(Press Release) PMK Akuntan Beregister Negara

iai1IAI Global: Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan baru bagi profesi akuntan dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.

PMK ini antara lain mengatur mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).

Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan, register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.

Menurut Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.

Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan tentang IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.

Langgeng menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.

“Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur tentang persyaratan akuntan asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia setelah adanya saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal negara akuntan asing tersebut.

Ini sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan membuat sejumlah parameter agar persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi batu pijakan bagi era baru pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini adalah landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.

Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

“IAI telah mempersiapkan diri menghadapi era baru ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya adalah dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.

Menurutnya, PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar mampu menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk tugas yang lebih besar,” katanya.

Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.

Bagaimanapun, PMK ini adalah berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, tugas berat menanti agar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.

Naskah lengkap PMK 25/PMK.01/2014 bisa dibaca dan didownload lewat link di bawah ini:
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=623

Aturan Menkeu Untungkan Konsultan Pajak

paluhakim2Pajak Online: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Seorang Wajib Pajak (WP) dinilai telah menciptakan diskriminasi kuasa WP yang menguntungkan para konsultan pajak.

Dosen Magister Akutansi Universitas Indonesia Darussalam mengatakan PMK No.22 juga menimbulkan celah monopoli bagi organisasi tertentu yang diuntungkan selama ini.

“Dalam ketentuan ini, PMK 22 telah berlaku diskriminasi dan memberikan hak monopoli kepada organisasi tertentu,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, Kamis.

PMK itu juga mengarahkan perusahaan untuk memakai jasa konsultan pajak dari suatu organisasi tertentu untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Darussalam menjelaskan penerapan PMK 22 bertabrakan dengan Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak No.16/2008. Dalam Pasal 5(c) SE tersebut dijelaskan syarat kuasa WP, yaitu memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal DIII dari PTN atau swasta dengan status akreditasi A.

Namun, PMK telah membatasi penunjukan kuasa seperti diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) .

Dalam Pasal 4 Ayat (1) PMK 22 disebutkan konsultan pajak, termasuk karyawan perusahaan, hanya dapat menerima kuasa dari wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam satu tahun.

Ketentuan ini juga berlaku terhadap WP Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2,4 miliar dalam waktu yang sama.

Dampak dari aturan ini karyawan WP-staf, supervisor, manajer, direktur atau spesialis perpajakan- yang bekerja di perusahaan besar dengan omzet di atas Rp2,4 miliar, tidak bisa menjadi kuasa WP.

Surat kuasa

Para karyawan WP hanya bisa menerima kuasa jika perusahaan tersebut beromzet di bawah itu. Dengan begitu, perusahaan besar hanya bisa memberi surat kuasa kepada konsultan pajak

Anggota Asosiasi Fiskal Indonesia Revo Sinaga menilai pemberlakuan PMK 22 juga dapat menyebabkan terjadinya penundaan penerimaan negara selama 2 tahun akibat ketakutan wajib pajak. Perkiraan tersebut didasarkan pengalaman Revo setelah berdiskusi dengan beberapa anggota Kamar Dagang dan Industri yang memiliki sekitar 4.000 pengusaha. “[Penundaan] Itu bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman WP dan sosialisasi dari Ditjen Pajak tentang peraturan perpajakan baru.”

Ketua Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia Hermantho mengingatkan pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada WP untuk menentukan sendiri kuasa hukumnya.

Kebebasan itu diperlukan agar tidak terkesan mempersulit WP dalam menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan ketaatan WP untuk memenuhi kewajiban.

IAI Bentuk Kompartamen Akuntan Pajak

iai1Akuntan Online: Untuk menjembatani jurang antara aturan perpajakan dan SAK (standar akuntansi keuagan), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan membentuk kompartemen akuntan pajak.

Menurut Ketua DPN IAI (Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia) Mardiasmo, peresmian kompartemen akuntan pajak dakan dilaksanakan pada puncak perayaan ulang tahun ke-56 IAI di Surabaya minggu depan. “Dalam puncak acara ulang tahun IAI akan diluncurkan kompartemen akuntan pajak,” ujar Mardiasmo, ketika ditemui usai acara Risk Management Summit OJK, di Jakarta, Rabu, (4/12/2013).

Saat ini, akuntan yang juga menjadi konsultan pajak maupun bekerja pada Ditjen Pajak jumlahnya cukup banyak, namum mereka belum terakomodasi di IAI. Dengan adanya kompartemen akuntan pajak akan dibuat aturan main untuk mereka dan ke depananya akan bisa memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan peraturan pajak. Misalnya, terkait dengan transfer pricing, sebaiknya bagaimana Ditjen Pajak mengawasinya. Selain itu, IAI sedang memikirkan adanya SAK pajak agar bisa selaras dengan PSAK (penyataan standar akuntansi keuangan) konvergensi IFRS ke dalam PSAK.

Mengenai keanggotaanya akan terdiri dari konsultan pajak, petugas pajak yang menyandang gelar akuntan. Untuk tahap awal, setiap wilayah IAI paling kurang akan ada 50 orang akuntan pajak yang bergabung dalam kompartemen pajak. Dengan kehadiran kompartemen pajak, kata Mardiasmo akan menambah jumlah kompartemen yang ada di IAI. Saat ini, telah ada kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan sektor publik (pemerintahan).

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

iai1Akuntan Online: Penyusunan SAK (standar akuntansi keuangan) untuk entitas Nirlaba seharusnya dimulai pada tahun 2012, namun karena sumber daya dan pikiran DSAK IAI terkuras dengan adanya penolakan PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi oleh perusahaan asuransi, sehingga sempat terbengkalai.

Pernyataan tsb disampaikan Ketua DSAK IAI, Rosita Uli Sinaga dalam publik hearing 8 eksposur draft PSAK di Jakarta. Karena itu, DSAK IAI pada tahun 2013 akan mencoba kembali menyusun kajian SAK Nirlaba. Selain sangat dibutuhkan, entitas nirlaba hanya punya satu pedoman perlakukan akuntasi yakni PSAK 45, yang sebenarnya merupakan pedoman format laporan keuangan, tapi dari sisi perlakukan akuntansinya belum.

“Pelaku usaha nirlaba hanya bisa memilih SAK ETAP standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntanbiltas publik atau SAK yang besar,” ujar Rosita, seraya menbambahkan, padahal dalam praktek di entitas nirlaba terjadi transaksi-transaksi yang sifatnya sangat unik, sehingga perlu dikaji apakah diperlukan satu pilar SAK nirlaba.

Selain itu, DSAK akan mengkaji adanya SAK pilar ketiga yakni untuk enitas yang berukuran sedang. Karena ada entitas yang menggunakan SAK ETAP, namun bisnisnya membutuhkan perlakukan akuntansi lebih dari sekedar SAK ETAP, sedangkan menggunakan PSAK belum mencukupi bisnisnya.

“Kita tahu, saat ini ada 2 pilar SAK yakni PSAK konvergensi IFRS dan SAK ETAP. Banyak masukan kepada kami yang mengatakan SAK ETAP itu terlalu simple untuk perusahaan tsb, tapi terlalu besar kalau menggunakan PSAK,” ujarnya.

Di sisi lain, banyak entitas dengan akuntanbilitas publik mempertanyakan harus mengikuti PSAK konvergensi IFRS tanpa memandang ukuran perusahaannya. Untuk itu, DSAK akan mengkaji apakah Indonesia butuh satu pilar SAK lagi.

Kebutuhan Akuntan Profesional Meningkat

iaiAkuntan Online: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani MoU terkait penyelenggaraan profesi akuntan. Kerjasama tsb dalam rangka melaksanakan UU No.12/ 2012 tentang Pendidikan Tinggi. MoU ditandatangani Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo dan Dirjen Dikti, Prof. Djoko Santoso.

MoU tsb untuk menjabarkan penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan yang bertujuan mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan profesi akuntan.

Prof. Mardiasmo mengatakan, perjanjian kerjasama antara Dikti dan IAI sudah terjalin sejak tahun 2002. Inti kerjasama saat itu, mengenai pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi. Namun seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini, perjanjian kerjasama Dikti dan IAI dipandang perlu untuk diperbarui terkait dengan adanya UU No. 12/2012 dan adanya RPMK yang disusun bersama IAI dan PPAJP mengenai Akuntan Beregister Negara yang mengatur tentang pendidikan profesi akuntansi dan ujian akuntan profesional.

Menjelang ASEAN Economic Community 2015, kata Mardiasmo, akuntan Indonesia harus siap menghadapi liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015. Para akuntan di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan akuntan-akuntan negara tetangga. Untuk itu, langkah-langkah bersama harus dipersiapkan, karena tanggungjawab berada di pundak IAI dan harus bersinergi dengan regulasi pemerintah.

Lingkup perjanjian kerjasama, meliputi penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan, pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan, pengusulan penetapan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi akuntan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pengesahan standar nasional pendidikan profesi akuntan, dan pelaksanaan uji kompetensi.

Lewat MoU, kata Mardiasmo, diatur Dikti Kemendikbud mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk mengusulkan penetapan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi akuntan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mendapat pengesahan dari IAI. Dikti juga bisa melakukan pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan atas rekomendasi Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntansi atas usul IAI, serta melakukan pembinaan sistem penjaminan mutu internal penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan.

Sementara IAI berwewenang melakukan pengesahan standar kompetensi lulusan dan standar nasional pendidikan profesi akuntan, mengajukan rekomendasi pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan, melaksanakan evaluasi diri penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan. IAI juga bertanggungjawab melakukan penyusunan prosedur operasi standar pelaksanaan uji kompetensi, melakukan penyusunan, pengembangan soal, pemeriksaan hasil, dan penetapan kelulusan uji kompetensi, dan menerbitkan sertifikat kompetensi.

Saat ini, terdapat 40 perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPAK (pendidikan profesi akuntan) yang merupakan pendidikan setelah program sarjana yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan ini dapat diselenggarakan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan organisasi profesi yang bertanggungjawab mengawasi, menjaga, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan PPAK.

Mardiasmo mengingatkan, kebutuhan akan akuntan profesional saat ini semakin meningkat dengan adanya tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. IAI sebagai organisasi profesi, sudah mencanangkan transformasi profesi secara optimal, dengan diawali mengemukakan pengakuan nilai tambah akuntan beregister. Mereka tidak sekedar terdaftar di negara, tetapi betul-betul bermakna sebagai akuntan profesional.

IAI telah meluncurkan professinal designation untuk anggota utama IAI, berupa pemberian sebutanchartered accountant (CA) Indonesia. IAI meluncurkan CA untuk mentaati Statement Membership Obligations Guidelines International Federation of Accountants (IFAC), juga untuk memberi nilai tambah Akuntan Beregister Negara, sebagai persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015, menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan, dan juga mensejajarkan Akuntan Profesional Indonesia dengan Gelar Akuntan luar negeri seperti CPA, CA, atau CIMA.