Akad Istishna

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Setelah akad salam minggu lalu, malem ini kita bahas mengenai akad #istishna yuk sob.
  3. Akad salam dan #istishna ini mirip tapi beda sob. Mari kita pelajari lebih lanjut perbedaannya.
  4. Menurut Fatwa DSN MUI no. 6 tahun 2000 akad #istishna adalah jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu (cont)
  5. Dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. #istishna.
  6. Berdasarkan PSAK No 104, #istishna adl akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yg jg bertindak sbg penjual).
  7. Dalam akad #istishna, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) (cont) #Istishna
  8. Sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati sob. #istishna
  9. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu. #Istishna
  10. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad #istishna ini adalah akad jual-beli dlm bntuk pemesanan pembuatan barang dgn kriteria sob.
  11. Mengapa #istishna memiliki kriteria barang dan jangka waktu penyelesaian barang sob? Ada yang tau?
  12. Mengacu pd PSAK 104, hal tsb dapat dilihat dari karakteristik barang pesanan akad #istishna itu sendiri sob (cont)
  13. Di mana barang tersebut memerlukan proses pembuatan yang sesuai dengan kriteria pemesannya. (cont) #ishtisna
  14. Kriteria tsb meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya sob. Harus lengkap nih biar tidak ada unsur gharar #istishna
  15. Dengan begitu barang akad #istishna ini adalah barang yang tidak tersedia secara masal di pasar dan butuh proses dahulu sob.
  16. Berikut hadist mengenai akad #istishna sob, dari Anas RA bahwa:  “Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab (cont)
  17. lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel (cont) #istishna
  18. Maka beliau punmemesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. (Cont.) #istishna
  19. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (HR. Muslim) #Istishna
  20. Kemudian kita bahas mengenai rukun-rukun akad Istishna sob. apa aja sih? Ada yang tau? #istishna
  21. Beberapa rukun akad #istishna, yaitu: adanya Produsen, Pemesan/pembeli barang, Jasa yang dipesan, harga yang disepakati, dan Ijab qabul.
  22. Kemudian jenis akad #Istishna ada dua sob, yaitu istishna tunggal dan istishna paralel. #istishna
  23. Dalam akad istishna tunggal, penjual secara langsung bertindak untuk memenuhi pesanan pembeli. #istishna
  24. Berikut gogo beri gambaran mengenai skema #istishna tunggal:a
  25. Kemudian untuk akad istishna paralel, pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontrakator untuk melaksanakan kontrak tersebut. #istishna
  26. Berikut gogo beri gambaran mengenai skema #istishna paralel:b
  27. Berakhirnya sebuah akad #Ishtisna dikarenakan oleh beberapa hal sob, antara lain:
  28. Kewajiban sudah terpenuhi antara kedua belah pihak, pesetujuan kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak dan (cont) #istishna
  29. Terdapat pembatalan hukum kontrak yang muncul dalam akad #istishna ini sob. Hal ini diperbolehkan jika muncul sebab yang masuk akal.
  30. Sebab tsb dimaksudkan utk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing” pihak bisa menuntut pembatalannya #istishna
  31. Nah sekarang coba kita bahas lagi mengenai perbedaan antara akad salam dan #istishna sob.
  32. Kedua akad ini termasuk ke dlm akad muamalah dengan jual-beli yang pembagian keuntungannya berdasarkan margin yang disepakati. #istishna
  33. Jenis-jenis akadnya juga sama-sama dapat berupa akad tunggal maupun paralel dengan persyaratan: #istishna.
  34. Akad antara pembeli dan produsen terpisah dengan akad antara penjual dan pembeli akhir. #istishna.
  35. Dan kedua akad dalam akad paralel tersebut tidak boleh saling bergantung satu sama lainnya (Fatwa DSN MUI no. 22 tahun 2001) #istishna.
  36. Selanjutnya saat penyerahan barang di akhir akad, sama-sama memberikan hak khiyar pada pemesan. #istishna.
  37. Untuk yg penasaran mengenai hak khiyar dalam kedua akad ini mari disimak kultweet akad salam yang lalu ya sob.hhe #istishna.
  38. Kemudian barang yg diperjualbelikan juga berdasarkan kriteria, namun terdapat perbedaan juga lho sob dari barang kedua akad ini. #istishna
  39. Perbedaan yang pertama terletak pada objek akadnya. Pada akad salam yang menjadi objek adalah barang. #istishna
  40. Sedangkan dalam akad#istishna objeknya adalah kontrak pengadaan barang dan jasa produksi dari barang tersebut sob.
  41. Pada akad salam barangnya biasanya berupa produk pertanian sob. #istishna
  42. Sedangkan akad istishna sangat cocok untuk pembelian produk manufaktur (konstruksi, gedung, mesin mobil/motor, dan sebagainya) #istishna
  43. Objek akad salam juga tidak harus melalui proses produksi sob sedangkan objek dari akad #istishna harus melalui proses produksi dahulu sob.
  44. Perbedaan selanjutnya terletak dari cara pembayaran, #salam dilakukan pembayaran dimuka dan tunai sob. #istishna
  45. Sedangkan #istishna, pembayarannya bisa dimuka, dicicil saat akad atau saat penyerahan barang juga boleh. Sesuai kesepakatan dah ya.hhe
  46. Jadi walaupun mirip kedua akad ini memiliki perbedaan ya sob. Mari dipahami lagi biar bisa bedainnya ya.hhe
  47. Alhamdulillah sampai juga dipenghujung kultweet aksyar minggu ini.
  48. Terima kasih dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya sob. wassalamualaikum

 

Akad Salam

jualbeli_salam

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Malem ini kita bahas mengenai akad salam yook. #salam
  3. Sebelumnya sih gogo pernah bahas akad #salam ini, kali ini kita review lebih dalam lagi yuk sob.
  4. Ada yang tahu gak sob salam itu akad yang seperti apa? #salam
  5. Menurut Fatwa DSN MUI No.5/2000, akad salam adalah: (cont) #salam
  6. Akad jual beli barang dengan cara pemesanan (muslam fiih) dan pembayarannya harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu #salam
  7. Kemudian pengirimannya dilakukan di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) #salam
  8. Maksudnya pesanan di sini adalah pembeli (al muslam) memesan barang kepada pejual (muslam illaihi) dengan kriteria tertentu. #salam
  9. Kriteria di sini meliputi kualitas, jenis, ukuran, dan lain sebagainya sehingga tidak muncul unsur gharar/ketidakjelasan. #salam
  10. Akad salam ini umumnya digunakan dalam transaksi komoditas-komoditas pertanian sob. #salam
  11. Berikut dasar hukum #salam yang terdapat dalam Al-qur’an di surah Al-baqarah 282 yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, (cont)
  12. Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar..” #salam
  13. Dan juga dalam suatu hadist yang berbunyi: “Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas (cont)
  14. dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari) #salam
  15. Rukun-rukun akad salam apa aja sih? Ada yang tau? #salam
  16. Beberapa rukun akad #salam, yaitu: terdapat muslam (pembeli atau pemesan) dan syarat muslam ilaihi (penjual atau penerima pesanan)
  17. Kedua pihak harus cakap hukum, suka rela, tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan #salam
  18. Kemudian modal/uang, harus diketahui jenis dan jumlahnya, atau berbentuk uang tunai, #salam
  19. Modal disini bisa berupa uang tunai maupun barang-barang seperti bibit pertanian, pupuk, dan lain-lain sesuai dengan kesepakatan. #salam
  20. Dan modal tersebut diserahkan ketika akad berlangsung ya sob tidak boleh utang atau pelunasan piutang #salam
  21. Sedangkan ketentuan syariah barang salam, diantaranya: Barang memiliki kriteria dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar, #salam
  22. Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan jumlahnya dan waktu penyerahan barang harus jelas, #salam
  23. Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan, sob #salam
  24. Kemudian jenis akad #salam ada dua sob, yaitu salam tunggal dan salam paralel. (Fatwa DSN MUI no. 22/2002)
  25. Dalam akad salam tunggal, penjual secara langsung bertindak untuk memenuhi pesanan pembeli. #salam
  26. Pic (skema tunggal)
  27. Kemudian untuk akad salam paralel setelah berakad salam dgn pembeli, penjual melakukan akad salam lanjutan dgn penjual lain sob. #salam
  28. Pic (skema paralel)
  29. Dalam salam parallel ini akadnya tidak boleh terikat satu sama lain ya sob (ta’alluq). #salam
  30. Oiya sob, pernah dengar sistem jual beli ijon kah? #salam
  31. Gambaran dari ijon adalah kita memberikan sejumlah uang kepada petani untuk membeli hasil panennya di masa yang akan datang. #salam
  32. Misal penjual membayar Rp50.000.000 utk hasil panen dari 3 hektar sawah. Dimana tiap hektarnya biasanya menghasilkan 1 ton beras. #salam
  33. Apabila hasil panen ternyata mencapai 4 ton beras, bukankah petani bisa dibilang rugi dengan adanya praktik ini? #salam
  34. Seharusnya petani menikmati adanya tambahan pendapatan dari melimpahnya panen namun mereka terikat dgn perjanjian ijon tsb. #salam
  35. Dan bagaimana apabila ternyata terjadi gagal panen dan lahan 3 hektar tersebut tidak menghasilkan apa-apa, sangat berisiko bukan? #salam
  36. Salam sangat berbeda dengan sistem ijon. Berikut ini ada beberapa point yang membedakannya sob. #salam
  37. Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain. #salam
  38. Sedangkan dalam sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri. #salam
  39. Kemudian apabila petani mendapatkan hasil panen lebih maka itu menjadi haknya sob. #salam
  40. Namun apabila jumlahnya tak mencukupi maka petani dapat menutupinya dengan membeli dari orang lain. #salam
  41. Sedangkan pd sistem ijon, semua hasil panen petani adalah milik pembeli. Apabila menghasilkan panen lebih maka petani akan rugi. #salam
  42. Dalam akad salam, komoditas yang diperjual-belikan juga telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya sob. #salam
  43. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih (hak khiyar) pada saat jatuh tempo sob. #salam
  44. Sehingga apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima. #salam
  45. Ada yg bingung mengenai hak memilih tadi? Mari gogo jelasin lagi deh. #salam
  46. Apabila pesanan yg diserahkan saat jatuh tempo telah sesuai dengan kriteria yg disepakati, maka brg tersebut harus diterima. #salam
  47. Sedangkan bagaimana apabila kualitas tidak sesuai sob? Nah di sini berlaku hak khiyar bagi pembeli sob. #salam
  48. Jika kualitas barang lebih buruk maka pembeli boleh menerima atau menolak dan uang kembali. #salam
  49. Jika kualitas barang lebih baik maka pembeli boleh menolak atau menerima tanpa adanya tambahan biaya. #salam
  50. Dengan adanya #salam maka kita terhindar dari gharar (ketidakjelasan). Dan banyak para petani akan terselamatkan dari para tengkulak sob. J
  51. Sayangnya menurut Statistik Perbankan Syariah dari Bank Indonesia, pembiayaan salam ini masih paling kecil porsinya sob. #salam
  52. Yah, semoga saja ke depannya akad salam ini benar-benar bisa membantu kesejahteraan petani kita ya sob. #salam
  53. Demikianlah kultweet gogo mengenaiakad salam pada kesempatan kali ini. #salam

Sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. J wassalam

Gadai Syariah

banner-syariah

1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
2. Malem ini kita bahas mengenai akad rahn yook. #rahn
3. Ada yang tahu g sob rahn itu akad yang seperti apa? #rahn
4. Akad rahn biasa dikenal dalam praktiknya sebagai gadai syariah sob. #rahn
5. Rahn dapat diartikan sebagai perjanjian pinjaman dengan jaminan sob. #rahn
6. Atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjamannya. #rahn
7. Dalil mengenai praktik gadai ini dijelaskan pula dalam QS. Al-Baqarah: 283 yang berbunyi sebagai berikut. #rahn
8. “Jika kalian berada dlm perjalanan (dan bermuamalah tdk secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, (cont) #rahn
9. Maka hendaklah ada barang tanggungan yg dipegang (oleh orang yg memberi piutang). #rahn
10. Kemudian diriwayatkan pula dalam suatu hadis mengenai praktik gadai pada zaman Rasulullah SAW yang berbunyi: (cont) #rahn
11. ”Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi (cont) #rahn
12. dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya (HR. Bukhari: 2513, dan Muslim: 1603) #rahn
13. Dengan begitu praktik rahn diperbolehkan, ttp terdapat beberapa karakteristik yg mengikuti akad ini sob, antara lain:(cont) #rahn
14. Barang gadai (jaminan) dalam akad ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada pemberi pinjaman sob. #rahn
15. Kepemilikan atas brg gadai tersebut tetap milik org yg berhutang/pihak yg menggadaikan. #rahn
16. Barang jaminan ini tanggungjawab utk pemeliharaan dan penyimpanannya berada pada pihak yg menggadaikan (Rahin) sob. #rahn
17. Tetapi bisa juga kok dilakukan oleh pihak yg menerima brg gadainya (murtahin). Dan biaya yg timbul tetap harus ditanggung rahin. #rahn
18. Nah, yang perlu digarisbawahi disini sob, biaya tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjamannya lho. #rahn
19. Hal ini memiliki dasar hukum yang tercantum dlm Fatwa DSN MUI no 25 Tahun 2002 pada ketentuan poin 4 yg berbunyi: (cont) #rahn
20. “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun (brg yg dijaminkan) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman”. #rahn
21. Kemudian apakah barang yang digadaikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman? #rahn
22. Barang gadai tersebut tdk boleh diambil manfaatnya sob. Dasarnya adlh segala utang piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba. #rahn
23. Tetapi ada pengecualian terhadap brg gadai yg berupa hewan tunggangan dan ternak lho. Berikut dasar dalilnya sob. #rahn
24. “Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. (cont) #rahn
25. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan.” (HR. Tirmidzi: 1254) #rahn
26. Beberapa rukun dari akad rahn ini meliputi Pelaku, Obyek, dan Ijab Kabul. #rahn
27. Pelaku dari akad ini yaitu rahin dan murtahin harus cakap hukum dan baligh sob. #rahn
28. Objeknya pun juga tidak main-main, terdapat beberapa persyaratan yg harus dipenuhi, antara lain: (cont) #rahn
29. Dapat dijual kembali dan nilainya sesuai dengan hutang yang dimiliki. #rahn
30. Memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan. Kemudian barangnya juga harus jelas sob, sehingga dpt ditentukan secara spesifik. #rahn
31. Barang yg dijaminkan merupakan milik rahin dan tidak terkait dgn orang lain. #rahn
32. Kemudian rukun yg terakhir dr akad rahn ini adlh adanya ijab kabul yg menandakan kesepakatan dua belah pihak akan terjadinya akad. #rahn
33. Dari penejasan gogo mengenai rahn tadi, mungkin ada yang masih penasaran g sama skemanya? #rahn
34. Secara umum, akad rahn ini termasuk dalam akad tabarru sob atau akan tolong menolong dan bukan akad muammalah atau perniagaan. #rahn
35. Sehingga tujuan utamanya adlh menolong sesama dgn memberikan pinjaman dgn adanya agunan/jaminan. Bukan utk mencari keuntungan sob. #rahn
36. Hal inilah yang mendasari mengapa biaya pemeliharaan dari gadai tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman sob. #rahn
37. Mari kita renungkan hadis berikut ini sob (cont) #rahn
38. “Nabi melarang menggabungkan akad jual beli dan akad qardh”. (HR Abu Dawud no.3506, At-Tirmidzy no.1234) #rahn
39. Akad qardh di sini adalah utang-piutang, yang apabila menimbulkan suatu keuntungan di dalamnya dapat digolongkan ke dalam riba. #rahn
40. Sehingga kita perlu lebih mengkritisi kembali beberapa praktik yang kita temukan di lapangan sob. #rahn
41. Semuanya dengan harapan kita dapat memberikan sumbangsih untuk perkembangan akuntansi syariah ke arah yang yg lebih baik. #rahn
42. Semoga ke depannya, perkembangan akuntansi syariah di Indonesia dan dunia menjadi lebih baik lagi ya sob.  #rahn
43. Demikianlah kultweet gogo mengenai gadai syariah pada kesempatan kali ini. #rahn
44. Sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. 
wassalam

Akad Wadiah

1767761

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Secara umum, terdapat dua akad yang digunakan oleh bank syariah dalam produknya yang berbentuk tabungan. #wadiah
  3. Dua akad tersebut antara lain wadiah dan mudharabah sob. #wadiah
  4. Pada kesempatan kali ini, gogo bakal bahas salah satu produk dari bank syariah yang berbentuk tabungan yaitu akad #
  5. Akad #wadiah merupakan akad sosial (tabarru’) dgn menitipkan suatu harta kita kepada pihak lain untuk menjaga brg tersebut (cont), #wadiah
  6. Di mana pemilik harta tersebut dapat sewaktu-waktu meminta kembali barang titipannya tersebut sob. #wadiah
  7. Tanggungjawab atas kerusakan brg tersebut adalah milik pemilik brg sob. Selama pihak yg dititipi telah menjaga amanahnya. #wadiah
  8. Dalam akad wadiah terdapat beberapa ketentuan akad yang harus dipenuhi, antara lain: (cont) #wadiah
  9. Pelaku akad wadiah harus cakap hukum, baligh, serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan. #wadiah
  10. Objek wadiah adalah benda yg dititipkan tersebut jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penerima titipan barang. #wadiah
  11. Ijab Kabul (serah terima), adalah pernyataan dan ungkapan saling ridha diantara pihak pelaku akad baik dlm lisan, tertulis, dll. #wadiah
  12. Kemudian akad wadiah juga memiliki dua jenis sob, yaitu wadiah amanah dan wadiah yad dhamanah. #wadiah
  13. Wadiah amanah adalah bentuk akad wadiah dimana uang atau brg yg dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh dimanfaatkan. #wadiah
  14. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah penerima titipan dpt memanfaatkan brg titipan dgn sepengetahuan pemilik barang tersebut. #wadiah
  15. Bagaimana apabila terdapat keuntungan dari pemanfaatan barang tersebut sob? #wadiah
  16. Hasil dari pemanfaatan barang titipan tersebut tidak wajib untuk dibagi dengan pemilik barang lho. #wadiah
  17. Tetapi diperkenankan adanya pemberian bonus kepada pemilik barang atas adanya keuntungan tersebut, dengan syarat: (cont) #wadiah
  18. Bersifat sukarela yang berarti jumlah bonus yang diberikan tidak dipersyaratkan di dalam akad wadiah ini sob. #wadiah
  19. Oiya karena akad wadiah adalah akad titipan, pemilik barang bisa sewaktu-waktu meminta pengembalian barang miliknya sob. #wadiah
  20. Dari gambaran umum dari gogo mengenai wadiah, produk perbankan syariah lebih cocok menggunakan akad ini sob. #wadiah
  21. Karena biasanya dalam tabungan yang kita miliki, kita menitipkan sejumlah uang kita di bank dan dapat mengambilnya sewaktu-waktu. #wadiah
  22. Hal ini ditunjang dengan fasilitas bank yang berbentuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM). #wadiah
  23. Kemudian bagaimana dengan produk tabungan yang berbentuk mudharabah? #wadiah
  24. Akad mudharabah adalah suatu akad muammalah yg dilakukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dan mudharib (pelaku usaha). #wadiah
  25. Di dalam akad ini shahibul mal menanamkan modal sebesar 100% dari total kebutuhan dana pelaku usaha. #wadiah
  26. Dan pelaku usaha memiliki tanggungjawab untuk mengelola usaha untuk mendapatkan keuntungan. #wadiah
  27. Karena termasuk dalam suatu akad muammalah, terdapat pembagian keuntungan sob. Yg dlm akad ini menggunakan nisbah. #wadiah
  28. Bila dilihat dari skemanya, tabungan mudharabah ini lebih cocok digunakan dalam bentuk tabungan deposito sob. #wadiah
  29. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca kultweet gogo sebelumnya mengenai mudharabah ya sob.
  30. http://jagoakuntansi.com/2013/10/transaksi-akuntansi-syariah-mudharabah/
  31. http://jagoakuntansi.com/2014/10/time-value-of-money-vs-economic-value-of-time/
  32. Terdapat perbedaan dari akad wadiah dan mudharabah sebagai tabungan sob, antara lain: (cont) #wadiah
  33. Dana dalam akad wadiah bersifat titipan, dan dalam akad mudharabah bersifat sebagai investasi. #wadiah
  34. Pembagian keuntungan dlm wadiah tdk diperjanjikan karena bersifat sukarela. Sedangkan dlm mudharabah dibagi berdasarkan nisbah. #wadiah
  35. Sehingga tabungan wadiah akan dikembalikan penuh sejumlah yg dititipkan sob. #wadiah
  36. Sedangkan dalam akad mudharabah, dana yang diinvestasikan bisa jadi tidak dikembalikan penuh dgn asumsi ada profit/loss. #wadiah
  37. Kemudian dana yg dititipkan dalam akad wadiah dapat diambil oleh pemiliknya sewaktu-waktu sob. #wadiah
  38. Sedangkan pada tabungan dengan akad mudharabah terdapat jangka waktu pengembalian dana sesuai dengan kesepakatan di akad. #wadiah
  39. Jangka waktu tersebut adalah waktu pengelolaan usaha dari mudharib untuk mendapatkan keuntungan sob. #wadiah
  40. Di mana dlm masa itu shahibul mal tdk boleh ikut campur dalam kegiatan usaha. Sehingga pengembalian dana terjadi di akhir masa akadnya. #wadiah
  41. Alhamdulillah, sampai juga di penghujung kultweet gogo kali ini sob.
  42. Sampai jumpa di lain kesempatan dan wassalam.

 

 

Akad Murabahah

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Pada kesempatan kali ini mari kita coba pahami mengenai salah satu akad muamalah yaitu murabahah. #murabahah
  3. Murabahah dapat diartikan sebagai transaksi jual-beli dengan menyebutkan harga perolehan ditambahkan dgn margin yg disepakati. #murabahah
  4. Margin yang disepakati ini maksudnya tambahan keuntungan yang terbentuk dari kesepakatan antara penjual dan pembeli sob. #murabahah
  5. Untuk jumlah besarnya dari margin ini tidak ada ketentuan yang membatasi sob. #murabahah
  6. Jadi, selama pihak-pihak yang melakukan akad sepakat berapapun harganya tidak dipermasalahkan. #murabahah
  7. Namun apabila harga telah disepakati, tidak boleh ada perubahan selama akad masih berlangsung lho sob. #murabahah
  8. Misal nih, penjual dan pembeli telah sepakat untuk jual-beli motor seharga Rp10.000.000. #murabahah
  9. Kemudian saat akan penyerahan barang si pembeli melakukan penawaran lagi untuk menurunkan harga. #murabahah
  10. Praktik seperti ini yang tidak diperbolehkan sob. Karena hanya satu harga yang disepakati di awal akad lah yang diakui. #murabahah
  11. Yaitu Harga Jual=Harga Perolehan+margin(keuntungan) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. #murabahah
  12. Rukun dlm murabahah terdiri dari adanya: pelaku(penjual dan pembeli), obyek(brg yg diperjualbelikan), harga, dan ijab Kabul. #murabahah
  13. Untuk objeknya juga terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sob. Antara lain (cont) #murabahah
  14. Barang dagang merupakan barang yang halal dan diperjualbelikan untuk diambil manfaatnya. #murabahah
  15. Barang yang diperjualbelikan adalah milik penjual. #murabahah
  16. Penyerahan barang tidak tergantung oleh adanya perjanjian tertentu maupun pada kejadian tertentu di masa depan. #murabahah
  17. Harga barang tersebut jelas dan tidak mengandung unsur penipuan maupun gharar (ketidakjelasan). #murabahah
  18. Kemudian barang tersebut secara fisik ada di tangan penjual sob. #murabahah
  19. Berdasarkan cara pembayaran, akad murabahah dapat dibagi menjadi dua, yaitu : tunai dan non tunai. #murabahah
  20. Nah, biasanya nih sob murabahah yang berlaku di dunia perbankan kita adalah yang non tunai. #murabahah
  21. Mengapa demikian? Karena apabila kita dapat membeli secara tunai, kita g perlu meminta pertolongan dana dari bank bukan? J #murabahah
  22. Memang apabila kita lihat lebih dekat, praktik murabahah ini mirip dengan kredit kendaraan bermotor sob. #murabahah
  23. Tetapi terdapat perbedaan yang mendasar yaitu apabila di kredit kendaraan keuntungannya didasarkan atas bunga. #murabahah
  24. Dan pada murabahah, keuntungannya berdasarkan margin yang telah disepakati bersama sob. #murabahah
  25. Kemudian perbedaan lainnya dapat dilihat dari kepemilikan barang dan status barang saat terjadi gagal bayar. #murabahah
  26. Pada kredit kendaraan brg langsung menjadi milik pembeli saat dibeli dari dealer dgn melalui pembiayaan dr lembaga pembiayaan #murabahah
  27. Berbeda dengan skema murabahah di mana barang harus menjadi milik bank terlebih dahulu sebelum ada akad dgn pembeli. #murabahah
  28. Berikut gogo coba gambarkan skema dari transaksi murabahah. #murabahah dda
  29. Saat melakukan akad murabahah, brg harus dimiliki oleh penjual terlebih dulu. Dan setelah itu baru diperbolehkan adanya akad. #murabahah
  30. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Fatwa DSN MUI NO 4 Tahun 2000 sob. #murabahah
  31. Di dalam akad murabahah juga mengakui adanya uang muka pembayaran lho sob. #murabahah
  32. Uang muka secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu: Hamish Gedyyah dan Urboun. #murabahah
  33. Hamish Gedyyah merupakan tanda keseriusan memesan, dan apabila terjadi pembatalan akad maka kerugian diambil dari sini sob. #murabahah
  34. Urboun adalah uang muka apabila transaksi terjadi maka sebagai bagian dr pembayaran (harga jual), (cont) #murabahah
  35. Namun apabila transaksi tersebut batal maka uang muka ini menjadi hak dari penjual. #murabahah
  36. Nah, uang muka ini dibayarkan pembeli kepada perbankan syariah sob. Bukan kepada dealer lho ya. #murabahah
  37. Mengapa? Karena yang melakukan akad murabahah adalah dari pihak penjual (Bank) yang memiliki barang dan pembeli sob. #murabahah
  38. Kemudian bagaimanakah perbedaan antara kredit konvensional dan murabahah saat adanya gagal bayar? #murabahah
  39. Biasanya pada kredit konvensional, objek/barang akan otomatis ditarik kembali saat terjadi gagal bayar. #murabahah
  40. Sehingga pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli dan barang menjadi hak dari pemberi kredit. #murabahah
  41. Pada murabahah, apabila terjadi gagal bayar barang juga akan diambil kembali sob. #murabahah
  42. Tetapi tidak semuanya diakui menjadi hak penjual. Barang tersebut akan dijual menurut harga pasar dahulu (cont) #murabahah
  43. Apabila hasil penjualan masih belum menutupi kekurangan pembayaran dari pembeli, maka pembeli tersebut masih memiliki hutang. #murabahah
  44. Menariknya di sini sob, apabila hsl penjualan melebihi hutang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli sob. #murabahah
  45. Lebih lanjut dalam Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 mengenai ketentuan murabahah bermasalah dijelaskan bahwa: (cont) #murabahah
  46. Nasabah yang tidak mampu disebabkan oleh force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. #murabahah
  47. Nasabah yang mampu namun tidak mau/menunda pembayarannya dapat dikenakan sanksi. #murabahah
  48. Pengenaan sanksi tersebut bertujuan agar para nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. #murabahah
  49. Besaran sanksinya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat ditandatangani. #murabahah
  50. Denda dari sanksi yang diberikan ini akan menjadi salah satu komponen dana sosial/kebajikan sob. #murabahah
  51. Sehingga penggunaanya tidak dalam lingkup kegiatan operasional dari bank syariah, namun untuk kepentingan sosial. #murabahah
  52. Alhamdulillah sampai juga pada penghujung kultweet kal ini. #murabahah
  53. Sampai dilain kesempatan sob. Wassalamualaikum . . .

Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan Syariah

pts

1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .
2. Dlm materi aksyar gogo sebelumnya sering muncul bahasan tntng KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan Syariah) #PSAK101
3. KDPPLKS tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyajian laporan keuangan syariah sob. #PSAK101
4. Kemudian seperti apa sih penyajian di laporan keuangan syariah? Apakah berbeda dengan laporan keuangan konvensional? #PSAK101
5. Nah yuk mari kita bahas Penyajian Laporan Keuangan Syariah yang penjelasannya terdapat dalam PSAK 101 sob. 🙂 #PSAK101
6. PSAK 101 ini sudah mulai berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah sejak tanggal1Januari 2008 sob. #PSAK101
7. Nah, dengan begitu PSAK59:Akuntansi Perbankan Syariah telah dihapus dan digantikan dengan PSAK 101 ini sob. #PSAK101
8. Laporan keuangan syariah dpt diartikan sbg suatu penyajian terstruktur dr posisi dan kinerja keuangan dr suatu entitas syariah. #PSAK101
9. Entitas ini adl yg melaksanakan trnsksi syariah sbg kegiatan usaha berdsrkan prnsp syariah yg dinyatakan dlm anggaran dsrnya. #PSAK101
10. Kemudian di dalam PSAK 101 juga dipaparkan mengenai pertimbangan menyeluruh dari LK Syariah yang mencakup: (cont) #PSAK101
11. 1.Penyajian secara wajar dgn menerapkan PSAK secara benar dan disertai pengungkapan yg diharuskan PSAK dlm CALK. #PSAK101
12. 2.Kebijakan Akuntansi mengenai prinsip khusus, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik yg diterapkan entitas syariah dlm menyusun LK. #PSAK101
13. 3.Kelangsungan Usaha, LK disusun dgn dsr asumsi kelangsungan usaha(going concerm) kecuali ada maksud untuk melikuidasi/menjual. #PSAK101
14. 4.Entitas syariah disusun dengan menggunakan dasar akrual, namun penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada cash basis. #PSAK101
15. 5.Konsistensi Penyajian dari penyajian dan klarifikasi pos-pos dalam Laporan Keuangan. #PSAK101
16. 6.Materialitas dan Agregasi dari pos” yg material disajikan terpisah dlm LK sedangkan yg tdk digabung dgn sifat/fungsi sejenis. #PSAK101
17. 7.Saling Hapus(Offsetting), Aset, Liabilitas, #DSyT, penghasilan dan beban disajikan secara terpisah (cont) #PSAK101
18. Kecuali offsetting diperkenankan dalam Pernyataan atau Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan. #PSAK101
19. 8.Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK. #PSAK101
20. Laporan Keuangan(LK) syariah memiliki tujuan umum utk memberikan informasi tntang: posisi keuangan, kinerja, dan arus kas(cont) #PSAK101
21. Yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna LK dlm rangka membuat keputusan ekonomi. (cont) #PSAK101
22. Serta sebagai pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumberdaya yang dipercayakan pada mereka sob. #PSAK101
23. Sedangkan informasi yang disajikan dalam LK meliputi: aset, kewajiban, #DSyT, ekuitas, (cont) #PSAK101
24. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, arus kas, dana zakat, dan dana kebajikan. #PSAK101
25. Penyajian informasi tsb dituangkan dlm komponen” LK yg terdiri dr: Neraca, Laporan Laba Rugi, Arus Kas, Perubahan Ekuitas(cont) #PSAK101
26. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, dan Catatan atas Laporan Keuangan. #PSAK101
27. Oiya sob, di dalam neraca jangan lupa terdapat #DSyT seperti bahasan gogo minggu lalu ya. Itu lo yg rumusnya A=L+#DSyT+E. #PSAK101
28. Selain itu mungkin sobat gogo juga krg familiar dgn Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat dan Dana Kebajikan. #PSAK101
29. Kali ini akan dibahas sekilas dulu dan Insya Allah dikesempatan lain akan gogo bahas lebih lanjut mengenai keduanya.Ok Sob?hhe #PSAK101
30. Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). #PSAK101
31. Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yg memenuhi kriteria wajib zakat. #PSAK101
32. Sumber dana zakat di Bank Syariah terdiri atas: Zakat dr dalam entitas Bank Syariah Zakat dari pihak luar entitas Bank Syariah. #PSAK101
33. Penyaluran dana zakat dibatasi pd 8 golongan (asnaf) yg ditentukan syariah, yaitu: Fakir,Miskin,Amil,Mualaf,Hamba Sahaya(cont) #PSAK101
34. Orang yang terlilit utang (gharimin) Orang yang berjihad (fisabilillah) Orang yang melakukan perjalanan (ibnu sabil). #PSAK101
35. Laporan sumber dan dana zakat meliputi sumber dana, jangka waktu, serta saldo dana zakat yg blm disalurkan pd tgl tertentu. #PSAK101
36. Jadi laporan mengenai dana zakat tujuannya adl utk melaporkan pengelolaan zakat yg dilakukan oleh suatu entitas syariah sob. #PSAK101
37. Lanjut ke Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan yuk. #PSAK101
38. Dana kebajikan merupakan dana sosial di luar zakat yg berasal dr masyarakat yg di kelola oleh bank syariah yg terdiri dr (cont). #PSAK101
39. Infaq, sedekah, hasil mengelola wakaf dengan perundang-undangan yang berlaku, (cont) #PSAK101
40. Pengembalian dana kebajikan produktif, denda, pendapatan non halal, dan sumbangan/hibah. #PSAK101
41. Lho, kok ada pendapatan non halal di entitas syariah? #PSAK101
42. Pendapatan non halal adalah setiap pendapatan entitas syariah yang bersumber dari usaha yang tidak halal sob. #PSAK101
43. Misalkan dalam dunia perbankan, tidak menutup kemungkinan terdapat adanya transaksi” antara bank syariah dgn bank konvensional. #PSAK101
44. Dari transaksi” itu dapat menimbulkan adanya pendapatan dari bank syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sob. #PSAK101
45. Karena hal tersebut tdk dpt dihindari, pencatatannya memiliki pos tersendiri yaitu pada akun pendapatan non halal. #PSAK101
46. Penggunaan pendapatan non halal juga diatur hanya untuk kepentingan sosial sob, bukan untuk operasional perusahaan. #PSAK101
47. Sehingga menjadikannya salah satu unsur dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sob. #PSAK101
48. Alhamdulillah demikianlah kultwit gogo mengenai gambaran penyajian laporan keuangan syariah sob. #PSAK101
49. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa cari PSAK 101 dan dipahami lagi lebih mendalam ya. #PSAK101
50. Biar selain kita semua memahami konsepnya, juga tau bagaimana praktik dari akuntansinya sob. #PSAK101
51. Wassalamualaikum dan selamat belajar sob.