Polemik Anuitas

redenominasi-rupiah

1. Langsung aja dimulai ya. Materinya ttg Polemik Anuitas pada Transaksi Murabahah. Ok, let’s check this out #PolemikAnuitas

2. Setelah penantian panjang atas isu anuitas pd transaksi murabahah, akhirnya… *Eng ing eng #PolemikAnuitas

3. Pada Rabu, 23/11/13, DSAS IAI melakukan Public Hearing atas ED Revisi PSAK 102. #PolemikAnuitas

4. #PolemikAnuitas ini diawali dg adanya isu dlm praktik anuitas transaksi murabahah yg pnerapannya tdk ssuai PSAK 102.

5. Menjawab isu ini, 21/12/12, DSN keluarkn fatwa Metode Pengakuan Keuntungan Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS).#PolemikAnuitas

6. Diputuskn, pengakuan keuntungan murabahah blh dlakukan sec anuitas & proporsional, ssuai kbiasaan yg brlaku dkalangan LKS.#PolemikAnuitas

7. Kluarnya fatwa no 84 DSN MUI, mnyangkut trnsaksi anuitas murabahah, mnyebbkn DSAS IAI pd 16/01/13 mngluarkan Bultek No. 9 #PolemikAnuitas

8. Akuntansi pmbiayaan murabahah yg substansinya dkategorikan kegiatan financing mngacu PSAK 55,50,60,& PSAK lain yg relevan.#PolemikAnuitas

9. Bultek No. 9 rupanya blm mnyelesaikan #PolemikAnuitas yg terjadi, malah mnimbulkan prtanyaan dr brbagai pihak soal pnerapannya. Lah kok?

10. Slah satunya, trjadi kekhawatiran dmn pembiayaan murabahah nantinya akn sama dg kredit syariah. #PolemikAnuitas

11. Artinya, tdk berbeda dg konvensional Sob ! Trus kaidah syar’inya sdh tdk ada lg. #PolemikAnuitas

12. Kondisi saat ini, menunjukkan bhw Bank Syariah dlm menerapkan PSAK 50,55,&60 trdpt kterbatasan. #PolemikAnuitas

13. Utamanya nih, ketersediaan data u/menghitung Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). #PolemikAnuitas

14. Maka, 10/07/13 Bank Indonesia (BI) keluarkan Surat Edaran ttg plaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI). #PolemikAnuitas

15. Surat Edaran ini mngatur Bank Syariah yg tdk mmiliki ktersediaan data krugian pmbiayaan sec spesifik. #PolemikAnuitas

16. Tapi Sob, keluarnya Surat Edaran BI ini msh mndapat perdebatan yg alot dr brbagai pihak. Ternyata oh ternyata… #PolemikAnuitas

17. Pihak Akuntan Publik mempertanyakan pngakuan keuntungan dlm transaksi murabahah. #PolemikAnuitas

18. LKS yg mlakukan transaksi pembiayaan murabahah dperkenankan memilih perlakuan akuntansi sec proposional/ anuitas. #PolemikAnuitas

19. Tdk ada aturan yg jelas ttg batasan atas opsi u/ memilih kbijakan tsb. #PolemikAnuitas

20. Mnanggapi brbagai isu & prdebatan yg trjadi, akhirny pd 30/09/13 DSAS IAI mmutuskan u/merevisi PSAK 102 mjd ED PSAK 102. #PolemikAnuitas

21. Harapannya nih ya, revisi ini dpt mngakomodasi pngaturan pngakuan pndapatan sec anuitas pd trnsaksi murabahah. #PolemikAnuitas

22. Dan tentunya mmberikan scercah cahaya atas #PolemikAnuitas yg tjadi pd transksi murabahah. Mantap dah 😀

23. Revisi PSAK 102 hanya terkait dg akuntansi u/ penjual dlm transksi murabahah, sdgkn u/ pembeli, TIDAK. Diingat ya, Sob! #PolemikAnuitas

24. Perlakuan atas pngakuan keuntungan yg mngacu pd PSAK 50,55&60 mnimbulkan prtanyaan, apakah ini KHARUSAN atau PILIHAN?? #PolemikAnuitas

25. Utk menjawabnya, DSAS IAI mmutuskan entitas hrs mlakukan penilaian transaksi murabahah 1/1 brdasar substansi ekonominya. #PolemikAnuitas

26. Jk substansi murabahah mrupakn jual beli, maka yg digunakn PSAK 102 Sob! 😀 #PolemikAnuitas

27. Sbaliknya, jk mrupakan pembiayaan berbasis jual beli, maka yg digunakn PSAK 50,55,&60. *Bedakan yaa… #PolemikAnuitas

28. Walaupun msh ada prdebatan atas ED Revisi PSAK 102, paling tdk sudah ada pencerahan atas #PolemikAnuitas pd transaksi murabahah ini. 😀

29. Dharapkan rev. PSAK 102, dpt mnjwb prtanyaan & jd “win-win solution” bg smua pihak tnpa mlanggar kaidah syar’i tentunya. #PolemikAnuitas

30. Skian dulu ya sharing #PolemikAnuitas Transaksi Murabahah. Insya Allah kita brtemu lagi pekan depan. Salam ukhuwah dari Gogo u/semua ^^

Kafalah

ilustrasi_kafalah_medium

1. Malam Sob ! Yuk kita mulai bahas #kafalah,

2. Pertama, yaitu pengakuan awal #kafalah. Stay on the timeline guys!

3. Kontribusi dari peserta asuransi kita masukin sbgai dana tabarru’ dlm dana peserta. Dana tabarru’ bukan sbgai pendapatan ya 🙂 #kafalah

4. Kenapa? Karena tidak berhak digunakan untuk keperluan melainkan untuk dikelola oleh perusahaan asuransi. #kafalah

5. Slain dr peserta,tambahan dana berasal dr hasil investasi,sbg wakil(wakalah) maupun pngelola (mudharabah/ mudharabah musyarakah) #kafalah

6. Bgian pmbayaran dr peserta,diakui sbg syirkah temporer jk mnggunkn akad mudharabah musyarakah,diakui sbg kwajibn jk akad wakalah.#kafalah

7. Ktka mnyalurkn dana dg wakalah bil ujrah,entitas mngurangi kewajiban&melaporkan pnyaluran dlm lap.perubahn dana investasi trikat.#kafalah

8. Jk menggunakan mudharabah/ mudharabah musyarakah go? Ya sesuai PSAK-nya 😀

9. Bagian kontribusi ujrah/fee diakui sbg pndapatan dlm lap.laba rugi&jadi beban dlm lap.surplus defisit underwriting dana tabarru’.#kafalah

10. Setelah pengakuan awal, ada lagi nih pengukurannya.Lanjut yuk ! #kafalah

11.Surplus sbg 1.Cadangan dana tabarru’(CDT) 2.CDT sbgian lain didistribusikn pd peserta 3.CDT pd peserta, sebagian lagi pd entitas.#kafalah

12. Yg didistribusikn kpd peserta maupun entitas, menjadi pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’ ya 🙂 #kafalah

13.Yg diterima tadi diakui sbg pndapatan dlm Lap.Laba Rugi&yg didistribusi ke pserta diakui sbg kwajibn dlm neraca.Jangan salah sob!#kafalah

14.Kalo defisit?Entitas WAJIB menanggulangi kekurangan brupa pinjaman (qardhulhasan).Pengembalian dr surplus dana tabarru’ mndatang.#kafalah

15. Selanjutnya penyisihan teknis nih sob! #kafalah

16. Penyisihan teknis dlm asuransi syariah #kafalah: penyisihan kontribusi, klaim dalam proses, dan klaim yg terjadi & belum dilaporkan.

17. Gunanya? Jika kontribusi untuk memenuhi klaim yg timbul pd periode berjalan maupun mendatang. #kafalah

18. Jk klaim dlm proses & yg belum dilaporkn adalah jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yg akan dibayar pada periode mendatang. #kafalah

19. Jk yg dalam proses dilaporkan di akhir periode, & yg terjadi &belum dilaporkan tdk dilaporkan pada akhir periode. #kafalah

20. Penyisihan teknis diakui pd saat akhir periode pelaporan sbgai beban dlm laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’. #kafalah

21. Penyisihan teknis tadi pengukurannya bermacam-macam sob! #kafalah

22. Penyisihan kontribusi yg belum menjadi hak dihitung menggunakan metode yg berlaku dlm industri asuransi. #kafalah

23. Klaim yg dlm proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim. Jumlah tadi harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yg terjadi. #kafalah

24. Dilaporkan pada akhir periode setelah mengurangkan bagian reas dan bagian klaim yang telah dibayar. #kafalah

25. Dan yg terjadi tapi blm dilapor,diukur sjumlah estimasi&diekspektasikn dibayar pd tanggal neraca berdasar pengalaman masa lalu. #kafalah

26. Yang terakhir, cadangan dana tabarru’nih! #kafalah

27.Cadangan digunakan u/ menyediakan cad.defisit pd periode mendatang&memitigasi dampak risiko kerugian luar biasa periode mndatang.#kafalah

28. Diakui pd saat dibentuk sebesar yg dianggap mencerminkn kehati-hatian agar mencapai tujuan pembentukn…(cont). #kafalah

29 (cont) …yg bersumber dr surplus underwriting dana tabarru’. #kafalah

30.Nah selesai nih Sob. Sudah pada khatam #kafalah kan nih ya? Sampai ketemu pekan depan Sobat Gogo sekalian. Wassalamu alaikum !

Asuransi Syariah

perlunya-asuransi

1. Baiklah, sesuai janji nih, malam ini kita bakal diskusikan #AsuransiSyariah.

2. Ada yang tahu ga nih, apa itu #AsuransiSyariah? 😀

3. Jadi, #AsuransiSyariah adalah salah satu usaha yg dimaksudkan sbg kegiatan ekonomi proteksi bagi umat muslim.

4. Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No21/DSN-MUI/X/2001 #AsuransiSyariah disbt ta’min/takaful/tadhamun (cont)

5. (cont)… yakni usaha sling melindungi, investasi dlm bentuk aset & atau tabarru’ dgn pola pengembalian…(cont) #AsuransiSyariah

6. (cont)… untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan sesuai syariah. #AsuransiSyariah

7. #AsuransiSyariah memiliki beberapa prinsip, apa saja prinsip itu?

8. a) tanggung jawab, b) kerja sama c) saling membantu d) saling melindungi para nasabah. #AsuransiSyariah

9. Nah ada yang tahu ga nih, perusahaan asuransi itu disebut apa? Hak dan kewajibannya, gimana? #AsuransiSyariah

10. perusahaan #AsuransiSyariah disebut MUDHARIB, bertindak sbg shahibul mal yang mengelola uang premi, Sob

11. Selain itu, mudharib mengembangkan dana serta memberikan santunan kepada yg mengalami musibah sesuai akad. #AsuransiSyariah

12. Kewajiban mudharib, mengatasi risiko yg kemungkinan mereka alami. #AsuransiSyariah

13. Sedangkan hak mudharib adalah menerima premi, mengumpul & mempergunakannya u/ kegiatan bisnis….(cont) #AsuransiSyariah

14. (cont)… serta mendapatkan bagi hasil dari kegiatan usaha yang dijalankan dalam #AsuransiSyariah.

15. Trus, kira-kira apa yg membedakan #AsuransiSyariah dng Asuransi pd umumnya?

16. Jawabannya, PREMI ! Pd asuransi umum, premi yg dibayarkan peserta terdiri atas unsur tabungan dan tabarru. #AsuransiSyariah

17. Unsur tabarru ini diambil dari tabel mortalita, besarnya tergantung pada usia & masa perjanjian. #AsuransiSyariah

18. Klo #AsuransiSyariah, unsur premi hny mngandung unsur tabarru yg bsrnya merujuk pd rate standar yg dtetapkan Dewan Asuransi Indonesia.

19. Ga Cuma itu bedanya Sob. Dlm praktik asuransi konvensional, sering muncul unsur GHARAR. Masih ingat gharar kan ya? #AsuransiSyariah

20. Jd, tabarru’ itu sebenarnya derma, kontraknya bersifat nir-laba shg tdk boleh digunakan u/tujuan komersial loh ya. #AsuransiSyariah

21. Nah klo takaful itu saling memikul risiko, mnjd penanggung atas dasar tolong-menolong dlm kebaikan & ketakwaan. #AsuransiSyariah

22. Misal, A mninggal dunia mk B, C, dst membantu menanggung musibah yg dialami si A. Mulia banget kan ya? ^^ #AsuransiSyariah

23. Lantas, bagaimana implementasi akad takaful & tabarru’ dalam sistem #AsuransiSyariah?

24. Jd, implementasinya direalisasikan dlm bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. #AsuransiSyariah

25. Selanjutnya, dana #AsuransiSyariah yg trkumpul diinvestasikan mudharib ke dlm instrumen2 investasi.

26. Apabila diperolah keuntungan, stlah dkurangi beban2 asuransi, akan dibagi antara peserta & pengelola. #AsuransiSyariah

27. Nah, kira-kira sistem bagi hasilnya gimana nih Sob? #AsuransiSyariah

28. Jadi, bagi hasilnya mengikut akad mudharabah dgn rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka. #AsuransiSyariah

29. *tariknafaspanjang* Alhamdulillah, selesai deh diskusi Pengantar #AsuransiSyariah kali ini.

30. Insya Allah berikutnya kita bahas Perlakuan Akuntansi #AsuransiSyariah ya Sob.. C.U. Wassalamu alaikum !

 

Akuntansi Musyarakah

2351517_kerjasama

1. Assalamu alaikum, Malam Sob! Pekan lalu kan kita sudah belajar pengantar #Musyarakah ya.

2. Malam ini kita lanjutkan dengan bahas lebih spesifik ke Akuntansi #Musyarakah.

3. Pertama-tama harus dibedakan dulu nih Sob, dalam #Musyarakah ada mitra aktif & ada juga mitra pasif.

4. Mitra aktif: mitra yg mengelola usaha #Musyarakah, baik mengelola sendiri/ menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.

5. Mitra aktif ini harus membuat catatan akuntansi yg terpisah untuk usaha #Musyarakah tersebut Sob.

6. Mitra aktif juga menyajikan hal-hal yg terkait dengan usaha #Musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut :

7. (a) Aset #Musyarakah kas/ asset non kas yg diterima dari mitra pasif.

8. (b) Dana #Musyarakah disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk asset yg diterima dari mitra pasif.

9. (c) Selisih penilaian asset #Musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas ya.

10. Nah itu tadi Mitra Aktif Sob, sekarang kita lanjut ke Mitra Pasif dalam #Musyarakah. Yuk makin merapat !

11. Mitra pasif: mitra yg tidak ikut mengelola usaha #Musyarakah ya Sob. Catat! ^-^

12. Nah mitra pasif ini menyajikan hal-hal terkait usaha #Musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut :

13. (a)Investasi #Musyarakah untuk kas atau asset non kas yg diserahkan kepada mitra aktif.

14. (b)Keuntungan tangguhan dr selisih penilaian asset non kas pd nilai wajar disajikan sbg pos lawan investasi. Contra Account! #Musyarakah

15. Akun pada mitra pasif ini dibagi 2, ada akun laporan posisi keuangan (neraca) dan ada juga akun laporan laba rugi Sob. #Musyarakah

16. Akun Laporan Posisi Keuangan : (a)Investasi (b)Keuntungan Tangguhan (c)Cad. Penyisihan kerugian investasi… (cont) #Musyarakah

17. … (d)Piutang Jatuh Tempo Mitra Aktif (e)Piutang Pendapatan Bagi Hasil (f)Akumulasi Penurunan Nilai (Penyusutan) Aset #Musyarakah.

18. Kalo Akun Laporan Laba Rugi: (a)Krugian Pnyerahan Aset (b)Keuntungan Pnyerahan Aset (c)Pndapatan Bagi Hasil Investasi (cont) #Musyarakah

19. … (d)Beban akad (e)Kerugian #Musyarakah (f)Beban Penyusutan (g)Keuntungan Pengembalian Aset (h)Kerugian Pengembalian Aset.

20. Nah, sekian dulu ya Sob, pembahasan tentang Akuntansi #Musyarakah.

 

 

Transaksi Musyarakah

image_bagihasil_musyarakah_ind

1. Pekan2 kemarin kita sudah bahas transaksi Ijarah, Mudharabah, dan Salam. Nyok sekarang kita diskusi transaksi #Musyarakah

2. Pekan ini kita bahas pengantarnya dulu yaa. Mari merapat!! #Musyarakah

3. Ada yang tau ngak apa itu #Musyarakah ?

4. #Musyarakah berasal dari kata syirkah. Syirkah artinya percampuran atau interaksi.

5. #Musyarakah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi.

6. IAI mendefenisikan #Musyarakah sebagai akad kerja sama antar dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu (cont)..

7. ..dgn kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan.. #Musyarakah (cont)..

8. …kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. #Musyarakah

9. Transkasi #Musyarakah secara syar’i terdiri atas 2 jenis, yaitu musyarakah hak milik (syirkatul amlak) & musyarakah akad (syirkatul uqud)

10. #Musyarakah hak milik adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dlm kepemilikan salah satu barang dgn satu sebab kepemilikan.

11. #Musyarakah hak milik itu seperti jual beli, hibah, atau warisan.

12. #Musyarakah akad adalah akad kerjasama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.

13. #Musyarakah diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000.

14. Fatwa tsb mngatur tentang ijab dan kabul, ketentuan pihak2 yg bertransaksi, objek akad #Musyarakah, & biaya operasional yg disengketakan

15. Rukun #Musyarakah: transaktor, objek, ijab dan kabul.

16. Bagi Sobat Gogo yang berminat melakukan transaksi #Musyarakah, Go mau share skemanya nih. Yuk merapat Sob!!

17. Pertama, pengajuan permohonan investasi #Musyarakah oleh nasabah dgn mengisi formulir permohonan pembiayaan.

18. Kedua, bank dan nasabah mengontribusikan modalnya masing-masing. #Musyarakah

19. Ketiga, hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. #Musyarakah

20. Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing2 berdasarkan metode perhitungan yang telah disepakati. #Musyarakah

21. Kelima, bank menerima pegembalian modalnya dari nasabah. #Musyarakah

22. Sekian nih Sob, yang bisa Gogo paparkan perihal pengantar #Musyarakah. Semoga bermanfaat yah. ^^

23. Insya Allah berikutnya akan kita bahas secara spesifik #AkuntansiMusyarakah. PSAK berapa yaa? 😀 Pekan depan yaa kita bahas. ^^

 

Akuntansi Salam

salama

1. Sesuai janji pekan lalu, kita akn bahas lanjutn pmbahasan #salam. Nah sekarang kita bahas lebih mengkhusus pada #AkuntansiSalam/ PSAK 103

2. Kita akan bahas perlakuan #AkuntansiSalam untuk pembeli atau muslamalaih terlebih dulu ya. Yuk mari !

3. Kita mulai dari perlakuan piutang. Diakui sewaktu modal usaha salam telah dibayarkan/ dialihkan kepada penjual. #AkuntansiSalam

4. Jadi, kalau masih berbentuk kontrak tapi belum ada uang yang masuk, jangan di catat ya sobat gogo sekalian ! ^^ #AkuntansiSalam

5. Kemudian, modal usaha itu sendiri dapat berupa asset kas dan non kas lho. #AkuntansiSalam

6. Kalau kas, kita masih bisa mengukurnya dgn sejumlah yang kita terima, kalo non kas? Pake fair value/ nilai wajar, Sob. #AkuntansiSalam

7. Jika ada selisih antara nilai wajar dgn nilai tercatat, maka diakui sbg keuntungan/ kerugian saat penyerahan modal trsbut #AkuntansiSalam

8. Nah, seteleh kita bahas tentang piutang & modal usaha, sekarang kita bahas penerimaan barang pesanan atau muslamfiih yaa. #AkuntansiSalam

9. Ada 3 kemungkinan barang pesanan: 1)Sesuai pesanan, 2)kualitasnya beda 3)Tdk diterima sbgian/ sluruhnya saat jatuh tempo. #AkuntansiSalam

10. Kita bahas dulu dari kemungkinan pertama ya. Ayo merapat ! ^^ #AkuntansiSalam

11. Jika pesanan tersebut sesuai dengan akad, maka akan dinilai sesuai dengan nilai yang tertera diakad ya #AkuntansiSalam

12. Kemungkinan kedua nih, jika pesanan beda kualitas. Jk lebih tinggi dr nilai wajar, maka diakui = nilai yg tertera diakad.#AkuntansiSalam

13. Jika lebih rendah? Maka akan diakui sebagai kerugian ^^ #AkuntansiSalam

14. Terakhir, saat jatuh tempo & barang blm diterima,maka jk waktu diprpanjang, piutang dicatat sesuai nilai yg blm dipenuhi.#AkuntansiSalam

15. Jika akad dibatalkan, maka piutang salam berubah mnjadi piutang yg harus dilunasi penjual sbesar nilai yg blm diserahkan.#AkuntansiSalam

16. Jd, jk yg blum diserahkn itu 1/3 jumlah barang yg tertera diakad, maka yg harus dilunasi = 1/3 dari nilai piutang salam. #AkuntansiSalam

17) Tapi jika ada jaminan atas akad, apbila hasil penjualan jaminan rugi/ lebih kecil nilainya, maka diakui sbgai piutang. #AkuntansiSalam

18. Jk lebih besar atau untung? Maka kelebihan tersebut harus menjadi hak si penjual. #AkuntansiSalam

19. Dan yang apabila ada denda, masuknya ke pos dana kebajikan ya sob ^^ #AkuntansiSalam

20. Kapan harus dikenakan denda? Jk penjual lalai dgn tdk melaksanakan amanahnya. Jk force majeur? Jangan dikasih denda ya ^^#AkuntansiSalam

21. Tadi sudah dibahas jk persediaan yg belum selesai, trus bagaimana kita mengakui persediaan yang sudah selesai? #AkuntansiSalam

22. Barang yg slesai, diakui sbg persediaan & diukur dgn nilai perolehn terendah/ nilai yg dpt direalisasi, ingat LCNRV kan? #AkuntansiSalam

23. Dan jangan lupa! apabila nilai bersih yang dapat direalisasi < dari biaya perolehan, selisihnya diakui sebagai kerugian. #AkuntansiSalam

24. Selesai bahas perlakuan untuk si pembeli, lanjut ke penjual yuk ! #AkuntansiSalam

25. Kewajibannya, diakui saat TERIMA modal salam sebesar nilai modal salam tersebut ya. #AkuntansiSalam

26. Untuk modal salam berbentuk asset non kas, nilainya pake nilai wajar ya Sob #AkuntansiSalam

27. Nah, kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognition) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. #AkuntansiSalam

28. Jika salam paralel, selisih yg dibayar pembeli akhir & biaya perolehan diakui sbgai keuntungan/ kerugian saat penyerahn. #AkuntansiSalam

29. Sekarang kita bahas penyajiannya ya Sob! #AkuntansiSalam

30. Pembeli menyajikan modal salam sebagai Piutang Salam Sob, sementara penjual sebagai Kewajiban Salam. #AkuntansiSalam

31) Jk kasusnya piutang si penjual tdk dapat memenuhi akad, maka dipisah dari Piutang Salam, masuknya ke Piutang Lain-lain. #AkuntansiSalam

32. Nah, kalo pengungkapan #AkuntansiSalam Sob? Kalo pengungkapannya kaya gini nih…

33. Pembeli mengungkapkan: a. Besarnya modal usaha salam, baik dibiayai sendiri maupun bersama-sama dgn penjual. #AkuntansiSalam

34. b. Jenis & jumlah barang pesanan, c. Pengungkapan lain sesuai PSAK 101. #AkuntansiSalam

35. Sementara si penjual akan mengungkapkan: a. Piutang salam kpd produsen (dlm salam paralel) yg memiliki hubungan istimewa.#AkuntansiSalam

36. b. Jenis & jumlah barang pesanan, c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101. #AkuntansiSalam

37. Demikian deh kultweet #AkuntansiSalam kali ini, mohon maaf atas kekurangan kami. Semangat dan selamat malam. Wassalamu ‘alaikum, Sob !