oleh Admin | Jan 3, 2015 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
- Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
- Setelah akad salam minggu lalu, malem ini kita bahas mengenai akad #istishna yuk sob.
- Akad salam dan #istishna ini mirip tapi beda sob. Mari kita pelajari lebih lanjut perbedaannya.
- Menurut Fatwa DSN MUI no. 6 tahun 2000 akad #istishna adalah jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu (cont)
- Dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. #istishna.
- Berdasarkan PSAK No 104, #istishna adl akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yg jg bertindak sbg penjual).
- Dalam akad #istishna, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) (cont) #Istishna
- Sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati sob. #istishna
- Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu. #Istishna
- Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad #istishna ini adalah akad jual-beli dlm bntuk pemesanan pembuatan barang dgn kriteria sob.
- Mengapa #istishna memiliki kriteria barang dan jangka waktu penyelesaian barang sob? Ada yang tau?
- Mengacu pd PSAK 104, hal tsb dapat dilihat dari karakteristik barang pesanan akad #istishna itu sendiri sob (cont)
- Di mana barang tersebut memerlukan proses pembuatan yang sesuai dengan kriteria pemesannya. (cont) #ishtisna
- Kriteria tsb meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya sob. Harus lengkap nih biar tidak ada unsur gharar #istishna
- Dengan begitu barang akad #istishna ini adalah barang yang tidak tersedia secara masal di pasar dan butuh proses dahulu sob.
- Berikut hadist mengenai akad #istishna sob, dari Anas RA bahwa: “Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab (cont)
- lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel (cont) #istishna
- Maka beliau punmemesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. (Cont.) #istishna
- Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (HR. Muslim) #Istishna
- Kemudian kita bahas mengenai rukun-rukun akad Istishna sob. apa aja sih? Ada yang tau? #istishna
- Beberapa rukun akad #istishna, yaitu: adanya Produsen, Pemesan/pembeli barang, Jasa yang dipesan, harga yang disepakati, dan Ijab qabul.
- Kemudian jenis akad #Istishna ada dua sob, yaitu istishna tunggal dan istishna paralel. #istishna
- Dalam akad istishna tunggal, penjual secara langsung bertindak untuk memenuhi pesanan pembeli. #istishna
- Berikut gogo beri gambaran mengenai skema #istishna tunggal:

- Kemudian untuk akad istishna paralel, pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontrakator untuk melaksanakan kontrak tersebut. #istishna
- Berikut gogo beri gambaran mengenai skema #istishna paralel:

- Berakhirnya sebuah akad #Ishtisna dikarenakan oleh beberapa hal sob, antara lain:
- Kewajiban sudah terpenuhi antara kedua belah pihak, pesetujuan kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak dan (cont) #istishna
- Terdapat pembatalan hukum kontrak yang muncul dalam akad #istishna ini sob. Hal ini diperbolehkan jika muncul sebab yang masuk akal.
- Sebab tsb dimaksudkan utk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing” pihak bisa menuntut pembatalannya #istishna
- Nah sekarang coba kita bahas lagi mengenai perbedaan antara akad salam dan #istishna sob.
- Kedua akad ini termasuk ke dlm akad muamalah dengan jual-beli yang pembagian keuntungannya berdasarkan margin yang disepakati. #istishna
- Jenis-jenis akadnya juga sama-sama dapat berupa akad tunggal maupun paralel dengan persyaratan: #istishna.
- Akad antara pembeli dan produsen terpisah dengan akad antara penjual dan pembeli akhir. #istishna.
- Dan kedua akad dalam akad paralel tersebut tidak boleh saling bergantung satu sama lainnya (Fatwa DSN MUI no. 22 tahun 2001) #istishna.
- Selanjutnya saat penyerahan barang di akhir akad, sama-sama memberikan hak khiyar pada pemesan. #istishna.
- Untuk yg penasaran mengenai hak khiyar dalam kedua akad ini mari disimak kultweet akad salam yang lalu ya sob.hhe #istishna.
- Kemudian barang yg diperjualbelikan juga berdasarkan kriteria, namun terdapat perbedaan juga lho sob dari barang kedua akad ini. #istishna
- Perbedaan yang pertama terletak pada objek akadnya. Pada akad salam yang menjadi objek adalah barang. #istishna
- Sedangkan dalam akad#istishna objeknya adalah kontrak pengadaan barang dan jasa produksi dari barang tersebut sob.
- Pada akad salam barangnya biasanya berupa produk pertanian sob. #istishna
- Sedangkan akad istishna sangat cocok untuk pembelian produk manufaktur (konstruksi, gedung, mesin mobil/motor, dan sebagainya) #istishna
- Objek akad salam juga tidak harus melalui proses produksi sob sedangkan objek dari akad #istishna harus melalui proses produksi dahulu sob.
- Perbedaan selanjutnya terletak dari cara pembayaran, #salam dilakukan pembayaran dimuka dan tunai sob. #istishna
- Sedangkan #istishna, pembayarannya bisa dimuka, dicicil saat akad atau saat penyerahan barang juga boleh. Sesuai kesepakatan dah ya.hhe
- Jadi walaupun mirip kedua akad ini memiliki perbedaan ya sob. Mari dipahami lagi biar bisa bedainnya ya.hhe
- Alhamdulillah sampai juga dipenghujung kultweet aksyar minggu ini.
- Terima kasih dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya sob. wassalamualaikum
oleh Admin | Des 29, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

- Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
- Malem ini kita bahas mengenai akad salam yook. #salam
- Sebelumnya sih gogo pernah bahas akad #salam ini, kali ini kita review lebih dalam lagi yuk sob.
- Ada yang tahu gak sob salam itu akad yang seperti apa? #salam
- Menurut Fatwa DSN MUI No.5/2000, akad salam adalah: (cont) #salam
- Akad jual beli barang dengan cara pemesanan (muslam fiih) dan pembayarannya harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu #salam
- Kemudian pengirimannya dilakukan di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) #salam
- Maksudnya pesanan di sini adalah pembeli (al muslam) memesan barang kepada pejual (muslam illaihi) dengan kriteria tertentu. #salam
- Kriteria di sini meliputi kualitas, jenis, ukuran, dan lain sebagainya sehingga tidak muncul unsur gharar/ketidakjelasan. #salam
- Akad salam ini umumnya digunakan dalam transaksi komoditas-komoditas pertanian sob. #salam
- Berikut dasar hukum #salam yang terdapat dalam Al-qur’an di surah Al-baqarah 282 yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, (cont)
- Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar..” #salam
- Dan juga dalam suatu hadist yang berbunyi: “Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas (cont)
- dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari) #salam
- Rukun-rukun akad salam apa aja sih? Ada yang tau? #salam
- Beberapa rukun akad #salam, yaitu: terdapat muslam (pembeli atau pemesan) dan syarat muslam ilaihi (penjual atau penerima pesanan)
- Kedua pihak harus cakap hukum, suka rela, tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan #salam
- Kemudian modal/uang, harus diketahui jenis dan jumlahnya, atau berbentuk uang tunai, #salam
- Modal disini bisa berupa uang tunai maupun barang-barang seperti bibit pertanian, pupuk, dan lain-lain sesuai dengan kesepakatan. #salam
- Dan modal tersebut diserahkan ketika akad berlangsung ya sob tidak boleh utang atau pelunasan piutang #salam
- Sedangkan ketentuan syariah barang salam, diantaranya: Barang memiliki kriteria dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar, #salam
- Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan jumlahnya dan waktu penyerahan barang harus jelas, #salam
- Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan, sob #salam
- Kemudian jenis akad #salam ada dua sob, yaitu salam tunggal dan salam paralel. (Fatwa DSN MUI no. 22/2002)
- Dalam akad salam tunggal, penjual secara langsung bertindak untuk memenuhi pesanan pembeli. #salam
- Pic (skema tunggal)
- Kemudian untuk akad salam paralel setelah berakad salam dgn pembeli, penjual melakukan akad salam lanjutan dgn penjual lain sob. #salam
- Pic (skema paralel)
- Dalam salam parallel ini akadnya tidak boleh terikat satu sama lain ya sob (ta’alluq). #salam
- Oiya sob, pernah dengar sistem jual beli ijon kah? #salam
- Gambaran dari ijon adalah kita memberikan sejumlah uang kepada petani untuk membeli hasil panennya di masa yang akan datang. #salam
- Misal penjual membayar Rp50.000.000 utk hasil panen dari 3 hektar sawah. Dimana tiap hektarnya biasanya menghasilkan 1 ton beras. #salam
- Apabila hasil panen ternyata mencapai 4 ton beras, bukankah petani bisa dibilang rugi dengan adanya praktik ini? #salam
- Seharusnya petani menikmati adanya tambahan pendapatan dari melimpahnya panen namun mereka terikat dgn perjanjian ijon tsb. #salam
- Dan bagaimana apabila ternyata terjadi gagal panen dan lahan 3 hektar tersebut tidak menghasilkan apa-apa, sangat berisiko bukan? #salam
- Salam sangat berbeda dengan sistem ijon. Berikut ini ada beberapa point yang membedakannya sob. #salam
- Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain. #salam
- Sedangkan dalam sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri. #salam
- Kemudian apabila petani mendapatkan hasil panen lebih maka itu menjadi haknya sob. #salam
- Namun apabila jumlahnya tak mencukupi maka petani dapat menutupinya dengan membeli dari orang lain. #salam
- Sedangkan pd sistem ijon, semua hasil panen petani adalah milik pembeli. Apabila menghasilkan panen lebih maka petani akan rugi. #salam
- Dalam akad salam, komoditas yang diperjual-belikan juga telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya sob. #salam
- Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih (hak khiyar) pada saat jatuh tempo sob. #salam
- Sehingga apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima. #salam
- Ada yg bingung mengenai hak memilih tadi? Mari gogo jelasin lagi deh. #salam
- Apabila pesanan yg diserahkan saat jatuh tempo telah sesuai dengan kriteria yg disepakati, maka brg tersebut harus diterima. #salam
- Sedangkan bagaimana apabila kualitas tidak sesuai sob? Nah di sini berlaku hak khiyar bagi pembeli sob. #salam
- Jika kualitas barang lebih buruk maka pembeli boleh menerima atau menolak dan uang kembali. #salam
- Jika kualitas barang lebih baik maka pembeli boleh menolak atau menerima tanpa adanya tambahan biaya. #salam
- Dengan adanya #salam maka kita terhindar dari gharar (ketidakjelasan). Dan banyak para petani akan terselamatkan dari para tengkulak sob. J
- Sayangnya menurut Statistik Perbankan Syariah dari Bank Indonesia, pembiayaan salam ini masih paling kecil porsinya sob. #salam
- Yah, semoga saja ke depannya akad salam ini benar-benar bisa membantu kesejahteraan petani kita ya sob. #salam
- Demikianlah kultweet gogo mengenaiakad salam pada kesempatan kali ini. #salam
Sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. J wassalam
oleh Admin | Des 13, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
2. Malem ini kita bahas mengenai akad rahn yook. #rahn
3. Ada yang tahu g sob rahn itu akad yang seperti apa? #rahn
4. Akad rahn biasa dikenal dalam praktiknya sebagai gadai syariah sob. #rahn
5. Rahn dapat diartikan sebagai perjanjian pinjaman dengan jaminan sob. #rahn
6. Atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjamannya. #rahn
7. Dalil mengenai praktik gadai ini dijelaskan pula dalam QS. Al-Baqarah: 283 yang berbunyi sebagai berikut. #rahn
8. “Jika kalian berada dlm perjalanan (dan bermuamalah tdk secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, (cont) #rahn
9. Maka hendaklah ada barang tanggungan yg dipegang (oleh orang yg memberi piutang). #rahn
10. Kemudian diriwayatkan pula dalam suatu hadis mengenai praktik gadai pada zaman Rasulullah SAW yang berbunyi: (cont) #rahn
11. ”Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi (cont) #rahn
12. dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya (HR. Bukhari: 2513, dan Muslim: 1603) #rahn
13. Dengan begitu praktik rahn diperbolehkan, ttp terdapat beberapa karakteristik yg mengikuti akad ini sob, antara lain:(cont) #rahn
14. Barang gadai (jaminan) dalam akad ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada pemberi pinjaman sob. #rahn
15. Kepemilikan atas brg gadai tersebut tetap milik org yg berhutang/pihak yg menggadaikan. #rahn
16. Barang jaminan ini tanggungjawab utk pemeliharaan dan penyimpanannya berada pada pihak yg menggadaikan (Rahin) sob. #rahn
17. Tetapi bisa juga kok dilakukan oleh pihak yg menerima brg gadainya (murtahin). Dan biaya yg timbul tetap harus ditanggung rahin. #rahn
18. Nah, yang perlu digarisbawahi disini sob, biaya tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjamannya lho. #rahn
19. Hal ini memiliki dasar hukum yang tercantum dlm Fatwa DSN MUI no 25 Tahun 2002 pada ketentuan poin 4 yg berbunyi: (cont) #rahn
20. “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun (brg yg dijaminkan) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman”. #rahn
21. Kemudian apakah barang yang digadaikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman? #rahn
22. Barang gadai tersebut tdk boleh diambil manfaatnya sob. Dasarnya adlh segala utang piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba. #rahn
23. Tetapi ada pengecualian terhadap brg gadai yg berupa hewan tunggangan dan ternak lho. Berikut dasar dalilnya sob. #rahn
24. “Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. (cont) #rahn
25. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan.” (HR. Tirmidzi: 1254) #rahn
26. Beberapa rukun dari akad rahn ini meliputi Pelaku, Obyek, dan Ijab Kabul. #rahn
27. Pelaku dari akad ini yaitu rahin dan murtahin harus cakap hukum dan baligh sob. #rahn
28. Objeknya pun juga tidak main-main, terdapat beberapa persyaratan yg harus dipenuhi, antara lain: (cont) #rahn
29. Dapat dijual kembali dan nilainya sesuai dengan hutang yang dimiliki. #rahn
30. Memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan. Kemudian barangnya juga harus jelas sob, sehingga dpt ditentukan secara spesifik. #rahn
31. Barang yg dijaminkan merupakan milik rahin dan tidak terkait dgn orang lain. #rahn
32. Kemudian rukun yg terakhir dr akad rahn ini adlh adanya ijab kabul yg menandakan kesepakatan dua belah pihak akan terjadinya akad. #rahn
33. Dari penejasan gogo mengenai rahn tadi, mungkin ada yang masih penasaran g sama skemanya? #rahn
34. Secara umum, akad rahn ini termasuk dalam akad tabarru sob atau akan tolong menolong dan bukan akad muammalah atau perniagaan. #rahn
35. Sehingga tujuan utamanya adlh menolong sesama dgn memberikan pinjaman dgn adanya agunan/jaminan. Bukan utk mencari keuntungan sob. #rahn
36. Hal inilah yang mendasari mengapa biaya pemeliharaan dari gadai tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman sob. #rahn
37. Mari kita renungkan hadis berikut ini sob (cont) #rahn
38. “Nabi melarang menggabungkan akad jual beli dan akad qardh”. (HR Abu Dawud no.3506, At-Tirmidzy no.1234) #rahn
39. Akad qardh di sini adalah utang-piutang, yang apabila menimbulkan suatu keuntungan di dalamnya dapat digolongkan ke dalam riba. #rahn
40. Sehingga kita perlu lebih mengkritisi kembali beberapa praktik yang kita temukan di lapangan sob. #rahn
41. Semuanya dengan harapan kita dapat memberikan sumbangsih untuk perkembangan akuntansi syariah ke arah yang yg lebih baik. #rahn
42. Semoga ke depannya, perkembangan akuntansi syariah di Indonesia dan dunia menjadi lebih baik lagi ya sob. #rahn
43. Demikianlah kultweet gogo mengenai gadai syariah pada kesempatan kali ini. #rahn
44. Sampai jumpa di lain kesempatan ya sob.
wassalam
oleh Admin | Nov 22, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

- Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
- Secara umum, terdapat dua akad yang digunakan oleh bank syariah dalam produknya yang berbentuk tabungan. #wadiah
- Dua akad tersebut antara lain wadiah dan mudharabah sob. #wadiah
- Pada kesempatan kali ini, gogo bakal bahas salah satu produk dari bank syariah yang berbentuk tabungan yaitu akad #
- Akad #wadiah merupakan akad sosial (tabarru’) dgn menitipkan suatu harta kita kepada pihak lain untuk menjaga brg tersebut (cont), #wadiah
- Di mana pemilik harta tersebut dapat sewaktu-waktu meminta kembali barang titipannya tersebut sob. #wadiah
- Tanggungjawab atas kerusakan brg tersebut adalah milik pemilik brg sob. Selama pihak yg dititipi telah menjaga amanahnya. #wadiah
- Dalam akad wadiah terdapat beberapa ketentuan akad yang harus dipenuhi, antara lain: (cont) #wadiah
- Pelaku akad wadiah harus cakap hukum, baligh, serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan. #wadiah
- Objek wadiah adalah benda yg dititipkan tersebut jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penerima titipan barang. #wadiah
- Ijab Kabul (serah terima), adalah pernyataan dan ungkapan saling ridha diantara pihak pelaku akad baik dlm lisan, tertulis, dll. #wadiah
- Kemudian akad wadiah juga memiliki dua jenis sob, yaitu wadiah amanah dan wadiah yad dhamanah. #wadiah
- Wadiah amanah adalah bentuk akad wadiah dimana uang atau brg yg dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh dimanfaatkan. #wadiah
- Sedangkan pada wadiah yad dhamanah penerima titipan dpt memanfaatkan brg titipan dgn sepengetahuan pemilik barang tersebut. #wadiah
- Bagaimana apabila terdapat keuntungan dari pemanfaatan barang tersebut sob? #wadiah
- Hasil dari pemanfaatan barang titipan tersebut tidak wajib untuk dibagi dengan pemilik barang lho. #wadiah
- Tetapi diperkenankan adanya pemberian bonus kepada pemilik barang atas adanya keuntungan tersebut, dengan syarat: (cont) #wadiah
- Bersifat sukarela yang berarti jumlah bonus yang diberikan tidak dipersyaratkan di dalam akad wadiah ini sob. #wadiah
- Oiya karena akad wadiah adalah akad titipan, pemilik barang bisa sewaktu-waktu meminta pengembalian barang miliknya sob. #wadiah
- Dari gambaran umum dari gogo mengenai wadiah, produk perbankan syariah lebih cocok menggunakan akad ini sob. #wadiah
- Karena biasanya dalam tabungan yang kita miliki, kita menitipkan sejumlah uang kita di bank dan dapat mengambilnya sewaktu-waktu. #wadiah
- Hal ini ditunjang dengan fasilitas bank yang berbentuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM). #wadiah
- Kemudian bagaimana dengan produk tabungan yang berbentuk mudharabah? #wadiah
- Akad mudharabah adalah suatu akad muammalah yg dilakukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dan mudharib (pelaku usaha). #wadiah
- Di dalam akad ini shahibul mal menanamkan modal sebesar 100% dari total kebutuhan dana pelaku usaha. #wadiah
- Dan pelaku usaha memiliki tanggungjawab untuk mengelola usaha untuk mendapatkan keuntungan. #wadiah
- Karena termasuk dalam suatu akad muammalah, terdapat pembagian keuntungan sob. Yg dlm akad ini menggunakan nisbah. #wadiah
- Bila dilihat dari skemanya, tabungan mudharabah ini lebih cocok digunakan dalam bentuk tabungan deposito sob. #wadiah
- Untuk lebih jelasnya bisa dibaca kultweet gogo sebelumnya mengenai mudharabah ya sob.
- http://jagoakuntansi.com/2013/10/transaksi-akuntansi-syariah-mudharabah/
- http://jagoakuntansi.com/2014/10/time-value-of-money-vs-economic-value-of-time/
- Terdapat perbedaan dari akad wadiah dan mudharabah sebagai tabungan sob, antara lain: (cont) #wadiah
- Dana dalam akad wadiah bersifat titipan, dan dalam akad mudharabah bersifat sebagai investasi. #wadiah
- Pembagian keuntungan dlm wadiah tdk diperjanjikan karena bersifat sukarela. Sedangkan dlm mudharabah dibagi berdasarkan nisbah. #wadiah
- Sehingga tabungan wadiah akan dikembalikan penuh sejumlah yg dititipkan sob. #wadiah
- Sedangkan dalam akad mudharabah, dana yang diinvestasikan bisa jadi tidak dikembalikan penuh dgn asumsi ada profit/loss. #wadiah
- Kemudian dana yg dititipkan dalam akad wadiah dapat diambil oleh pemiliknya sewaktu-waktu sob. #wadiah
- Sedangkan pada tabungan dengan akad mudharabah terdapat jangka waktu pengembalian dana sesuai dengan kesepakatan di akad. #wadiah
- Jangka waktu tersebut adalah waktu pengelolaan usaha dari mudharib untuk mendapatkan keuntungan sob. #wadiah
- Di mana dlm masa itu shahibul mal tdk boleh ikut campur dalam kegiatan usaha. Sehingga pengembalian dana terjadi di akhir masa akadnya. #wadiah
- Alhamdulillah, sampai juga di penghujung kultweet gogo kali ini sob.
- Sampai jumpa di lain kesempatan dan wassalam.
oleh Admin | Nov 11, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
- Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
- Pada kesempatan kali ini mari kita coba pahami mengenai salah satu akad muamalah yaitu murabahah. #murabahah
- Murabahah dapat diartikan sebagai transaksi jual-beli dengan menyebutkan harga perolehan ditambahkan dgn margin yg disepakati. #murabahah
- Margin yang disepakati ini maksudnya tambahan keuntungan yang terbentuk dari kesepakatan antara penjual dan pembeli sob. #murabahah
- Untuk jumlah besarnya dari margin ini tidak ada ketentuan yang membatasi sob. #murabahah
- Jadi, selama pihak-pihak yang melakukan akad sepakat berapapun harganya tidak dipermasalahkan. #murabahah
- Namun apabila harga telah disepakati, tidak boleh ada perubahan selama akad masih berlangsung lho sob. #murabahah
- Misal nih, penjual dan pembeli telah sepakat untuk jual-beli motor seharga Rp10.000.000. #murabahah
- Kemudian saat akan penyerahan barang si pembeli melakukan penawaran lagi untuk menurunkan harga. #murabahah
- Praktik seperti ini yang tidak diperbolehkan sob. Karena hanya satu harga yang disepakati di awal akad lah yang diakui. #murabahah
- Yaitu Harga Jual=Harga Perolehan+margin(keuntungan) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. #murabahah
- Rukun dlm murabahah terdiri dari adanya: pelaku(penjual dan pembeli), obyek(brg yg diperjualbelikan), harga, dan ijab Kabul. #murabahah
- Untuk objeknya juga terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sob. Antara lain (cont) #murabahah
- Barang dagang merupakan barang yang halal dan diperjualbelikan untuk diambil manfaatnya. #murabahah
- Barang yang diperjualbelikan adalah milik penjual. #murabahah
- Penyerahan barang tidak tergantung oleh adanya perjanjian tertentu maupun pada kejadian tertentu di masa depan. #murabahah
- Harga barang tersebut jelas dan tidak mengandung unsur penipuan maupun gharar (ketidakjelasan). #murabahah
- Kemudian barang tersebut secara fisik ada di tangan penjual sob. #murabahah
- Berdasarkan cara pembayaran, akad murabahah dapat dibagi menjadi dua, yaitu : tunai dan non tunai. #murabahah
- Nah, biasanya nih sob murabahah yang berlaku di dunia perbankan kita adalah yang non tunai. #murabahah
- Mengapa demikian? Karena apabila kita dapat membeli secara tunai, kita g perlu meminta pertolongan dana dari bank bukan? J #murabahah
- Memang apabila kita lihat lebih dekat, praktik murabahah ini mirip dengan kredit kendaraan bermotor sob. #murabahah
- Tetapi terdapat perbedaan yang mendasar yaitu apabila di kredit kendaraan keuntungannya didasarkan atas bunga. #murabahah
- Dan pada murabahah, keuntungannya berdasarkan margin yang telah disepakati bersama sob. #murabahah
- Kemudian perbedaan lainnya dapat dilihat dari kepemilikan barang dan status barang saat terjadi gagal bayar. #murabahah
- Pada kredit kendaraan brg langsung menjadi milik pembeli saat dibeli dari dealer dgn melalui pembiayaan dr lembaga pembiayaan #murabahah
- Berbeda dengan skema murabahah di mana barang harus menjadi milik bank terlebih dahulu sebelum ada akad dgn pembeli. #murabahah
- Berikut gogo coba gambarkan skema dari transaksi murabahah. #murabahah

- Saat melakukan akad murabahah, brg harus dimiliki oleh penjual terlebih dulu. Dan setelah itu baru diperbolehkan adanya akad. #murabahah
- Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Fatwa DSN MUI NO 4 Tahun 2000 sob. #murabahah
- Di dalam akad murabahah juga mengakui adanya uang muka pembayaran lho sob. #murabahah
- Uang muka secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu: Hamish Gedyyah dan Urboun. #murabahah
- Hamish Gedyyah merupakan tanda keseriusan memesan, dan apabila terjadi pembatalan akad maka kerugian diambil dari sini sob. #murabahah
- Urboun adalah uang muka apabila transaksi terjadi maka sebagai bagian dr pembayaran (harga jual), (cont) #murabahah
- Namun apabila transaksi tersebut batal maka uang muka ini menjadi hak dari penjual. #murabahah
- Nah, uang muka ini dibayarkan pembeli kepada perbankan syariah sob. Bukan kepada dealer lho ya. #murabahah
- Mengapa? Karena yang melakukan akad murabahah adalah dari pihak penjual (Bank) yang memiliki barang dan pembeli sob. #murabahah
- Kemudian bagaimanakah perbedaan antara kredit konvensional dan murabahah saat adanya gagal bayar? #murabahah
- Biasanya pada kredit konvensional, objek/barang akan otomatis ditarik kembali saat terjadi gagal bayar. #murabahah
- Sehingga pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli dan barang menjadi hak dari pemberi kredit. #murabahah
- Pada murabahah, apabila terjadi gagal bayar barang juga akan diambil kembali sob. #murabahah
- Tetapi tidak semuanya diakui menjadi hak penjual. Barang tersebut akan dijual menurut harga pasar dahulu (cont) #murabahah
- Apabila hasil penjualan masih belum menutupi kekurangan pembayaran dari pembeli, maka pembeli tersebut masih memiliki hutang. #murabahah
- Menariknya di sini sob, apabila hsl penjualan melebihi hutang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli sob. #murabahah
- Lebih lanjut dalam Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 mengenai ketentuan murabahah bermasalah dijelaskan bahwa: (cont) #murabahah
- Nasabah yang tidak mampu disebabkan oleh force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. #murabahah
- Nasabah yang mampu namun tidak mau/menunda pembayarannya dapat dikenakan sanksi. #murabahah
- Pengenaan sanksi tersebut bertujuan agar para nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. #murabahah
- Besaran sanksinya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat ditandatangani. #murabahah
- Denda dari sanksi yang diberikan ini akan menjadi salah satu komponen dana sosial/kebajikan sob. #murabahah
- Sehingga penggunaanya tidak dalam lingkup kegiatan operasional dari bank syariah, namun untuk kepentingan sosial. #murabahah
- Alhamdulillah sampai juga pada penghujung kultweet kal ini. #murabahah
- Sampai dilain kesempatan sob. Wassalamualaikum . . .
oleh Admin | Nov 2, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .
2. Dlm materi aksyar gogo sebelumnya sering muncul bahasan tntng KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan Syariah) #PSAK101
3. KDPPLKS tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyajian laporan keuangan syariah sob. #PSAK101
4. Kemudian seperti apa sih penyajian di laporan keuangan syariah? Apakah berbeda dengan laporan keuangan konvensional? #PSAK101
5. Nah yuk mari kita bahas Penyajian Laporan Keuangan Syariah yang penjelasannya terdapat dalam PSAK 101 sob. 🙂 #PSAK101
6. PSAK 101 ini sudah mulai berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah sejak tanggal1Januari 2008 sob. #PSAK101
7. Nah, dengan begitu PSAK59:Akuntansi Perbankan Syariah telah dihapus dan digantikan dengan PSAK 101 ini sob. #PSAK101
8. Laporan keuangan syariah dpt diartikan sbg suatu penyajian terstruktur dr posisi dan kinerja keuangan dr suatu entitas syariah. #PSAK101
9. Entitas ini adl yg melaksanakan trnsksi syariah sbg kegiatan usaha berdsrkan prnsp syariah yg dinyatakan dlm anggaran dsrnya. #PSAK101
10. Kemudian di dalam PSAK 101 juga dipaparkan mengenai pertimbangan menyeluruh dari LK Syariah yang mencakup: (cont) #PSAK101
11. 1.Penyajian secara wajar dgn menerapkan PSAK secara benar dan disertai pengungkapan yg diharuskan PSAK dlm CALK. #PSAK101
12. 2.Kebijakan Akuntansi mengenai prinsip khusus, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik yg diterapkan entitas syariah dlm menyusun LK. #PSAK101
13. 3.Kelangsungan Usaha, LK disusun dgn dsr asumsi kelangsungan usaha(going concerm) kecuali ada maksud untuk melikuidasi/menjual. #PSAK101
14. 4.Entitas syariah disusun dengan menggunakan dasar akrual, namun penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada cash basis. #PSAK101
15. 5.Konsistensi Penyajian dari penyajian dan klarifikasi pos-pos dalam Laporan Keuangan. #PSAK101
16. 6.Materialitas dan Agregasi dari pos” yg material disajikan terpisah dlm LK sedangkan yg tdk digabung dgn sifat/fungsi sejenis. #PSAK101
17. 7.Saling Hapus(Offsetting), Aset, Liabilitas, #DSyT, penghasilan dan beban disajikan secara terpisah (cont) #PSAK101
18. Kecuali offsetting diperkenankan dalam Pernyataan atau Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan. #PSAK101
19. 8.Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK. #PSAK101
20. Laporan Keuangan(LK) syariah memiliki tujuan umum utk memberikan informasi tntang: posisi keuangan, kinerja, dan arus kas(cont) #PSAK101
21. Yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna LK dlm rangka membuat keputusan ekonomi. (cont) #PSAK101
22. Serta sebagai pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumberdaya yang dipercayakan pada mereka sob. #PSAK101
23. Sedangkan informasi yang disajikan dalam LK meliputi: aset, kewajiban, #DSyT, ekuitas, (cont) #PSAK101
24. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, arus kas, dana zakat, dan dana kebajikan. #PSAK101
25. Penyajian informasi tsb dituangkan dlm komponen” LK yg terdiri dr: Neraca, Laporan Laba Rugi, Arus Kas, Perubahan Ekuitas(cont) #PSAK101
26. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, dan Catatan atas Laporan Keuangan. #PSAK101
27. Oiya sob, di dalam neraca jangan lupa terdapat #DSyT seperti bahasan gogo minggu lalu ya. Itu lo yg rumusnya A=L+#DSyT+E. #PSAK101
28. Selain itu mungkin sobat gogo juga krg familiar dgn Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat dan Dana Kebajikan. #PSAK101
29. Kali ini akan dibahas sekilas dulu dan Insya Allah dikesempatan lain akan gogo bahas lebih lanjut mengenai keduanya.Ok Sob?hhe #PSAK101
30. Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). #PSAK101
31. Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yg memenuhi kriteria wajib zakat. #PSAK101
32. Sumber dana zakat di Bank Syariah terdiri atas: Zakat dr dalam entitas Bank Syariah Zakat dari pihak luar entitas Bank Syariah. #PSAK101
33. Penyaluran dana zakat dibatasi pd 8 golongan (asnaf) yg ditentukan syariah, yaitu: Fakir,Miskin,Amil,Mualaf,Hamba Sahaya(cont) #PSAK101
34. Orang yang terlilit utang (gharimin) Orang yang berjihad (fisabilillah) Orang yang melakukan perjalanan (ibnu sabil). #PSAK101
35. Laporan sumber dan dana zakat meliputi sumber dana, jangka waktu, serta saldo dana zakat yg blm disalurkan pd tgl tertentu. #PSAK101
36. Jadi laporan mengenai dana zakat tujuannya adl utk melaporkan pengelolaan zakat yg dilakukan oleh suatu entitas syariah sob. #PSAK101
37. Lanjut ke Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan yuk. #PSAK101
38. Dana kebajikan merupakan dana sosial di luar zakat yg berasal dr masyarakat yg di kelola oleh bank syariah yg terdiri dr (cont). #PSAK101
39. Infaq, sedekah, hasil mengelola wakaf dengan perundang-undangan yang berlaku, (cont) #PSAK101
40. Pengembalian dana kebajikan produktif, denda, pendapatan non halal, dan sumbangan/hibah. #PSAK101
41. Lho, kok ada pendapatan non halal di entitas syariah? #PSAK101
42. Pendapatan non halal adalah setiap pendapatan entitas syariah yang bersumber dari usaha yang tidak halal sob. #PSAK101
43. Misalkan dalam dunia perbankan, tidak menutup kemungkinan terdapat adanya transaksi” antara bank syariah dgn bank konvensional. #PSAK101
44. Dari transaksi” itu dapat menimbulkan adanya pendapatan dari bank syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sob. #PSAK101
45. Karena hal tersebut tdk dpt dihindari, pencatatannya memiliki pos tersendiri yaitu pada akun pendapatan non halal. #PSAK101
46. Penggunaan pendapatan non halal juga diatur hanya untuk kepentingan sosial sob, bukan untuk operasional perusahaan. #PSAK101
47. Sehingga menjadikannya salah satu unsur dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sob. #PSAK101
48. Alhamdulillah demikianlah kultwit gogo mengenai gambaran penyajian laporan keuangan syariah sob. #PSAK101
49. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa cari PSAK 101 dan dipahami lagi lebih mendalam ya. #PSAK101
50. Biar selain kita semua memahami konsepnya, juga tau bagaimana praktik dari akuntansinya sob. #PSAK101
51. Wassalamualaikum dan selamat belajar sob.
Komentar Terbaru