Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Hai, hai sobat gogo! Yeay ketemu lagi nih dengan aksyar. So, malam ini kita semua akan kepoin tentang Dewan Pewangas Syariah. Udah ga asing lagi kan yah? Nah kita ajak sobat semua untuk belajar bareng apa sih itu DPS.  Kuy, pantengin yah.

Tahukah sobat gogo bahwa setiap di setiap Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah. Apa sih itu DPS? Dewan Pengawas Syariah adalah  badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank yang bertugas memberikan nasihat dan saran  kepada Direksi serta mengawasi  kegiatan  Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan prinsip syariah.

Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi  :

  • Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
  • Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlikan kajian dan fatwa dari DSN.
  • Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Selain itu penting bagi anggota DPS untuk memiliki:

  1. Integritas
    1. memiliki akhlak dan moral baik.
    2. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Kompetensi
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah.
  4. Memiliki pengetahuan di bidang perbankan.
  5. Memiliki pengetahuan di bidang keuangan secara umum.
  6. Reputasi keuangan yang baik
  7. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet.
  8. Tidak pernah dinyatakan failed atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan failed dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan.

 

Sobat gogo tahu tidak bahwa DPS ini diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Sahat atas rekomendasi MUI. Kemudian yang menjadi tugas dan tanggung Jawab DPS antara lain:

  1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
  2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
  3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
  4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
  5. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN-MUI, dan Bank Indonesia.

 

Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah atau UUS memiliki jumlah anggota paling kurang 2 orang atau paling banyak 50% dari jumlah anngota Direksi. Dan anggota DPS hanya dapat erangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 lembaga keuangan syariah lain.

Lembaga Keuangan Syariah

Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo , kembali lagi dengan Jum’at berkah ditemani kultweet kita pada malam hari ini. Sperti biasa Jumat mlm gogo isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. pembahasan kali ini, kita akan bahas “Lembaga Keuangan Syariah”, dan kejarlah ilmu akuntansi dgn tetep pantengin twitter, line, dan instagram gogo yah. Hehe. Oke, yuk langsung dimulai.

 

Lembaga Keuangan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang dalam menjalankan aktivitasnya sesuai sengan prinsip – prinsip syariah,  yaitu bebas dari Maghrib (Maysir, Gharar, Riba) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah, dan menyalurkan zakat, infak, dan sadaqah.

 

Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari system keuangan syariah. lembaga keuangan syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosio ekonomi masyarakat Islam.

 

Struktur Lembaga keuangan syariah di Indonesia  terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pembiayaan / kredit juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.

 

Lembaga Keuangan Bank terdiri dari Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Upaya Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia didukung secara intensif oleh tiga lembaga, yaitu BI, DSN MUI, dan Komite Akuntansi Syariah- Ikatan Akuntan Indonesia  (KAS – IAI).

 

Salah satu Lembaga pendukung Bank syariah di tingkat internasional yaitu AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Instution). Hingga saat ini AAOIFI telah menerbitkan 90 standar yang terdiri dari 54 standar syariah (sharia standard), 1 Conceptual Framework for Financial Reporting by Islamic Financial Institutions, 27 standar akuntansi (accounting standard), 7 standar tata kelola perusahaan (governance standard), dan 2 standar kode etik (code of ethich). Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan Islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia.

 

Lembaga Keuangan Non Bank merupakan Lembaga Keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan Bank. Masing – masing lembaga keuangan nonbank mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri.

 

Sedangkan Lembaga Keuangan Non Bank terdiri dari Pasar Modal Syariah, Pasar Uang Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana pensiun Syariah, Perusahaan Modal Ventura Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pegadaian Syariah, dan Lembaga Keuangan Syariah Mikro.

 

Lembaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah di Indonesia antara lain Dewan Syariah MUI yang memegang otoritas dari sisi pemenuhan prinsip syariah, sedangkan secara kelembagaan dan operasional pembinaan dilakukan oleh OJK, kemudian untuk menengahi persengketaan yang terjadi pada lembaga keuangan syariah dipercayakan pada badan Arbitrasi Syariah Nasional dengan cara non litigasi. Adapun secara litigasi menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama.

 

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .

Wassalammualaikum wr. wb

Esensi yang Dilarang dalam Implementasi Prinsip Keadilan

Assalamualaikum wr wb. Jumpa lagi dengan prodi akuntansi syariah. Seperti biasa Jumat
malam kita isi dgn materi yg menarik. Yap Aksyar! Materi malam ini yaitu tentang esensi
yang dilarang dalam implementasi prinsip keadilan.
Prinsip keadilan (’adalah) merupakan salah satu asas dari transaksi syariah. Esensinya
menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang
berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan
dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :

1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3. maysir (unsur judi dan sifat spekulatif);
4. gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang
terkait).
Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam
transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, dan setiap
tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-
barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai
maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan
sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan
haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat
menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian,
atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi.
Esensi masyir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan
produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena
mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya
kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :
1. tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi
akad baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada;
2. menjual sesuatu yang belum berada di bawah kekuasaan penjual;
3. tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kualitas barang/jasa;
4. tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran;
5. tidak danya ketegasan jenis dan obyek akad;
6. kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam
transaksi;

7. adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau
dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.

Esensi haram adalah segala jenis unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan As
Sunah.
Sobat gogo kelima larangan ini harus selalu diingat dan jangan dilanggar ya dalam
melakukan kegiatan usaha atau transaksi syariah. Karena biasanya terlalu asik melakukan
transaksi sampai tidak memperhatikan larangan-larangannya.
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan
menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa
pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah.
Terakhir sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Selamat malam dan selamat
beristirahat. Wassalammualaikum Wr. Wb.

 

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang efektif per 1 Januari 2017 oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.

PSAP 12 Laporan Operasional

Manfaat Informasi LO
Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional
keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam
 pendapatan-LO,
 beban, dan
 surplus/defisit operasional
dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode
sebelumnya.
Periode Pelaporan
 Laporan Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
 Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan
Operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu
tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
(b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dancatatan-
catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Struktur dan Isi Laporan Operasional
Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur:
1. pendapatan-LO,
2. beban,
3. surplus/defisit dari operasi,
4. surplus/defisit dari kegiatan non operasional,
5. surplus/defisit sebelum pos luar biasa,
6. pos luar biasa, dan
7. surplus/defisit-LO,
yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif.
STRUKTUR LAPORAN OPERASIONAL
A. Pendapatan-LO (dari kegiatan operasional)
1. Hak pemerintah
2. Diakui sebagai penambah ekuitas
3. Dalam periode tahun anggaran yg bersangkutan
4. Tidak perlu dibayar kembali
B. Beban (dari kegiatan operasional)
1. Penurunan manfaat ekonomi/potensi jasa dalam periode pelaporan
2. menurunkan ekuitas
3. berupa pengeluaran/ konsumsi aset atau
timbulnya kewajiban
C. Kegiatan Non Operasional

1. Sifatnya tidak rutin, termasuk surplus/defisit dari penjualan aset non lancar dan
penyelesaian kewajiban jangka panjang
D. Pos Luar Biasa
1) Pendapatan/Beban yg bukan merupakan operasi biasa
2) Tidak diharapkan sering/rutin terjadi
3) Di luar kendali/ pengaruh entitas ybs
4) Sifat & jumlah diungkap dalam CalK
Akuntansi Pendapatan – LO
• Pendapatan-LO diakui pada saat:
(a) Timbulnya hak atas pendapatan;
(b) Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
• Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
• Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan
membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah
dikompensasikan dengan pengeluaran).
• Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto(biaya) bersifat variabel
terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan
proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
• Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan
perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
AKUNTANSI PENDAPATAN PADA LAPORAN OPERASIONAL
A. Pengakuan
a) Pada saat timbul hak atas pendapatan (hak untuk menagih) atau
b) Pada saat pendapatan direalisasi
B. Pencatatan
Berdasarkan azas bruto
C. Pengungkapan
Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan dalam CaLK
D. Klasifikasi
Menurut sumber pendapatan

Akuntansi Beban
• Beban diakui pada saat:
a. timbulnya kewajiban;
b. terjadinya konsumsi aset;
c. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
• Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan
perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
• Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
• Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk
mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

• Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode
beban, dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima
pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain.
Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada
akun ekuitas.
Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional
• Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban
selama satu periode pelaporan.
• Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban
selama satu periode pelaporan.
• Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan
dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
• Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam
kegiatan non operasional.
• Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit
dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
Surplus/Defisit – LO
• Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit
kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
• Saldo Surplus/Defisit – LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan
Perubahan Ekuitas.
Transaksi dalam Mata Uang Asing
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan
mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
(a) Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan
menggunakan kurs transaksi
(b) Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan
kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
(c) Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan
dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut
pada tanggal transaksi.
(d) Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada
Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang
relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban

Sumber: staff.blog.ui.ac.id

Perusahaan Modal Ventura Syariah

Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo, ketemu lagi nih dengan jumat berkah kali ini dengan prodi aksyar. Pembahasan kali ini, kita akan bahas “Perusahaan Modal Ventura Syariah”. Nah sobat yuk kita mulai aja.

Menurut POJK No 35/POJK. 05/2015, Perusahaan Modal Ventura Syariah merupakan badan usaha yang memiliki kegiatan usaha modal ventura syariah pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Dalam pasal 5 POJK Nomor 35/POJK.05/2015, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha permodalan modal ventura syariah wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (mashlahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak megandung gharar, masyir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram.

Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) harus didirikan dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer. PMV yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah ( UUS ) yang mempunyai pembukuan terpisah dari PMV. UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK. Kemudian Direksi PMV harus mengajukan permohonan pembentukan UUS kepada OJK dengan dokumen yang disyaratkan dalam POJK No. 34/POJK.05/2015. Kegiatan usaha PMVS meliputi investasi, yang terdiri dari penyertaan saham, pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi, pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal ( start up) dan / atau pengembangan usaha dan pembiayaan berdasarkan prinsi bagi hasil. selanjutnya yaitu pelayanan jasa dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK.

PMVS wajib mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya kegiatan usaha PMVS ditujukan untuk calon pasangan usaha dan / atau debitur yang memiliki usaha produktif dan memiliki ide ide untuk pengembangan usaha produktif.

PMVS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha terhadap total asset PMVS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40 %. Nilai investasi dan kegiatan usaha lain kepada satu pasangan usaha dibatasi paling tinggi sebesar 25% dari ekuitas PMVS. Besarnya total ekuitas dengan laporan keuangan bulanan posisi terakhir PMV atau PMVS sebelum dilakukannya kegiatan usaha.

Jenis pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dengan 3 (tiga)  cara yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip syariah yaitu penyertaan modal langsung ( Equity financing ), penyertaan modal tidak langsung (Semi Equity Financing), dan pembiayaan bagi hasil. Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .

Wassalammualaikum wr. wb