oleh Admin | Mar 24, 2016 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Oleh: M. Reza Ar Rizky M/Siti Masfiroh
Alasan utama yang mendasari adanya perbankan syariah karena praktik bunga dalam perbankan konvensional. Dalam sudut pandang fikih, bunga dikategorikan sebagai riba sehingga diharamkan. Sedangkan ummat Islam juga membutuhkan adanya sistem perbankan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam.Tujuan tersebut adalah falah (kesejahteraan dunia dan akhirat) dengan cara-cara yg sesuai dgn prinsip Islam. Dengan begitu perlu adanya alternatif sistem perbankan yang sesuai, dan akhirnya muncullah perbankan syariah. (lebih…)
oleh Admin | Nov 20, 2013 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Hai sobat Gogo….! hari ini Gogo mau sharing nih tentang salah satu hot topics dalam akuntansi #Leasing
2. Gogo pernah nih baca sebuah laporan keuangan perusahaan dan menemukan bahwa perusahaan itu tidak punya aset tetap #Leasing
3. Yup! Semua aset tetap nya adalah dari #Leasing
4. Nah, #Leasing apaan sih?
5. #Leasing atau sewa adalah perjanjian kontraktual antara lessor dan lessee, yg memberikan lessee hak utk menggunakan aset tertentu (cont)
6. Yg dimiliki oleh lessor selama periode tertentu #Leasing
7. Sobat pasti bertanya-tanya dong kenapa perusahaan memilih utk (cont) #Leasing
8. melakukan transaksi leasing daripada membeli aset yang diperlukannya #Leasing
9. #Leasing ini memiliki beberapa manfaat Sob utk perusahaan misalnya (1) pembiayaan dgn tingkat bunga yang fixed (cont)
10. (2) proteksi kerusakan (3) fleksibilitas (4) pembiayaan yg murah (5) tax advantages dan (6) Off balance sheet financing #Leasing
11. #Leasing pada dasarnya dibedakan menjadi 2, yaitu (1) Capital Lease atau sewa pembiayaan dan (2) Operating lease atau sewa operasi
12. Menurut PSAK 30 suatu kontrak #Leasing diklasifikasikan sbg Capital Lease jika terdapat pengalihan secara substansial (cont)
13. risiko dan manfaat yg terkait dgn kepemilikan aset #Leasing
14. Ada 5 kriteria suatu #Leasing diklasifikasikan sbg Capital Lease :
15. (1) ada pengalihan kepemilikan aset (transfer of ownership) kpd lessee pd akhir masa sewa #Leasing
16. (2)lessee mempunyai opsi utk membeli aset pd harga yg cukup rendah (cont) #Leasing
17. dibandingkan nilai wajar pd tanggal opsi mulai dpt dilaksanakan (bargaining-purchase option) #Leasing
18. (3) masa sewa adl utk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak tdk dialihkan #Leasing
19. (4) pd awal masa sewa, nilai kini (present value) dr jumlah pembayaran sewa minimum (cont) #Leasing
20. Secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan #Leasing
21. (5) aset #leasing bersifat khusus dan dimana hanya lessee yg dpt menggunakannya tanpa (cont)
22. perlu modifikasi secara material. #Leasing
23. Jika salah satu dr 5 kriteria diatas terpenuhi, maka #Leasing tsb diklasifikasikan sbg Capital Lease
24. Nah sekarang kita bahas dulu #Leasing dari segi Lessee ya sob! 😀
25. Dlm capital lease, lessee mencatat transaksi #Leasing seperti ketika lessee membeli aset dlm transaksi pembiayaan
26. Capital #lease dicatat sbg aset dan liabilitas pada jumlah yg lebih rendah antara (1) present value dari pembayaran minimum atau (cont)
27. (2) fair value aset yg pada awal masa sewa #Leasing
28. Jika terdapat transfer of ownership maka, lessee menghitung depresiasi aset sepanjang umur ekonomis aset tsb #Leasing
29. Sebaliknya, jika tdk ada transfer of ownership maka depresiasi aset dihitung sepanjang periode #Leasing
30. Dalam Operating Lease, beban sewa dan kewajiban lain yg berhubungan dengan #Leasing diakui sepanjang masa penggunaan aset tsb
31. Dari segi lessor #Leasing memiliki beberapa manfaat seperti berikut Sob
32. (1) Pendapatan bunga (2) Insentif pajak (3) Nilai residual aset yg tinggi #Leasing
33. Lessor mengklasifikasikan transaksinya dgn lessee mjd (1) Operating lease (2) Direct-financing lease dan (3) Sales-type lease #Leasing
34. Dlm operating lease, lessor mencatat setiap penerimaan sewa sbg pendapatan sewa #Leasing
35. Dlm direct-financing method, scr substansial lessor mendanai aset yg dibeli oleh lesse, so lessor mencatat “piutang sewa” #Leasing
36. Piutang tsb dicatat sebesar present value dari pembayaran minimum #Leasing plus present value dari nilai residual yg tidak dijamin
37. Dlm sales-type leases, lessor mencatat harga jual aset, harga pokok penjualan aset dan piutang sewa #Leasing
38. Nah, Gogo udah share ttg definisi, jenis dan pengakuan #Leasing skrg saatnya Gogo sharing ttg (cont)
39. Pengungkapan data #Leasing yg harus dibuat oleh Lessee maupun Lessor
40. Lessee maupun lessor harus mengungkapkan hal-hal berikut ini dlm laporan keuangannya sob (1) deksripsi umum dari kontrak #Leasing
41. (2) rekonsiliasi antara total jumlah pembayaran minimum di masa depan di akhir periode pelaporan dan present value nya. #Leasing
42. (3) total jml pembayaran minimum di masa depan di akhir periode pelaporan dan present value (a) tdk lebih dari 1 tahun (cont) #Leasing
43. (b) lebih dr 1 th dan tdk lebih dr 5 th (c) lebih dr 5 th #Leasing
44. Oke Sob, itu tadi sekilas tentang #Leasing. Monggo kalo ada pertanyaan atau tambahan dari sobat Gogo semuanya 😀
oleh Admin | Sep 18, 2013 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Minggu lalu Gogo sudah bahas ttg #PP46 seharusnya plus #PMK107 & #SE42 th 2013, sebagai gantinya nanti Gogo upload slide PPt nya..cek web 😀
Kemarin2 kita sdh bahas #TaxIntro kurang afdol rasanya kalau kita blm bahas ttg masing2 jenis pajaknya, hem..mulai #PPh yok..
Eittss..siap2 pantengin HP bt stalking TL Gogo yaak, we discuss about #PPh
1. Sudah sering kan makan siang ditemani teman atau pacar, skr biar gaul makan siang ditemani #PPh Sob
2. Salah satu jenis pajak yg akan kita temui sampai nanti tua itu #PPh Sob, apalagi yg sdh berpenghasilan, mau kan?
3. Namanya saja #PPh a.k.a Pajak Penghasilan, tentunya Pajak jenis ini dikenakan atas Penghasilan
4. Ehm..lalu tau tidak, apa saja sih yg dimaksud penghasilan itu? Lalu siapa saja penerima penghasilan yg dikenakan pajak? #PPh
5. Penghasilan itu luas Sob, seluas cinta Gogo sama Akuntansi, ciee.. Kali ini kita bahas #PPh secara general ya Sob
6. Dalam mempelajari #PPh tentunya tidak terlepas dari UU No 36 th 2008 ttg perubahan keempat atas UU No 7 th 1983 serta aturan2 pelaksanany
7. Yang menjadi Subjek Pajak adalah 1).Orang Pribadi (OP) 2).Warisan yg belum terbagi sbg satu kesatuan menggantikan yg berhak …. #PPh
8. …. 3).Badan dan 4).Bentuk Usaha Tetep (BUT) #PPh
9. Mungkin subjek yg agak “aneh” adalah warisan yg blm terbagi, apakah warisan disini makhluk hidup?kok dijadikan subjek?siapa tau alasanny?
10. Warisan yg blm terbagi itu subjek pengganti Sob, yaitu menggantikan yg berhak alias ahli waris. #PPh
11. Lalu apa itu BUT Sob? Siapa sih BUT itu? Bagaimana perlakuan perpajakannya? #PPh
12. BUT itu bentuk usaha yg dipergunakan oleh OP yg tdk bertempat tinggal di Indonesia, OP yg berada di Indonesai < 183 hr dlm 12 bln…#PPh
13…. dan Badan yg tdk didirikan & tdk bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia #PPh
14. BUT, perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan Sob 😀 #PPh
15. Subjek #PPh juga dibedakan menjadi subjek pajak Dalam Negeri dan subjek pajak Luar Negeri #PPh
16. Ada juga lho yg bukan Subjek #PPh Contohnya?
17. Yaap, ada 1) kantor perwakilan asing, pejabat2 diplomatik asalkan bukan WNI dan tdk memperoleh penghasilan di luar jabatannya …. #PPh
18. … 2) Organisasi2 internasional yg syaratnya indonesia mjd anggotanya dan tdk menjalankan usaha/keg. lain, dan pejabat2nya #PPh
18. Aturan terkait penetapan organisasi2 internasional&pejabat2nya tsb dpt dilihat di PMK 166/PMK.011/2012 #PPh
19. Ada Subjek, maka tentu ada Objek #PPh Ada yg hafal? Jgn hanya dihafal ya Sob, tp dipahami 😀
20. Yang menjadi objek #PPh adalah penghasilan..apa yg dimaksud penghasilan? #PPh
21. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima/diperoleh WP, baik yg berasal dr Indonesia maupun luar Indonesia..#PPh
22. …yg dpt dipakai u/ konsumsi atau menambah kekayaan WP, dgn nama dan dalam bentuk apapun #PPh
23. Penghasilan yg dimaksud dlm #PPh antara lain:
1) penggantian/imbalan berkenaan dgn pekerjaan/jasa
2) Hadiah
3)Laba usaha …. #PPh
24. … 4) Keuntungan krn penjualan/pengalihan harta
5) Penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sbg biaya
6) Bunga ….#PPh
25. 7) Dividen
8) Royalti
9) Sewa&penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta
10) dll
26. Kalau sdh diketahui penghasilannya, lalu apa yg dilakukan untuk menghitung #PPh nya Sob?
27. Yap, dari penghasilan td tidak langsung dikali tarif untuk mengetahui #PPh terutangnya.
28. Penghasilan Kena Pajak atau bisa disingkat PKP atau PhKP digunakan sebagai dasar penghitungan #PPh
29. Eitss..jgn keliru dgn singkatan PKP lho Sob, PKP di #PPh itu Penghasilan Kena Pajak, sedangan PKP dlm PPN maksudnya Pengusaha Kena Pjk
30. Bagi WP Badan, PKP berasal dr laba usaha fiskal, yg diperoleh dr pendapatan dikurangi biaya2 yg diperbolehkan pajak #PPh
31. Sedangkan bagi WP OP, PKP berasal dari penghasilan dikurangi PTKP #PPh
32. #PPh ada yg dihitung dan disetor sendiri, ada pula yg dipotong dan/atau dipungut pihak lain
33. Jenis2 #PPh antara lain PPh 21/26, PPh 22, PPh 23/26, PPh 24, PPh 25, PPh 4(2), PPh 15 Ada lagi Sob?
Kira2 minggu dpn mau bahas jenis #PPh yg mana Sob? *open request 😀
oleh Admin | Agu 31, 2013 | Artikel, Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Karna byk yg kepo ttg Audit, KAP, Big four dsb. Di sore hari yg cerah ini Mimin bahas “Mana lebih baik : kerja di #KAP kecil atau besar? RT!
1. “Mana lebih baik : kerja di #KAP kecil atau besar?” Pertanyaan ini tdk sekedar masuk akal tp penting dijawab utk yg terobsesi jd Auditor.
2. Kok gitu aja ditanyain Min. Kalo mau ikut pendapat kebanyakan, jawabannya pasti #KAP besar itu lebih baik. Ya bisa jadi itu benar tapi…
3. Menganggap segala sesuatu yg lbh besar pasti lbh baik itu menurut Mimin terlalu gegabah. Mungkin kalian gak nyangka tapi ini fakta. #KAP
4. Di #KAP besar semacam Big 10 atau Big 4 sekalipun yg namanya ‘employee turnover’ tetap ada bahkan cenderung lbh tinggi drpd KAP kecil.
5. Artinya apa? Tdk smua orang cocok bekerja di #KAP besar. Employee turnover = keluar-masuknya pegawai ini jg terjadi di KAP sedang &kecil.
6. Parameter “baik/buruk” cenderung menghasilkan kesimpulan subyektif. So, ketimbang menyimpulkan #KAP besar atau kecil yg lbh baik (cont)
7. ..rasanya lbh rasional kalo kita pertimbangkan terlebih dulu, 5 faktor yg akan Mimin. disebutin satu per satu ini. Smoga bermanfaat. #KAP
8. Pertama, spesialisasi/generalisasi. Secara umum orang Akuntansi bisa dibilang spesialisasi namun ada tingkatannya : tinggi/rendah. #KAP
9. Spesialisasi tinggi » Ingin menguasai jenis pekerjaan atau klien tertentu aja. Misal mjd Tax Specialist yg urus klien Otomotif aja. #KAP
10. Spesialisasi rendah » Cenderung terbuka mempelajari pekerjaan apa aja di bidang akuntansi keuangan dlm berbagai skala &jenis klien. #KAP
11. Misalnya ingin menguasai assurance (audit) kompilasi dgn pajak, business valuation, forensic audit dll utk banking, manufaktur dsb. #KAP
12. Gimana kondisi spesialisasi/generalisasi di masing2 KAP? Kalo ingin spesialisasi tinggi maka di #KAP besar lbh cocok utk kamu pilih Go.
13. Di #KAP besar semisal Big 4, masing2 akuntan cenderung terspesialisasi tinggi. Contoh Mimin yg dlu spesialis klien jenis manufaktur aja.
14. #KAP Big 4 ingin akuntan2 yg bidang keahliannya super-khusus di wilayah terbatas agar output jasa yg dihasilkan berkualitas tinggi.
15. Sedangkan di #KAP kecil dgn jumlah akuntan yg terbatas, spesialisasi mjd tidak mungkin. Akuntan hrs bs mengerjakan semua jenis kerjaan.
16. Jadi kalo kamu ingin scope pekerjaan yg lbh general, lbh luas, berbagai skala & jenis klien justru lbh cocok pilih #KAP yg lbh kecil Go.
17. Kedua, kultur & lingkungan kerja. Terlepas dr skalanya, masing2 #KAP pny kultur berbeda. Ttp ada karakteristik khas yg bedain keduanya.
18. Penyuka lingkungan serba pasti &ketat lbh cocok di #KAP besar. Prosedur diterapkn tanpa kompromi. Pelanggaran yg sepele berakibat fatal.
19. Sebaliknya penyuka lingkungan yg agak longgar, lbh nyaman dgn kebebasan, lbh suka ketidakpastian pilih #KAP kecil lbh cocok bwt mu.
20. Ketiga, jenjang karir/jabatan. Setiap akuntan ingin karir yg cepat &cemerlang. Kalo perlu bs jd partner #KAP dlm 1 thn, hehe. Mngkn aja.
21. Pertanyaannya, di skala #KAP mana jenjang karir lbh lancar & cepat? Di KAP besar sistem penilaian pasti sudah dirancang sedemikian rupa.
22. Di #KAP besar keputusan menaikan jabatan seorang akuntan dr junior ke senior trus ke supervisor ke manager lalu ke partner dsb sistemik.
23. Subyektifitas dlm pengambilan keputusan disini relatif kecil, jenjang karir lbh pasti sesuai kualitas & skill seorang akuntan tsb. #KAP
24. Sedang di #KAP kecil umumnya sistem penilaian kinerja kurang jelas. Subyektifitas keputusan menaikan jabatan seseorang lumayan tinggi.
25. Seolah2 kalo ingin karir cepat bekerjalah di #KAP besar, udah pasti jalan ditempat kalo kerja di KAP kecil. Begitu? Jgn buru2 simpulkan.
26. Ada hal yg sering luput dr perhatian kita Go. Kalo di #KAP besar karena akuntannya banyak maka kompetisinya sangat tinggi. Nah lo, siap?
27. Sebaliknya di #KAP kecil, kompetisi relatif lebih rendah, akan mudah terlihat begitu kamu memberikan kontribusi lebih meski sedikit.
28. Mentorship di #KAP besar lbh rendah drpd KAP kecil. Jgnkan partner, supervisor pun gak pny waktu lbh utk membimbing junior. Pilih mana?
29. Engagement alias penugasan di #KAP besar sudah ditentukan dr pimpinan dgn jelas. Jd kalo mau milih2 penugasan agak sulit. No chance lah!
30. Keempat, remunerasi. Rasanya yg ini gak usah panjang lebar. Kalo gaji & remunerasi jd pertimbangan mu, #KAP besar adl pilihan terbaik.
31. Kelima, target pribadi. Karir gmn pun jg bagian dr kehidupan pribadi. Baik/buruknya karir, sdikit byk berpengaruh ke dlm kehidupan. #KAP
32. Ada orang yg menempatkan prestise bekerja di perusahaan besar, kalo kamu termasuk tipe ini maka bekerja di #KAP besar pilihan yg tepat.
33. Ada orang yg menempatkan kesederhanaan & ketenangan adl segala2nya. Kalo kamu salah satunya, maka bekerja di #KAP kecil akan lbh sesuai.
34. Ada orang yg terobsesi keliling dunia. Klo ini sesuatu yg penting bagimu, maka bekerja di #KAP berskala internasional adl pilihan tepat.
35. Karir adl ttg kita sendiri. Emas murni ttp bersinar meski dlm lumpur. Karir kita akan cemerlang dmn aja klo kita emng cemerlang. Sekian!
Demikian 35 kultweet #KAP dari Mimin hari. Semoga bermanfaat buat menemani #AkuntanJomblo di Sabtu malam, hehe. Bantu RT ya Go! 🙂
oleh Admin | Agu 29, 2013 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Dalam dunia bisnis tambang kita akan mengenal kontraktor dan owner (pemilik lahan). klo kontraktor itu jumlahnya bnyk tapi (cont) #mining
2.. kalau jumlah owner tidak sebanyak jml kontraktor tambang. Nah knp ada kontraktor? bbrapa alasan u/ risk share dan anti monopoly #mining
3. Untuk proses aktivitas pertambangan dari awal sampai diolah lalu siap jual silakan googling yah Sob, mengingat keterbatasan field #mining
4. Nah PSAK 33 itu mengatur treatment aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup pada pertambangan umum #mining
5. Sedangkan PSAK 64 mengatur treatment aktivitas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral #mining
6. Nah kalo ED ISAK 29 yg akan diadakan public hearing ini adalah tentang biaya pengupasan lapisan tanah tahap produksi #mining
7. Aktivitas Eksplorasi itu dilakukan sebelum aktivitas pengupasan lapisan tanah.. untuk lengkapnya Googling yah Sob 😀 #mining
8. Nah kalo ED ISAK 29 ini berhubungan dgn PSAK 33, yakni membahas tentang perlakuan akuntansi untuk aktivitas pengupasan tanah #mining
9. Pada PSAK 33, par 6 menyatakan bhwa aktivitas pengupasan tanah dibagi menjadi 2 klasifikasi yakni: (a) pengupasan tanah (cont) #mining
10.. sebelum produksi dimulai; dan (b) pengupasan tanah lanjutan. Oh ya, yg dimaksud “produksi” itu ekstraksi bahan mineral. #mining
11. PSAK 33 menyatakan bahwa pengupasan tanah awal harus diakui sebagai ASET. sedangkan pengupasan tanah lanjutan diakui sbg beban #mining
12. Tapi Sob, kalo Gogo baca di PSAK 33 kurang dijelaskan accounting treatment untuk pengupasan tanah, nah barulah ED ISAK 29 (cont) #mining
13.. memberikan panduan lebih rinci mengenai treatment terkait aktivitas pengupasan tanah tersebut. Yah namanya aja Interpretasi SAK #mining
14. Kalo kita baca ED ISAK 29 (sedang thap ratifiksi), par 2, biaya pengupasan tanah awal kan diakui sbg aset, nah amortisasi (cont) #mining
15.. dilakukan saat produksi dimulai. Dan metode amortisasinya menggunakan metode unit produksi (sambil coba baca ED ISAK 29 yah) #mining
16. Nah kalo pengupasan tanah lanjutan, kan diakui sbg Beban, dan dasar pembebanannya itu rasio rata” tanah penutup (par 7, PSAK 33) #mining
17. Pada ED ISAK 29 jg diatur kriteria yg harus terpenuhi bilamana pengupasan itu diklasifikasikan sbg pengupasan awal atau lanjutan #mining
18. Pengukuran biaya pengupasan tanah awal maupun lanjutan juga diatur di ED ISAK 29 untuk melengkapi PSAK 33 sebagai interpretasi #mining
19. Kalo panduan penyajian dan pengungkapan terkait pengupasan tanah coba Sobat baca PSAK 33 par 13-14 yah, #mining
20. Hmm, rada susah yah Sob memahami akuntansi pertambangan ini, maklum di bangku kuliah tdk diajarkan, mungkin di PPL IAI ada Sob, #mining
21. O ya, di PSAK 33 jg diatur mengenai aktivitas pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai peraturan, persh yg mncemari lingkngan (cont) #mining
22.. wajib untuk reklamasi lingkungannya. Reklamasi itu mksudnya “mengembalikan” kondisi lingkungan mnjadi hmpir sperti “sedia kala” #mining
23. Terkait hal itu, kan persh akan mencadangkan taksiran biaya untk pengeloaan lingkngan hidup. Nah di PSAK 33 ada yg diakui (cont) #mining
24.. sebagai aset (bila timbul dr kegiatan eksplorasi), dan diakui sbg beban (bila timbul dr kegiatan produksi) – par 9-10 #mining
25. Untuk PSAK 64 aktivitas eksplorasi mungkin akan coba Gogo kultweetkan di lain waktu.. sementara pengupasan tanah dulu yah Sob #mining
26. Oh ya, pada ED ISAK 29 jg dimintakan tanggapan apakah setuju interpretasi ini diterapkan secara retrospektif.. tau kan mksudnya? #mining
27. Penerapan yg dilakukan secara Retrospektif itu artinya penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan (cont) #mining
28.. dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan (PSAK 25 par 5).. untuk lebih jelasnya coba lihat PSAK 25 Sob #mining
29. Oke Sob, sementara itu dulu kultweet hari ini tentang akuntansi pertambangan serta sdikit ulasan ED ISAK 29 Sob, smoga brmanfaat #mining
Komentar Terbaru