oleh Admin | Okt 1, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Pengertian dan Landasan Hukum BMT
BMT adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Atau balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa at-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT (Baitul Maal Wa Tamwil = Balai Usaha Mandiri Terpadu) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
BMT didirikan dalam bentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi. Sebelum usahanya, kelompok Swadaya Masyarakat mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM).
Berkenaan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dapat mendirikan BMT telah diatur dalam petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20 maret 1995 yang menetapkan bahwa bila di suatu wilayah di mana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan dengan baik dan organisasinya telah teratur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD yang bersangkutan dapat dioperasikan sebagai BMT. Apabila di wilayah yang bersangkutan belum ada KUD, maka dapat didirikan KUD BMT.
Penggunaan badan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang-undang, pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT dijadikan sebagai BPRS (Badan Perkreditan Rakyat Syariah) dengan badan hukum Koperasi atau Perseroan terbatas.
Tujuan dan Fungsi BMT
Tujuan BMT adalah mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi dan berperan diantaranya sebagai berikut:
- Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
- Meningkatkan kualitas SDI (Sumber Daya Insani) anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
- Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Menjadi perantara keuangan (Financial Intermediary) antara aghniya sebagai shohibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.
Perkembangan BMT
BMT pada umumnya memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan yang hampir sama kuatnya, yakni sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai lembaga keuangan syariah. Identifikasi yang demikian sudah tampak pada beberapa BMT perintis, yang beroperasi pada akhir tahun 1980-an sampai dengan pertengahan tahun 1990-an. Mereka memang belum diketahui secara luas oleh masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang relatif homogen dengan cakupan geografis yang amat terbatas. Perkembangan pesat dimulai sejak tahun 1995, dan beroleh “momentum” tambahan akibat krisis ekonomi 1997/1998.
Pada tahun 2010, telah ada sekitar 4.000 BMT yang beroperasi di Indonesia. Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu. Jika ditambah dengan perhitungan faktor mobilitas yang tinggi dari para pengelola BMT untuk “jemput bola”, memberikan layanan di luar kantor, maka sosialisasi keberadaan BMT telah bersifat masif. Wilayah operasionalnya pun sudah mencakup daerah perdesaan dan daerah perkotaan, di pulau Jawa dan luar Jawa. BMT-BMT tersebut diperkirakan melayani sekitar 3 juta orang nasabah, yang sebagian besar bergerak di bidang usaha mikro dan usaha kecil. Cakupan bidang usaha dan profesi dari mereka yang dilayani sangat luas.Mulai dari pedagang sayur, penarik becak, pedagang asongan, pedagang kelontongan, penjahit rumahan, pengrajin kecil, tukang batu, petani, peternak, sampai dengan kontraktor dan usaha jasa yang relatif moderen.
Perhimpunan BMT Indonesia yang disebut juga sebagai BMT Center merupakan asosiasi yang paling serius mengembangkan diri sejak didirikan pada tanggal 14 Juni 2005.Ada 142 BMT yang menjadi anggotanya sampai dengan pertengahan 2010, Mereka tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain: Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera dan Aceh. Sampai dengan Desember 2005, ketika BMT center masih beranggotakan 96 BMT, total asset para anggota adalah sekitar Rp 364 milyar. Dengan adanya pertumbuhan selama tahun berjalan dan penambahan beberapa anggota baru, maka sampai dengan akhir tahun 2006, aset total adalah sekitar Rp 458 miliar. Nilai ini terus meningkat menjadi Rp 695 miliar pada akhir tahun 2007, hampir mencapai Rp 1 trilyun pada akhir tahun 2008, dan sekitar Rp 1,6 trilyun pada akhir 2009. Nilai tersebut diperkirakan sekitar 50 persen dari total BMT yang mencapai lebih dari Rp 3 trilyun.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dalam bentuk Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) berkembang sangat signifikan. Hal ini tidak lepas dari perkembangan kinerja dari BMT secara nasional di tahun ini telah mencapai aset sebesar Rp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesar Rp 3,6 triliun. Dengan perkembangan kinerja tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto menyakini, BMT akan sangat berperan sebagai lembaga keuangan mikro yang mampu menggerakan sektor riil di masyarakat. Keberadaan dari BMT di Indonesia, tak lepas dari peran dari berbagai pihak khususnya regulator, asosiasi, para pengelola, anggota dan masyarakat. Bahkan keberadaan dari BMT juga menjadi aternatif financial inclusion ketika masyarakat tidak mampu mengakses keuangan karena keterbatasan dan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi dalam sistem perbankan.
Setyo menambahkan untuk mengembangkan BMT, saat ini mereka banyak tergabung dalam beberapa asosiasi seperti Perhimpunan BMT, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT, Induk Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Tanwil Muhammadiyah dll. “Asosiasi-asosiasi tersebut yang selama ini membina dan mengembangkan BMT yang sangat besar,” katanya. Kemudian Setyo juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada BMT yang mentargetkan aset di akhir tahun 2015 senilai Rp 2 triliun. BMT tersebut adalah BMT UGT Sidogiri Pasuruan Jawa Timur dimana dalam RAT tahun 2014 mencapai aset Rp 1,4 triliun.
BMT-BMT lainnya yang terus merangkak naik yang hampir Rp 1 triliun adalah BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) Lasem-Rembang Jawa Tengah, BMT Fastabiqul Khoirot Pati, BMT Tamzis Wonosobo, BMT Bringharjo Yogyakarta. Besarnya aset BMT tersebut tidak lepas dari peran BMT yang mampu mengelola koperasi dengan professional dan modern. Bahkan sudah banyak BMT yang maju tersebut menggunakan teknologi yang canggih seperti yang dimiliki oleh perbankan (ATM, internet banking, mobile banking), dengan adanya fasilitas pelayanan tersebut sekaligus akan menambah rasa kepercayaan anggota terhadap koperasi syariah.
BMT secara umum telah terbukti berhasil menjadi lembaga keuangan mikro yang andal. Kemampuannya untuk menghimpun dana masyarakat terbilang luar biasa, mengingat mayoritas anggota dan nasabahnya adalah pelaku usaha berskala mikro, yang selama ini tidak diperhitungkan oleh perbankan sebagai sumber dana. Dengan mengembangkan kemampuan menabung mereka, ketahanan masyarakat dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat mendesak seperti sakit, musibah maupun kebutuhan mendesak lainnya menjadi semakin kuat. Mereka pun mulai belajar mengakumulasikan modal bagi peningkatan kapasitas bisnis, atau pembuatan bisnis baru.Sementara itu, perkembangan pembiayaan yang diberikan pun terbilang spektakuler. Rasio financing to deposit ratio (FDR), yang umumnya mendekati atau lebih dari 100%, menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari anggota dan nasabah dapat disalurkan sepenuhnya. Tak jarang, BMT memerlukan tambahan dana dari sumber lain, seperti perbankan syariah.
Jati diri BMT yang paling pokok adalah identitas dan ciri keislamannya.Secara historis, pendirian dan perkembangan gerakan BMT selalu berkaitan dengan nilai-nilai Islam dan respon atas kondisi umat Islam. Para pegiat pun berupaya mengedepankan berbagai identitas keislaman dalam operasionalisasi BMT, termasuk dalam proses dan kinerja sebagai badan usaha yang melaksanakan prinsip-prinsip syariah. Secara penamaan, lembaga beserta produk-produknya, mengesankan citra Islami. Konsekuensi logis dari semua itu, BMT harus bertanggungjawab untuk istiqomah terhadap citra diri yang demikian. Tidak saja kepada stakeholder yang bersifat sosiologis, melainkan juga bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
oleh Admin | Sep 25, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Prinsip ekonomi islam/syariah saat ini berkembang pesat ditandai dengan semakin banyaknya lembaga keuangan baik sektor perbankan maupun non perbankan berbasis syariah di Indonesia. Setidaknya lembaga keuangan syariah di dunia tak terkecuali di Indonesia memiliki 2 (dua) permasalahan yang harus segera dicarikan pemecahannya, antara lain:
- Kurangnya inovasi produk lembaga keuangan syariah sehingga tawaran yang diberikan pun terbatas.
- Terdapatnya permasalahan kesesuaian syariah (shariah compliance) yang masih harus diperketat.
Pada tahun 2013, dengan ditetapkannya Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah, tidak sedikit lembaga keuangan syariah pun mulai menawarkan produk ini.Dengan adanya tambahan produk keuangan syariah berupa pembiayaan ulang (Refinancing) Syariah diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar (market share) perbankan syariah di Indonesia.
PENGERTIAN
Pembiayaan ulang (refinancing) adalah pemberian fasilitas pembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya, berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) mencakup dua keadaan: 1) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yang telah memiliki aset sepenuhnya; dan 2) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yang telah menerima pembiayaan yang belum dilunasinya.Pembiayaan ulang (refinancing) boleh dilakukan Lembaga Keuangan Syariah.
KETENTUAN AKAD TERKAIT PEMBIAYAAN ULANG (REFINANCING)
SKEMA 1 : Akad Musyarakah Mutanaqishah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapat dalam akad musyarakah mutanaqishah (fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUIIXI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah), berlaku dalam akad pembiayaan ulang;
- Modal syirkah dalam musyarakah mutanaqishah, boleh berupa uang sesuai kesepakatan dan boleh juga berupa barang (‘urudh); dan
- Dalam hal modal syirkah berbentuk barang (‘urudh), maka harus dilakukan taqwim al- ‘urudh. Taqwim al- ‘urudh adalah penaksiran harga barang/penaksiran aset dengan mata uang tertentu yang disepakati pihak-pihak.
Musyarakah Mutanaqishah berasal dari akad Musyarakah atau kongsi kerjasama antar dua pihak, dari kata arab syirkah yang artinya kerjasama atau kongsi, serta mutanaqhisah sendiri berasal dari kata arab Yutanaqish yang artinya mengurangi secara bertahap.Dari sini kita dapat memahami bahwa Musyarakah Mutanaqishah adalah akad kerajasama antara dua pihak (Bank dengan Nasabah), dalam kepemilikan suatu asset, yang mana ketika akad ini telah berlangsung asset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Contoh dalam prakteknya, ketika Bank dan Nasabah ingin memiliki suatu asset akhirnya mereka bekerjasama dalam modal dengan prosentase yang telah terkontrak.Kemudian Nasabah melakukan pengangsuran Dana menurut modal kepemilikan asset yang dimiliki oleh bank. Maka terjadilah perpindahan kepemilikan asset dari bank kepada Nasabah menurut jumlah dana yang telah diangsur kepada Bank. Sampai akhirnya semua asset kepemilikan bank telah berpindah ke tangan Nasabah.
Dari contoh diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada akad Musyarakah Mutanaqishah terjadi Syirkah (kerjasama) dan Ijarah (Sewa), Kerjasama pada modal untuk mendapatkan Asset serta Sewa dalam pengangsuran dana dari nasabah ke Bank untuk kemudian Asset dimiliki Nasabah seluruhnya.
Karena ada Syirkah dan Ijarah, maka kedua ketentuan dari akad tersebut harus terpenuhi.
Ketentuan akad Syirkah :
- Pihak yang bekerjasama.
- Modal dan Obyek yang akan dimiliki.
- Kesepakatan kedua pihak untuk bekerjasama, serta saling percaya antara kedua pihak.
- Adanya pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan Asset.
Ketentuan akad Ijarah :
- Penyewa (Nasabah), dan Yang menyewakan (Bank).
- Kesepakatan antara keduanya.
- Benda yang disewakan/diangsurkan.
- Pembayaran sewa, jumlah pembayaran dan jangka waktu pembayaran harus jelas dan disetujui keduanya.
Kelebihan akad Musyarakah Mutanaqishah :
- Kedua belah pihak sama-sama memiliki hak kepemilikan.
- Kedua belah pihak mendawatkan keuntungan dari asset yang memiliki profit.
- Tidak terpengaruh suku bunga bank konvensional.
- Kedua belah pihak berhak bekerjasama dalam menentukan harga asset apabila disewakan menentukan harga pasar saat itu
Kekurangan akad Musyarakah Mutanaqishah :
- Adanya pembebanan baik pajak maupun pada saat transaksi.
- Pembayaran bagi nasabah terasa berat pada saat tahun pertama, tapi ringan di tahun setelahnya.
Akad musyarakah mutanaqisah belum banyak dikenal masyarakat awam ditengah maraknya penggunaan akad murabahah (jual beli).Padahal, ada beberapa keunggulan yang melekat di akad musyarakah mutanaqisah (akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap).
SKEMA 2: Akad al-bai’ wa al-isti ‘jar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad al-Bai’ ma ‘a al-isti ‘jar (Fatwa Nomor: 71/DSN-MUIIVII2008 tentangSale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;
- Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam akad ijarah muntahiyyah bit tamlik (fatwa DSN-MUI Nomor: 27/DSNMUIIIII/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al-Tamlik),berlaku dalam hal al-isti ‘jar yang digunakan adalah akad ijarahmuntahiyyali bi al- tamlik; dan
- Pengalihan kepemilikan obyek sewa (intiqal milkiyyah al-ma ‘jur) setelah akad ijarah selesai, harus menggunakan akad hibah dan tidak boleh menggunakan akad al-bai ‘.
Al-bai’ wal isti’jar (sale and lease back) menurut fatwa DSN adalah jual beli suatu aset yang kemudian pembeli menyewakan aset tersebut kepada penjual.
Ketentuan Al-bai’ Wal- Isti’jar berdasarkan fatwa DSN adalah sbb:
- Akad yang digunakan adalah Bai’ dan Ijarah yang dilaksanakan secara terpisah.
- Dalam akad Bai’, pembeli boleh berjanji kepada penjual untuk menjual kembali kepadanya aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan.
- Akad Ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadi jual beli atas aset yang akan dijadikan sebagai obyek
- Obyek Ijarah adalah barang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
- Rukun dan syarat Ijarah dalam fatwa Sale and Lease Back, harus memperhatikan substansi ketentuan terkait dalam fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Ijarah.
- Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
- Biaya-biaya yang timbul dalam pemeliharaan Obyek Sale and Lease Back diatur dalam akad.
Rangkaian transaksi sale and lease back adalah sbb:
- Pembuatan Akad Jual Beli (Sale/al-Bai’) antara penjual (nasabah) dengan pembeli (bank) atau wakilnya. Dengan akad jual beli tersebut telah terjadi perpindahan kepemilikan, dan nasabah menerima pembayaran tunai dari Bank. Penerimaan pembayaran tunai dari Bank ini pada hakikatnya merupakan pencairan fasilitas pembiayaan (sale and lease back/refinancing).
- Dalam Akad Jual Beli dapat dicantumkan janji pembeli (Bank) kepada penjual (Nasabah) untuk menjual kembali aset yang telah dibelinya. Sebaliknya, berdasarkan prinsip kesetaraan, penjual (Nasabah) dapat juga menyambut janji pembeli (Bank) dengan pencantuman janji untuk membeli kembali aset tersebut.
- Janji pembeli dan janji penjual (wa’ad) tersebut dibuat dalam 2 (dua) pernyataan secara terpisah untuk menghindari anggapan akad jual beli tersebut mengandung transaksi bai’al-inah.
- Setelah kepemilikan aset berpindah kepada Bank, Bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah yang dituangkan dalam Akad Ijarah.
- Dalam hal jangka waktu sewa sesuai Akad Ijarah telah berakhir, bank dan nasabah melaksanakan jual beli sesuai dengan janji yang bersangkutan yang dituangkan dalam Akad Jual Beli, sehingga kepemilikan aset dari bank beralih kembali kepada nasabah.
Al-bai’ wal- isti’jar (sale and lease back), dapat diterapkan dalam:
- Produk pembiayaan
- Penerbitan SUKUK/ SBSN, (sebagaimana fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang surat berharga syariah negara ijarah sale and lease back, tanggal 26 Juni 2008).
SKEMA 3: Akad al-bai ‘ dalam rangka musyarakah mutanaqishah:
- Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad alBai’ (antara lain Fatwa Nomor: 71/DSN-MUINII2008 tentang Sale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;
- Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapat
dalam akad musyarakah mutanaqishah (fatwa DSN-MUI Nomor:
73/DSN-MUIIXII2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah),berlaku dalam akad pembiayaan ulang;
MEKANISME MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
- Calon Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
- Lembaga Keuangan Syariah melakukan penaksiran (taqwim al-‘urudh) terhadap barang atau aset calon nasabah untuk ditentukan harga yang wajar, dalam rangka penentuan modal usaha (ra’sul mal) yang disertakan nasabah dalam bersyirkah dengan Lembaga Keuangan Syariah;
- Lembaga Keuangan Syariah menyertakan dana dalam jumlah tertentu yang akan dijadikan modal usaha syirkah dengan nasabah; yang disertai syarat agar Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelumnyajika ada;
- Lembaga Keuangan Syariah memberikan kuasa (akad wakalah) kepada nasabah untuk melakukan usaha yang halal dan baik antara lain dengan akad ijarah;
- Nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah membagi keuntungan usaha sesuai nisbali yang disepakati atau porsi modal yang disertakan (proporsional), dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal; dan
- Nasabah melakukan pengalihan komersil atas hishah milik
Lembaga Keuangan Syariah secara berangsur sesuai perjanjian.
MEKANISME AL-BAI‘ WA AL-ISTI’JAR
- Calon Nasabah yang memiliki barang (‘urudh) mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
- Lembaga Keuangan Syariah membeli barang (‘urudh) milik nasabah dengan akad bai ‘;
- Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan
sebelumnyajika ada;
- Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad Ijarah
Muntahiiyyah bit tamlik; dan
- Pengalihan kepemilikan obyek sewa (ma ‘jur) kepada nasabah hanya boleh dilakukan dengan akad hibah, pada waktu akad ijarah berakhir.
MEKANISME AL-BAI’ DALAM RANGKA MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
- Calon Nasabah yang memiliki barang (‘urudh) mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
- Lembaga Keuangan Syariah melakukan penaksiran (taqwim al-‘urudh) terhadap barang atau aset calon nasabah untuk ditentukan harga yang wajar, dalam rangka pembelian sebagiannya oleh Lembaga Keuangan syariah;
- Lembaga Keuangan Syariah membeli (dengan akad al-bai ‘) atas sebagian barang dari Nasabah, sehingga terjadi syirkah atas barang dalam rangka pembentukan modal usaha syirkah;
- Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelurnnya jika ada;
- Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad musyarakah mutanaqishah dengan modal berupa barang yang dinyatakan dalam hishah/unit hishah.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sekian pembahasan pembiayaan ulang (refinancing) syariah kali ini ya Sob, semoga bermanfaat!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Contoh Soal PPh pasal 22 Bendaharawan:
Soal 1
PT. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN.
Jawab:
Sebelum PPN = (100;110) X Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818
PPh psl 22 yg harus dibayar = 1,5% X Rp. 318.181.818 = Rp. 4.772.727
Jurnal PT. CSA sebagai berikut :
Kas/Bank Rp 345. 227. 273
PPh 22 Dibayar Dimuka Rp 4.772.727
Penjualan Rp 318.181.818
PPN Pemungut Rp 31.818.182
Soal 2
PT Sumber mendapat pesanan mukena dari Departemen Agama (Depag) yang akan disumbangkan pada masyarakat sebesar Rp. 440.000.000 (termasuk PPN). Atas pembelian tersebut, bendaharawan Depag memotong PPN dan PPh pasal 22 sebesar
Jawab :
PPN = (10/110) x Rp. 440.000.000 = Rp 400.000.000
PPh pasal 22 = 1,5 % x Rp 400.000.000 = Rp 6.000.000
Jurnal penjualan dilakukan PT Sumber
Piutang Dagang Rp 394. 000.000
PPh 22 Rp 6.000.000
PPN Dibayar Dimuka Rp 40.000.000
Penjualan Rp 400.000.000
PPN keluaran Rp 40.000.000
Jurnal pelunasan piutang dagang
Kas/bank Rp 394.000.000
Piutang dagang Rp 394.000.000
Soal 3
Pada tanggal 21 April 2012 Pemda DKI Jakarta membeli komputer secara tunai di PT XYZ dengan harga Rp 220.000.000 (sudah termasuk PPN). Atas pembelian tersebut, bendahara Pemda DKI Jakarta memungut PPN dan PPh 22 berikut :
Jawab:
PPN sebesar Rp 220.000.000 x (10/110) = Rp 20.000.000 dan,
PPh pasal 22 sebesar Rp 220.000.000 x (100/110) x 1,5% = Rp 3.000.000
Jurnal untuk PT XYZ adalah sebagai berikut:

Sekian latihan soal PPh pasal 22 bendaharawan, Sob. Semoga bermanfaat!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pemeintah Pusat maupun Pemerintah daerah atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah, Pertama, pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yang terakhir kita sebutkan itu dipungut; oleh badan-badan tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan lainnya berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang.
- Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang kepada pihak ke-3 yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut: Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara, bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP atas nama rekanan serta, ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.
Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. Harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN didalamnya.
Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN? Rumusnya= (100:110) x Harga Pembelian atau Harga Penjualan.
Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan= (1,5% x Dasar Pengenaan Pajak)
Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan:
PT. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN. Karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu:
Harga sebelum dikenakan PPN = (100:110) x Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818
Setelah diketahui harga sebelum dikenakan PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818. Next, cari PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus:
PPh Pasal 22 Bendaharawan= 1,5% x Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27
Batas waktu untuk pembayaran/ pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Sekian pembahasan kali ini mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Halo sobat gogo!
Hari ini gogo akan membahas mengenai prinsip pertama dari OECD CG PRINCIPLES. Sekedar reminder ya sob, bahwa persatuan negara-negara maju, tergabung dalam OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development), menerapkan prinsip Corporate Governance (CG) yang mereka susun sejak 1994 dan direvisi sebanyak dua kal yaitu 2004 dan 2015.
Tujuan pertama dari prinsip ini adalah kerangka CG harus mewujudkan pasar modal yang transparan dan wajar, serta mampu mengalokasikan sumberdaya secara efisien. Sementara tujuan kedua adalah kerangka CG harus sesuai dengan hukum, mendukung pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum. Kerangka CG yang efektif terdiri dari seperangkat peraturan, undang-undang, bahkan praktek bisnis yang secara inheren melekat pada budaya sebuah negara yang dipengaruhi oleh budaya dan sejarah, dimana para pelaku bisnis bisa mengandalkan hal-hal diatas sebagai landasan kegiatan bisnis mereka.
Namun, ketika kita membahas peraturan tentang CG; contohnya Undang-Undang Perusahaan Terbatas, Peraturan OJK (Bagi Emiten), Peraturan BI (bagi perbanknan), Permen BUMN (Bagi BUMN), tidak semua entitas mampu menerapkan peraturan sesuai dengan yang seharusnya. Hal ini karena berbagai bisnis memiliki sifat yang berbeda, selain sumberdaya yang terbatas untuk menerapkan kerangka CG yang dimaksud. Maka otoritas terkait memiliki sebuah instrumen berupa ‘Comply or Explain’ principles, yaitu kesempatan bagi entitas menjelaskan kenapa mereka tidak menerapkan peraturan CG sehingga menghindarkan mereka dari sanksi terkait.
Interaksi di dalam kerangka CG sangat penting. Dari sudut pandang regulator, interaksi akan menghindarkan dari sifat over-regulating. Setiap individu dari otoritas CG harus memahami benar hal ini terutama di negara dengan CG framework yang baru berkembang. Sementara dari sisi pelaku pasar, interaksi akan meningkatkan etika bisnis, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan, dan transparansi. Tiap pihak memiliki peran dan fungsi masing-masing, tidak ada pihak yang berkuasa atas pihak lain, dan diasumsikan bahwa setiap pihak memiliki potensi melakukan kesalahan yang sama. Maka interaksi dalam CG akan menyeimbangkan konflik tersebut.
Prinsip pertama memiliki 6 sub-prinsip, yaitu:
- Perkembangan kerangka CG harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, integrasi pasar, dan dorongan bagi anggota, transparansi, dan fungsi pasar.
- Peraturan dan hukum terkait kerangka CG harus sesuai dengan hukum yang berlaku umum, dijelaskan secara transparan, dan mampu ditegakkan.
- Pembagian wewenang dan tanggung jawab dari otoritas-otoritas yang ada harus dinyatakan dengan jelas dan memang ditujukan untuk kepentingan publik
- Regulasi pasar saham harus mendukung tata kelola yang efektif
- Lembaga pengawas, pengatur, dan penegak harus memiliki wewenang, integritas, dan sumber daya untuk memenuhi kewajiban secara profesional dan objektif. Terlebih pengaturan harus tepat waktu, transparan, dan jelas.
- Kerjasama lintas batas harus digalakkan, baik melalui pertukaran informasi multilateral dan bilateral
Disini akan dibahas lebih lanjut mengenai subprinsip dari prinsip 1 OECD CG
Subprinsip satu, kerangka CG harus sejalan dengan keadaan ekonomi sebuah negara karena peraturan CG akan menentukan atmosfer bisnis sebuah negara. Idealnya sebuah perangkat peraturan harus mampu (1) fleksibel bagi semua industri dan skala bisnis, (2) memfasilitasi perkembangan pelaku bisnis, termasuk kesempatan-kesempatan model bisnis baru (3) menentukan pengalokasian sumber daya secara efisien. Dalam menentukan peraturan, para pembuat kebijakan harus fokus pada dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, maka sebelum menerapkan sebuah peraturan harus dilakukan kajian mendalam tentang dampaknya terhadap fungsi pasar, kewenangan entitas untuk mengatur dirinya sendiri, dan kemungkinan terciptanya konflik kepentingan.
Faktor faktor yang memerlukan fleksibilitas diantaranya adalah struktur kepemilikan dan pengendalian, keadaan geografis, jenis industri dan kegiatan, dan tingkat perkembangan dari sebuah entitas. Maksudnya apa yah..? contohnya adalah untuk struktur kepemilikan, bahwa perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik membutuhkan tingkat asurans yang lebih tinggi daripada perusahaan yang dimiliki oleh satu keluarga. Lalu jenis industri yang juga akan mempengaruhi yaitu contohnya perbankan akan membutuhkna kerangka CG yang lebih memadai karena luasnya stakeholder dari sektor perbankan. Begitupun seiring dengan berkembangnya perusahaan akan membutuhkan CG yang lebih baik. Kerangka CG harus mampu diterapkan oleh bisnis kecil dan besar dan memadai pula untuk segala skala perusahaan.
Subprinsip yang kedua adalah peraturan terkait CG harus sesuai hukum yang berlaku umum, transparan, dan mampu ditegakkan. Ketika terjadi kejadian yang memerlukan perangkat aturan baru, artinya dalam sudut pandang CG masalah ini belum pernah ada. Maka, penerapan aturan baru tersebut harus efisien dan melingkup semuah pihak. Di lain pihak, untuk menghindari regulasi yang berlebihan, hukum yang tidak bisa ditegakkan, dan akibat-akibat yang tidak diinginkan dan bisa mengganggu kegiatan bisnis, maka regulator harus melihat cost-benefitnya secara keseluruhan. Jadi gak bisa sembarangan regulasi ya sob. Ketika acuannya hanya suatu koda moral atau prinsip yang bila diartikan mengambang, setidaknya peraturan harus memuat skop, implementasi, kepatuhan, dan sanksi terkait peraturan CG nya.
Subprinsip ketiga membahas mengenai pembagian tanggung jawab atas organ-organ pengatur CG. Pembagian tugas dan wewenang harus secara gamblang dijelaskan dan memang ditujukan untuk kepentingan publik. Dalam praktek CG akan menyinggung banyak hal diantaranya masalah Undang-undang perusahaan terbatas, undang-undang pasar modal, standar akuntansi dan audit, kontrak dagang, peraturan tentang kebangkrutan, UU pajak, UU tenaga kerja, bahkan hak asasi manusia, dan lingkungan. Karena banyaknya ranah yang harus diatur oleh CG, kemungkinan terjadinya timpang-tindih aturan sangat mugkin terjadi. Bahkan mencederai tujuan dari CG sendiri.
Untuk menghindari hal tersebut, maka sebaiknya pembagian tugas antar badan harus jelas sedemikian rupa agak kompetensi antar badan saling melengapi. Bila terjadi pembagian wewenang yang tidak jelas, sangat tinggi resiko terjadinya kepatuhan ganda terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh berbagai organ pengawas CG. Ini akan menimbulkan ketidakefektifan sob, paham donk kalo patuh pada sebuah peraturan itu costly.. hehe. Nah bila pengawasan CG akan dilakukan oleh badan non-publik, maka harus jelas pada kejadian seperti apa dan bagaimana wewenang itu akan dilimpahkan. Serta, lembaga publik juga harus menjaga pengawasannya tidak boleh dilepastanggungjawabkan begitu saja. Lemabaga non publik itu pula harus transparan dan mengedepankan kepentingan publik.
Prinsip keempat adalah pasar saham harus mendukung kerangka CG yang efektif. Hal ini karena dalam prakteknya aksi korporasi akan direspon secara langsung oleh investor yang tercermin dari pergerakan harga saham entitas. Sehingga investor akan menunjukkan sikap mereka atas sebuah peraturan terkait CG. Sehingga peraturan di pasar saham sangat vital bagi penerapan prinsip CG. Kerangka CG yang diterapkan harus pula mendukung aksi maksimalisasi profit oleh para pelaku pasar.
Prinsip kelima menyangkut badan pengatur CG sendiri sob, yaitu mereka harus memiliki wewenang, integritas, dan sumberdaya agar dapat menjalankan tugas nya secara profesional dan objektif. Banyak negara yang concern terhadap independensi pengawasan pasar modal, sehingga mereka membentuk badan (berbentuk komite, dewan, atau komisi) yang diberikan kewenang tetap. Bila mereka independen dari segala hal, maka mereka akan menjalankan fungsi pengawasan tanpa konflik kepentingan. Seiring meningkatnya permintaan CG maka permintaan akan staf yang kompeten akan bertambah. Dukungan staf yang kompeten juga vital karena akan menambah kuatnya pengawasan CG.
Prinsip keenam adalah penguatan kerjasama lintas batas, baik melalui pertukaran informasi multilateral dan bilateral. Trend kepemilikan aset oleh non-warga negara semakin meningkat. Hal ini memerlukan suatu kerangka yang berbeda karena menyangkut hukum di dua negara. Maka kerjasama saling tukar informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
So… ke enam sub prinsip dari prinsip 1 OECD CG ini sangat komprehensif ya sob… ada yang bisa jawab kira-kira otoritas mana saja yang bertanggung jawab atas penegakkan kerangka CG di Indonesia?
Sekian pembahasan kali ini. Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Semakin berkembangnya perekonomian Indonesia menuntut pengelolaan perusahaan yang lebih baik bukan? Agar investor percaya bahwa dana yang ia investasikan di Indonesia dikelola dengan baik dan menghasilkan return yang sesuai dengan profil resiko investee.
Corporate Governance (tata kelola, selanjutnya disebut CG) berperan penting dalam meyakinkan investor. Dalam jangka panjang CG yang baik dari sebuah perusahaan akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk tumbuh; memaksimalkan return, meningkatkan reputasi di mata supplier, karyawan, pemegang saham, kreditor, serta memudahkan jalan untuk mengakses permodalan baik melalui penerbitan saham atau obligasi.
So, kesimpulannya CG sangat penting bagi perusahaan namun dalam kerangka yang lebih besar, CG yang baik dari seluruh perusahaan akan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Wow! Karena sekarang investor tidak hanya percaya pada perusahaan tertentu, namun pada seluruh perusahaan di suatu negara. Kebayang dong gimana sejahtera nya Indonesia bila memiliki kerangka CG yang baik.
Sebenarnya kerangka CG ada banyak sob, diantaranya adalah:
- Pedoman yang dikeluarkan oleh KNKG (komite nasional kebijakan governance); Pedoman ini yang menjelaskan prinsip CG TARIF yang terkenal itu sob.
- Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (ngetopnya sih disebut UU PT)
- Principles of Good Corporate Governance dikeluarkanolehInstituto De Consejeros-Administradores (Spain).
- Principles of Good Corporate Governance and Best Practice Recommendations dikeluarkanoleh Australian Stock Exchange (ASX)
- Principles of Corporate Governance yang dikeluarkan oleh G20 OECD
- Dan masih banyak lagi
Nah salah satu acuan yang akan gogo bahas kali ini adalah Principles of CG yang dimiliki oleh OECD, selanjutnya akan gogo singkat ‘principles’. Karena standard ini berlaku international sob, di adopsi oleh anggota G20, Anggota World Bank, dan juga oleh Komite Basel. Komite Basel itu adalah komite yang meyakinkan bahwa pengawasan terhadap bank sudah berjalan dengan baik, yang kerja di bank pasti akrab sama Basel ya kan?
Principles di godok oleh para menteri keuangan dan bank sentral negara masing-masing, turut serta dalam pembahasan ini Financial Stability Board (FSB), World Bank, dan Basel Commitee. Semenjak diterapkan pada 1999, Principles sudah mengalami 2 kali revisi, yaitu 2004 dan 2015. Skripsi kamu berapa kali revisi sob? Hehe
Secara garis besar principles memiliki 6 bab. Bab Pertama membahas tentang menekankan dasar tata kelola korporat yang efektif (ensuring the basis for an effective corporate governance framework). Bab ini menekankan bagaiman alokasi sumber daya yang efisien. Alokasi ini harus didukung oleh pemerintah dan regulasi yang memadai. Pada muaranya adalah pasar modal yang kuat akan menopang tata kelola korporat yang baik. Jadi bab ini menjelaskan bagaimana negara dan pasar modal bersinergi melalui karangka tata kelola.
Bab kedua berjudul “hak pemegang saham, perlakuan yang setara, dan fungsi kunci kepemilikan” (the right and equitable treatment of shareholder and key ownership functions) yang akan membedah tentang hak dasar pemegang saham termasuk hak atas informasi dan partisipasi pemegang saham dalam RUPS dan keputusan keputusan penting.
Bab ketiga adalah “kepemilikan institusional, pasar saham dan perantara lainnya” (insitutional investors, stock markets, and other intermediaries). Prinsip ini baru diterapkan pada principles sob. Principles mencoba mengelaborasi adakah perbedaan sikap antara pemilik perseorangan dan kepemilikan oleh badan. Lalu bagaimana peran proksi dari institusi keuangan terhadap pengendalian di perusahaan
Bab keempat adalah peran pihak-pihak berkepentingan dalam tata kelola korporat (the role of stakeholders in corporate governance). Bahwa CG yang baik akan menjembatani hubungan antara korporasi dan stakeholders, antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dan perlu untuk dijaga agar tidak terjadi perampasan hak satu dan yang lain.
Bab kelima adalah pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency) bab ini akan membahas tentang apa saja sih yang perlu diungkap oleh para korporasi. Tidak hanya faktor-faktor financial sob, ada juga faktor tujuan perusahaan, kepemilikan kunci, faktor resiko, anggota dewan, dan transaksi pihak berelasi. Biar tidak ada yang ditutupin sama perusahaan sob..
Bab terakhir adalah tanggung jawab dewan (the responsibilities of board). Bab ini akan mengejawantahkan tentang peranan kunci dari dewan, dan prinsip ini relevan untuk sistem single tier atau two tier. Banyak hal akan dibahas yaitu independensi, tugas dan peranan, serta kualifikasi dari anggota dewan di bab ini.
Wow… membahas corporate governance memang sangat menarik sob, refreshing sedikit dari angka-angka hehehe…
Nah untuk penjelasan lebih detail dari masing-masing prinsip, akan dibahas di artikel selanjutnya, Sob.
Sekian pembahasan kali ini. Keep learning, sharing, inspiring…
Komentar Terbaru