Akad Musyarakah Mutanaqishah

[Pengertian, Ruang Lingkup, Dasar yang Mengatur]

Musyarakah mutanaqisah merupakan produk turunan dari akad musyarakah. Musyarakah Mutanaqisah adalah bentuk akad kerjasama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset, yang mana ketika akad ini telah berlangsung aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

Produk Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) telah diterapkan oleh beberapa Bank Syariah yang meliputi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memiliki suatu aset tertentu melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara pihak Nasabah dan Bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset yang dibiayai tersebut menjadi milik Nasabah. Contoh dalam prakteknya, ketika Bank dan Nasabah ingin memiliki suatu aset akhirnya mereka bekerjasama dalam modal dengan persentase yang telah terkontrak. Kemudian Nasabah melakukan pengangsuran dana menurut modal kepemilikan aset yang dimiliki oleh bank. Maka terjadilah perpindahan kepemilikan aset dari bank kepada Nasabah menurut jumlah dana yang telah diangsur kepada Bank. Sampai akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah ke tangan ke Nasabah.Produk Musyarakah Mutanaqishah dapat diaplikasikan bentuk pembiayaan yang bersifat produktif maupun konsumtif. Jenis pembiayaan ini dapat diaplikasikan untuk tujuan pembiayaan kepemilikan aset seperti rumah maupun kendaraan baik baru maupun lama.

Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat akad pokok yaitu musyarakahdan akad pelengkap yaitu al-bai’ dan ijarah yang didalamnya terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh yang melakukan kontrak/akad. Rukun akad Musyarakah mutanaqisah adalah:

  1. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).
  2. Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’.
  3. Musya’ adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (miliki bersama secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik.

Landasan hukum akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat dalam Al-Qur’an (Surat Shad [38], ayat 24 dan Surat al-Zukhruf [43], ayat 32) , Hadist, Ijma Ulama, dan Fatwa DSN-MUI Nomor73/DSN-MUI/IX/2008tentang Musyarakah Mutanaqisah.

[Ketentuan Hukum dan Akad]

Ketentuan Hukum

Hukum Musyarakah Mutanaqisah adalah boleh.

Ketentuan Akad

  1. Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah/ Syirkah dan Bai’ (jual-beli)
  2. Dalam Musyarakah Mutanaqisah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya:
  • Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
  • Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
  • Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
  1. Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama (syarik) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik) wajib membelinya.
  2. Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan.
  3. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS beralih kepada syarik lainnya (nasabah).

[Ketentuan Khusus]

Ketentuan khusus dalam Musyarakah Mutanaqishah yaitu

  1. Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat di-ijarah-kan kepada syarik atau pihak lain.
  2. Apabila aset Musyarakah menjadi obyek Ijarah, maka syarik (nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.
  3. Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan. Nisbah keuntungan dapat mengikuti perubahan proporsi kepemilikan sesuai kesepakatan para syarik.
  4. Kadar/Ukuran bagian/porsi kepemilikan asset Musyarakah syarik (LKS) yang berkurang akibat pembayaran oleh syarik (nasabah), harus jelas dan disepakati dalam akad.
  5. Biaya perolehan aset Musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli.

Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syariah

[Resiko Pengaplikasian Akad Musyarakah Mutanaqishah]

  1. Risiko Kepemilikan

Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah, status kepemilikan barang masih menjadi milik bersama antara pihak bank syariah dan nasabah. Hal ini merupakan konsekuensi dari pembiayaan musyarakah mutanaqishah, dimana kedua belah pihak ikut menyertakan dananya untuk membeli barang. Pada saat transfer kepemilikan barang, pihak nasabah dapat menguasai kepemilikan barang sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran bagian bank syariah oleh nasabah beserta besaran uang sewa yang disepakati bersama.

  1. Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh internal fraud bank syariah seperti pencatatan keuangan yang tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak secara sengaja, kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi maupun pelaporan serta aktivitas penyogokan dan penyuapan.

  1. Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan kondisi pasar secara makro ekonomi baik itu terkait inflasi, nilai tukar mata uang dan tingkat suku bunga, meskipun bank syariah mengabaikan penghitungan bagi hasil berdasarkan suku bunga, tetapi efek dari suku bunga itu sendiri harus diperhatikan karena dampaknya yang cenderung menyebar ke segala arah, termasuk sektor riil yang dibiayai oleh bank syariah.

  1. Risiko Kredit (pembiayaan)

Proses pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dilakukan dengan cara mengangangsur setiap bulan akan terkena risiko kredit. Dimana dimungkinkan tejadinya wan prestasi dari pihak nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajibannya setiap bulan. Ketidakmampuan nasabah melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran setiap bulan berakibat pada kegagalan kontrak yang dapat menjadi penyebab munculnya kerugian pihak bank syariah.

  1. Resiko Legal/Hukum

Risiko legal/hukum adalah risiko timbulnya kerugian akibat tidak terpenuhinya aspek-aspek legalitas baik dari segi identitas Nasabah selaku subyek pembiayaan; segi obyek pembiayaan; segi jaminan maupun aspek akad dan perjanjian pembiayaan itu sendiri.

Pembiayaan MMQ termasuk dalam kategori produk dengan profil risiko yang tinggi karena partisipasi modal disetarakan dengan porsi bagi untung rugi yang berarti juga setara dengan penanggungan risiko sesuai porsi penyertaan modal masing-masing pihak. Ada tiga tahap dalam Pembiayaan MMQ yakni pra kontrak, masa kontrak dan penyelesaian kontrak. Dalam setiap tahap pembiayaan MMQ ini perlu adanya manajemen risiko disusun untuk menghasilkan keputusan yang optimal. Selain itu bank syariah harus memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang komprehensif dan efektif disertai sistem dan pengawasan internal agar setiap risiko mampu teridentifikasi dan sesuai dengan selera risiko (risk appetite) bank syariah  yang bersangkutan.

[Standar Akuntansi dan Pembukuan]

Produk Pembiayaan kemitraan berbasis bagi hasil dengan akad Musyarakah Mutanaqishah merupakan suatu jenis transaksi kerjasama antara bank dan nasabah dengan tujuan kepemilikan aset bersama berupa penyertaan (kontribusi) modal dalam aset tersebut dan bertanggungjawab atas risiko untung dan rugi sesuai yang disepakati bersama dalam akad/perjanjian.Dalam hal ini, kerjasama yang dilakukan berupa kepemilikan aset (barang) dimana porsi modal atau porsi kepemilikan aset salah satu pihak (syarik) akan berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dalam struktur pembiayaan ini terdapat beberapa transaksi sebagaimana yang tertuang dalam akad/perjanjian yang mengikatnya utamanya adalah akad Musyarakah dan Ijarah. Mengingat belum tersedianya PSAK yang mengatur khusus transaksi Musyarakah Mutanaqishah maka penerapan perlakuan akuntansi pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah menggunakan kombinasi PSAK No.106 tentang Musyarakah dan PSAK No.107 tentang Ijarah.

 

[Mekanisme/Skema Produk Berbasis Musyarakah Mutanaqishah untuk KPR iB]

KPR iB merupakan produk pembiayaan dalam perbankan syariah, disini akan dibahas dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (partnership), yang dalam pelaksanaannya nasabah dan bank berkongsi dalam pengadaan sebuah rumah, misalnya 30% dari nasabah dan 70% dari bank. Pengadaan sebuah rumah berlangsung ketika dana mencapai 100%. Untuk memiliki rumah tersebut, nasabah harus membayar kepada bank sebesar porsi yang dimiliki bank. Karena pembayarannya dilakukan secara angsuran, porsi kepemilikan bank pun berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. Rumah yang telah dibeli secara kongsi tadi baru akan menjadi milik nasabah setelah porsi nasabah menjadi 100% dan porsi bank 0%.

Selengkapnya Contoh Skema Produk Berbasis Musyarakah Mutanaqishah untuk KPR iB

s

 

Keterangan:

  1. Bank syariah dan nasabah perorangan atau perusahaan melakukan perjanjian pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) dalam jangka waktu 3 tahun berupa KPR ib sebagaimana yang disepakati para pihak dengan total modal kemitraan MMQ senilai misalnya Rp 500 juta di mana porsi Bank sebesar 72% senilai 360 juta dan porsi nasabah sebesar 28% senilai Rp 140 juta dengan nisbah pembagian keuntungan 60 : 40.
  2. Bank menyalurkan dana senilai porsi modalnya (hishshah) dan nasabah menyetorkan dana senilai porse modalnya (hishsha) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak
  3. Pembiayaan MMQ digunakan untuk pembelian aset MMQ sebagai modal usaha bersama antara Bank dan nasabah berupa mobil atau rumah untuk disewakan (ijarah)
  4. Penyewa aset/aktiva MMQ sebagai objek usaha bersama yang dapat disewa sendiri oleh nasabah selaku konsumen penyewa (mu’jir) dengan membayar sewa (ujrah) yang hasilnya dibagi hasilkan antara Bank dan nasabah sesuai nisabah yang disepakati.
  5. Pembayaran uang sewa (ujrah) oleh Nasabah selaku konsumen penyewa (musta’jir) kepada kemitraan usaha yang dimiliki bersama (Bank dan Nasabah MMQ) selaku sewa (mujir) sebesar misalnya Rp 10 juta perbulan
  6. Pembagian hasil usaha penyewaan rumah atau mobil berupa pendapatan Rp 10 juta/bulan antara Bank dan nasabah sesuai nisbah bagi hasil, Bank mendapat bagi hasil sebesar Rp 6 juta dan nasabah mendapat bagi hasil sebesar Rp 4 juta.
  7. Pembayaran bagi hasil yang wajib disetorkan nasabah kepada Bank sebesar Rp 6 juta/bulan dan pendapatan bagi hasil nasabah selaku nasabah mitra MMQ sebagai salah satu bagian sumber pembayaran angsuran pokok untuk pengambilalihan porsi modal (hishshah) Bank oleh nasabah.
  8. Disamping membayar bagi hasil, nasabah setiap bulan juga membayar angsuran pokok sebesara Rp 10 juta untuk pengambilalihan porsi modal (hishshah) bank sampai dengan berakhirnya masa perjanjian pembiayaan MMQ, dimana seluruh aset MMQ menjadi milik penuh nasabah.

 

PSAK 109

[Karakteristik]

  • Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukannya.
  • Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
  • Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.

[Pengakuan dan Pengukuran Zakat dan Infak/Sedekah]

Penerimaan Zakat

Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset non-kas diterima. Zakat yang diterima dari muzaki diakui sebagai penambah dana zakat sebesar: (1) jumlah yang diterima, jika dalalam bentuk kas, dan (2) nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas. Penentuan nilai wajar aset non-kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.

Jika muzaki menentukan mustahik yang menerima penyaluran zakat melalui amil, maka tidak ada bagian amil atas zakat yang diterima. Amil dapat memperoleh ujrah atas kegiatan penyaluran tersebut. Ujrah ini berasal dari muzaki, di luar dana zakat. Ujrah tersebut diakui sebagai penambah dana amil.

Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, maka jumlah kerugian yang ditanggung diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil bergantung pada penyebab kerugian tersebut. Penurutan nilai aset zakat diakui sebagai: (1) pengurang dana zakat, ketika tidak sebabkan oleh kelalaian amil, (2) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.

Penyaluran Zakat

Zakat yang disalurkan kepada mustahik, termasuk amil, diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar: (1) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas, dan (2) jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset non-kas. Efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat bergantung pada profesionalisme amil. Dalam konteks ini, amil berhak mengambil bagian dari zakat untuk menutup biaya operasional dalam rangka melakukan fungsinya sesuai denga kaidah atau prinsip syariah dan tata kelola organisasi yang baik. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk masing-masing mustahik ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, etika, dan ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil. Beban penghimpunan dan penyaluran dana zakat harus diambil dari porsi amil. Amil dimungkinkan untuk meminjam dana zakat dalam rangka menghimpun zakat. Pinjaman ini sifatnya jangka pendek dan tidak boleh melebihi satu periode (haul).

Bagian dana zakat yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. Zakat telah disalurkan kepada mustahik nonamil jika sudah diterima oleh mustahik non-amil tersebut. Zakat yang disalurkan melalui amil lain, tetapi belum diterima oleh mustahik non-amil, belum memenuhi pengertian zakat telah disalurkan. Amil lain tersebut tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat, namun dapat memperoleh ujrah dari amil sebelumnya. Dalam keadaan tersebut, zakat yang disalurkan diakui sebagai piutang penyaluran, sedangkan bagi amil yang menerima diakui sebaai liabiltas penyaluran. Piutang penyaluran dan liabilitas penyaluran tersebut akan berkurang ketika zakat disalurkan secara langsung kepada mustahik non-amil.

Dana zakat yang diserahkan kepada mustahik non-amil dengan keharusan untuk mengembalikannya kepada amil, belum diakui sebagai penyaluran zakat.

Dana zakat yang disalurkan dalam bentuk perolehan aset tetap (Aset kelolaan), misalnya rumah sakit, sekolah, mobil ambulan, dan fasilitas umum lain, diakui sebagai: (1) penyaluran zakat seluruhnya jika aset tetap tersebut diserahkan untuk dikelola kepada pihak lain yang tidak dikendalikan amil, (2) penyaluraan zakat secara bertahap jika aset tetap tersebut masih dalam pengendalian amil atau pihak lain yang dikendalikan amil. Penyaluran secara bertahap diukur sebesar penyusutan aset tetap tersebut sesuai dengan pola pemanfaatannya.

Penerimaan Infak/Sedekah

Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai penambah dana infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar: (1) jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas, (2) nilai wajar, jika dalam bentuk non-kas. Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar.Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.

Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau asat nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar. Aset tidak lancar yang diterima dan diamahkan untuk dikelola oleh amil diukur sebesar nilai wajar saat penerimaan dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang danainfak/sedekah terikat jika penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.

Amil dapat pula menerima aset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Aset seperti ini diakui sebagai aset lancar. Aset ini dapat berupa bahan habis pakai, seperti bahan makanan, atau aset yang memiliki unsur ekonomi panjang, seperti mobil untuk ambulan.

Aset non-kas lancar diniliai sebesar nilai perolehan, sedangkan aset nonkas tidak lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan SAK yang relevan. Penurunan nilai aset infak/sedekah tidak lancar diakui sebagai: (1) pengurang dana infak/sedekah, jika tidak disebabkan oleh kelalaian amil, (2) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Dalam hal amil menerima infak/sedekah dalam bentuk aset nonkas tidak lancar yang dikelola oleh amil, maka aset tersebut dinilai sesuai dengan SAK yang relevan. Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah.

Penyaluran Infak/Sedekah

Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar: (1)jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas, (2)nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas. Bagian dari infak/sedekah yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, dan etika yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil.

Penyaluran infak/sedekah oleh amil kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah jika amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut. Penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dan infak/sedekah

Penyajian

Amil menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dan dana amil secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.

 

[Pengungkapan Zakat dan Infak/Sedekah]

Zakat

Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima.
  2. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
  3. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
  4. Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan
  5. Hubugan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi: (a) Sifat hubungan istimewa; (b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
  6. Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode

Infak / Sedekah

Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi infak/sedekah, tetapi terbatas pada:

  1. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan unfak/sedekah berupa aset nonkas;
  2. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan infak/sedekah, seperti presentase pembagian, alasan, konsistensi kebijakan;
  3. Kebijakan penyaluran infak/sedekah, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
  4. Keberadaan dana infak/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus diungkapkan jumlah dan presentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
  5. Hasil yang diperoleh dari  pengelolaan yang dimaksud di huruf (d) diungkapkan secara terpisah;
  6. Penggunaan dana infak /sedekah menjadi asset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan presentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
  7. Rincian jumlah penyaluran dana infak/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung oleh penerima infak/sedekah;
  8. rincian dana infak/sedekah berdasarkan pembentukannya, terikat dan tidak terikat; dan hubungan istimewa antara amil dengan penerima infak/sedekah yang meliputi: (a) Sifat hubungan istimewa; (b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan
  9. Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.

Selama membuat pengungkapan tersebut diatas, amil mengungkapkan hal-hal berikut:

  1. Keberadaan dana non-halal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan dan jumlahnya; dan
  2. Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.

Kafalah

            Dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syar’iah. Serta agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS. Sehingga dikeluarkanlah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.

Pengertian Kafalah

Secara bahasa berasal dari kata dhaman (Jaminan); za’amah (Tanggungan). Secara terminologi merupakan suatu akad yang memberikan jaminan oleh pihak pihak penjamin untuk memenuhi tanggung jawab pihak yang dijamin.

Ketentuan Umum Kafalah

  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
  3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
    dibatalkan secara sepihak.

Syarat dan Rukun Kafalah

Rukun :

  1. Sighat Kafalah (ijab qabul), adalah kata atau ucapan yang harus diucapkan dalam praktek kafalah
  2. Makful bih (obyek tanggungan), adalah barang atau uang yang digunakan sebagai tanggungan.
  3. Kafil (penjamin/penanggung), adalah orang atau barang yang menjamin dalam hutang.
  4. Makful’anhu (tertanggung), adalah Pihak atau Orang yang Berpiutang.
  5. Makful lahu (Penerima tanggungan), adalah Pihak Orang yang berutang.

Syarat :

  1. Sighat diekspresikan secara konkrit dan jelas.
  2. Makful bih (Obyek tanggungan) bersifat mengikat terhadap tertanggung dan tidak bisa dibatalkan secara syar’i.
  3. Kafil berjiwa filantropi (suka berbuat baik demi kemaslahatan orang lain).
  4. Makful’anhu memiliki kemampuan untuk menerima obyek tanggungan baik atas dirinya atau yang mewakilinya. Makful ‘anhu harus dikenal baik oleh kafil.
  5. Makful lahu juga harus dikenal dengan baik oleh kafil.

Berakhirnya Akad Kafalah

  1. Ketika utang telah diselesaikan,
  2. Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
  3. Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah).
  4. Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor.
  5. Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya

Aplikasi Akad Kafalah pada Lembaga Keuangan Syariah

Berikut adalah contoh penerapan akad kafalah pada lembaga keuangan syariah:

  1. Kafalah bin-Nafs

Merupakan akad jaminan dari kafil (penjamin) untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di tempat tertentu. Misalkan seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang di biayai mengalami kesulitan.

  1. Kafalah bit-Taslim

Jenis pemberian jaminan ini dapat di laksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company).Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.

  1. Kafalah al-Munjazah

Pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.

  1. Bank Garansi

Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang di berikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan, badan, atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk surat jaminan. Garansi bank dapat di berikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

  1. Syariah Card

Kafalah dapat di aplikasikan dalam syariah card di samping menggunakan akad qardh, ariyah atau ijarah. Kafalah dalam hal penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transkasi antara pemegang kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu.

  1. Pembukaan L/C (Letter of Credit) Impor

Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada beneficiary (eksportir/penjual), karena issuing (bank pembuka L/C) bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang di bayar kepada eksportir. Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran marginal deposit/MD.

  1. Standby L/C

Standby L/C adalah suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable (tidak dapat di batalkan) yang di terbitkan atas permintaan pemohon untuk membayar kepada beneficiary (eksportir/penjual) atau bank yang mewakili beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang di serahkan telah sesuai dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam standby L/C. Dengan demikian, standby L/C ini dapat berfungsi sebagaimana layaknya garansi maupun L/C di mana pemegang jaminan akan mendapat pembayaran dari bank sepanjang sesuai persyaratan standby L/C.

  1. Asuransi Syariah (Takaful)

Perusahaan asuransi merupakan pihak penanggung atau penjamin, sedangkan peserta asuransi adalah pihak tertanggung atau yang di jamin. Sehingga dalam suatu asuransi terdapat perjanjian antar kedua belah pihak, dimana pihak yang terjamin di wajibkan membayar premi asuransi dalam masa tertentu, lalu pihak yang menjamin akan mengganti kerugian jika terjadi sesuatu pada diri si terjamin.

Akuntansi Kafalah

Akuntansi Bagi Pihak Penjamin

Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)

Dr. Kas                        xxx

Cr. Pendapatan kafalah           xxx

Akuntansi Bagi Pihak Dijamin

Pada saat membayarbeban

Dr. Beban Kafalah      xxx

Cr. Kas                                    xxx

Contoh Kasus Kafalah

  1. Kafalah bi An-nafs

Winda meminjam uang ke Bank Muamalat, tetapi Winda tidak punya Assets untuk sebagai penjamin, akhirnya pak lurah menjamin Winda, supaya Bank merasa yakin, karena lurah tanggung jawab kepada masyarakatnya. Dengan akad saya yang menjamin Winda.

  1. Kafalah bil-mal

Pak Andi mempunyai utang 1.000.000,- di Toko Mentari, utang ini akan dibayar Pak Andi 2 bln yang akan datang, tetapi belum sempat 2 bln beliau sakit, akhirnya meninggal, dan disini anaknya menjamin utang tersebut.

Wakalah

Pengertian dan Landasan Hukum Wakalah
Al-wakalah atau al-wikalah artinya perwakilan. Menurut bahasa artinya al-hifdz, al-kifayah, al-dhaman dan at-tawfidh atau penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-wakalah ialah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dalam hal-hal yang dapat diwakilkan.

Landasan Hukum Syariah
Islam membolehkan adanya perwakilan (wakalah) dengan melihat kepada ayat-ayat Al-Qur’an atau  hadist yang menunjukan adanya perwakilan di dalam Islam.
Al-Qur’an (Al-Kahfi: 19)
“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
Ayat ini menggambarkan perginya salah seorang Ash-habul Kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 10/DSN-MUI/2000 tentang Wakalah

Rukun dan Syarat Wakalah

Rukun Wakalah
Agar perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syarat, mereka yang berwakalah harus mengikuti rukun sebagai berikut:

  • Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk dapat (boleh) mewakilkan dalam tindakan-tindakan yang bermanfaat, seperti perwakilan untuk menerima hibah, sedekah, dan wasiat.
  • Ada suatu yang diwakilkan.
    Syarat-syarat sesuatu yang diwakilkan adalah sebagai berikut:

1. Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewakilkan Sesuatu, seperti shalat, puasa, dan membaca ayat al-Qur’an.

2. Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu, batal mewakilkan sesuatu yang akan di beli.

3. Di ketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata : “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku.”
4. Ada lafal yang menunjukkan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya.

Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang pertama mewakilkan.

Syarat Wakalah
Terselenggaranya wakalah sah apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
  2. Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas. Tidak boleh mewakilkan pekerjaan kepada orang lain yang tidak jelas.
  3. Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyyah dan dilakukan sendiri (seperti shalat, puasa, dan membca ayat al-Qur’an).

Berakhirnya Akad Wakalah
Berakhirnya akad wakalah karena sebab berikut:

  1. Salah seorang yang berakad gila dan/atau meninggal dunia. Syarat sah akad salah satunya orang yang berakad berakal dan/atau harus hidup.
  2. Dihentikannya dan/atau selesainya pekerjaan yang dimaksud.
  3. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat syafi’I dan Hambali).
  4. Wakil memutuskan sendiri. Dalam hal ini muwakkil tidak perlu tahu tentang pengunduran dirinya itu. Akan tetapi, menurut Hanafiah, supaya jangan merugikan, disyaratkan muwakkil harus mengetahui pengunduran diri si wakil.
  5. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.

Aplikasi Akad Wakalah dalam Perbankan
Wakalah merupakan produk jasa layanan pelengkap di dalam perbankan syariah. Akad wakalah terjadi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya dalam melakukan pekerjaan tertentu seperti berikut ini:

  • Jasa Transfer (Remmitance)
    Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan pengiriman uang kepada pihak penerima sesuai instruksi nasabah. Jasa pengiriman uang dapat dilakukan melalui cabang suatu bank maupun transfer melalui ATM.
  • Jasa Penagihan (Inkaso)
    Layanan bank satu ini dimulai ketika nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan tagihan-tagihannya kepada pihak lain.
  • Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit)
    Akad wakalah dalam jasa letter of credit (L/C) dimulai ketika nasabah memberi kuasa kepada bank untuk memberikan jaminan pembayaran atas transaksi ekspor impor kepada eksportir di luar negeri. Khusus transaksi L/C, ada beberapa prinsip yang digunakan antara lain: Wakalah bil ujrah, Wakalah bil ujrah dan Musyarakah, dan Wakalah bil ujrah dan Murabahah.

Perlakuan Akuntansi Wakalah
Bagi pihak yang mewakilkan/wakil/penerima kuasa:

Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu).
Jurnal:
Kas                                                    xxx
Pendapatan Wakalah                                 xxx

Pada saat membayar beban
Jurnal:
Beban Wakalah                                 xxx
Kas                                                             xxx

Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun di muka
Jurnal:
Kas                                                    xxx
Pendapatan wakalah
diterima di muka                                   xxx

Pada saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode
Jurnal:
Pendapatan wakalah
diterima di muka                                 xxx
Pendapatan wakalah                                    xxx

Bagi pihak yang meminta diwakilkan
Pada saat membayar ujr/komisi
Jurnal:
Beban wakalah                                          xxx
Kas                                                                      xxx

Hikmah Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalah antara lain sebagai berikut:

  • Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
  • Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
  • Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurngi pengangguran.

Baitul Maal wa Tamwil – bagian 2

 

Baitul Mal Wat Tanwil (BMT) berarti rumah zakat dan rumah harta.  BMT bergerak dalam dua bidang usaha utama yaitu sebagai Baitul Mal dan Baitul Tanwil. Fungsi Baitul Mal adalah menyalurkan amanah zakat, infaq, dan shodaqoh, sedangkan Baitul Tanwil melakukan usaha simpan pinjam dan usaha di sektor riil. Pada prinsipnya, BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Perbedaannya hanya meliputi lingkup dan produk yang dihasilkan.

 

Badan hukum yang disandang BMT terdiri atas

  1. Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam.
  2. Kelompok Swadaya Masyarakat.
  3. Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM dan memberikan sertifikat kepada KSM.

 

Sebagai lembaga keuangan informal BMT juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Untuk modal awal antara 5 sampai 10 juta.
  2. Pembiayaan yang diberikan pada anggota relatif kecil.
  3. Menerima titipan zakat, infaq, dan sodaqoh.
  4. Calon pengelola yang dipilih harus memiliki akidah, komitmen tinggi, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan Diploma III atau Strata 1.

 

Sesuai fungsi dan jenis dana yang dikelola oleh BMT, maka dapat menghasilkan beberapa jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana seperti,

  1. Simpanan wadiah, titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik dengan menggunakan surat berharga pemindahbukuan.
  2. Simpanan atau tabungan mudharabah, simpanan atau tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

 

Ada dua jenis akad dalam produk penyaluran dana BMT

  1. Akad tijarah (jual beli)
  2. Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)

 

Dasar hukum BMT adalah koperasi syariah, UU No. 25 tahun `1992 tentang perkoperasian sebagai payung hukum berdirinya BMT.

 

Akad Murabahah

Akad murabahah adalah kontribusi penyaluran dana terbanyak pada BMT. Perlakuan akuntansi murabahah pada BMT harus sesuai dengan PSAK 102 yang merupakan revisi dari PSAK 59. Standar akuntansi ini harus menyadikan informasi yang cukup jelas, dapat dipercaya dan relevan bagi penggunanya, namun tetap pada konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam ini penting karena untuk proses pmbuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga keuangan mikro syariah baik internal berupa pengurus, pengelola, dan anggota BMT, serta pihak eksternal seperti Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil sebagai pendamping masyarakat dan siapa pun yang berkepentingan dengan BMT.

 

Pembiayaan murabahah merupakan konsep yang cocok untuk digunakan dalam pembiayaan (1) konsumtif; (2) investasi; (3) modal kerja. Pembiayaan konsumtif sendiri merupakan jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan ini digunakn untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

 

DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 84/DSN/MUI/XII/2012, yang menyatakan bahwa pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar) boleh dilakukan secara proporsional (thariqah mubasyirah). Sebenarnya terdapat beberapa jenis bentuk pelayanan pembiayaan lain yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah khususnya koperasi syariah, antara lain: Murabahah (Jual Beli), Musyarokah (Bagi Hasil), Mudhorobah (Bagi Hasil), Rohn (Gadai), serta Ijaroh (Jasa).

Namun dari semua pembiayaan itu yang paling poluler dan diminati masyarakat adalah murabahah, juga yang ditawarkan oleh koperasi syariah. Murabahah diaplikasikan dalam bentuk pesanan beli antara nasabah dengan bank (lembaga keuangan syariah). Dalam kegiatan ini BMT (lembaga keuangan lain) diperbolehkan untuk meminta uang muka sebagai tanda keseriusan dan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

 

Berkaitan dengan dasar hukum syariah yang berhubungan dengan akad Murabahah, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskn bahwa Allah tidak melarang umatnya untuk bermuamalah dan melakukan hutang piutang. Ketika hutang piutang tersebut terjadi dalam waktu yang lama maka dianjurkn untuk mencatatnya agar yang memberi piutang merasa tenang dengan penulisan tersebut. Keberadaan PSAK akan mampu menghantarkan sistem akuntansi yang baik pula, yang mana hal tersebut juga akan mendorong pesatnya perekonomian Islam.  Standar akuntansi di Indonesia yang berprinsip bahwa akuntansi Indonesia merupakan masalah penting dalam profesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingn terhadapnya. Standar Akuntansi ini akan terus berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat.

Sekian artikel mengenai Baitul Maal wa Tamwil – bagian 2 kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah

Ju’alah

Pengertian Ju’alah

Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Ju’alah juga merupakan akad dengan pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah. Contoh Referensi Bank, dukungan Bank.

Ju’alah artinya janji hadiah atau upah. Pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Secara terminologi fikih berarti “suatu Iltizaam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Umpamanya, seseorang berkata: “Siapa saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka saya beri imbalam upah lima puluh ribu rupiah”. Dalam masyarakat Indonesia ini, biasanya diiklankan di surat kabar supaya dapat dibaca orang.

Dasar Hukum Ju’alah

Dewan Syariah Nasional mengeluarkan Fatwa tentang akad Ju’alah Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007

Ketentuan Pelaksanaan Ju’alah

Diantara hukum-hukum ju’alah adalah sebagai berikut

  1. Ju’alah adalah akad yang diperbolehkan
  2. Dalam ju’alah, masa pekerjaan tidak disyaratkan diketahui.
  3. Ju’alah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan
  4. Jika pekerjaan dilakukan sejumlah  orang, hadiahnya dibagikan secara adil, menurut tanggung jawab yang diperankan.
  5. Jika seseorang berkata. “barangsiapa makan atau minum sesuatu (yang dihalalkan), ia berhak mendapat upah.”
  6. Jika pemilik ju’alah dan pekerja tidak sependapat tentang ju’alah, ucapan yang diterima adalah ucapan pemilik ju’alah dengan disuruh bersumpah. Jika keduanya  berbeda pendapat tentang pokok ju’alah, ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.

 

Pembatalan Ju’alah

Ju’alah adalah perbuatan hukum yang bersifat suka rela, para ulama sepakat bahwa dibolehkannya pembatalan akad Ju’alah. Namun yang menjadi perbedaan adalah waktu kapan dibolehkannya pembatalan akad tersebut. Dengan demikian, pihak pertama yang menjanjikan upah atau hadiah, dan pihak kedua yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan pembatalan. Mengenai waktu pembatalan terjadi perbedaan pendapat.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa ju’alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pekerjaan dimulai oleh pihak kedua. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa pembatalan itu dapat dilakukan oleh salah satu pihak setiap waktu, selama pekerjaan itu belum selesai dilaksanakan, karena pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela. Namun, apabila pihak pertama membatalkannya, sedangkan pihak kedua belum selesai melaksanakannya, maka pihak kedua harus mendapatkan imbalan yang pantas sesuai dengan volume perbuatan yang dilaksanakannya. Kendatipun pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela, kebijaksanaan perlu diperhatikan.

Perlakuan Akuntansi

  1. Bagi pihak yang membuat sayembara/membuat janji

Saat membuat janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti atas sayembara tersebut. Saat sayembara terpenuhi, maka akad ju’alah akan dicatat sebagai beban. Berikut contoh jurnal:

Beban ju’alah                                       xxx

     Kas/aset nonkas lain                                         xxx

  1. Bagi pihak yang menerima janji

Saat mendengar janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti hasil atas sayembara tersebut. Setelah sayembara tersebut terpenuhi, maka akad ju’alah dicatat sebagai pendapatan. Berikut contoh jurnal:

Kas/aset nonkas lain                            xxx

     Pendapatan ju’alah                                          xxx

Konsep Ju’alah Dalam Praktek Pembiayaan

Prinsip ju’alah ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti referensi bank, informasi usaha dan lain sebagainya. Aplikasi ini bisa dilihat dalam praktek penerbitan SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah).  SBIS adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah. SBIS Ju’alah adalah SBIS yang menggunakan akad Ju’alah sesuai dengan Fatwa DSN No. 62 Tahun 2007.

Ketentuan dalam akad ini adalah BI bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan). Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan) dan objek/underlying Ju’alah adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di BI dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.

BI dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada Bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/ju’ul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. BI berkewajiban mengembalikan dana SBIS Jua’alah kepada pemegangnya pada saat jatuh tempo. Bank Syariah hanya boleh/dapat menempatkan kelebihan likuiditasnya pada SBIS Ju’alah sepanjang belum dapat menyalurkannya ke sektor riil. SBIS-Ju’alah merupakan instrumen moneter yang tidak dapat diperjual-belikan (non tradeable) atau dipindahtangankan, dan bukan merupakan bagian dari portofolio investasi bank syariah.

Sekian materi mengenai Ju’alah kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…