oleh Admin | Nov 16, 2017 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Assalamualaikum wr wb. Jumpa lagi dengan prodi akuntansi syariah. Kali ini kami akan mengisi malam Sabtunya sobat gogo dengan materi yang menarik dalam lingkup syariah. Materi malam ini yaitu tentang Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah ?
Tahukah sobat gogo Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan yang salah satu wewenangnya adalah menetapkan Standar Akuntansi Syariah berusaha untuk memenuhi kebutuhan ini dengan mengembangkan Sertifikasi di bidang Akuntansi Keuangan Syariah.
SAS adalah suatu sertifikat untuk memberikan standar akuntansi syariah bagi akuntan yang bekerja pada bidang tersebut. Sama seperti CPSAK, SAS bersifat lokal dan dikeluarkan oleh IAI. Peserta yang telah mengikuti dan lulus ujian SAS harus memenuhi Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang diadakan oleh IAI sesuai dengan PPL IAI. Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah (16) SKP.
Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) dilaksanakan pertama kali pada tahun 2008 merupakan ujian pertama dan satu-satunya diselenggarakan di Indonesia. Dalam tahun-tahun berikutnya direncanakan akan dilakukan ujian dalam 2 (dua) periode per tahun.
Dengan adanya USAS, Indonesia telah mempunyai suatu ujian sebagai suatu sistem pembelajaran yang baku bagi mereka yang akan berpraktik di bidang Akuntansi Syariah.
Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah merupakan suatu strategi pengembangan keilmuan dan keahlian Akuntansi Syariah dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Selain itu, tujuan Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) diselenggarakan dalam rangka mengukur kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu akuntansi syariah, menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami akuntansi syariah, menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah, dan dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang akuntansi syariah.
Syarat ujiannya yaitu hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki gelar Strata 1 (Sarjana) untuk jurusan apapun tanpa terkecuali, yang dibuktikan dengan Ijazah.
Nah mulai tertarik ga sobat gogo untuk ikut ujian sertifikasi akuntansi syariah?
Selanjutnya, peserta USAS dinyatakan lulus apabila telah mendapatkan nilai minimal C untuk masing-masing level ujian dan USAS mengacu pada passing grade yang telah disepakati oleh Dewan Penguji USAS.
Peserta akan mendapatkan gelar “SAS” (Sertifikasi Akuntansi Syariah) apabila telah lulus 3 (tiga) level ujian (Elementary, Intermadiate dan Advanced).
Materi Untuk Level Elementary:
- Pengantar Ekonomi & Keuangan Syariah,
- Sejarah Perkembangan Entitas Syariah,
- Sejarah Standar Akuntansi Syariah,
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
- Penyajian Laporan Keuangan,
- Regulasi Entitas Syariah,
- Fatwa Tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Materi Untuk Level Intermediate:
- Akuntansi Murabahah,
- Akuntansi Salam,
- Akuntansi Istishna’
- Akuntansi Mudharabah,
- Akuntansi Musyarakah,
- Akuntansi Ijarah & Asuransi
- Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sadaqah
- Akuntansi Sukuk
Materi Untuk Level Advanced:
- Entitas Syariah dan Tata Kelola Entitas Syariah,
- Analisa Laporan Keuangan Syariah,
- Isu-isu Terkini Transaksi Syariah yang terkait dengan Standard Internasional (Basel, IFRS, IFSB),
- Strategi Managment & Risk Management.
Siapa Yang Perlu Ikut Serta ? Pemerintahan, Akademisi dan Umum, dan praktisi yang bekerja dalam Entitas dan Lembaga-lembaga Syariah seperti (Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, dan Lembaga keuangan dibidang Syariah).
So, sobat gogo tertarik ga ikut ujian sertifikasi akuntansi syariah? Yuk ikut Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah.
Terkhusus untuk menjadi seorang Akuntan Profesional dengan basis Syariah perlu melewati ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS).
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah.
Terakhir sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. wb
oleh Admin | Nov 3, 2017 | Akuntansi Syariah
Assalamualaikum…
Selamat malam sobat gogo! Ga terasa yah sudah masuk pekan keenam materi kultweet.
Ada yg sadar ga? Hehe So, every Friday sobat gogo bakal disuguhin materi aksyar seperti
biasa. Ada yang masih ingat minggu lalu pembahasannya tentang apa? Yap! Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan Perbankan Syariah. Nah hari ini kita continue
pembahasannya lebih dalam yah. Check this out Sob!
Dalam menjalan perannya perbankan syariah menyajikan Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang
menunjukkan: (a) sumber dana (b) penggunaan dana kebajikan untuk: (c)kenaikan atau
penurunan sumber dana kebajikan; (d) saldo awal dana penggunaan dana kebajikan;
dan(e) saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan. Hal ini dilakukan upaya menjalankan
peran bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah.
Mari kita telusuri lebih jauh mengenai sumber dana kebajikan. Berikut penjelasan
mengenai sumber dana kebajikan, yaitu:
a) Infak dan sedekah, yaitu dana yang diterima dari pihak luar atau rekening nasabah
atas permintaan nasabah.
b) Sumbangan, ialah dana yang diterima dari nasabah atas permintaan nasabah dan
tanpa paksaan diperuntukan guna kepentingan sosial.
c) Denda adalah berasal dari kompensasi yang wajib dilakukan oleh nasabah karena
melanggar aturan, terlambat atau tidak melunasi pinjaman yang mana pembayaran
angsuran tersebut dilakukan dengan cara pendebetan ke rekening nasabah atau
dibayarkan secara tunai (cash) atau melakukan pemindahbukuan (overbooking)
atau transfer maupun dengan cara lain yang disetujui pihak bank yang
bersangkutan.
d) Pendapatan non halal merupakan dana yang bersumber dari penerimaan jasa giro
dari bank konvensional atau penerimaan lainnya yang tidak dapat dihindari dalam
kegiatan operasional bank.
Menarikannya bahwa terdapat salah sumber yaitu pendapatan non halal yang berasal dari
penerimaan jasa giro dari bank non-syariah tidak diakui sebagai pendapatan Bank akan
tetapi digunakan untuk dana kebajikan. Penerimaan jasa giro dari bank non-syariah
tersebut sebelum disalurkan dicatat sebagai liabilitas Bank.
Kemudian selajutnya sumber dana kebajikan tersebut digunakan untuk apa? Apakah Bank
yang secara langsung menyalurkan dana tersebut? Yuk tetap pantengin Sob!
Penggunaan dana tersebut digunakan seperti namanya yaitu digunakan untuk kebajikan.
Menurut Antonio (2013:133) penggunaan dana qardhul hasan (dana kebajikan) digunakan
untuk membantu usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Jenis kegiatan
penyaluran dana kebajikan dapat meliputi: pembangunan/ renovasi sarana dan prasarana
umum meliputi sekolah-sekolah, bantuan korban bencana alam, bantuan kesehatan,
pembagian buku-buku dan komputer untuk sekolah-sekolah dan lain-lain.
Penyaluran dana kebajikan pada umumnya bank tidak secara langsung menyalurkan dana
tersebut melainkan disalurkan kepada lembaga khusus yang dibentuk oleh bank itu sendiri.
Misalnya seperti BSM yang memiliki lembaga LAZNAS BSM sebagai penyalur dana
kebajikannya dan juga Bank Muamalat dana kebajikan mereka disalurkan dan dikelola
oleh Yayasan Baitul Maal Muamalat.
Demikian sob, materi hari ini semoga bermanfaat dan berkah yah.
Keep Learning, Sharing, Inspiring!
oleh Admin | Okt 26, 2017 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Assalamualaikum wr wb.Gimana kabarnya Sobat Gogo di Jumat berkah hari ini?Jangan lupa baca surah Al Kahfi ya. Dan satu lagi jangan lupa pantengi kultweet dari prodi akuntansi syariah.
Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. Yap Aksyar! Jumat kali ini kita bakal bahas Asas-asas Transaksi Syariah.
Sobat gogo sudah tahu belum apa aja asas – asas transaksi syariah (AATS)? Yok mengenal asas – asas transaksi syariah. Nah, asas – asas transaksi syariah merupakan komponen penting yg disusun dalam Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).
Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI telah menyusun asas-asas transaksi syariah yang terdiri dari 5 asas (prinsip) transaksi syariah yaitu:
- Prinsip persaudaraan (ukhuwah)
- Prinsip keadilan (’adalah)
- Prinsip kemaslahatan (mashlahah)
- Prinsip keseimbangan (tawazun)
- Prinsip universalisme (syumuliyah)
Istilah – istilah seperti di atas harus familiar ya di telinga temen-temen, karena nantinya akan lebih banyak lagi istilah-istilah aksyar yang lainnya.
Kita bahas asas (prinsip) pertama yaitu prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
Selanjutnya asas (prinsip) yang kedua yaitu Prinsip keadilan (’adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :
- riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl),
- kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan),
- maysir(unsur judi dan sifat spekulatif),
- gharar(unsur ketidakjelasan), dan
- haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
Sobat gogo kelima larangan ini harus selalu diingat dan jangan dilanggar ya dalam melakukan kegiatan usaha atau transaksi syariah. Karena biasanya terlalu asik melakukan transaksi sampai tidak memperhatikan larangan-larangannya.
Asas ketiga yaitu Prinsip kemaslahatan (mashlahah esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.
Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :
- akidah, keimanan dan ketakwaan (dien),
- intelek (’aql),
- keturunan (nasl),
- jiwa dan keselamatan (nafs), dan
- harta benda (mal).
Asas yang keempat yaitu Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi.
Terakhir nih sobat gogo asas (prinsip) transaksi syariah yang perlu di ingat yaitu Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
So, sebagai masyarakat yg ingin menjalankan syariat Islam kita harus menerapkan asas-asas transaksi syariah.Karena asas-asas transaksi syariah merupakan prinsip awal/ dasar kita dalam melakukan transaksi syariah.
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga bermanfaat dan makin bertambah ilmunya tentang aksyar. Sobat Gogo jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat.sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya.
Sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Okedeh, Selamat malam dan selamat beristirahat sobat gogo tercinta. Wassalammualaikum wr. wb
oleh Admin | Okt 25, 2017 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Nah sobat gogo sekarang kita bahas mengenai pasar uang syariah. Pasar Uang Syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrument pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
Kemudian, pada mekanisme penerbitan, pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal, yaitu transaksi keuangan di pasar uang syariah dilandasi oleh akad Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Wadi’ah, dan Al-Sharf tergantung pada kesepakatan pihak pihak yang terkait dan kebutuhan masing – masing.
Sedangkan penciptaan instrument, keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).
Jenis-jenis Instrumen Pasar Uang yang ditawarkan dalam pasar uang dengan sistem Syariah di Indonesia, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah SBIS, Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agreement (Repo) SBSN, Instrument Pasar Uang Antarbank Syariah ( PUAS ), dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah atau SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Repurchase Agreement SBIS yang disebut Repo SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Syariah ( BUS ) atau Unit Usaha Syariah ( UUS ) dengan agunan SBIS ( collateralized borrowing ).
SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN dalam mata uang rupiah.
Repo SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji Pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah.
PUAS atau Instrumen Pasar Uang Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yaitu surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia.
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No :10/36/PBI/2008 Tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawatan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
oleh Admin | Okt 15, 2017 | Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Syariah, Auditing, Jurnal Akuntansi Keuangan
Halo!! Selamat Malam Sobat Gogo! Sudah lama tidak berjumpa dalam Kultweet rutin KJAI ya Sob.. Seperti biasa, dalam Kepengurusan yang baru, KJAI akan memulai dari Kultweet rutinnya Sob :D, Udah pada kangen belajar Sob ? Topik yang dibawakan malam ini sedang hangat-hangatnya Sob, yaitu mengenai #AKUNTANvsAI
Sobat sudah pada tahu mengenai AI (Artificial Intelligence) Sob ? Mungkin temen-temen sudah pada tahu ya Sob. Sobat mungkin juga pernah menonton film Terminator, dimana ceritanya mengenai dunia yang saat itu dikuasai oleh kecerdasan buatan. Namun mungkin tidak akan sedramatis di film tersebut ya Sob :D, namun calon Akuntan tidak boleh abai terhadap perkembangan zaman ya Sob.
Baiklah yuk kita mulai, pertama-tama, apa itu AI (Artificial Intelligence) ? H. A. Simon (1987) berpendapat bahwa, kecerdasan buatan (artificial intelligence) merupakan kawasan penelitian, aplikasi dan instruksi yang terkait dengan pemrograman komputer untuk melakukan sesuatu hal yang -dalam pandangan manusia adalah- cerdas. Selain itu, Rich and Knight (1991) berpendapat bahwa, kecerdasan buatan (AI) merupakan sebuah studi tentang bagaimana membuat komputer melakukan hal-hal yang pada saat ini dapat dilakukan lebih baik oleh manusia. Sangking cerdasnya, ada keyakinan bahwa AI akan menggantikan peran Akuntan… Bahkan, suatu kalkulator NPR buatan American Media Association, menggunakan data riset dari University of Oxford, berkesimpulan bahwa Akuntan memiliki 95 % resiko akan kehilangan pekerjaannya disaat Mesin mulai mengambil alih kegiatan mengolah angka dan analisa data. #AKUNTANvsAI
Begitu pula dengan kegiatan administratif yang juga berdekatan dengan pekerjaan Akuntan, yaitu tata buku (Bookeeping), yang menurut kalkulator ini akan mengalami 97,6% pekerjaannya terotomasi oleh mesin dengan kecerdasan buatan. Dengan cepatnya perkembangan dari AI itu sendiri, Google meyakini bahwa robot akan sudah mampu mengimbangi kecerdasan manusia di tahun 2029. Gartner, sebuah perusahaan penelitian teknologi informasi dan advisory, memprediksi bahwa 1/3 pekerjaan di dunia ini akan digantikan oleh Robot pada tahun 2025. Apakah benar Artificial Intelligence sungguh semengerikan itu ? Benarkah Akuntan berada di salah satu list pekerjaan yang akan digantikan oleh penggunaan Kecerdasan buatan ? #AKUNTANvsAI
Ketika disuguhkan pertanyaan, “Akankah kecerdasan buatan mengurangi permintaan atas Akuntan ?”, Richard Anning, Head of IT Faculty of ICAEW, dengan tegas mengiyakan pertanyaan tersebut, namun, harus didefinisikan terlebih dahulu apa itu Akuntan dalam pertanyaan tadi, Jika kita mendefinisikan akuntan sebagai seseorang yang mengerjakan pekerjaan tatabuku atau mengerjakan proses tugas yang repetitif, maka jawabannya adalah Ya, karena pekerjaan tersebut lebih rentan terotomatisasi dibandingan dengan tugas-tugas lainnya. Ada secercah harapan dari jawaban tersebut Sob, namun akuntan diharapkan dapat membekali dirinya untuk pengerjaan tugas-tugas yang lebih rumit, dan tidak rentan di otomatisasi oleh mesin dan kecerdasan buatan. Akuntan diharapkan tidak menolak perkembangan zaman, namun justru menjadikan kecerdasan buatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki cara kerja kita harus lebih mengotomasi pekerjaan yang bersifat repetitif, dan lebih memfokuskan diri untuk mengolah data keuangan, untuk menciptakan nilai dan rekomendasi-rekomendasi yang menguatkan bisnis bagi klien-klien kita Sob.
Pasarkan diri kita sebagai seseorang yang mengetahui dan menguasai masa depan, bukan sebagai seseorang yang bertahan, untuk dieliminasi oleh mesin. Seorang akuntan diharapkan dapat membangun hubungan yang akrab dengan kliennya, dan menjadikan dirinya lebih dari sekedar human calculator yang akan membuat Akuntan tidak tergantikan fungsinya. Untuk itu, kita sebagai akuntan harus lebih peka terhadap perkembangan zaman, tetap selalu mengupdate diri dengan perkembangan zaman #AKUNTANvsAI
Pekerjaan-pekerjaan rutin dan berulang mungkin perlahan akan tergantikan oleh mesin, namun tidak sepenuhnya fungsi akuntan akan tergantikan, fungsi Akuntan cukup luas, bukan hanya menyiapkan laporan keuangan, tetapi juga lebih kepada interpretasi dari angka dalam laporan keuangan itu, memberikan solusi dan saran kepada permasalahan klien, dan menjalin hubungan baik dengan klien, yang tidak akan mudah tergantikan oleh mesin. Karenanya akuntan juga dituntut untuk mengembangkan dirinya, mengikuti sertifikasi-sertifikasi profesi akuntansi, dan terus meningkatkan nilai diri kita.
Baiklah Sob, cukup sekian kultweet #AKUNTANvsAI pada hari ini, kesimpulannya, Hiduplah sebagai akuntan yang menguasai masa depan bukan sebagai akuntan yang tertinggal oleh bayang-bayang masa depan. Sebagai akuntan yang memanfaatkan teknologi, bukan sebagai akuntan yang takud digantikan oleh teknologi. Tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring !
oleh Admin | Sep 30, 2017 | Akuntansi Syariah
Assalamualaikum wr.wb
Selamat malam sobat Gogo! Jumat berkah rasanya tidak lengkap kalau tidak pantengin kultweet dari Prodi Akuntansi Syariah J
Malam ini bahasan kita cukup menarik loh sob, terlebih bagi kita-kita yang sedang menikmati era milenial alias era digital. Biar tidak ketinggalan gaul, kami prodi Akuntansi Syariah akan membahas mengenai uang elektronik berbasis syariah alias E-Money Syariah.
Sudah pernah dengar kan sob apa itu E-Money? Ituloh kartu yang bisa kita gunakan ketika melewati jalan tol, atau pembelian tiket kereta, tiket nonton, pembelian makanan, dsb.
Yap, E-Money adalah uang yang wujudnya tak lagi kertas maupun logam, melainkan berupa data digital yang disimpan dalam memori sebuah kartu. Kartu ini dapat digunakan sebagai ganti uang fisik dalam suatu transaksi ekonomi.
Belum lama ini sob, tepatnya pada tanggal 19 September 2017, Dewan Syariah Nasional—Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) baru saja mengelar rapat pleno yang membahas tujuh fatwa baru diantaranya adalah E-Money Syariah ini sob. Rapat yang membahas fatwa E-Money Syariah bertujuan untuk memberikan pedoman serta payung regulasi bagi pihak-pihak terkait. Sebelumnya sempat menjadi perdebatan apakah E-Money Syariah mengandung riba kara secara kasa mata kegiatan tersebut serupa dengan transaksi jual beli uang yang jelas mengandung riba. Berdasarkan hasil rapat tersebut, hukum muamalah E-Money adalah halal sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yakni tidak mengandung maysir dan terhindar dari transaksi riba. Bebas maysir berarti produk E-Money Syariah harus terhindar dari transaksi yang mengandung untung-untungan, taruhan, serta tidak merugikan salah satu pihak.
E-Money Syariah juga harus terhindar dari transaksi riba:
- Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah harus sama jumlahnya karena jika tidak maka tergolong ke dalam riba al-fadl. Riba al-fadl tambahan atas salah satu dua barang yg dipertukarkan dalam pertukaran barang ribawi sejenis. Contohnya saldo E-Money Syariah sebesar Rp100.000 tidak boleh dijual seharga Rp95.000 ataupun Rp110.000. Jadi hanya boleh dibeli pada nilai yang sama yakni Rp100.000
- Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah juga harus dilakukan secara tunai, jika tidak maka tergolong riba al-nasiah. Riba al-nasiah adalah penundaan penyerahan salah satu dua barang yang dipertukarkan dalam jual-beli barang ribawi yang sejenis. Misalnya pada saat pemegang kartu E-Money Syariah melakukan refund/redeem nilai uang elektronik dengan nilai uang tunai kepada penerbit, maka penerbit harus memenuhi hak tagih tersebut dengan tepat waktu tanpa melakukan penangguhan pembayaran.
DSN MUI membuat ketentuan akad terkait E-Money Syariah, yakni:
- Akad Wadi’ah
Akad yang terjadi antara penerbit dan pemegang E-Money Syariah, dimana nominal uang elektronik tersebut bersifat titipan dan dapat digunakan oleh pemegang kartu kapan saja. Jumlah uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan penerbit kecuali atas izin pemegang kartu.
- Akad Qardh
Sebelumnya penerbit E-Money Syariah akan menentukan jumlah maksimal dana flat (dana titipan yg belum digunakan oleh pemilik dana). Apabila dana float ini dengan izin pemiliknya digunakan oleh penerbit, maka barulah diberlakukan akad qardh atau akad pinjaman.
Dalam praktek E-Money Syariah, ada tiga pihak yang terlibat, siapa sajakah mereka?
- Penerbit E-Money sebagai pihak yang menerima wadi’ah atau qardh. Salah satu institusi yg menyediakan produk tsb adalah bank syariah.
- Pemegang kartu E-MoneySyariah sebagai pemilik dana yang memberikan wadiah atau qardh.
- Merchant yaitu penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dari pemegang E-Money Syariah
Lalu apa sob yang membedakan E-Money Syariah dengan konvensional?
Perbedaannya terletak pada keunikan E-Money Syariah dimana nilai uang elektronik tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang. Implikasinya E-Money Syariah harus reintegrasi sehingga prinsip Know Your Costumer terpenuhi serta mengurangi risiko penyalahgunaan. Selain itu, data pemegang E-Money Syariah dan nilai uangnya tersimpan di server sehingga nilainya akan terus terjaga.
Meskipun Fatwa DSN-MUI terkait E-Money Syariah belum secara resmi diterbitkan, akan tetapi draf fatwa tersebut secara umum sudah disahkan dan dapat diterapkan.
Nah, sekian dulu sob pembahasan kita malam ini. Semoga bermafaat Yana sob J
Jangan lupa untuk terus nantikan kultweet Gogol Minggu depan!
Wassalamualaikum wr.wb
SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai E-Money Syariah:
Mumtaz, Amirudin. 2015. Uang Elektronik dalam Perspektif Islam. Kompasiana
Anonim. 2017. Fintech Syariah. karimconsulting.com/fintech-syariah/
Komentar Terbaru