Baitul Maal wa Tamwil (BMT) – bagian 1

Pengertian dan Landasan Hukum BMT

BMT adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Atau balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa at-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT (Baitul Maal Wa Tamwil = Balai Usaha Mandiri Terpadu) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

BMT didirikan dalam bentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi. Sebelum usahanya, kelompok Swadaya Masyarakat mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM).

Berkenaan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dapat mendirikan BMT telah diatur dalam petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20 maret 1995 yang menetapkan bahwa bila di suatu wilayah di mana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan dengan baik dan organisasinya telah teratur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD yang bersangkutan dapat dioperasikan sebagai BMT. Apabila di wilayah yang bersangkutan belum ada KUD, maka dapat didirikan KUD BMT.

Penggunaan badan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang-undang, pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT dijadikan sebagai BPRS (Badan Perkreditan Rakyat Syariah) dengan badan hukum Koperasi atau Perseroan terbatas.

Tujuan dan Fungsi BMT

Tujuan BMT adalah mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi dan berperan diantaranya sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
  2. Meningkatkan kualitas SDI (Sumber Daya Insani) anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  3. Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
  4. Menjadi perantara keuangan (Financial Intermediary) antara aghniya sebagai shohibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.

 

Perkembangan BMT

BMT pada umumnya memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan yang hampir sama kuatnya, yakni sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai lembaga keuangan syariah. Identifikasi yang demikian sudah tampak pada beberapa BMT perintis, yang beroperasi pada akhir tahun 1980-an sampai dengan pertengahan tahun 1990-an. Mereka memang belum diketahui secara luas oleh masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang relatif homogen dengan cakupan geografis yang amat terbatas. Perkembangan pesat dimulai sejak tahun 1995, dan beroleh “momentum” tambahan akibat krisis ekonomi 1997/1998.

Pada tahun 2010, telah ada sekitar 4.000 BMT yang beroperasi di Indonesia. Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu. Jika ditambah dengan perhitungan faktor mobilitas yang tinggi dari para pengelola BMT untuk “jemput bola”, memberikan layanan di luar kantor, maka sosialisasi keberadaan BMT telah bersifat masif. Wilayah operasionalnya pun sudah mencakup daerah perdesaan dan daerah perkotaan, di pulau Jawa dan luar Jawa. BMT-BMT tersebut diperkirakan melayani sekitar 3 juta orang nasabah, yang sebagian besar bergerak di bidang usaha mikro dan usaha kecil. Cakupan bidang usaha dan profesi dari mereka yang dilayani sangat luas.Mulai dari pedagang sayur, penarik becak, pedagang asongan, pedagang kelontongan, penjahit rumahan, pengrajin kecil, tukang batu, petani, peternak, sampai dengan kontraktor dan usaha jasa yang relatif moderen.

Perhimpunan BMT Indonesia yang disebut juga sebagai BMT Center merupakan asosiasi yang paling serius mengembangkan diri sejak didirikan pada tanggal 14 Juni 2005.Ada 142 BMT yang menjadi anggotanya sampai dengan pertengahan 2010, Mereka tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain: Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera dan Aceh. Sampai dengan Desember 2005, ketika BMT center masih beranggotakan 96 BMT, total asset para anggota adalah sekitar Rp 364 milyar. Dengan adanya pertumbuhan selama tahun berjalan dan penambahan beberapa anggota baru, maka sampai dengan akhir tahun 2006, aset total adalah sekitar Rp 458 miliar. Nilai ini terus meningkat menjadi Rp 695 miliar pada akhir tahun 2007, hampir mencapai Rp 1 trilyun pada akhir tahun 2008, dan sekitar Rp 1,6 trilyun pada akhir 2009. Nilai tersebut diperkirakan sekitar 50 persen dari total BMT yang mencapai lebih dari Rp 3 trilyun.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dalam bentuk Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) berkembang sangat signifikan. Hal ini tidak lepas dari perkembangan kinerja dari BMT secara nasional di tahun ini telah mencapai aset sebesar Rp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesar Rp 3,6 triliun. Dengan perkembangan kinerja tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM  Setyo Heriyanto menyakini, BMT akan sangat berperan sebagai lembaga keuangan mikro yang mampu menggerakan sektor riil di masyarakat. Keberadaan dari BMT di Indonesia, tak lepas dari peran dari berbagai pihak khususnya regulator, asosiasi, para pengelola, anggota dan masyarakat. Bahkan keberadaan dari BMT juga menjadi aternatif financial inclusion ketika masyarakat tidak mampu mengakses keuangan karena keterbatasan dan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi dalam sistem perbankan.

Setyo menambahkan untuk mengembangkan BMT, saat ini mereka banyak tergabung dalam beberapa asosiasi seperti Perhimpunan BMT, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT, Induk Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Tanwil Muhammadiyah dll.  “Asosiasi-asosiasi tersebut yang  selama ini membina dan mengembangkan BMT yang sangat besar,” katanya. Kemudian Setyo juga  menyebutkan bahwa saat ini sudah ada BMT yang mentargetkan aset di akhir tahun 2015 senilai Rp 2 triliun.  BMT tersebut adalah BMT UGT Sidogiri Pasuruan Jawa Timur dimana dalam RAT tahun 2014 mencapai aset Rp 1,4 triliun.

BMT-BMT lainnya yang terus merangkak naik yang hampir Rp 1 triliun adalah BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) Lasem-Rembang Jawa Tengah, BMT Fastabiqul Khoirot Pati, BMT Tamzis Wonosobo, BMT Bringharjo  Yogyakarta. Besarnya aset BMT tersebut tidak lepas dari peran BMT yang mampu mengelola koperasi dengan professional dan modern. Bahkan sudah banyak BMT yang maju tersebut menggunakan teknologi yang canggih seperti yang dimiliki oleh perbankan (ATM, internet banking, mobile banking), dengan adanya fasilitas pelayanan tersebut sekaligus akan menambah rasa kepercayaan anggota terhadap koperasi syariah.

BMT secara umum telah terbukti berhasil menjadi lembaga keuangan mikro yang andal. Kemampuannya untuk menghimpun dana masyarakat terbilang luar biasa, mengingat mayoritas anggota dan nasabahnya adalah pelaku usaha berskala mikro, yang selama ini tidak diperhitungkan oleh perbankan sebagai sumber dana. Dengan mengembangkan kemampuan menabung mereka, ketahanan masyarakat dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat mendesak seperti sakit, musibah maupun kebutuhan mendesak lainnya menjadi semakin kuat. Mereka pun mulai belajar mengakumulasikan modal bagi peningkatan kapasitas bisnis, atau pembuatan bisnis baru.Sementara itu, perkembangan pembiayaan yang diberikan pun terbilang spektakuler. Rasio financing to deposit ratio (FDR), yang umumnya mendekati atau lebih dari 100%, menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari anggota dan nasabah dapat disalurkan sepenuhnya. Tak jarang, BMT memerlukan tambahan dana dari sumber lain, seperti perbankan syariah.

Jati diri BMT yang paling pokok adalah identitas dan ciri keislamannya.Secara historis, pendirian dan perkembangan gerakan BMT selalu berkaitan dengan nilai-nilai Islam dan respon atas kondisi umat Islam. Para pegiat pun berupaya mengedepankan berbagai identitas keislaman dalam operasionalisasi BMT, termasuk dalam proses dan kinerja sebagai badan usaha yang melaksanakan prinsip-prinsip syariah. Secara penamaan, lembaga beserta produk-produknya, mengesankan citra Islami. Konsekuensi logis dari semua itu, BMT harus bertanggungjawab untuk istiqomah terhadap citra diri yang demikian. Tidak saja kepada stakeholder yang bersifat sosiologis, melainkan juga bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah

Prinsip ekonomi islam/syariah saat ini berkembang pesat ditandai dengan semakin banyaknya lembaga keuangan baik sektor perbankan maupun non perbankan berbasis syariah di Indonesia. Setidaknya lembaga keuangan syariah di dunia tak terkecuali di Indonesia memiliki 2 (dua) permasalahan yang harus segera dicarikan pemecahannya, antara lain:

  1. Kurangnya inovasi produk lembaga keuangan syariah sehingga tawaran yang diberikan pun terbatas.
  2. Terdapatnya permasalahan kesesuaian syariah (shariah compliance) yang masih harus diperketat.

Pada tahun 2013, dengan ditetapkannya Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah, tidak sedikit lembaga keuangan syariah pun mulai menawarkan produk ini.Dengan adanya tambahan produk keuangan syariah berupa pembiayaan ulang (Refinancing) Syariah diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar (market share) perbankan syariah di Indonesia.

PENGERTIAN

Pembiayaan ulang (refinancing) adalah pemberian fasilitas pembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya, berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) mencakup dua keadaan: 1) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yang telah memiliki aset sepenuhnya; dan 2) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yang telah menerima pembiayaan yang belum dilunasinya.Pembiayaan ulang (refinancing) boleh dilakukan Lembaga Keuangan Syariah.

KETENTUAN AKAD TERKAIT PEMBIAYAAN ULANG (REFINANCING)

SKEMA 1 : Akad Musyarakah Mutanaqishah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapat dalam akad musyarakah mutanaqishah (fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUIIXI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah), berlaku dalam akad pembiayaan ulang;
  2. Modal syirkah dalam musyarakah mutanaqishah, boleh berupa uang sesuai kesepakatan dan boleh juga berupa barang (‘urudh); dan
  3. Dalam hal modal syirkah berbentuk barang (‘urudh), maka harus dilakukan taqwim al- ‘urudh. Taqwim al- ‘urudh adalah penaksiran harga barang/penaksiran aset dengan mata uang tertentu yang disepakati pihak-pihak.

Musyarakah Mutanaqishah berasal dari akad Musyarakah atau kongsi kerjasama antar dua pihak, dari kata arab syirkah yang artinya kerjasama atau kongsi, serta mutanaqhisah sendiri berasal dari kata arab Yutanaqish yang artinya mengurangi secara bertahap.Dari sini kita dapat memahami bahwa Musyarakah Mutanaqishah adalah akad kerajasama antara dua pihak (Bank dengan Nasabah), dalam kepemilikan suatu asset, yang mana ketika akad ini telah berlangsung asset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Contoh dalam prakteknya, ketika Bank dan Nasabah ingin memiliki suatu asset akhirnya mereka bekerjasama dalam modal dengan prosentase yang telah terkontrak.Kemudian Nasabah melakukan pengangsuran Dana menurut modal kepemilikan asset yang dimiliki oleh bank. Maka terjadilah perpindahan kepemilikan asset dari bank kepada Nasabah menurut jumlah dana yang telah diangsur kepada Bank. Sampai akhirnya semua asset kepemilikan bank telah berpindah ke tangan Nasabah.

Dari contoh diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada akad Musyarakah Mutanaqishah terjadi Syirkah (kerjasama) dan Ijarah (Sewa), Kerjasama pada modal untuk mendapatkan Asset serta Sewa dalam pengangsuran dana dari nasabah ke Bank untuk kemudian Asset dimiliki Nasabah seluruhnya.

Karena ada Syirkah dan Ijarah, maka kedua ketentuan dari akad tersebut harus terpenuhi.

Ketentuan akad Syirkah :

  1. Pihak yang bekerjasama.
  2. Modal dan Obyek yang akan dimiliki.
  3. Kesepakatan kedua pihak untuk bekerjasama, serta saling percaya antara kedua pihak.
  4. Adanya pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan Asset.

Ketentuan akad Ijarah :

  1. Penyewa (Nasabah), dan Yang menyewakan (Bank).
  2. Kesepakatan antara keduanya.
  3. Benda yang disewakan/diangsurkan.
  4. Pembayaran sewa, jumlah pembayaran dan jangka waktu pembayaran harus jelas dan disetujui keduanya.

Kelebihan akad Musyarakah Mutanaqishah :

  1. Kedua belah pihak sama-sama memiliki hak kepemilikan.
  2. Kedua belah pihak mendawatkan keuntungan dari asset yang memiliki profit.
  3. Tidak terpengaruh suku bunga bank konvensional.
  4. Kedua belah pihak berhak bekerjasama dalam menentukan harga asset apabila disewakan menentukan harga pasar saat itu

Kekurangan akad Musyarakah Mutanaqishah :

  1. Adanya pembebanan baik pajak maupun pada saat transaksi.
  2. Pembayaran bagi nasabah terasa berat pada saat tahun pertama, tapi ringan di tahun setelahnya.

Akad musyarakah mutanaqisah belum banyak dikenal masyarakat awam ditengah maraknya penggunaan akad murabahah (jual beli).Padahal, ada beberapa keunggulan yang melekat di akad musyarakah mutanaqisah (akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap).

SKEMA 2: Akad al-bai’ wa al-isti ‘jar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad al-Bai’ ma ‘a al-isti ‘jar (Fatwa Nomor: 71/DSN-MUIIVII2008 tentangSale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;
  2. Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam akad ijarah muntahiyyah bit tamlik (fatwa DSN-MUI Nomor: 27/DSNMUIIIII/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al-Tamlik),berlaku dalam hal al-isti ‘jar yang digunakan adalah akad ijarahmuntahiyyali bi al- tamlik; dan
  3. Pengalihan kepemilikan obyek sewa (intiqal milkiyyah al-ma ‘jur) setelah akad ijarah selesai, harus menggunakan akad hibah dan tidak boleh menggunakan akad al-bai ‘.

Al-bai’ wal isti’jar (sale and lease back) menurut fatwa DSN adalah jual beli suatu aset yang kemudian pembeli menyewakan aset tersebut kepada penjual.

Ketentuan Al-bai’ Wal- Isti’jar berdasarkan fatwa  DSN adalah sbb:

  1. Akad yang digunakan adalah Bai’ dan Ijarah yang dilaksanakan secara terpisah.
  2. Dalam akad Bai’, pembeli boleh berjanji kepada penjual untuk menjual kembali kepadanya aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan.
  3. Akad Ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadi jual beli atas aset yang akan dijadikan sebagai obyek
  4. Obyek Ijarah adalah barang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
  5. Rukun dan syarat Ijarah dalam fatwa Sale and Lease Back, harus memperhatikan substansi ketentuan terkait dalam fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Ijarah.
  6. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
  7. Biaya-biaya yang timbul dalam pemeliharaan Obyek Sale and Lease Back diatur dalam akad.

Rangkaian transaksi sale and lease back adalah sbb:

  1. Pembuatan Akad Jual Beli (Sale/al-Bai’) antara penjual (nasabah) dengan pembeli (bank) atau wakilnya. Dengan akad jual beli tersebut telah terjadi perpindahan kepemilikan, dan nasabah menerima pembayaran tunai dari Bank. Penerimaan pembayaran tunai dari Bank ini pada hakikatnya merupakan pencairan fasilitas pembiayaan (sale and lease back/refinancing).
  2. Dalam Akad Jual Beli dapat dicantumkan janji pembeli (Bank) kepada penjual (Nasabah) untuk menjual kembali aset yang telah dibelinya. Sebaliknya, berdasarkan prinsip kesetaraan, penjual (Nasabah) dapat juga menyambut janji pembeli (Bank) dengan pencantuman janji untuk membeli kembali aset tersebut.
  3. Janji pembeli dan janji penjual (wa’ad) tersebut dibuat dalam 2 (dua) pernyataan secara terpisah untuk menghindari anggapan akad jual beli tersebut mengandung transaksi bai’al-inah.
  4. Setelah kepemilikan aset berpindah kepada Bank, Bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah yang dituangkan dalam Akad Ijarah.
  5. Dalam hal jangka waktu sewa sesuai Akad Ijarah telah berakhir, bank dan nasabah melaksanakan jual beli sesuai dengan janji yang bersangkutan yang dituangkan dalam Akad Jual Beli, sehingga kepemilikan aset dari bank beralih kembali kepada nasabah.

Al-bai’ wal- isti’jar (sale and lease back), dapat diterapkan dalam:

  1. Produk pembiayaan
  2. Penerbitan SUKUK/ SBSN, (sebagaimana fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang surat berharga syariah negara ijarah sale and lease back, tanggal 26 Juni 2008).

SKEMA 3: Akad al-bai ‘ dalam rangka musyarakah mutanaqishah:

  1. Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad alBai’ (antara lain Fatwa Nomor: 71/DSN-MUINII2008 tentang Sale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;
  2. Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapat
    dalam akad musyarakah mutanaqishah (fatwa DSN-MUI Nomor:
    73/DSN-MUIIXII2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah),berlaku dalam akad pembiayaan ulang;

MEKANISME MUSYARAKAH MUTANAQISHAH

  1. Calon Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
  2. Lembaga Keuangan Syariah melakukan penaksiran (taqwim al-‘urudh) terhadap barang atau aset calon nasabah untuk ditentukan harga yang wajar, dalam rangka penentuan modal usaha (ra’sul mal) yang disertakan nasabah dalam bersyirkah dengan Lembaga Keuangan Syariah;
  3. Lembaga Keuangan Syariah menyertakan dana dalam jumlah tertentu yang akan dijadikan modal usaha syirkah dengan nasabah; yang disertai syarat agar Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelumnyajika ada;
  4. Lembaga Keuangan Syariah memberikan kuasa (akad wakalah) kepada nasabah untuk melakukan usaha yang halal dan baik antara lain dengan akad ijarah;
  5. Nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah membagi keuntungan usaha sesuai nisbali yang disepakati atau porsi modal yang disertakan (proporsional), dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal; dan
  6. Nasabah melakukan pengalihan komersil atas hishah milik
    Lembaga Keuangan Syariah secara berangsur sesuai perjanjian.

 

MEKANISME AL-BAI‘ WA AL-ISTI’JAR

  1. Calon Nasabah yang memiliki barang (‘urudh) mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
  2. Lembaga Keuangan Syariah membeli barang (‘urudh) milik nasabah dengan akad bai ‘;
  3. Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan
    sebelumnyajika ada;
  4. Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad Ijarah
    Muntahiiyyah bit tamlik; dan
  5. Pengalihan kepemilikan obyek sewa (ma ‘jur) kepada nasabah hanya boleh dilakukan dengan akad hibah, pada waktu akad ijarah berakhir.

 

MEKANISME AL-BAI’ DALAM RANGKA MUSYARAKAH MUTANAQISHAH

  1. Calon Nasabah yang memiliki barang (‘urudh) mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
  2. Lembaga Keuangan Syariah melakukan penaksiran (taqwim al-‘urudh) terhadap barang atau aset calon nasabah untuk ditentukan harga yang wajar, dalam rangka pembelian sebagiannya oleh Lembaga Keuangan syariah;
  3. Lembaga Keuangan Syariah membeli (dengan akad al-bai ‘) atas sebagian barang dari Nasabah, sehingga terjadi syirkah atas barang dalam rangka pembentukan modal usaha syirkah;
  4. Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelurnnya jika ada;
  5. Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad musyarakah mutanaqishah dengan modal berupa barang yang dinyatakan dalam hishah/unit hishah.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Sekian pembahasan pembiayaan ulang (refinancing) syariah kali ini ya Sob, semoga bermanfaat!

Keep learning, sharing, inspiring…

Charge Card Syariah

Dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi & penarikan tunai, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredit. Kartu kredit ini merupakan alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Mulai dari pembelanjaan/penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dijamin & dipenuhi oleh penerbit. Pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut kepada penerbit pada waktu yang disepakati secara angsuran.

Selain itu, kartu kredit yang ada menggunakan sistem bunga sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu adanya Charge Card Syariah dan ketentuan yang mendukung untuk dijadikan pedoman.

Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara pihak berdasarkan prinsip syariah. Pihak yang dimaksud adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) & penerima kartu (merchant tajir/qabil al-bithaqah).

Ketentuan-ketentuan dari Charge Card Syariah

Ketentuan secara hukum, Charge Card Syariah dibolehkan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006. Menggunakan ketentuan akad kafalah, Qardh dan Ijarah.

Berikut penjelasan dari masing-masing akad.

  1. Kafalah: dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/ atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah);
  2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu;
  3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

Untuk transaksi pemegang kartu kredit (hamil al-bithaqah) melalui merchant (Qabil al-bithaqah / penerima kartu), yang akan digunakan adalah kafalah wal ijaroh. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.

Ketetuan Fee (Uang Administrasi):

  1. Iuran keanggotaan (membership fee). Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-udhwiyah), termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.
  2. Ujrah (merchant fee). Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah / imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil al-dayn).
  3. Fee penarikan uang tunai. Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahib al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
  4. Fee Kafalah. Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
  5. Semua bentuk fee tersebut di atas (1 sampai dengan 4) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.

Ketentuan Tawidh dan Denda

  • Ta’widh. Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
  • Denda keterlambatan (Late Charge). Penerbit kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.

Batasannya antara lain:

  1. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
  2. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
  3. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Sebenarnya, kartu kredit syariah dan konvensional tidak banyak bedanya. Baik dari segi fisik maupun fiturnya. Yang membedakan adalah bunganya. Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan. Umumnya bunga 2-4% dari tagihan, dan apabila sudah jatuh tempo bunga dan tagihan akan dikenakan bunga. Nah inilah yang sering kita dengar dengan sebutan bunga berbunga. Lain halnya kartu kredit syariah yang mengharamkan bunga karena dianggap riba. Kartu kredit syariah hanya mengenakan fee yang besarnya disesuaikan dengan sisa kewajiban yang belum dibayar saat jatuh tempo. Hal inilah yang dinilai meringankan para nasabah.

Perkembangan Charge Card (Kartu Kredit) Syariah di Indonesia

Pemicu awalnya adalah sejumlah Bank Syariah di Timur Tengah dan Malaysia sukses meluncurkan produk syariah card ini.Ternyata, pertumbuhan syariah card di Timur Tengah mencapai 26% dengan total transaksi USD 34,7 juta pada tahun 2015. Optimisme akan pesatnya perkembangan syariah card di Indonesia juga di latar belakangi oleh perkembangan kartu kredit konvensional akhir-akhir ini. Jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 6,6 juta dengan nilai transaksi USD 2,9 M, termasuk aktivitas belanja sebesar USD 1,6 M yang bervolume 80,1 jt transaksi, meski relatif kecil dibanding Singapura, Malaysia, Thailand, New Zealand, Hongkong, Taiwan, Australia, Korea Selatan, dan Jepang. Padahal kondisi Indonesia masih didominasi oleh masyarakat yang tergolong cash based society (menggunakan uang tunai). Kondisi perkembangan penggunaan kartu kredit konvensional di dunia dan di Indonesia sendiri, sehingga memicu perbankan syariah untuk mengambil peluangnya dalam menerbitkan kartu kredit syariah.

Dilihat dari perkembangan tersebut, perbankan syariah mengambil peluangnya dalam menerbitkan kartu kredit syariah atau (Charge Card Syariah) di Indonesia semakin berkembang antara lain dari 34 bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS), satu BUS dan dua UUS memiliki kartu pembiayaan tersebut. Jadi, ada 3 penerbit Charge Card Syariah yaitu Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah, Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah, dan CIMB Niaga yang meluncurkan kartu pembiayaan syariah Gold Card. Juga Charge Card Syariah berkompetisi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah. Harapannya, dengan adanya Charge Card Syariah tersebut, umat muslim di Indonesia khususnya ataupun non muslim dapat menggunakannya seoptimal mungkin sebagai upaya meminimalisir peggunaan kartu kredit yang berbasis bunga upaya bermuamalah yang berkeadilan.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Charge Card Syariah. Semoga bermanfaat, Sob!

Keep learning, sharing, inspiring….

Akad Sharf

Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah

Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran, pemalingan penukaran, atau transaksi jual beli. Kadang-kadang Al-Sharf dipahami berasal dari kata Sharafa yang artinya membayar dengan penambahan. Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Atau sharf (money changing) adalah menjual nilai sesuatu dengan nilai sesuatu yang lain, meliputi emas dengan emas, perak dengan perak, dan emas dengan perak. Dalam kamus istilah fiqh disebutkan bahwa Ba’i Sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas).

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Sharf ialah pertukaran antara uang satu dengan uang lain yang sejenis atau mata uang satu dengan mata uang lain. Mengapa kita perlu bahas Sharf? Karena persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer, umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktikkan di seluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami kemajuan tanpa berhubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai suatu kebutuan di bidang ekonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan dari dunia modern. Maka ekonomi Islam memberi solusi dengan adanya permasalahan ini. Rukun Sharf yaitu terdapat penjual (bai’), pembeli (musytari’), mata uang yang diperjualbelikan (sharf), nilai tukar (si’rus sharf) dan ijab qabul (sighat).

Perlakuan akuntansi akad sharf sebelumnya diatur di dalam PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 145-146. Sejak 1 Januari 2016 lalu Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) telah menetapkan secara efektif pernyataan ED PPSAK 101 mengenai pencabutan atas PSAK Nomor 59, namun sampai saat ini belum ada SAK khusus yang mengatur akad sharf. Dalam PSAK Nomor 59 paragraf 145-146 menjelaskan pengakuan dan pengukuran pendapatan sharf sebagai berikut:
1. Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark to market) pada tanggal penyerahan valuta diakui sebagai keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerima dana.
2. Selisih penjabaran aktiva dan kewajiban valuta asing dalam rupiah (revaluasi) diakui sebagai pendapatan atau beban.

Aplikasi Dan Ilustrasi

1. Transaksi dalam valuta asing dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan kurs Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.

2. Transaksi Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. Single Currency (Satu Jenis Mata Uang)
Single Currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan untuk Perbankan Indonesia yaitu mata uang rupiah/Indonesia Rupiah (IDR). Karakteristik dari Single Currency adalah sebagai berikut:
– Neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
– Saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
– Penjurnalan tidak menggunakan akun rekening perantara mata uang asing;
– Penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per rekening yang bersangkutan.
b. Multi Currency (Lebih dari Satu Jenis Mata Uang)
Multi Currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam masing-masing mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut. Karakteristik dari Multi Currency adalah sebagai berikut:
– Neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency) yang digunakan;
– Untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan neraca dalam base currency (untuk perbankan Indonesia digunakan mata uang rupiah);
– Tidak diperlukan pencatatan saldo rekening dalam valuta asing secara extracomptable;
– Penjurnalan menggunakan akun rekening perantara; dan
– Penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.

3. Pengakuan laba rugi jual beli (trading) dapat dilakukan pada saat terjadinya transaksi atau pada saat revaluasi. Revaluasi dapat dilakukan pada akhir hari atau akhir bulan disesuaikan dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

4. Untuk tujuan laporan keuangan di akhir periode, aset moneter (piutang dan utang) dalam satuan valuta asing juga akan dijabarkan dalam satuan rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan keuangan. Jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut:

a. Jika nilai kurs tengah BI lebih kecil dari nilai kurs tanggal transaksi
Dr. Kerugian              xxx
Cr. Piutang (valas)         xxx
Dr. Utang (valas)      xxx
Cr. Keuntungan              xxx

b. Jika nilai kurs tengah BI lebih besar dari nilai kurs tanggal transaksi
Dr. Piutang (valas)    xxx
Cr. Keuntungan              xxx
Dr. Kerugian               xxx
Cr. Utang (valas)            xxx

Praktek Sharf Dalam Perbankan Syariah

Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri, seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri untuk membayar barang-barang impor tersebut. Maka, importir membutuhkan mata uang asing.

Demikian juga misalnya, bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang ke Jepang, maka diperlukan pertukaran mata uang asing. Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan Indonesia harus dengan mata uang lokal, rupiah. Sementara importir Jepang hanya memiliki mata uang yen. Maka, dalam hal ini ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh, guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut.

Pertama, bila eksportir Indonesia menagih dalam bentuk rupiah, maka importir Jepang harus menjual yen dan membeli rupiah untuk membayar barang yang diimpor dari Indonesia.Kedua, bila eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesialah yang harus menukar yen itu ke rupiah. Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Transaksi antara dua negara dapat juga diselesaikan dengan menggunakan mata uang negara ketiga, misalnya dolar.

Hal ini bisa terjadi bila eksportir maupun importir tidak memiliki mata uang lokal negara masing-masing atau mata uang kedua negara itu sangat jarang diperdagangkan karena mata uangnya sangat lemah. Ini berarti mata uang yang dipergunakan itu adalah mata uang yang populer di kedua negara itu, misalnya dolar.

Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internasional tidak dapat menghindari diri dari keterlibatannya pada pasar valuta asing. Perbankan syariah harus menyusun pedoman kerja operasional agar dapat mempunyai akses yang luas ke pasar valuta asing tanpa harus terlibat pada mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Aktifitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan berikut:
1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
2. Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor riil, yaitu transaksi barang dan jasa, bukan dalam rangka spekulasi.
3. Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, si A setuju membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.
4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain, tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’i al-fudhuli) .

Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, yaitu antara lain:
1. Perdagangan tanpa penyerahan (future non delivery trading atau margin trading).
2. Jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage) baik spot maupun foward.
3. Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold)
4. Ekonomi syariah juga melarang transaksi swap.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Akad Sharf. Semoga bermanfaat ya, Sob

Keep learning, sharing, inspiring…

Sukuk Tabungan

Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah

Secara global, total akumulasi penerbitan sukuk di seluruh dunia telah mencapai USD 835.99 miliar, dengan total outstanding per 25 Agustus 2016 sebesar USD 340.57 miliar. Indonesia juga menjadi negara yang turut memberi kontribusi dalam penerbitan sukuk. Total akumulasi penerbitan Sukuk Negara dari tahun 2008 s.d 11 Agustus 2016 telah mencapai Rp 538,91 triliun, dengan outstanding mencapai Rp 391,05 triliun. Sedangkan penerbitan sukuk korporasi domestik baru mencapai Rp 18.23 trilliun, dengan outstanding Rp 10.76 trilliun. Ini membuktikan bahwa sukuk telah menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan syariah. Tidak hanya sebagai instrumen pasar modal syariah, namun juga sebagai instrumen likuiditas dan pasar uang syariah.

Secara bahasa, sukuk dapat diartikan sebagai dokumen atau sertifikat.Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “sakk” dengan bentuk jamak/plural adalah “sukuk”. Penerbitan sukuk di Indonesia pertama kali oleh Indosat pada tahun 2002 menyusul penerbitan sukuk oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008, atau setelah disahkannya UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Surat Berharga Syariah Negara atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (UU No.19 Tahun 2008 Tentang SBSN).

Tujuan penerbitan Sukuk Negara adalah untuk membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek. Adapun manfaatnya yaitu diversifikasi sumber pembiayaan APBN, membiayai proyek-proyek Pemerintah, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, memperluas basis investor, memperkaya alternatif instrumen investasi, mengembangkan pasar keuangan syariah, dan menyediakan sukuk benchmark.

Sebelumnya, penerbitan Sukuk Negara Ritel telah mencatatkan sukses baik dari sisi kontribusi terhadap pembiayaan defisit APBN maupun dari pencapaian target investor. Namun demikian, pemerintah melihat sisi-sisi yang dapat lebih dikembangkan dari penerbitan instrumen investasi untuk investor ritel dengan melihat catatan-catatan dari penerbitan Sukuk Negara Ritel. Beberapa catatan tersebut diantaranya adalah  investor Sukuk Negara Ritel ternyata masyarakat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Hal ini terbukti dari data penerbitan SR-008 bahwa mayoritas investornya (37,7%) yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pegawai dari institusi swasta berinvestasi pada kisaran 100 juta hingga 600 juta rupiah.

Dengan demikian, sebetulnya pasar Sukuk Negara dapat lebih dikembangkan lagi terutama untuk investor ritel yang nilai investasinya di bawah 100 juta rupiah. Selain itu, berdasarkan masukan masyarakat melalui sosialisasi Sukuk Negara yang dihimpun oleh Direktorat Pembiayaan Syariah, banyak sekali calon investor individu yang mengharapkan agar nilai investasi terendah pada Sukuk Negara Ritel dapat diturunkan sehingga dapat lebih terjangkau oleh para investor pemula. Sedangkan berdasarkan pengamatan penulis, investor pemula dan investor dengan nilai investasi yang relatif kecil cenderung untuk melakukan hold to maturity atau menahan investasinya sampai dengan jatuh tempo. Karakteristik investor tersebut, tentu sangat sesuai untuk berinvestasi pada Sukuk Tabungan. Maka dari itu, pemerintah menerbitkan Sukuk Tabungan yang penjualannya disebar melalui agen-agen, dalam hal ini bank-bank.

Saat ini ada 7 instrumen Sukuk Negara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah, dua diantaranya ditujukan untuk investor individu Warga Negara Indonesia. Mari kita mengenal Sukuk Negara untuk investor individu. Ada 2 jenis Sukuk Negara untuk investor individu, yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.

Sukuk Ritel adalah Sukuk Negara yang ditujukan untuk investor individu WNI. Fiturnya: Jangka waktu 3 tahun, imbalan tetap, dibayar per bulan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder, minimum pembelian Rp 5 juta maksimum Rp 5 miliar. Sukuk Ritel diterbitkan sejak tahun 2009. Total sudah ada 8 kali penerbitan. Penerbitan terakhir, Sukuk Ritel seri SR-008 pada bulan Maret kemarin. Jumlah penerbitan mencapai Rp 31,5 triliun, dengan jumlah investor sebanyak 48.444 orang.

Sukuk Tabungan merupakan varian Sukuk Ritel yang ditujukan untuk investor individu Warga Negara Indonesia. Dasar hukum penerbitannya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2015 tentang penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 110 Tahun 2016.

Tujuan penerbitan Sukuk Tabungan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Sukuk Ritel (SUKRI), investasi ini tergolong investasi yang cukup aman, karena sukuk ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Sukuk Tabungan juga sebagai alat diversifikasi portofolio investasi, khusunya untuk tujuan keuangan jangka menengah (2-5 tahun) dan memperluas basis investor Surat Berharga Negara. Penerbitan Sukuk Tabungan memberikan banyak manfaat. Hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai proyek APBN di Indonesia. Sukuk Tabungan juga memberikan kesempatan investasi berbasis syariah kepada seluruh masyarakat Indonesia serta mengembangkan pasar keuangan syariah dalam negeri. Pajak yang dikenakan atas hasil Sukuk Tabungan ini sebesar 15% perhitungan pajak bersifat final, sehingga investor tidak perlu repot untuk menghitung kembali. Di tinjau dari pajak dan potensi bagi hasilnya, sukuk tabungan ini lebih menarik dibandingkan deposito dengan adanya isu bahwa penurunan BI rate dan perubahan bunga acuan.

Karakterisitik yang dimiliki Sukuk Tabungan diantarnya:

a. Struktur akad yang digunakan dalam Sukuk Tabungan adalah Wakalah (investment agency sukuk) dengan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor 95 Tahun 2014 tentang SBSN Wakalah;
b. Underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan;
c.  Jangka waktu selama 2 tahun;
d.  Imbalan bersifat tetap (fixed) sebesar 6,9%, dibayar secara bulanan (setiap tanggal 7);
e.  Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable);
f.   Ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption), pada saat pembayaran imbalan ke-12 (akhir tahun pertama kepemilikan, maksimal 50% dari jumlah Sukuk Tabungan yang dimiliki oleh investor di tiap Agen Penjual); dan
g. Minimal pembelian sebesar Rp2 juta dan kelipatannya. Maksimal pembelian sebesar Rp5 miliar.

Sukuk tabungan merupakan instrumen investasi inklusif yang berarti  instrumen investasi tersebut dapat mengikutsertakan semua orang dari berbagai lapisan untuk berkontribusi karena minimnya hambatan baik bersifat administratif maupun ekonomi. Inilah perbedaan mendasar dari Sukuk Tabungan dengan Sukuk Ritel dan Saving Bonds Retail. Selama ini, Sukuk Ritel dan Saving Bonds Retail kebanyakan dipegang oleh investor yang memiliki taraf ekonomi menengah keatas karena nilai minimum yang ditawarkan oleh pemerintah adalah Rp 5 juta. Penerbitan Sukuk Tabungan yang dilakukan pemerintah dijadikan sebagai sarana pemenuhan target defisit APBN dan sebagai sarana pengembangan dan pendalaman pasar Sukuk Negara (SBSN). Pemerintah menetapkan nilai minimum investasi sukuk tabungan adalah sebesar Rp2 Juta. Nilai investasi tersebut, diharapkan akan lebih banyak menjangkau kalangan masyarakat dan memenuhi nilai ekonomis terendah suatu investasi (apabila lebih rendah, hasil investasi tidak dapat menutup biaya administrasi).

Pada dasarnya sukuk tabungan tidak jauh berbeda dengan sukuk ritel, yang membedakan adalah sukuk ritel jatuh temponya 3 tahun sedangkan sukuk tabungan 2 tahun. Selain itu, jika sukuk ritel bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo maka tidak dengan sukuk tabungan. Sukuk tabungan tidak bisa diperjual belikan di pasar sekunder tetapi sukuk tabungan memiliki sistem early redemptionEarly redemption (pencairan sebelum jatuh tempo) untuk sukuk tabungan artinya sukuk tabungan yang dimiliki dijual kembali kepada pemerintah. Early redemption Sukuk tabungan dapat dilakukan setelah pembayaran imbalan ke-12 dengan maksimum yang bisa dicairkan adalah 50% dari kepemilikan. Investor setidaknya harus memegang kepemilikan sukuk tabungan sebesar Rp 4 Juta (dengan minimum unit yang dilakukan early redemption Rp 2 juta/2unit).

Sukuk Tabungan pun tidak jauh berbeda dengan Saving Bond Retail (SBR) sama-sama merupakan instrumen investasi jangka panjang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Namun terdapat perbedaan diantara kedua jenis instrumen investasi tersebut, yakni sukuk tabungan memberikan imbalan tetap tiap bulan (fixed cupon) sedangkan SBR menerapkan prinsip kupon mengambang (floating rate) dengan ambang bawah (LPS rate+ spread).

Sukuk tabungan merupakan instrumen investasi syariah baru di industri keuangan syariah Indonesia. Sebelumnya sudah ada beberapa instrumen investasi syariah, diantaranya adalah reksadana, deposito, dan saham. Sebagaimana dikutip dari materi sukuk tabungan yang disusun oleh Direktorat Pembiayaan Syariah Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, terdapat perbedaan dari keempat instrumen investasi syariah tersebut. Berikut adalah perbedaan dari Sukuk Tabungan, Deposito, Reksadana, dan Saham dilihat dari beberapa sisi:

  1. Sifat Instrumen

Sukuk tabungan adalah instrumen investasi yang bersifat pada penyertaan terhadap Aset SBSN, sedangkan deposito merupakan instrumen yang bersifat tabungan baik tabungan individu maupun tabungan kelompok/organisasi/perusahaan. Reksada sendiri adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana sehingga sifat instrumen yang dimiliki reksadana adalah portofolio efek. Saham adalah penyertaan terhadap perusahaan.

  1. Jangka Waktu

Jika saham tidak memiliki jangka waktu, maka sukuk tabungan, deposito, dan reksadana memilikinya.Jatuh tempo untuk sukuk tabungan adalah 2 tahun.Deposito memiliki beberapa jenis sesuai jatuh temponya antara lain 3, 6, dan 12 bulan.

  1. Imbalan

Imbalan yang diberikan sukuk tabungan setiap bulan selalu sama besarnya. Lain halnya dengan bunga deposito, NAB, dan dividen yang dapat berubah sewaktu-waktu.

  1. Perdagangan di Pasar Sekunder (Tradability)

Sukuk Tabungan dan Deposito tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (Non-tradability), akan tetapi investor sukuk tabungan dapat melakukan Early Redemption. Kedua instrumen tersebut jelas berbeda dengan reksadana dan saham yang bisa diperdagangkan bebas di pasar sekunder.

  1. Jaminan Pemerintah

Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh sukuk tabungan adalah pemerintah menjamin 100% dana yang diinvestasikan oleh investor. Sedangkan untuk deposito nilai maksimal yang dijamin sebesar Rp 2 Miliar dan tidak ada jaminan yang diberikan pemerintah untuk instrumen reksadana dan saham.

  1. Kesesuaian Prinsip Syariah

Prinsip syariah sukuk tabungan telah dibahas di dalam Fatwa dan opini syariah dari DSN-MUI Nomor 95/2015 tentang SBSN Wakalah.

Keuntungan berinvestasi di Sukuk Tabungan, diantaranya:

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-001 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST-001 tidak mempunyai risiko gagal bayar;
  • Pada saat diterbitkan di Pasar Perdana, Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-001 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN;
  • Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo;
  • Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-001 dibayar setiap bulan;
  • Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak;
  • Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost;
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional;
  • Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sedangkan risiko berinvestasi di Sukuk Tabungan yaitu:

  • Risiko gagal bayar, yaitu risiko yang tidak memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbitpada saat produk investasi jatuh tempo.Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan seri ST-001 termasuk instrumen yang bebas risiko pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Tabungan seri ST-001 dijamin Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN;
  • Risiko Likuiditas yaitu risiko kesulitan dalam menjual Sukuk Tabungan seri ST-001 sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai.Sukuk Tabungan seri ST-001 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan.Namun Sukuk Tabungan seri ST-001 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.

Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh Negara. Sukuk Tabungan memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan. Namun, Sukuk Tabungan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas early redemption.

Agen penjual sukuk tabungan telah ditunjuk pemerintah sebanyak 26 Agen Penjual, yang terdiri dari 20 bank umum dan 6 perusahaan sekuritas. Yaitu: Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, Bank Permata, Bank BTN, Bank Panin, Bank BNI, Bank Maybank Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank ANZ Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Bank DBS Indonesia, Mega Capital Indonesia, Bank BRI Syariah, Standard Chartered Bank, Bank OCBC NISP, Citibank N.A., HSBC, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Mega, Danareksa Sekuritas, Bahana Securities, Trimegah Securities, Sucorinvest Central Gani, MNC Securities. Periode pembelian Sukuk Tabungan seri ST-001 hanya dibuka selama 2 minggu, dari tanggal 22 Agustus s.d 2 September 2016.

Cara berinvestasi Sukuk Tabungan dengan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Investor individu Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP mendatangi Agen Penjual Sukuk Tabungan ST-001.
  2. Membuka rekening dana bank umum dan rekening surat berharga, menyediakan dana pembelian, mengisi dan menandatangani formulir pemesanan. Selanjutnya  formulir pemesanan yang telah ditandatangani, fotocopy KTP, dan bukti setor diserahkan kepada Agen Penjual.
  3. Menunggu hasil penjatahan Sukuk Tabungan ST-001 oleh Pemerintah (5 September 2016).
  4. Dalam hal tidak mendapat penjatahan, investor akan menerima pengembalian dana dari Agen Penjual (maksimal 9 September 2016).
  5. Jika mendapat penjatahan, investor akan menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Tabungan ST-001 dari Agen Penjual.

 

Sekian pembahasan kali ini mengenai Sukuk Tabungan. Semoga Bermanfaat, Sob.

Keep Learning, Sharing, and Inspiring….

Obligasi Syariah (Sukuk)

Obligasi Syariah (Sukuk)

Oleh: M. Reza Ar Rizky/Hatma Wiganti/Siti Masfiroh/Reza Trisna/Achlinta Dewinta

Sukuk adalah salah satu jenis sekuritas syariah pada investasi pasar modal syariah. Sukuk merupakan bentuk pendanaan sekaligus investasi yang inovatif dalam sistem ekonomi Islam. Sukuk pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 2002 oleh PT. Indosat Tbk. senilai Rp175 miliar. Tak ketinggalan, pemerintah pun mengeluarkan UU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) pada Mei 2008.

Dalam PSAK 110, sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat/bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili: (lebih…)