Prinsip Tanggungjawab Stakeholder dalam Corporate Governance – Bagian 2

Halo sobat gogo! kali ini gogo akan membahas mengenai prinsip ke empat OECD yaitu Peran pemangku kepentingan dan Tanggung Jawab Korporat. Tidak usah berlama-lama sob… mari kita bahas.

Pembahasan kali ini tidak akan terlalu membedah Prinsip dari booklet G20 OECD ya sob.. karena prinsipnya sangat mirip dengan prinsip-prinsip sebelumnya, yaitu:

Prinsip d. Bila stakeholder mengambil peran dalam proses CG (Corporate Governance, tata kelola), maka mereka harus mendapat informas yang relevan, cukup, dan andal secara tepat waktu

Prinsip e. Stakeholder (STH) termasuk perwakilan mereka (i.e serikat buruh) bisa berkomunikasi menyampaikan keluhan mereka tentang pelanggaran hukum dan etika kepada dekom

Prinsip f. CG harus dilengkapi dengan penegakkan hak-hak kreditor

Malam ini gogo akan membahas kerangka CG akan terkait pelestarian lingkungan dan pemberantasan korupsi sob. Lebih menarik kan?

Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak STH yang lain, terkhusus untuk organisasi yang berkenaan dengan masyarakat. Seringkali korupsi di dunia swasta lebih mengerikan sob, namun dampaknya lebih minim ke masyarakat dibanding korupsi di sektor swasta. Sebagai contoh kasus suap yang pernah terjadi adalah kasus kuota impor gula oleh Ketua DPD Irman Gusman adalah contoh bahwa dunia usaha sangat dekat kaitannya dengan suap-menyuap, namun dalam hal ini dampaknya tidak terlalu signifikan ya sob. Nah contoh lainnya yang sangat merugikan adalah kasus penentuan harga oleh AHM dan YMI yang sekarang sedang berlangsung, dimana kasus tersebut kedua produsen motor bersepakat untuk menentukan harga skutik jauh di atas harga wajarnya. Nah dalam hal ini pasti konsumen donk yang dirugikan sob, maka hak konsumen dilanggar dalam hal ini.

Semangat memberantas KKN ini ada dalam prinisp CG OECD sob, yaitu subprinsip A dan E yang menegaskan perusahaan untuk menghormati hak STH lain. Secara implicit bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap Hak STH sob. Dalam pedoman umum CG Indonesia yang dikeluarkan oleh KNKG bahwa Perusahaan harus dan turut berperan aktif dalam memberantas korupsi. Namun dalam prakatiknya belum ada peraturan terkait mengenai peran korporasi dalam memberantas korupsi sob. Namun dalam UU no 20 tahun 2001, menyebutkan bahwa korporasi mungkin sekali terkena kasus korupsi, indikasinya adalah ada usaha untuk menambah kekayaan korporasi dan merugikan negara. Beberapa aktivitas yang biasanya dilakukan oleh korporasi terkait dengan korupsi adalah:

  1. Mengelola proyek pemerintah yang didanai APBN tidak sesuai dengan kriteria (contoh: aspal seharusnya setebal 5cm hanya 4cm)
  2. Menyogok pejabat pemerintah untuk memberikan proyek
  3. Melobby pejabat untuk menerbitkan peraturan yang menguntungkan korporasi

Kegiatan usaha korporasi sangat mungkin bertentangan dan merusak lingkungan. Pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran hak atas hak masyarakat sob.. kita tidak bisa menikmati udara bersih lagi karen tindakan korporasi. Kewajiban korporasi untuk melakukan restorasi lingkungan tertuang dalam UU PT yaitu tentang kewajiban CSR. Nah UU PT juga mensyaratkan bahwa CSR adalah pos minimal yang harus ada dalam laporan tahunan sob. Sehingga penegakkan kewajiban korporasi dalam melestarikan lingkungan sudah sangat tegas ya sob dibanding dalam korupsi.. semoga penegakkannya bisa lebih baik lagi ke depannya.

Keep learning Sharing Inspiring

Prinsip Tanggungjawab Stakeholder dalam Corporate Governance – Bagian 1

Kali ini gogo akan membahas mengenai prinsip bagaimana perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada para stakeholder (STH). Eits, ingat ya sob stakeholder perusahaan kan banyak, beda dengan shareholder yang cuma itu-itu aja.

Nah, perusahaan yang paling berhasil adalah perusahaan yang mampu memaksimalkan nilai setiap STH. Analoginya, kita ambil contoh beberapa STH ya; pemerintah, pegawai, shareholder (SH), dan masyarakat. Ketika perusahaan berhasil membubukan laba tinggi, tapi pegawai menderita apakah perusahaan bisa disebut sukses? Ketika perusahaan membukukan laba tinggi dan bayar pajak, tapi tidak bayar pajak apakah perusahaan sukses? Ketika perusahaan bayar pajak terus, tapi abai pada lingkungan apakah perusahaan sukses? Begitulah analoginya sob bahwa perusaah harus bisa menyeimbangkan conflict of interest STH.

Malam ini gogo akan bahas 3 subprinsip dari prinsip ke empat sob yaitu;

  1. Hak pemegang saham yang dinyatakan oleh hukum dan mutual aggrement harus dilaksanakan
  2. Kepentingan SH dilindungi oleh hukum, aduan terhadap pelanggaran hak SH harus diproses secara hukum
  3. Mekanisme pelibatan pegawai harus dikembangkan

Sebenarnya prinsip ini sudah banyak dijelaskan oleh prinsip-prinsip sebelumnya sob, maka gogo akan bahas lebih kepada STH sosial dan lingkungan agar mendapat sedikit gambaran bahwa CG gak hanya ngomongin persusahaan itu doang.

Tanggung jawab yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan diantaranya adalah terkait masyarakat, kreditur, dan lingkungan. Kepada para kreditur perusahaan harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya terkait dengan dana yang sudah ditanam oleh kreditur pada perusahaan. Terdapat beberapa perjanjian yang berefek ke perusahaan, contohnya mengharuskan laba perusahaan di level tertentu. Lalu kepada masyarakat, perusahaan harus menggunakan sistem produksi yang ramah lingkungan dan menggunakan sumber daya secara efisien, tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan merusak lingkungan. Kita sangat paham perusahaan seringkali merusak lingkungan dan seakan abai pada lingkungan. Maka kerangka CG sekali lagi mengingatkan perusahana akan hal itu.

Kepada masyarakat pula perusahaan harus mempekerjakan pegawai dengan baik dan tidak semena-mena. Selain itu perusahan dilarang melakukan praktik-praktik usaha yang tidak sehat, Indonesia memiliki UU Antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat sob hehe. Secara rangkuman, perusahana wajib melaksanakan semua perjanjian yang telah ia buat, kontrak karyawan, supplier, dan peraturan perundangan. Semua dilakukan agar perusahaan membantu terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut prof Siddharta Utama (2011), terdapat beberapa syarat agar terjadinya pelaporan dan tanggung jawab yang akuntabel yaitu;

  1. Standar pelaporan tangung jawab korporat yang dapat diterima umum sebagai acuan pelaporan
  2. Struktur dan mekanisme tata kelola yang dapat mendorong pelaporan tanggung jawab korporat yang akuntabel dan transparan
  3. Pihak eksternal dan independen yang memberikan asersi atas pelaporan tanggung jawab korporat
  4. Peraturan perundangan yang mengatur kewajiban pelaporan tanggung jawab korporat
  5. Tekanan publik akan praktik dan pelaporan tanggung jawab korporat.

Konsultan Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 pasal 1, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seorang konsultan pajak harus memiliki izin praktik untuk dapat bekerja. Izin praktik ini dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis. Izin praktik terdiri dari 3 jenis yaitu, Izin Praktik A, Izin Praktik B, dan Izin Praktik C. Masing-masing izin praktik didukung sertifikat konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.

Syarat untuk mendapatkan izin pajak yaitu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri dokumen:

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Fotokopi sertifikat Konsultan Pajak yang dilegalisasi oleh Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak
  3. SKCK dari Polri
  4. Pas foto terakhir berlatar belakang putih ukuran 2 x3 sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi NPWP
  7. Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan atau jabatan pemerintah
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
  9. Surat pernyataan komitmen sesuai dengan undang-undang

Organisasi yang menaungi Profesi Konsultan Pajak yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak.  Ujian sertifikasi diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Ujian ini dapat dilakukan dengan 3 jalur yaitu:

  1. Jalur Kegiatan Penyertaan tingkat sertifikasi untuk pensiunan DJP,
  2. JalurUjian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum, dan
  3. Jalur Akademis untuk lulusan S1 Prodi Perpajakan (khusus Sertifikat tingkat A).

Sertifikat Konsultan Pajak ada 3 jenis yaitu:

Sertifikat A untuk memberi jasa perpajakan kepada WPOP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya kecuali untuk yang berdomisili di negara yang menghindari pengenaan pajak berganda.

Sertifikat B untuk jasa perpajakan WPOP dan WP badan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, kecuali WP penanaman modal asing dan domisili negara yang menghindari pajak berganda, dan

Sertifikat C untuk memberikan jasa dibidang pajak untuk WPOP dan WP Badan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Seorang konsultan pajak harus menaati kode etik dan menjalani kewajibannya agar tidak mendapat teguran, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin praktik.

OECD CG PRINCIPLES – 2nd Principle : The Rights and Equitable Treatment of Shareholders and Key Ownership Structure

OECD CG PRINCIPLES – Prinsip Kedua

Prinsip kedua berjudul Hak-hak dan perlakuan setara pemegang saham dan fungsi kunci kepemilikan, atau dalam buku OECD disebut dengan “The Rights and Equitable Treatment of Shareholders and Key Ownership Structure”.

Dalam pembahasan kali ini kita akan menggabungkan prinsip OECD dengan peraturan terkait Corporate Governance (CG) yang ada di Indonesia ya sob!

Aturan umum dari prinsip ini adalah Corporate Governance : Kerangka CG harus melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak-hak pemegang saham (SH) dan meyakinkan bahwa perlakuan setara untuk semua pemegang saham termasuk minoritas dan SH asing. Semua pemegang saham harus mendapat kesempatan untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran terhadap hak mereka.

Gogo akan bahas 3 sub-prinsip dari prinsip pertama OECD CG Prinicple yaitu hak pemegang saham, keterpaparan informasi, dan partisipasi dalam RUPS

So… ada apa aja sih hak dasar pemegang saham?

Menurut OECDCGPRinciples, ada 6 hak pemegang saham yaitu;

  1. Metode yang aman untuk registrasi kepemilikan
  2. Transfer saham
  3. Mendapatkan Informasi yang relevan dan material mengenai perusahaan tepat waktu dan secara reguler
  4. Berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS
  5. Memilih dan mengganti anggota dewan
  6. Memperoleh bagian atas laba perusahaan

Nah ini semua sob ditulis dari Sub Prinsip satu OECD CG Principles

Sementara Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) mengeluarkan 4 hak SH yaitu

  1. Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
  2. Hak untuk memperoleh Informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu,benar dan teratur, kecuali hal-hal bersifat rahasia
  3. Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya
  4. Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS
  5. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan,maka (i) setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi, dan jumlah saham yang dimiliki, dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.

Nah loh itulah hak-hak pemegang saham, jadi sobat gogo yang megang Cuma satu lot saham punya hak untuk itu… berhak memilih BOD cuma belum tentu pilihannya terpilih, kan sesuai porsi hehehe..

Karena kurang lebih sama aja sob, antara kedua nya.. so Gogo akan jelaskan tentang Hak ini dan terkaitannya dengan peraturan di Indonesia

  1. Hak untuk metode yang aman untuk registrasi kepemilikan

Dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT) ps 50bahwa direksi wajib menyimpan daftar pemegang saham. Peraturan Bapepam-LK No X.H.2 mengatur kebijakan Biro Adm Efek dan Emiten untuk mengadministrasi, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan pemegang saham.

  1. Hak untuk mentransfer saham

Tidak terdapat aturan yang melarang pemegang saham untuk mentrasfer sahamnya ke pihak lain. Pemblokiran rek efek hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas perintah tertulis dari bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kapolda

  1. Hak untuk mendapat informasi yang relevan dan material tentang perusahaan secara tepat waktu

Banyak informasi tentang perusahaan sob, diantarany adalah aksi korporasi untuk merger dan akuisisi, transaksi yang material, RUPS, Perubahan struktur saham, dll. Investor harus dikabarin. Kabar ini harus disampaikan dalam 2 surat kabar Indonesia dan salah satunya berperedaran nasional.

  1. Hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS

Pasal 52 UU PT menyebutkan bahwa SH berhak hadir di RUPS

  1. Hak untuk memilih dan mengganti BOD dan BOC
    Hak ini tertuang dalam ps 94 dan 111 UU PT
  1. Hak untuk memperoleh bagian atas laba perusahaan

Ps 52 UU PT menjelaskan tentang hak atas dividen bagi SH

Nah Sub-Prinsip Kedua adalah SH berhak berpartisipasi dan mendapat informasi yang memadai terkait keputusan mengenai perubahan mendasar yang terjadi di perusahaan. Hal-hal apa saja sih yang dipandang sebagai hal mendasar sebuah perusahaan: dalam UU PT disebutkan bahwa hal Mendasar ada dua yaitu

  1. Perubahan Anggaran Dasar
  2. Penambahan modal Perusahaan

Hal lain yang dipandang material karena membutuhkan persetujuan pemegang saham adalah transaksi benturan kepentingan (Bapepam LK IX.E.2)

Menurut OECD CG Principles, 3 hal yang akan merubah perusahaan adalah:

  1. Amandemen statuta atau akte pendirian perusahaan
  2. Otorisasi tambahan saham
  3. Transaksi yang luar biasa/material, termasuk pengalihan hampir semua atau semua aset perusahaan

Sub Prinsip Ketiga adalah penyelenggaraan RUPS

Yaitu SH harus diberi tahu tanggal, tempat dan agenda RUPS. Peraturan Bapepam LK (IX.J.1) mengatakan bahwa RUPS harus diumumkan setidaknya 28 hari sebelumnya, undangan dan agenda harus tersedia setidaknya 14 hari sebelum RUPS.

Pemegang saham berhak mengajukan pertanyaan kepada BOD dan BOC termasuk tentang audit tahunan, termasukan mengajukan agenda rapat, mengajukan resolusi, dan batasan tertentu.

Pemegang saham dapat mengajukan penyelenggaraan RUPS, apabila kepemilikannya minimal 10%. Di RUPS ini SH dapat mengajukan agenda-agenda untuk dibahas.

Transaksi material, menurut Peraturan Bapepam IX.E.2, adalah transaksi dengan nilai sama atau lebih dari 20%. Transaksi dengan nilai 20%-50% dari nilai ekuitas harus disetujui oleh RUPS dan diumumkan rinciannya ke publik setidaknya 2 hari sejak kontrak ditandatangani.

Menurut Per Bapepam IX.E.1 bahwa transaksi benturan kepentingan harus disetujui oleh SH independen atau wakil mereka di RUPS.

Nah dalam Per Bapepam yang sama disebutkan pula Transaksi material harus dilaporkan ke publik paling lambat 2 hari setelah transaksi terjadi.

Standarisasi Dewan Pengawas Syariah di Yaman

Oleh : Abbad Jundi Aunullah

(Mahasiswa STEI SEBI jurusan Akuntansi Syariah Semester 7)

 

Perkembangan Ekonomi islam terus berkembang di penjuru dunia, baik di Negara yang mayoritas Islam sendiri atau pun di Negara yang bukan mayoritas islam, bahkan Negara seperti Inggris pun yang terkenal Negara Sekuler Negara mereka pun paling maju dalam perkembangan ekonomi Islam di eropa. Ini membuktikan bahwa semakin banyak populasi muslim bukan jaminan perkembangan ekonomi islam semakin maju, yang menjadi patokan adalah kemauan dari masyarakat dalam menerapkan transaksi muamalah nya di Lembaga Keuangan Islam.

Peningkatan ekonomi islam diprediksi para pakar sudah lama, tidak terkecuali di Negara Yaman. Negara Yang memiliki populasi sebesar 25,4 juta termasuk Negara yang memiliki penigkatan yang pesat dalam ekonomi islam antara 2006-2012, tetapi pada tahun 2012 terjadi peristiwa arab spring dimana panas nya politik Negara-negara arab berpengaruh pada perkembangan ekonomi Islam semakin menurun akibat konflik yang terjadi di Negara Yaman. Bahkan pada tahun 2016 pertumbuhan PDB Negara Yaman -28.1 dan membuat Negara Yaman sebagai salah satu Negara miskin di jazirah arab.

Penurunan perkembangan ekonomi islam di Negara Yamanyang semakin menurun menuntut para pemangku kepentingan seperti Regulator, dewan syariah, dan para ulama untuk meningkatkan perekonomian di Negara nya termasuk ekonomi islam di Yaman.

Perlu nya pembenahan di berbagai sektor ekonomi harus di lakukan di berbagai sektor baik di segi regulator, dan pemangku kepentingan yang lain. Peran Ulama dan SSb adalah peran paling penting dalam perkembangan ekonomi islam, SSB sendiri adalah Dewan Pengawas Syariah Negara Yaman , adapun tugas dari SSB itu adalah mengeluarkan fatwa, memverifikasi transaksi fatwa fatwa yang dikeluarkan apakah di laksanakan atau tidak,menjamin atau memperiksa tansaksi zakat pada saat penerimaan dan pada saat penegeluaran, memastikan penghapusan laba non halal untuk di hapus di laba rugi, memastikan pembagian laba sesuai prinsip islam. Fakta nya Standar yang di gunakan Dewan Pengawasan Syariah atau SSB (Syaria Supervisory Board) hanya menggunakan standar minimum dan standar wajib seperti SSB harus mengerti transaksi muamalah, mengetahui landasan hukum suatu transaksi, memberikan review terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Dengan keadaan yang semakin buruk ekonomi di Yaman di perlukan keahlian lain atau standar-standar yang semakin menunjang kinerja SSB di Yaman.

Standar yang harus di masukan dalam standar SSB adalah kemampuan SSB dalam Bidang syariah, Ekonomi, dan lembaga keuangan syariah. 3 bidang ini wajib dimiliki oleh SSB karena fakta anggota SSB mayoritas ahli syariah atau lulusan syariah, yang mereka sendiri tidak memiliki keahlian ekonomi dan lembaga keuangan syariah. Dengan ada nya penambahan standar ekonomi dan lembaga keuangan syariah dapat mengetahui dampak dampak yang di hasilkan. Contohnya ketika SSB mengeluarkan fatwa tentang suatu transaksi tidak di pandang dari sisi syariah nya saja tapi di pandang dari sisi lain, sehingga memberikan hasil yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan.

Selain tentang kemampuan SSB harus di benahi dari segi stuktur dan regulasi harus diperjelas terkait job description SSB, Supaya SSB ini punya ruang gerak yang jelas dalam pengambilan keputusan. Dan SSB juga harus punya regulasi yang jelas dalam melakukan pekerjaan, tidak hanya regulasi yang jelas pemerintah Yaman selaku regulator harus mendukung SSB dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung peningkatan di Lembaga Keuangan Syariah atau lebih makronya meningkatkan perekonomian di Negara Yaman.

Hal yang perlu di tambah dalam standar kerja SSB adalah Transparansi hasil dari review Lembaga keuangan Syariah agar keterbukaan informasi terkait kerja SSBteinformasi dan akan menhasilkan kepercayaan atas kerja SSB, selama ini SSB belum transparansi terkait proses hasil review Lembaga Keuangan Syariah. Hal yang terakhir yang penting ialah Independensi SSB, anggota SSB harus mempunyai Independensi dalam berkerja, walaupun upah SSB di berikan oleh Lembaga Keuangan syariah yang ia tanggung jawabi.

Itulah beberapa Hal yang perlu di benahi dalam SSB agar fungsi SSB ini dapat terealisasi dengan jelas, karena apabila yang di gunakan dalam fungsi standar SSB adalah standar wajib dan standar minimal perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Apabila hal seperti Standar, transparansi, independensi, kompetensi, regulasi akan membuat Lembaga Keuangan Syariah semakin bergairah dalam mengembangkan usahanya dan muncul nya ide-ide kreatif dari Lembaga Keuangan Syariah. Sehingga perekonomian islam akan terus berkembang sehingga Negara Yaman bisa berkembang seperti Negara di sekitar nya seperti Arab Saudi, Iran dan Negara jazirah yang lain.

Referensi

  1. Ayedh, abdullah mohammed. (2014). Shari’ah supervision in the Yemeni Islamic banks: a qualitative survey, 2(2010), 175–194.
  2. http://id.tradingeconomics.com/yemen/gdp-growth-annual

Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Indonesia (KJAI) Chapter Jawa Tengah: Meet Up Bersama Dewan Penasehat KJAI dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi

a

Dalam rangka mewujudkan hubungan baik dengan pihak eksternal, pada Sabtu (21/10) Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Indonesia Chapter Jawa Tengah menyelenggarakan acara Temu dan Diskusi bersama Dewan Penasehat KJAI dan HMJA. Acara yang diselenggarakan di kawasan Kota Lama Semarang ini dihadiri oleh Ibu Ersa Tri Wahyuni, M.Acc., CA, CPSAK., CPMA selaku anggota DSAK IAI sekaligus merupakan Dewan Penasehat KJAI, Ibu Provita Wijayanti SE., M.Si., Ak., CA selaku Anggota IAI Jawa Tengah dan perwakilan HMJA dari 6 Universitas di Semarang yaitu Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Dian Nuswantoro, Universitas Semarang, Universitas Katolik Soegijapranata, dan Universitas Islam Sultan Agung. Tujuan utama diselenggarakan acara ini adalah menjalin kerjasama antara HMJA dan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dalam hal penyelenggaraan acara dan publikasi.

Acara diawali dengan sambutan oleh project officer dan Koordinator Chapter Jawa Tengah yang kemudian dilanjutkan dengan pengenalan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia kepada seluruh perwakilan HMJA yang hadir. Pada sesi pengenalan, Koordinator Chapter menjelaskan bagaimana sejarah terbentuknya Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia serta beberapa kegiatan yang telah dilakukan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia hingga sekarang. Pada sesi ini, Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia mendapatkan respon positif dari peserta kegiatan melihat banyaknya pertanyaan mengenai kegiatan yang sudah dilakukan.

Sesi selanjutnya adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia yang diwakili oleh Koordinator Chapter sebagai pihak pertama dan perwakilan HMJA sebagai pihak kedua. Sebelum penandatanganan, dibacakan terlebih dahulu secara garis besar isi dari MoU di depan Dewan Penasehat KJAI, anggota Komunitas @JagoAkuntansi, dan perwakilan HMJA yang hadir pada malam itu. Beberapa pertanyaan teknis sempat diajukan mengenai isi dari MoU, namun secara keseluruhan kedua belah pihak menyetujui keseluruhan isi dari MoU. Penandatangananan dilakukan dihadapan Bu Ersa selaku Dewan Penasehat Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia.

bSetelah penandatanganan selesai, seluruh tamu undangan yang hadir menikmati santap malam yang telah disediakan. Beberapa peserta dari Universitas berbeda terlihat mengobrol bertukar pikiran. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakan acara Temu dan Diskusi, yaitu menjalin keakraban baik antara Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dan HMJA maupun antara para HMJA itu sendiri.

Seusai santap malam, sebagai acara puncak, Bu Ersa berbagi pengalaman mengenai masa mudanya dan bercerita tentang pengalaman beliau sewaktu kuliah di Indonesia hingga mendapatkan beasiswa Luar Negeri. Semua yang hadir terlihat sangat antusias dan termotivasi dengan cerita yang disampaikan oleh beliau. Beberapa pertanyaan juga diajukan kepada Bu Ersa, dari bagaimana strategi untuk mendapatkan beasiswa Luar Negeri hingga seputar pengalaman beliau selama menjadi Akuntan.

Acara berakhir pada pukul 10.00 WIB. Kesan dan Pesan disampaikan oleh perwakilan HMJA setiap Universitas, diharapkan hubungan antara Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dan HMJA dapat berlangsung dengan baik, tidak hanya selama periode berlakunya MoU, namun juga setelah itu. Acara berlangsung meriah dan sukses digelar kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan HMJA, anggota Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Chapter Jawa Tengah, Bu Ersa dan Bu Provita.