekarang sob. Kira” kenapa coba? #TVMvsEVT

14. Karena ada asumsi uang tersebut akan berkembang seiring perjalanan waktu apabila diinvestasikan dengan adanya bunga. #TVMvsEVT

15. Sehingga setelah tahun ke lima, uang tersebut jumlahnya sudah melebihi Rp1.000.000,00 karena ada tambahan bunga. #TVMvsEVT

16. Beberapa metode perhitungan dari TVM, adalah: future value, future value annuity, present value, dan present value annuity. #TVMvsEVT

17. Dan semuanya itu perhitungannya didasarkan atas bunga. Masih inget kan ngitungin present/future value pakai tabel bunga?  #TVMvsEVT

18. Dalam Islam, konsep TVM adalah sesuatu yang diharamkan. Karena ada unsur dari riba dalam praktiknya. #TVMvsEVT

19. Mengapa demikian? Karena asumsi dari konsep bunga, seperti memberi kepastian akan keuntungan dari segi waktu dan jumlahnya. #TVMvsEVT

20. Coba kita renungkan kutipan ayat Al Quran berikut ini : #TVMvsEVT

21. “ . . . Dan tiada seorang pun yang bisa mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dia dapatkan di hari esok. . . .” (Al Luqman:34)

22. Lalu bagaimana apabila rugi? Bukankah ada pihak yang diuntungkan karena menerima pembayaran bunga secara tetap dan pasti(cont) #TVMvsEVT

23. Dan pihak yang dirugikan dgn tetap membayar bunga apabila usaha mereka merugi? Adilkah sob? #TVMvsEVT

24. Sehingga, nilai uang tidak dapat didasarkan begitu saja pada adanya pertambahan waktu. #TVMvsEVT

25. Karena penambahan nilai uang atas dasar bunga didapatkan tanpa diikuti oleh adanya suatu usaha / tanpa risiko. #TVMvsEVT

26. Selanjutnya kita move on dulu TVM nya ke EVT sob.hhe #TVMvsEVT

27. Berbeda dengan konsep EVT, waktu memiliki nilai ekonomis apabila dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan investasi (cont) #TVMvsEVT

28. Kegiatan investasi tersebut, terdapat unsur ketidakpastian yg menyebabkan return yg akan didpt tdk pasti waktu dan jumlahnya. #TVMvsEVT

29. Sehingga dalam kotraknya, hasil usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pemilik modal dan pelaku usaha. #TVMvsEVT

30. Apa itu nisbah sob? #TVMvsEVT

31. Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. #TVMvsEVT

32. Dalam praktinya kita labih familiar dengan istilah bagi hasil sob. #TVMvsEVT

33. Dalam Fatwa Dewan Syariah National (DSN) MUI NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 dijelaskan bahwa : #TVMvsEVT

34. Bagi hasil usaha boleh didasarkan kepada prinsip Bagi untung (Profit and Loss Sharing) dan Bagi hasil (Revenue Sharing) #TVMvsEVT

35. Sehingga hasil dari suatu usaha yang dilakukan, terdapat hak dari pemilik modal dan pelaku usaha. #TVMvsEVT

36. Dan dari hasil usah tersebut akan dilakukan distribusi hak tersebut berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad. #TVMvsEVT

37. Dari penjelasan gogo tadi, dpt disimpulkan bahwa konsep bagi hasil (EVT) lebih baik dari bunga (TVM) dilihat dr sisi keadilan. #TVMvsEVT

38. Keadilan tersebut akan coba gogo gambarkan melalui salah satu akad akuntansi syariah yaitu mudharabah. #TVMvsEVT

39. Mudharabah adalah suatu akad yang dilakukan oleh Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pelaku usaha) #TVMvsEVT

40. Shahibul Mal berinvestasi pada usaha sang mudharib secara penuh (100%). #TVMvsEVT

41. Maksudnya tidak ada porsi modal dari mudharib dari total dana yang diinvestasikan. #TVMvsEVT

42. Dan Mudharib memiliki kewajiban untuk melakukan usaha dari modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. #TVMvsEVT

43. Seperti yang telah kita bahas, terdapat nisbah dari akad tersebut misalkan 60:40. #TVMvsEVT

44. 60% milik Shahibul Mal dan 40 % milik Mudharib. #TVMvsEVT

45. Setelah terdapat keuntungan dari usaha yang dijalankan, misal Rp10.000.000,00 hak Shahibul mal adalah Rp.6.000.000,00. #TVMvsEVT

46. Dan hak Mudharib adalah Rp4.000.000,00. #TVMvsEVT

47. Lalu bagaimana apabila terjadi kerugian sebesar Rp5.000.000,00? Siapa yang menanggung? #TVMvsEVT

48. Kerugian tersebut apabila terjadi murni terjadi karena faktor risiko bisnis, akan ditanggung sepenuhnya oleh Shahibul Mal. #TVMvsEVT

49. Lho kok mudharib g menanggung rugi? Adil kah? #TVMvsEVT

50. Sejatinya mudharib telah berkorban pikiran, tenaga serta waktu yang dicurahkan untuk mengelola bisnis tersebut. #TVMvsEVT

51. Dan dlm akad ini shahibul mal tdk diperkenankan ikut campur dalam kegiatan usaha tsb. Sehingga praktik tersebut adil adanya. #TVMvsEVT

52. Tetapi lain ceritanya apabila mudharib yang secara sengaja mengakibatkan usahanya merugi. Semacam fraud gitu lho. #TVMvsEVT

53. Dari sini Shahibul Mal memiliki hak untuk meminta dananya kembali sob. #TVMvsEVT

54. Alhamdulillah,sampai juga kita di penghujung kultweet kita kali ini. #TVMvsEVT

55. Untuk yang masih penasaran mengenai Aksyar, jangan bosan” simak terus gogo tiap hari jum’at ya sob.  #TVMvsEVT

Jual Beli vs Riba

riba-haram-jpg1. Assalamualaikum sob, gimana kabar nih?

2. Berhubung hari Jumat, Kali ini gogo mau bahas dikit nih tentang #JualBelivsRiba sebelum bhas akuntansi syariah lebih dalam lagi.

3. Pengertian syariah adalah aturan yg ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dlm sgla aktivitas kehidupannya #JualBelivsRiba

4. Sehingga akuntansi syariah adl akuntansi atas transaksi-transaksi yg sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. #JualBelivsRiba

5. Nah kenapa muncul berbagai bisnis dengan konsep syariah hingga muncul akuntansi syariah? #JualBelivsRiba

6. Mari kita renungi kutipan ayat berikut ini “”…Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”. [Al Baqarah:275] #JualBelivsRiba

7. Hm, dari ayat diatas muncul pertanyaan mengenai perbedaan perniagaan / jual beli dengan riba. #JualBelivsRiba

8. Apasih definisi #JualBelivsRiba ?? Ada yg tau???? #JualBelivsRiba

9. Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yg mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ dan Asy-Syira’a. #JualBelivsRiba

10. …Al Bai’ artinya jual dan Asy Syira’a yg artinya Beli #JualBelivsRiba

11. Jual beli adl pertukaran kepemilikan harta antara satu pihak dengan pihak yang lain dengan ijab dan qabul sesuai syara’. #JualBelivsRiba

12. Apaan tu ijab qabul jual beli? Kaya nikah aja ya pake ijab kabul.hehe #JualBelivsRiba

13. Ijab qabul jual beli dapat diartikan sebgai kata yang mengikat antara penjual dan pembeli (cont) #JualBelivsRiba

(cont) dimana kata yg terucap menunjukkan kerelaan atas perpindahan kepemilikan harta yg akan dtukarkan. #JualBelivsRiba

14. Kemudian rukun jual beli ada empat: 1)Orang yg berakad (Penjual dan pembeli), 2) Sighat (lafal ijab dan kabul) (Cont) #JualBelivsRiba

15. (3) Benda-benda yg diperjualbelikan, dan (4) Ada nilai tukar pengganti barang. #JualBelivsRiba

16. Adapun Syarat orang yg berakad: Berakal dan Orang yg melakukan akad itu adalah orang yg berbeda. (Cont)

17. …Maksudnya, seseorang tidak dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual dalam waktu yg bersamaan. #JualBelivsRiba

18. Syarat yg terkait dengan ijab Kabul: a)Orang yg mengucapkannya telah akil baligh dan berakal. (Cont.)

19. b)Kabul sesuai dengan ijab. Dan c) Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis. #JualBelivsRiba

20. Syarat yg diperjual belikan: barang itu ada, atau tidak ada di tempat, ttp pihak penjual menyatakan kesanggupannya(Cont.) #JualBelivsRiba

21. untuk mengadakan brg itu dapat dimanfaatkan atau bermanfaat bagi manusia. Jelas org yg memiliki barang tersebut (Cont.)#JualBelivsRiba

22. dan Dapat diserahkan pada saat akad berlangsung, atau pada waktu yg telah disepakati bersama ketika akad berlangsung. #JualBelivsRiba

23. Syarat nilai tukar:Harga yg disepakati oleh kedua pihak harus jelas jumlahnya, dapat diserahkan pada saat waktu akad (transaksi) (Cont)

24. Bila jual beli dilakukan dengan cara barter, maka barang yg dijadikan nilai tukar, dan bukan barang yg diharamkan syara’ #JualBelivsRiba

25. Bagaimana sob sdh cukup tahu kan tentang jual beli? #JualBelivsRiba

26. Sekarang kita bahas tentang Riba yook? #JualBelivsRiba

27. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan) (Cont) #JualBelivsRiba

28. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil #JualBelivsRiba

29. Kata riba dalam Alquran ditemukan sebanyak tujuh kali, yaitu pada surah Al-Baqarah ayat 275, 276, 278, dan 279 (Cont.) #JualBelivsRiba

30. Surah Ali Imran ayat 130, surah An-Nisa ayat 161, dan surah Ar-Rum ayat 39 #JualBelivsRiba

31. Ada empat jenis riba, yaitu: Riba Qardh, Riba Jahiliyyah, Riba Fadhl, dan Riba Nasi’ah. #JualBelivsRiba

32. Riba Qardh adlh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yg disyaratkan terhadap yg berutang (muqtaridh) #JualBelivsRiba

33. Contohnya meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dengan persyaratan harus dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo. #JualBelivsRiba

34. Riba Jahiliyyah adlh Utang dibayar lbih dari pokoknya krn si peminjam tdk mampu mbyr utangny pd wkt yg ditetapkan #JualBelivsRiba

35. Misal A berhutang pada B sejumlah Rp. 1.000.000,- dgn perjanjian: A berkewajiban melunasinya setelah satu bulan dari waktu akad (Cont)

36. Saat jatuh tempo, A belum mampu melunasinya, maka B mau menunda tagihannya dgn syarat ada tmbhn bunga atas piutangnya #JualBelivsRiba

37. Riba Fadhl adlh pertukaran antar brg sjenis dgn kadar ato tkaran yg brbeda, sdgkn brgnya termasuk jenis barang ribawi #JualBelivsRiba

38. Riba Nasi’’ah adlh penangguhan penyerahan atau penerimaan brg ribawi yg dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. #JualBelivsRiba

39. Apa itu barang ribawi? Barang ribawi mencakup (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) (HR. Muslim no. 1587) #JualBelivsRiba

40. Bila barter yang dilakukan misal kurma dengan kurma, emas dengan emas, maka akad tersebut harus memenuhi dua syarat. #JualBelivsRiba

41. (1), transaksi harus dilakukan secara tunai. (2) barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya. #JualBelivsRiba

42. Jika syarat di atas tdk terpenuhi,jual beli di atas tidaksah dan jika brgnya dimakan, berarti telah memakan brg yg haram. #JualBelivsRiba

43. Sekarang kita bahas perbedaan #JualBelivsRiba ya ^^

44. A) Jual-beli dihalalkan oleh Allah ta’alaa, sedangkan riba jelas telah diharamkan-Nya #JualBelivsRiba

45. Mengapa jual beli halal dan riba haram? Hal ini karena keuntungan yg diperoleh dari jual beli disertai usaha dan dimiliki satu sama lain

46. B) Transaksi jual-beli pasti akan menghadapi hal-hal: untung-rugi; perlu kesungguhan dan kepiawaian/keahlian, (Cont.)

47. C) Jual-beli di dalamnya ada pertukaran barang dan keuntungan diperoleh oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) #JualBelivsRiba

48. Sedangkan keuntungan pada riba dapat diperoleh tanpa adanya usaha dan hanya dimiliki oleh si pemberi harta/modal #JualBelivsRiba

sehingga muncul ketidakadilan dan kezhaliman pada pihak yang membutukan/penerima. #JualBelivsRiba

49. Pada dasarnya riba juga diharamkan oleh semua agama samawi karena dapat menimbulkan permusuhan. #JualBelivsRiba

Riba juga sama dengan memakan harta sesama dengan cara yang batil. #JualBelivsRiba

50. Nabi Muhammad SAW pernah dtanya seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik.

51. Beliau menjawab, pekerjaan yg paling baik ialah yang dilakukan dgn tangannya sendiri dan jual beli yg dilakukan dgn baik #JualBelivsRiba

52. Pernyataan tsbt mnguatkan kehalalan dalam berjual beli selama tidak ada unsur riba didalamnya. #JualBelivsRiba

53. Wah gimana sob? Uda ada gambaran kah perbedaan #JualBelivsRiba?

54. Oiya sob, dalam salah satu riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut #JualBelivsRiba

55. “Allah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yg memberi riba pada pihak yg mengambil riba), dua saksinya, dan juru tulisnya.

56. Nah, biar kita terhindar dari praktik riba, yuk kita belajar lebih jauh lagi tentang akuntansi syariah sob 😀 #JualBelivsRiba

Sejarah Akuntansi Syariah

images (2)1. Tau gak Sob, kalau sbenarnya Islam sdh mngenal akuntansi jauh sblum akuntansi barat yang diperkenalkan oleh Lucas Pacioli? #SejarahAkSyar

2. Konsep akuntansi sudah ada sejak awal kemunculan Islam (1-23 H) #SejarahAkSyar

3. Rasulullah mngatur muamalah maaliah (keuangan) dan mendidik secara khusus hafazhatul amwal (pengawas keuangan) di zamannya #SejarahAkSyar

4. Diantara bukti sriusnya prsoalan ini adalah dgn diturunkannya ayat trpanjang dlm Al-Quran, yaitu surah Al-Baqarahayat 282. #SejarahAkSyar

5. Ayat tersebut menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah) #SejarahAkSyar

6. Perkembangan Akuntansi Syariah pun sampai pada zaman Khulafaur Rasyidin dan setelahnya #SejarahAkSyar

7. Lanjut ya Sob. Hadir sosok ilmuwan Islam pd zaman Kekhalifahan Ustmani, yg dikenal sebagai bapak Akuntansi Islam…(cont) #SejarahAkSyar

8. ..(cont) yakni Abdullah bin Muhammad bin Kayah al Mazindaraniatau yang lebih dikenal dengan al Mazindarani #SejarahAkSyar

9. Beliaulah yang memperkenalkan sistem pembukuan atau akuntansi pada tahun 765 H/ 1363 M #SejarahAkSyar

10. Manuskrip yg ditulisnya brjudul Risalah Falakiyah Kitab as Siyaqat tentang akuntansi & sistem akuntansi di negara Islam #SejarahAkSyar

11. Manuskrip ini disimpan di perpustakaan Sultan Sulaiman Al-Qanuni di Istambul Turki #SejarahAkSyar

12. Manuskrip tersebut dtulis 131 tahun sebelum buku Pacioli, Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni et Proportionalita #SejarahAkSyar

13. Dalam buku yang masih berbentuk manuskrip itu, al Mazindarani menjelaskan beberapa hal #SejarahAkSyar

14. 1. Sistem akuntasi yang populer saat itu dan pelaksanaan pembukuan yang khusus bagi setiap sistem akuntansi #SejarahAkSyar

15. 2. Macam-macam buku akuntansi yang wajib digunakan untuk mencatat transaksi keuangan #SejarahAkSyar

16. 3. Cara menangani kekurangan dan kelebihan, yakni penyetaraan. #SejarahAkSyar

17. Contoh pelaksanaan pembukuan yang disebutkan oleh Al-Mazindarani adalah sebagai berikut: #SejarahAkSyar

18. ”Ketika menyiapkan laporan atau mencatat di buku2 akuntansi harus dimulai dengan basmalah, “Bismillahir Rahmanir Rahim” #SejarahAkSyar

19. Selanjutnya tentang bookeeping-nya, nih Sob. #SejarahAkSyar

20. Laporan keuangan yang terkenal di negara Islam adalah Al-Khitamahdan Al Khitamatul Jami’ah #SejarahAkSyar

21. Al Khitamah adalah laporan keuangan bulanan yang dibuat pada setiap akhir bulan yang berisi pemasukan dan (cont).. #SejarahAkSyar

22. ..(cont) pengeluaran yang sudah dikelompokkan sesuai dengan jenisnya dan saldo bulanan #SejarahAkSyar

23. Kalau sekarang, Al Khitamah dkenal dgn nama Qoimatu Mashadir Wastikhdamatil Amwal (Daftar Sumber dan Penggunaan Keuangan) #SejarahAkSyar

24. Al-Khitamatul Jami’ah adlh laporan keuangn yg dbuat oleh seorang akuntan tuk dberikan kpd orang yg lbih tinggi derajatnya #SejarahAkSyar

25. Bila Al-Khitamatul Jami’ah dsetujui, laporan itu dnamakan Al Muwafaqah. Bila tdk dsetujui dnamakan Muhasabah (akuntansi) #SejarahAkSyar

26. Trus, apa ada juga istilah double entry dalam #SejarahAkSyar ?

27. Ada dong….Sobat Gogo ada yang tahu? #SejarahAkSyar

28. Double entry diadopsi disistem pncatatan Islam, dkenal dgn istilah Al Qaidul Muzdawaj atau sstem pncatatan sisi2 trnsaksi #SejarahAkSyar

29. Begitu juga dengan istilah Journal yang merupakan terjemahan secara harfiah dari bahasa Arab, yaitu Jaridah #SejarahAkSyar

30. Jaridah adalah nama buku catatan pertama pada masa negara Islam, yaitu pada masa Daulat Abbasiyyah #SejarahAkSyar

31. Masa tersebut sekitar tahun 132 H. /749 M.,yaitu 745 tahun sebelum munculnya buku Pacioli #SejarahAkSyar

32. Istilah lain, seperti General Journal atau Jurnal Umum berasal dari bahasa Arab, yaitu Daftarul Yaumiyyah #SejarahAkSyar

33. Ada juga Al Auraj, yang sekarang dinamakan Daftar Ustadzil Madinin atau Debtors or Accounts Receipable Subsidiary Ledger #SejarahAkSyar

34. Sekian dulu sajian #SejarahAkSyar, semoga manfaat buat sobat Gogo semua. Wassalamu’alaikum.. ^^

 

Transaksi Mudharabah Musytarakah

1. Nah kita mulai aja yuk bahas akad #MudharabahMusytarakah-nya Sob!

2. #MudharabahMusytarakah ini sbenarnya prpaduan antara akad mudharabah & musyatarakah. Gogo uda pernah bahas nih.Cek di web Gogo ya 😀

3. #MudharabahMusytarakah trjadi jk pngelola dana menyertakn modal/ dananya dlm kerja sama investasi.

4. Biasanya ya, akad awalnya mudharabah 100%, tp stlh berjalannya operasi memungkinkn berpindah k akad #MudharabahMusytarakah.

5. Kok pindah k #MudharabahMusytarakah Go? Krn pngelola sdh punya modal sndiri & mau mprcepat masa kepemilikn individunya Sob 😀

6. Mk, pngelola dana (mudharib) ikut menanamkn modalnya dlm usaha trsbt. #MudharabahMusytarakah

7. Pnjelasn lngkap ttg ketentuan Pengelolaan #MudharabahMusytarakah bs cek Fatwa MUI No. 50 tahun 2006.

8. Trus, bgaimna prinsip bagi hasil #MudharabahMusytarakah ini? Nah, lngkapnya bisa cek di PSAK 105 Par 34 aja Sob 😀

9. Keuntungn bagi hasil #MudharabahMusytarakah dpt dlakukan dgn 2 pndekatan nih. Apa aja ya?

10. Prtama, bgian hasil investasi dkurangi dulu u/pngelola, stlhnya dibagi kpd pngelola ssuai NISBAH yg DISEPAKATI. #MudharabahMusytarakah

11. Kdua, bgian hasil investasi dkurangi dulu u/pngelola, stlhnya dibagi kpd pngelola ssuai PROPORSI MODAL. #MudharabahMusytarakah

12. Trus kalau rugi? Ya para musytarik (pemodal) akn mnanggung kerugian proporsional dgn modal masing-masing. #MudharabahMusytarakah

13. Nah, untuk pnyajian & pngungkapan #MudharabahMusytarakah itu mngacu pd Akuntansi Mudharabah Sob. Masih ingat?

14. Jd, seluruh dana yang disetor msh diakui sbg dana syirkah temporer. Dibuka lg ya bukunya! #MudharabahMusytarakah

15. Ingat! Mskipun pngelola ini posisinya skaligus sdh mnjadi pnyetor modal, tp kdua posisi trsbt tetap dibedakn. #MudharabahMusytarakah

16. Mengacu pd teori entitas Sob! #MudharabahMusytarakah

17. Saat pnyerahn dana dr pngelola, mk saat itu pnyaluran dana diakui sbgai investasi mudharabah. #MudharabahMusytarakah

18. Jd, ksimpulannya dana tetap dprlakukan sbg dana syirkah yg dsajikan sbesar nilai trcatat #MudharabahMusytarakah

19. Pnglola dana akn mnyajikn investasi #MudharabahMusytarakah pd dlm 2 lap.keuangn.

20. Prtama, dlm pnyajian dana syrikah temporer dr pmilik dana. #MudharabahMusytarakah

21. Trus, jk dana blm dserahkan kpd pmilik dana tp sdh dperhitungkn, bgmana? #MudharabahMusytarakah

22. Hak atas bg hasil yg sdh dperhitungkn tp belum dibagikn, harus diakui sbg KEWAJIBAN. Catat! #MudharabahMusytarakah

23. Yup! Akan dsajikan sbg pos Bagi Hasil yg Belum Dibagikn di Kewajiban.Nah ini lap.keuangan yg kdua Sob 😀 #MudharabahMusytarakah

24. Kira-kira itu sj prbedaan mndasar antara #MudharabahMusytarakah yg bisa Gogo bagikn skrg.

25. Ada yg mau menambahkn? Silahkan, nanti Gogo RT deh. Smpai jumpa Jumat depan, Sob. Insya Allah. Wassalamu alaikum.