oleh Admin | Des 20, 2013 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Malam Sob ! Yuk kita mulai bahas #kafalah,
2. Pertama, yaitu pengakuan awal #kafalah. Stay on the timeline guys!
3. Kontribusi dari peserta asuransi kita masukin sbgai dana tabarru’ dlm dana peserta. Dana tabarru’ bukan sbgai pendapatan ya 🙂 #kafalah
4. Kenapa? Karena tidak berhak digunakan untuk keperluan melainkan untuk dikelola oleh perusahaan asuransi. #kafalah
5. Slain dr peserta,tambahan dana berasal dr hasil investasi,sbg wakil(wakalah) maupun pngelola (mudharabah/ mudharabah musyarakah) #kafalah
6. Bgian pmbayaran dr peserta,diakui sbg syirkah temporer jk mnggunkn akad mudharabah musyarakah,diakui sbg kwajibn jk akad wakalah.#kafalah
7. Ktka mnyalurkn dana dg wakalah bil ujrah,entitas mngurangi kewajiban&melaporkan pnyaluran dlm lap.perubahn dana investasi trikat.#kafalah
8. Jk menggunakan mudharabah/ mudharabah musyarakah go? Ya sesuai PSAK-nya 😀
9. Bagian kontribusi ujrah/fee diakui sbg pndapatan dlm lap.laba rugi&jadi beban dlm lap.surplus defisit underwriting dana tabarru’.#kafalah
10. Setelah pengakuan awal, ada lagi nih pengukurannya.Lanjut yuk ! #kafalah
11.Surplus sbg 1.Cadangan dana tabarru’(CDT) 2.CDT sbgian lain didistribusikn pd peserta 3.CDT pd peserta, sebagian lagi pd entitas.#kafalah
12. Yg didistribusikn kpd peserta maupun entitas, menjadi pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’ ya 🙂 #kafalah
13.Yg diterima tadi diakui sbg pndapatan dlm Lap.Laba Rugi&yg didistribusi ke pserta diakui sbg kwajibn dlm neraca.Jangan salah sob!#kafalah
14.Kalo defisit?Entitas WAJIB menanggulangi kekurangan brupa pinjaman (qardhulhasan).Pengembalian dr surplus dana tabarru’ mndatang.#kafalah
15. Selanjutnya penyisihan teknis nih sob! #kafalah
16. Penyisihan teknis dlm asuransi syariah #kafalah: penyisihan kontribusi, klaim dalam proses, dan klaim yg terjadi & belum dilaporkan.
17. Gunanya? Jika kontribusi untuk memenuhi klaim yg timbul pd periode berjalan maupun mendatang. #kafalah
18. Jk klaim dlm proses & yg belum dilaporkn adalah jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yg akan dibayar pada periode mendatang. #kafalah
19. Jk yg dalam proses dilaporkan di akhir periode, & yg terjadi &belum dilaporkan tdk dilaporkan pada akhir periode. #kafalah
20. Penyisihan teknis diakui pd saat akhir periode pelaporan sbgai beban dlm laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’. #kafalah
21. Penyisihan teknis tadi pengukurannya bermacam-macam sob! #kafalah
22. Penyisihan kontribusi yg belum menjadi hak dihitung menggunakan metode yg berlaku dlm industri asuransi. #kafalah
23. Klaim yg dlm proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim. Jumlah tadi harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yg terjadi. #kafalah
24. Dilaporkan pada akhir periode setelah mengurangkan bagian reas dan bagian klaim yang telah dibayar. #kafalah
25. Dan yg terjadi tapi blm dilapor,diukur sjumlah estimasi&diekspektasikn dibayar pd tanggal neraca berdasar pengalaman masa lalu. #kafalah
26. Yang terakhir, cadangan dana tabarru’nih! #kafalah
27.Cadangan digunakan u/ menyediakan cad.defisit pd periode mendatang&memitigasi dampak risiko kerugian luar biasa periode mndatang.#kafalah
28. Diakui pd saat dibentuk sebesar yg dianggap mencerminkn kehati-hatian agar mencapai tujuan pembentukn…(cont). #kafalah
29 (cont) …yg bersumber dr surplus underwriting dana tabarru’. #kafalah
30.Nah selesai nih Sob. Sudah pada khatam #kafalah kan nih ya? Sampai ketemu pekan depan Sobat Gogo sekalian. Wassalamu alaikum !
oleh Admin | Des 6, 2013 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Baiklah, sesuai janji nih, malam ini kita bakal diskusikan #AsuransiSyariah.
2. Ada yang tahu ga nih, apa itu #AsuransiSyariah? 😀
3. Jadi, #AsuransiSyariah adalah salah satu usaha yg dimaksudkan sbg kegiatan ekonomi proteksi bagi umat muslim.
4. Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No21/DSN-MUI/X/2001 #AsuransiSyariah disbt ta’min/takaful/tadhamun (cont)
5. (cont)… yakni usaha sling melindungi, investasi dlm bentuk aset & atau tabarru’ dgn pola pengembalian…(cont) #AsuransiSyariah
6. (cont)… untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan sesuai syariah. #AsuransiSyariah
7. #AsuransiSyariah memiliki beberapa prinsip, apa saja prinsip itu?
8. a) tanggung jawab, b) kerja sama c) saling membantu d) saling melindungi para nasabah. #AsuransiSyariah
9. Nah ada yang tahu ga nih, perusahaan asuransi itu disebut apa? Hak dan kewajibannya, gimana? #AsuransiSyariah
10. perusahaan #AsuransiSyariah disebut MUDHARIB, bertindak sbg shahibul mal yang mengelola uang premi, Sob
11. Selain itu, mudharib mengembangkan dana serta memberikan santunan kepada yg mengalami musibah sesuai akad. #AsuransiSyariah
12. Kewajiban mudharib, mengatasi risiko yg kemungkinan mereka alami. #AsuransiSyariah
13. Sedangkan hak mudharib adalah menerima premi, mengumpul & mempergunakannya u/ kegiatan bisnis….(cont) #AsuransiSyariah
14. (cont)… serta mendapatkan bagi hasil dari kegiatan usaha yang dijalankan dalam #AsuransiSyariah.
15. Trus, kira-kira apa yg membedakan #AsuransiSyariah dng Asuransi pd umumnya?
16. Jawabannya, PREMI ! Pd asuransi umum, premi yg dibayarkan peserta terdiri atas unsur tabungan dan tabarru. #AsuransiSyariah
17. Unsur tabarru ini diambil dari tabel mortalita, besarnya tergantung pada usia & masa perjanjian. #AsuransiSyariah
18. Klo #AsuransiSyariah, unsur premi hny mngandung unsur tabarru yg bsrnya merujuk pd rate standar yg dtetapkan Dewan Asuransi Indonesia.
19. Ga Cuma itu bedanya Sob. Dlm praktik asuransi konvensional, sering muncul unsur GHARAR. Masih ingat gharar kan ya? #AsuransiSyariah
20. Jd, tabarru’ itu sebenarnya derma, kontraknya bersifat nir-laba shg tdk boleh digunakan u/tujuan komersial loh ya. #AsuransiSyariah
21. Nah klo takaful itu saling memikul risiko, mnjd penanggung atas dasar tolong-menolong dlm kebaikan & ketakwaan. #AsuransiSyariah
22. Misal, A mninggal dunia mk B, C, dst membantu menanggung musibah yg dialami si A. Mulia banget kan ya? ^^ #AsuransiSyariah
23. Lantas, bagaimana implementasi akad takaful & tabarru’ dalam sistem #AsuransiSyariah?
24. Jd, implementasinya direalisasikan dlm bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. #AsuransiSyariah
25. Selanjutnya, dana #AsuransiSyariah yg trkumpul diinvestasikan mudharib ke dlm instrumen2 investasi.
26. Apabila diperolah keuntungan, stlah dkurangi beban2 asuransi, akan dibagi antara peserta & pengelola. #AsuransiSyariah
27. Nah, kira-kira sistem bagi hasilnya gimana nih Sob? #AsuransiSyariah
28. Jadi, bagi hasilnya mengikut akad mudharabah dgn rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka. #AsuransiSyariah
29. *tariknafaspanjang* Alhamdulillah, selesai deh diskusi Pengantar #AsuransiSyariah kali ini.
30. Insya Allah berikutnya kita bahas Perlakuan Akuntansi #AsuransiSyariah ya Sob.. C.U. Wassalamu alaikum !
oleh Admin | Nov 20, 2013 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Hai sobat Gogo….! hari ini Gogo mau sharing nih tentang salah satu hot topics dalam akuntansi #Leasing
2. Gogo pernah nih baca sebuah laporan keuangan perusahaan dan menemukan bahwa perusahaan itu tidak punya aset tetap #Leasing
3. Yup! Semua aset tetap nya adalah dari #Leasing
4. Nah, #Leasing apaan sih?
5. #Leasing atau sewa adalah perjanjian kontraktual antara lessor dan lessee, yg memberikan lessee hak utk menggunakan aset tertentu (cont)
6. Yg dimiliki oleh lessor selama periode tertentu #Leasing
7. Sobat pasti bertanya-tanya dong kenapa perusahaan memilih utk (cont) #Leasing
8. melakukan transaksi leasing daripada membeli aset yang diperlukannya #Leasing
9. #Leasing ini memiliki beberapa manfaat Sob utk perusahaan misalnya (1) pembiayaan dgn tingkat bunga yang fixed (cont)
10. (2) proteksi kerusakan (3) fleksibilitas (4) pembiayaan yg murah (5) tax advantages dan (6) Off balance sheet financing #Leasing
11. #Leasing pada dasarnya dibedakan menjadi 2, yaitu (1) Capital Lease atau sewa pembiayaan dan (2) Operating lease atau sewa operasi
12. Menurut PSAK 30 suatu kontrak #Leasing diklasifikasikan sbg Capital Lease jika terdapat pengalihan secara substansial (cont)
13. risiko dan manfaat yg terkait dgn kepemilikan aset #Leasing
14. Ada 5 kriteria suatu #Leasing diklasifikasikan sbg Capital Lease :
15. (1) ada pengalihan kepemilikan aset (transfer of ownership) kpd lessee pd akhir masa sewa #Leasing
16. (2)lessee mempunyai opsi utk membeli aset pd harga yg cukup rendah (cont) #Leasing
17. dibandingkan nilai wajar pd tanggal opsi mulai dpt dilaksanakan (bargaining-purchase option) #Leasing
18. (3) masa sewa adl utk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak tdk dialihkan #Leasing
19. (4) pd awal masa sewa, nilai kini (present value) dr jumlah pembayaran sewa minimum (cont) #Leasing
20. Secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan #Leasing
21. (5) aset #leasing bersifat khusus dan dimana hanya lessee yg dpt menggunakannya tanpa (cont)
22. perlu modifikasi secara material. #Leasing
23. Jika salah satu dr 5 kriteria diatas terpenuhi, maka #Leasing tsb diklasifikasikan sbg Capital Lease
24. Nah sekarang kita bahas dulu #Leasing dari segi Lessee ya sob! 😀
25. Dlm capital lease, lessee mencatat transaksi #Leasing seperti ketika lessee membeli aset dlm transaksi pembiayaan
26. Capital #lease dicatat sbg aset dan liabilitas pada jumlah yg lebih rendah antara (1) present value dari pembayaran minimum atau (cont)
27. (2) fair value aset yg pada awal masa sewa #Leasing
28. Jika terdapat transfer of ownership maka, lessee menghitung depresiasi aset sepanjang umur ekonomis aset tsb #Leasing
29. Sebaliknya, jika tdk ada transfer of ownership maka depresiasi aset dihitung sepanjang periode #Leasing
30. Dalam Operating Lease, beban sewa dan kewajiban lain yg berhubungan dengan #Leasing diakui sepanjang masa penggunaan aset tsb
31. Dari segi lessor #Leasing memiliki beberapa manfaat seperti berikut Sob
32. (1) Pendapatan bunga (2) Insentif pajak (3) Nilai residual aset yg tinggi #Leasing
33. Lessor mengklasifikasikan transaksinya dgn lessee mjd (1) Operating lease (2) Direct-financing lease dan (3) Sales-type lease #Leasing
34. Dlm operating lease, lessor mencatat setiap penerimaan sewa sbg pendapatan sewa #Leasing
35. Dlm direct-financing method, scr substansial lessor mendanai aset yg dibeli oleh lesse, so lessor mencatat “piutang sewa” #Leasing
36. Piutang tsb dicatat sebesar present value dari pembayaran minimum #Leasing plus present value dari nilai residual yg tidak dijamin
37. Dlm sales-type leases, lessor mencatat harga jual aset, harga pokok penjualan aset dan piutang sewa #Leasing
38. Nah, Gogo udah share ttg definisi, jenis dan pengakuan #Leasing skrg saatnya Gogo sharing ttg (cont)
39. Pengungkapan data #Leasing yg harus dibuat oleh Lessee maupun Lessor
40. Lessee maupun lessor harus mengungkapkan hal-hal berikut ini dlm laporan keuangannya sob (1) deksripsi umum dari kontrak #Leasing
41. (2) rekonsiliasi antara total jumlah pembayaran minimum di masa depan di akhir periode pelaporan dan present value nya. #Leasing
42. (3) total jml pembayaran minimum di masa depan di akhir periode pelaporan dan present value (a) tdk lebih dari 1 tahun (cont) #Leasing
43. (b) lebih dr 1 th dan tdk lebih dr 5 th (c) lebih dr 5 th #Leasing
44. Oke Sob, itu tadi sekilas tentang #Leasing. Monggo kalo ada pertanyaan atau tambahan dari sobat Gogo semuanya 😀
oleh Admin | Okt 29, 2013 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan

1) #PPh23 adalah pajak yg dipotong atas penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Sob.
2) #PPh23 ini atas passive income seperti bunga, dividen, royalti dan hadiah. Selain itu juga atas Sewa selain tanah&bangunan dan atas Jasa
3) 8. Untuk memudahkan pelafalan objek #PPh23 ,Gogo lebih suka menyingkatnya BuDiRoHa SaJa..sip kan Sob 😀
4) Untuk Tarifnya? BuDiRoHa 15%; SaJa 2% .#PPh23 Jadi mudah inget kan?
5) Siapa saja Subjek #PPh23 ? Yapp..ada WP dalam Negeri dan BUT
6) Karena #PPh23 merupakan witholding tax, siapa yaa pemotong pajaknya Sob?
7) Yuhuu..pemotong #PPh23 adalah badan pemerintah; subjek pajak DN; Penyelenggara kegiatan; BUT / Perwakilan Perusahaan LN lainnya…
8) …dan Orang Pribadi sebagai WP DN yg ditunjuk oleh DJP #PPh23
9) Siapa saja OP yang ditunjuk sebagai pemotong #PPh23 Sob?
10) Menurut KEP-50/PJ./1994 (sudah lamaaa bgt yaa Sob), yang ditunjuk adalah a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, PPAT kecuali…. #PPh23
11)…PPAT tsb adlh Camat, pengacara dan konsultan, yg melakukan pekerjaan bebas. b. OP yg menjalankan usaha yg melakukan pembukuan #PPh23
12) Subjek sudah,, Pemotong juga sudah..berarti kita bahas Objeknya lebih dalam..sedalam cinta Gogo sama Pajak 😉 #PP23
13) Tadi sekilas sudah kita bahas Objeknya, pertama BuDiRoHa #PPh23
14) Bunga,, bukan Bunga Mawar, Melati atao bahkan Bunga Tidur lho Sob :p Bunga disini adalah bagian dari penghasilan (psl 4 UU PPh) #PPh23
15) termasuk pengertian Bunga disini adalah premium, diskonto, dan imbalan karena pengembalian hutang #PPh23
16) Bunga ada juga yang bukan Objek Pajak lho Sob, hayoo Bunga atas apa? #PPh23
17) Right..Bunga yg bukan Objek Pajak adalah: a. Penghasilan yg dibayar atau terutang kepada bank (jadi bunga bank bukan Objek #PPh23 Sob)
18) b. Penghasilan yg dibayar/terutang kpd badan usaha atas jasa keuangan yg berfungsi sbg penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan #PPh23
19) Deviden, ada yang dikenakan PPh21, #PPh23dan ada yang bukan Objek Pajak..tau bedanya Sob?
20) Deviden yg diterima oleh OP, dikenakan PPh 4 ayat 2, Sedangkan Dividen yg diterima WP Badan ada yg dikenakan #PPh23 & ada yg bukan Objek
21) Hal itu tergantung dari kepemilikan sahamnya Sob, Jika lebih kecil dari 25% maka kena #PPh23 sedangkan jika 25% keatas maka Bukan Objek
22) Royalti, pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu: a. Hak atas harta tak berwujud #PPh23
23) b. Hak atas harta berwujud c. Informasi #PPh23
24) Untuk Royalti atas Hasil Karya Sinematografi sudah diatur sendiri Sob, ada di PER-33/PJ/2009 #PPh23
25) Hadiah, terdapat tiga jenis hadiah Sob yang perlakuan pajaknya berbeda pula..apa saja yaa?? #PPh23
26) It’s Right Sob.. a. Hadiah undian dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2, b. Hadiah perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan…. #PPh23
27)……dengan pekerjaan/pemberian jasa. ini dibedakan berdasarkan siapa yg menerima Sob, jika WP OP maka dikenakan PPh 21…. #PPh23
28)….jika yg menerima WP Badan dan BUT maka dikenakan #PPh23 Sedangkan jika WP LN selain BUT maka kena PPh26
29) c. dan yang terakhir adalah Hadiah yg bukan Objek Pajak, dengan syarat diberikan kpd semua pembeli/konsumen tanpa diundi….. #PPh23
30)….dan hadiah diterima langsug oleh konsumen akhir pada saat pembelian, misalnya beli sabun cuci dapat gratiss piring #PPh23
31) Sekarang kita kenal Objek yang kedua Sob.. “SaJa” aka Sewa dan Jasa #PPh23
32) Sewa yang dimaksud disini adalah Sewa atas Harta selain yang sudah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yaitu atas sewa tanah dan banguan #PPh23
33) Sedangkan Jasa yg dimaksud disini adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain #PPh23
34) Untuk jasa lain..listnya dr huruf a-aa Sob, banyak bgt..tapi tenang tak perlu dihafal..cukup intip saja di PMK No 244/PMK.03/2008 #PPh23
35) #PPh23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
36) SPT Masa #PPh23 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
37) Kalo batas akhir penyetoran dan pelaporan #PPh23 pas hari libur penyetoran atau pelaporan bs dilakukan pada hari kerja berikutnya.
38) Oh iya pastikan pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan #PPh23 yaa sob! itu bisa buat Kredit Pajak Sob 😀
39) Horee..#PPh23 selesai sudah, semoga bermanfaat *Bow
oleh Admin | Okt 28, 2013 | Artikel, Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Btw ngmong2 soal etika, jadi auditor juga ada etika nya Sob, utk menjalankan tugasnya dengan baik..
Gogo boleh yaa malam ini share dikit tentang etika profesi auditor, sambil nemenin Sobat gogo belajar 😀 Ada yg mau menyimak? 😀
1. Sebelum kita membahas tentang etika profesi,kita harus tahu dulu sbnrnya apa artinya #Etika?
2. #Etika menurut KBBI adalah nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
3. #Etika itu sendiri di bagi menjadi 2, yaitu etika umum dan etika khusus.
4. #Etika umum adalah etika yang membahas tentang tindakan2 dasar manusia yang etis.
4. #Etika umum adalah etika yang membahas tentang tindakan2 dasar manusia yang etis.
5. Sedangkan #Etika khusus adalah penerapan dari moral dasar pada bidang2 tertentu seperti olahraga, bisnis, dan profesi tertentu.
6. Nah, dari sinilah awal munculnya berbagai etika profesi, dimana salah satunya termasuk #Etika profesi auditor 🙂
7. Nah,seorang auditor dituntut utk profesional,dgn arti dia hrs bertanggung jwb thdp semua pihak yg dipengaruhi pekerjaannya. #Etika
8. Dalam memenuhi tanggung jwbnya,seorang auditor juga harus rela mengorbankan kepentingan pribadinya jika diperlukan. #Etika
9. Untuk memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dari auditor di Indonesia, maka dibuatlah Kode Etik IAPI. #Etika
10. Saat ini IAPI sedang mengopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code Ethics for Professional Accountans). #Etika
11. Kode etik tersebut akan segera di terapkan pada seluruh anggota IAPI. #Etika
12. Ada 5 prinsip dasar yg terdpt dalam kode etik profesional & hrs diterapkan oleh auditor,yuk kita bahas satu per satu 🙂 #Etika
13. Prinsip yg (1) : Integritas, artinya auditor hrs jujur,terus terang dan adil dalam melakukan praktik profesionalnya #Etika
14. (2) Objektivitas. Auditor hrs bersikap netral dlm menjlnkan pekerjaannya, menginterpretasikan bukti audit & melaporkan hsl (cont) #Etika
15. (cont) penelaahannya. Auditor tdk blh memberikan pertimbangan profesionalny berdsrkan kepentingan seseorg atau pengaruh org lain. #Etika
16. (3) Kompetensi profesional & kecermatan. Auditor hrs memperbarui pengetahuan dan keterampilan terus menerus (cont) #Etika
17. (cont) serta mempraktekkannya dlm memberikan jasa profesionalnya. Jika auditor tdk memiliki kemampuan dan keterampilan (cont) #Etika
18. (cont) yang cukup utk memberikan suatu jasa profesional,maka auditor tsb hrs menahan diri utk tdk melakukan jasa tsb. #Etika
19. (4) Kerahasiaan. Auditor hrs menjaga kerahasiaan informasi selama tgs profesionalnya maupun hubungannya dgn klien (cont) #Etika
20. (cont) Auditor tdk boleh menggunakan informasi rahasia baik utk kepentingan pribadi maupun kepentingan org lain (cont) #Etika
21. (cont) Jika ada kewajiban hukum yg menghrskan auditor utk mengungkapkan informasi rahasia,maka auditor hrs melakukannya. #Etika
22. (5) Perilaku profesional. Auditor tdk blh membesar2kan kemampuan mereka & membuat perbandingan yg melecehkan pesaing (cont) #Etika
24. Selain kelima prinsip dasar tsb,kode etik ini jg mengadopsi prinsip2 umum. Prinsip2 umum inilah yg mnjd dasar utk (cont) #Etika
25. (cont) menentukan, mengevaluasi serta mengatasi ancaman2 terhadap 5 prinsip utama yang dibahas tadi. #Etika
26. Nah, sekian Sob pengenalan singkat mengenai #Etika profesi auditor. Semoga bermanfaat yah. 😀
oleh Admin | Okt 12, 2013 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1.Kemarin kita sudah bahas mengenai Ijarah, sekarang kita lanjut bahas Transaksi Akuntansi Syariah selanjutnya yakni #Mudharabah . Lets Go!
2 .Ada yang tau ngak apa pengertian #Mudharabah?
3. #Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu bepergian tuk urusan dagang. Dan juga disebut qiradh yg berasal dari (cont)
4. (cont) kata alqardhu yg berarti potongan. Memotong sebagian hartanya tuk dperdagangkan dan mmperoleh sebagian keuntungan. #Mudharabah
5. Usaha #Mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana (PSAK 105 par 16)
6. Sedangkan pengembalian dana #Mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau (cont)
7. (cont) secara total pada saat akad #Mudharabah berakhir, sesuai keputusan pemilik dana dan pengelola dana.
8. Jenis2 #Mudharabah : 1. Mudhrabah Muthlaqah, dimana pemilik dana memberikan kebebasan kpd pengelola dana dlm pengelolaan investasinya.
9. 2. #Mudharabah Muqayyadah, dimana memberikan batasan kpd pengelola dana, antara lain mengenai dana, lokasi, cara atau objek.
10. 3. #Mudharabah Musytarakah, dimana pengelolaan dana menyertakan modal atau dananya dlm kerjasama investasi
11. Nah selanjutnya kita bahas mengenai Prinsip Pembagian Hasil Usaha #Mudharabah
12. Dlm #Mudharabah istilah profit&loss sharing tdk tepat digunakan krn yg dibagi hanya keuntungan(profit) saja,tdk termasuk kerugian (loss)
13. Pembagian hasil usaha #Mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah dimana dalam (cont)
14. (cont) praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelolaan dana. #Mudharabah
15. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. #Mudharabah
16. Untuk menghindari perselisihan dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh pengelola dana, dalam akad harus (cont) #Mudharabah
17. disepakati biaya-biaya apa saja yang dapat dikurangkan dari pendapatan. #Mudharabah
18. Jika akad #Mudharabah melebihi 1 periode pelaporn,pnghasilan usaha diakui dlm periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah disepakati
19. Hal diatas sesuai dengan PSAK 105 par 20 #Mudharabah
20.Bagi hasil untuk akad #Mudharabah Musytarakah (PSAK 105 par 34).Ketentuan bagi hasil untuk akad ini dilakukan dengan dua pendekatan, sbb:
21 Pertama; Hasil investasi dibagi sesuai nisbah yg disepakati. Kedua; Hasil investasi sesuai dengan porsi modal masing-masing. #Mudharabah
Nah cukup sekian yaa Sob kultweet kali ini. Belum puas? tenang ! Insya Allah kita diskusi lagi Jumat depan. Perlakuan akuntansi #Mudharabah
Selamat belajar buat yang mau belajar. Kalau yang udah mau istirahat, istirahat yang baik ya Sob. Wassalamu ‘alaikum.^-^
Komentar Terbaru