oleh Admin | Des 27, 2013 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Langsung aja dimulai ya. Materinya ttg Polemik Anuitas pada Transaksi Murabahah. Ok, let’s check this out #PolemikAnuitas
2. Setelah penantian panjang atas isu anuitas pd transaksi murabahah, akhirnya… *Eng ing eng #PolemikAnuitas
3. Pada Rabu, 23/11/13, DSAS IAI melakukan Public Hearing atas ED Revisi PSAK 102. #PolemikAnuitas
4. #PolemikAnuitas ini diawali dg adanya isu dlm praktik anuitas transaksi murabahah yg pnerapannya tdk ssuai PSAK 102.
5. Menjawab isu ini, 21/12/12, DSN keluarkn fatwa Metode Pengakuan Keuntungan Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS).#PolemikAnuitas
6. Diputuskn, pengakuan keuntungan murabahah blh dlakukan sec anuitas & proporsional, ssuai kbiasaan yg brlaku dkalangan LKS.#PolemikAnuitas
7. Kluarnya fatwa no 84 DSN MUI, mnyangkut trnsaksi anuitas murabahah, mnyebbkn DSAS IAI pd 16/01/13 mngluarkan Bultek No. 9 #PolemikAnuitas
8. Akuntansi pmbiayaan murabahah yg substansinya dkategorikan kegiatan financing mngacu PSAK 55,50,60,& PSAK lain yg relevan.#PolemikAnuitas
9. Bultek No. 9 rupanya blm mnyelesaikan #PolemikAnuitas yg terjadi, malah mnimbulkan prtanyaan dr brbagai pihak soal pnerapannya. Lah kok?
10. Slah satunya, trjadi kekhawatiran dmn pembiayaan murabahah nantinya akn sama dg kredit syariah. #PolemikAnuitas
11. Artinya, tdk berbeda dg konvensional Sob ! Trus kaidah syar’inya sdh tdk ada lg. #PolemikAnuitas
12. Kondisi saat ini, menunjukkan bhw Bank Syariah dlm menerapkan PSAK 50,55,&60 trdpt kterbatasan. #PolemikAnuitas
13. Utamanya nih, ketersediaan data u/menghitung Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). #PolemikAnuitas
14. Maka, 10/07/13 Bank Indonesia (BI) keluarkan Surat Edaran ttg plaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI). #PolemikAnuitas
15. Surat Edaran ini mngatur Bank Syariah yg tdk mmiliki ktersediaan data krugian pmbiayaan sec spesifik. #PolemikAnuitas
16. Tapi Sob, keluarnya Surat Edaran BI ini msh mndapat perdebatan yg alot dr brbagai pihak. Ternyata oh ternyata… #PolemikAnuitas
17. Pihak Akuntan Publik mempertanyakan pngakuan keuntungan dlm transaksi murabahah. #PolemikAnuitas
18. LKS yg mlakukan transaksi pembiayaan murabahah dperkenankan memilih perlakuan akuntansi sec proposional/ anuitas. #PolemikAnuitas
19. Tdk ada aturan yg jelas ttg batasan atas opsi u/ memilih kbijakan tsb. #PolemikAnuitas
20. Mnanggapi brbagai isu & prdebatan yg trjadi, akhirny pd 30/09/13 DSAS IAI mmutuskan u/merevisi PSAK 102 mjd ED PSAK 102. #PolemikAnuitas
21. Harapannya nih ya, revisi ini dpt mngakomodasi pngaturan pngakuan pndapatan sec anuitas pd trnsaksi murabahah. #PolemikAnuitas
22. Dan tentunya mmberikan scercah cahaya atas #PolemikAnuitas yg tjadi pd transksi murabahah. Mantap dah 😀
23. Revisi PSAK 102 hanya terkait dg akuntansi u/ penjual dlm transksi murabahah, sdgkn u/ pembeli, TIDAK. Diingat ya, Sob! #PolemikAnuitas
24. Perlakuan atas pngakuan keuntungan yg mngacu pd PSAK 50,55&60 mnimbulkan prtanyaan, apakah ini KHARUSAN atau PILIHAN?? #PolemikAnuitas
25. Utk menjawabnya, DSAS IAI mmutuskan entitas hrs mlakukan penilaian transaksi murabahah 1/1 brdasar substansi ekonominya. #PolemikAnuitas
26. Jk substansi murabahah mrupakn jual beli, maka yg digunakn PSAK 102 Sob! 😀 #PolemikAnuitas
27. Sbaliknya, jk mrupakan pembiayaan berbasis jual beli, maka yg digunakn PSAK 50,55,&60. *Bedakan yaa… #PolemikAnuitas
28. Walaupun msh ada prdebatan atas ED Revisi PSAK 102, paling tdk sudah ada pencerahan atas #PolemikAnuitas pd transaksi murabahah ini. 😀
29. Dharapkan rev. PSAK 102, dpt mnjwb prtanyaan & jd “win-win solution” bg smua pihak tnpa mlanggar kaidah syar’i tentunya. #PolemikAnuitas
30. Skian dulu ya sharing #PolemikAnuitas Transaksi Murabahah. Insya Allah kita brtemu lagi pekan depan. Salam ukhuwah dari Gogo u/semua ^^
oleh Admin | Des 20, 2013 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Malam Sob ! Yuk kita mulai bahas #kafalah,
2. Pertama, yaitu pengakuan awal #kafalah. Stay on the timeline guys!
3. Kontribusi dari peserta asuransi kita masukin sbgai dana tabarru’ dlm dana peserta. Dana tabarru’ bukan sbgai pendapatan ya 🙂 #kafalah
4. Kenapa? Karena tidak berhak digunakan untuk keperluan melainkan untuk dikelola oleh perusahaan asuransi. #kafalah
5. Slain dr peserta,tambahan dana berasal dr hasil investasi,sbg wakil(wakalah) maupun pngelola (mudharabah/ mudharabah musyarakah) #kafalah
6. Bgian pmbayaran dr peserta,diakui sbg syirkah temporer jk mnggunkn akad mudharabah musyarakah,diakui sbg kwajibn jk akad wakalah.#kafalah
7. Ktka mnyalurkn dana dg wakalah bil ujrah,entitas mngurangi kewajiban&melaporkan pnyaluran dlm lap.perubahn dana investasi trikat.#kafalah
8. Jk menggunakan mudharabah/ mudharabah musyarakah go? Ya sesuai PSAK-nya 😀
9. Bagian kontribusi ujrah/fee diakui sbg pndapatan dlm lap.laba rugi&jadi beban dlm lap.surplus defisit underwriting dana tabarru’.#kafalah
10. Setelah pengakuan awal, ada lagi nih pengukurannya.Lanjut yuk ! #kafalah
11.Surplus sbg 1.Cadangan dana tabarru’(CDT) 2.CDT sbgian lain didistribusikn pd peserta 3.CDT pd peserta, sebagian lagi pd entitas.#kafalah
12. Yg didistribusikn kpd peserta maupun entitas, menjadi pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’ ya 🙂 #kafalah
13.Yg diterima tadi diakui sbg pndapatan dlm Lap.Laba Rugi&yg didistribusi ke pserta diakui sbg kwajibn dlm neraca.Jangan salah sob!#kafalah
14.Kalo defisit?Entitas WAJIB menanggulangi kekurangan brupa pinjaman (qardhulhasan).Pengembalian dr surplus dana tabarru’ mndatang.#kafalah
15. Selanjutnya penyisihan teknis nih sob! #kafalah
16. Penyisihan teknis dlm asuransi syariah #kafalah: penyisihan kontribusi, klaim dalam proses, dan klaim yg terjadi & belum dilaporkan.
17. Gunanya? Jika kontribusi untuk memenuhi klaim yg timbul pd periode berjalan maupun mendatang. #kafalah
18. Jk klaim dlm proses & yg belum dilaporkn adalah jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yg akan dibayar pada periode mendatang. #kafalah
19. Jk yg dalam proses dilaporkan di akhir periode, & yg terjadi &belum dilaporkan tdk dilaporkan pada akhir periode. #kafalah
20. Penyisihan teknis diakui pd saat akhir periode pelaporan sbgai beban dlm laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’. #kafalah
21. Penyisihan teknis tadi pengukurannya bermacam-macam sob! #kafalah
22. Penyisihan kontribusi yg belum menjadi hak dihitung menggunakan metode yg berlaku dlm industri asuransi. #kafalah
23. Klaim yg dlm proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim. Jumlah tadi harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yg terjadi. #kafalah
24. Dilaporkan pada akhir periode setelah mengurangkan bagian reas dan bagian klaim yang telah dibayar. #kafalah
25. Dan yg terjadi tapi blm dilapor,diukur sjumlah estimasi&diekspektasikn dibayar pd tanggal neraca berdasar pengalaman masa lalu. #kafalah
26. Yang terakhir, cadangan dana tabarru’nih! #kafalah
27.Cadangan digunakan u/ menyediakan cad.defisit pd periode mendatang&memitigasi dampak risiko kerugian luar biasa periode mndatang.#kafalah
28. Diakui pd saat dibentuk sebesar yg dianggap mencerminkn kehati-hatian agar mencapai tujuan pembentukn…(cont). #kafalah
29 (cont) …yg bersumber dr surplus underwriting dana tabarru’. #kafalah
30.Nah selesai nih Sob. Sudah pada khatam #kafalah kan nih ya? Sampai ketemu pekan depan Sobat Gogo sekalian. Wassalamu alaikum !
oleh Admin | Des 6, 2013 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Baiklah, sesuai janji nih, malam ini kita bakal diskusikan #AsuransiSyariah.
2. Ada yang tahu ga nih, apa itu #AsuransiSyariah? 😀
3. Jadi, #AsuransiSyariah adalah salah satu usaha yg dimaksudkan sbg kegiatan ekonomi proteksi bagi umat muslim.
4. Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No21/DSN-MUI/X/2001 #AsuransiSyariah disbt ta’min/takaful/tadhamun (cont)
5. (cont)… yakni usaha sling melindungi, investasi dlm bentuk aset & atau tabarru’ dgn pola pengembalian…(cont) #AsuransiSyariah
6. (cont)… untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan sesuai syariah. #AsuransiSyariah
7. #AsuransiSyariah memiliki beberapa prinsip, apa saja prinsip itu?
8. a) tanggung jawab, b) kerja sama c) saling membantu d) saling melindungi para nasabah. #AsuransiSyariah
9. Nah ada yang tahu ga nih, perusahaan asuransi itu disebut apa? Hak dan kewajibannya, gimana? #AsuransiSyariah
10. perusahaan #AsuransiSyariah disebut MUDHARIB, bertindak sbg shahibul mal yang mengelola uang premi, Sob
11. Selain itu, mudharib mengembangkan dana serta memberikan santunan kepada yg mengalami musibah sesuai akad. #AsuransiSyariah
12. Kewajiban mudharib, mengatasi risiko yg kemungkinan mereka alami. #AsuransiSyariah
13. Sedangkan hak mudharib adalah menerima premi, mengumpul & mempergunakannya u/ kegiatan bisnis….(cont) #AsuransiSyariah
14. (cont)… serta mendapatkan bagi hasil dari kegiatan usaha yang dijalankan dalam #AsuransiSyariah.
15. Trus, kira-kira apa yg membedakan #AsuransiSyariah dng Asuransi pd umumnya?
16. Jawabannya, PREMI ! Pd asuransi umum, premi yg dibayarkan peserta terdiri atas unsur tabungan dan tabarru. #AsuransiSyariah
17. Unsur tabarru ini diambil dari tabel mortalita, besarnya tergantung pada usia & masa perjanjian. #AsuransiSyariah
18. Klo #AsuransiSyariah, unsur premi hny mngandung unsur tabarru yg bsrnya merujuk pd rate standar yg dtetapkan Dewan Asuransi Indonesia.
19. Ga Cuma itu bedanya Sob. Dlm praktik asuransi konvensional, sering muncul unsur GHARAR. Masih ingat gharar kan ya? #AsuransiSyariah
20. Jd, tabarru’ itu sebenarnya derma, kontraknya bersifat nir-laba shg tdk boleh digunakan u/tujuan komersial loh ya. #AsuransiSyariah
21. Nah klo takaful itu saling memikul risiko, mnjd penanggung atas dasar tolong-menolong dlm kebaikan & ketakwaan. #AsuransiSyariah
22. Misal, A mninggal dunia mk B, C, dst membantu menanggung musibah yg dialami si A. Mulia banget kan ya? ^^ #AsuransiSyariah
23. Lantas, bagaimana implementasi akad takaful & tabarru’ dalam sistem #AsuransiSyariah?
24. Jd, implementasinya direalisasikan dlm bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. #AsuransiSyariah
25. Selanjutnya, dana #AsuransiSyariah yg trkumpul diinvestasikan mudharib ke dlm instrumen2 investasi.
26. Apabila diperolah keuntungan, stlah dkurangi beban2 asuransi, akan dibagi antara peserta & pengelola. #AsuransiSyariah
27. Nah, kira-kira sistem bagi hasilnya gimana nih Sob? #AsuransiSyariah
28. Jadi, bagi hasilnya mengikut akad mudharabah dgn rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka. #AsuransiSyariah
29. *tariknafaspanjang* Alhamdulillah, selesai deh diskusi Pengantar #AsuransiSyariah kali ini.
30. Insya Allah berikutnya kita bahas Perlakuan Akuntansi #AsuransiSyariah ya Sob.. C.U. Wassalamu alaikum !
oleh Admin | Nov 30, 2013 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Assalamu alaikum, Malam Sob! Pekan lalu kan kita sudah belajar pengantar #Musyarakah ya.
2. Malam ini kita lanjutkan dengan bahas lebih spesifik ke Akuntansi #Musyarakah.
3. Pertama-tama harus dibedakan dulu nih Sob, dalam #Musyarakah ada mitra aktif & ada juga mitra pasif.
4. Mitra aktif: mitra yg mengelola usaha #Musyarakah, baik mengelola sendiri/ menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.
5. Mitra aktif ini harus membuat catatan akuntansi yg terpisah untuk usaha #Musyarakah tersebut Sob.
6. Mitra aktif juga menyajikan hal-hal yg terkait dengan usaha #Musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut :
7. (a) Aset #Musyarakah kas/ asset non kas yg diterima dari mitra pasif.
8. (b) Dana #Musyarakah disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk asset yg diterima dari mitra pasif.
9. (c) Selisih penilaian asset #Musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas ya.
10. Nah itu tadi Mitra Aktif Sob, sekarang kita lanjut ke Mitra Pasif dalam #Musyarakah. Yuk makin merapat !
11. Mitra pasif: mitra yg tidak ikut mengelola usaha #Musyarakah ya Sob. Catat! ^-^
12. Nah mitra pasif ini menyajikan hal-hal terkait usaha #Musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut :
13. (a)Investasi #Musyarakah untuk kas atau asset non kas yg diserahkan kepada mitra aktif.
14. (b)Keuntungan tangguhan dr selisih penilaian asset non kas pd nilai wajar disajikan sbg pos lawan investasi. Contra Account! #Musyarakah
15. Akun pada mitra pasif ini dibagi 2, ada akun laporan posisi keuangan (neraca) dan ada juga akun laporan laba rugi Sob. #Musyarakah
16. Akun Laporan Posisi Keuangan : (a)Investasi (b)Keuntungan Tangguhan (c)Cad. Penyisihan kerugian investasi… (cont) #Musyarakah
17. … (d)Piutang Jatuh Tempo Mitra Aktif (e)Piutang Pendapatan Bagi Hasil (f)Akumulasi Penurunan Nilai (Penyusutan) Aset #Musyarakah.
18. Kalo Akun Laporan Laba Rugi: (a)Krugian Pnyerahan Aset (b)Keuntungan Pnyerahan Aset (c)Pndapatan Bagi Hasil Investasi (cont) #Musyarakah
19. … (d)Beban akad (e)Kerugian #Musyarakah (f)Beban Penyusutan (g)Keuntungan Pengembalian Aset (h)Kerugian Pengembalian Aset.
20. Nah, sekian dulu ya Sob, pembahasan tentang Akuntansi #Musyarakah.
oleh Admin | Nov 23, 2013 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Pekan2 kemarin kita sudah bahas transaksi Ijarah, Mudharabah, dan Salam. Nyok sekarang kita diskusi transaksi #Musyarakah
2. Pekan ini kita bahas pengantarnya dulu yaa. Mari merapat!! #Musyarakah
3. Ada yang tau ngak apa itu #Musyarakah ?
4. #Musyarakah berasal dari kata syirkah. Syirkah artinya percampuran atau interaksi.
5. #Musyarakah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi.
6. IAI mendefenisikan #Musyarakah sebagai akad kerja sama antar dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu (cont)..
7. ..dgn kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan.. #Musyarakah (cont)..
8. …kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. #Musyarakah
9. Transkasi #Musyarakah secara syar’i terdiri atas 2 jenis, yaitu musyarakah hak milik (syirkatul amlak) & musyarakah akad (syirkatul uqud)
10. #Musyarakah hak milik adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dlm kepemilikan salah satu barang dgn satu sebab kepemilikan.
11. #Musyarakah hak milik itu seperti jual beli, hibah, atau warisan.
12. #Musyarakah akad adalah akad kerjasama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.
13. #Musyarakah diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000.
14. Fatwa tsb mngatur tentang ijab dan kabul, ketentuan pihak2 yg bertransaksi, objek akad #Musyarakah, & biaya operasional yg disengketakan
15. Rukun #Musyarakah: transaktor, objek, ijab dan kabul.
16. Bagi Sobat Gogo yang berminat melakukan transaksi #Musyarakah, Go mau share skemanya nih. Yuk merapat Sob!!
17. Pertama, pengajuan permohonan investasi #Musyarakah oleh nasabah dgn mengisi formulir permohonan pembiayaan.
18. Kedua, bank dan nasabah mengontribusikan modalnya masing-masing. #Musyarakah
19. Ketiga, hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. #Musyarakah
20. Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing2 berdasarkan metode perhitungan yang telah disepakati. #Musyarakah
21. Kelima, bank menerima pegembalian modalnya dari nasabah. #Musyarakah
22. Sekian nih Sob, yang bisa Gogo paparkan perihal pengantar #Musyarakah. Semoga bermanfaat yah. ^^
23. Insya Allah berikutnya akan kita bahas secara spesifik #AkuntansiMusyarakah. PSAK berapa yaa? 😀 Pekan depan yaa kita bahas. ^^
oleh Admin | Nov 15, 2013 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Sesuai janji pekan lalu, kita akn bahas lanjutn pmbahasan #salam. Nah sekarang kita bahas lebih mengkhusus pada #AkuntansiSalam/ PSAK 103
2. Kita akan bahas perlakuan #AkuntansiSalam untuk pembeli atau muslamalaih terlebih dulu ya. Yuk mari !
3. Kita mulai dari perlakuan piutang. Diakui sewaktu modal usaha salam telah dibayarkan/ dialihkan kepada penjual. #AkuntansiSalam
4. Jadi, kalau masih berbentuk kontrak tapi belum ada uang yang masuk, jangan di catat ya sobat gogo sekalian ! ^^ #AkuntansiSalam
5. Kemudian, modal usaha itu sendiri dapat berupa asset kas dan non kas lho. #AkuntansiSalam
6. Kalau kas, kita masih bisa mengukurnya dgn sejumlah yang kita terima, kalo non kas? Pake fair value/ nilai wajar, Sob. #AkuntansiSalam
7. Jika ada selisih antara nilai wajar dgn nilai tercatat, maka diakui sbg keuntungan/ kerugian saat penyerahan modal trsbut #AkuntansiSalam
8. Nah, seteleh kita bahas tentang piutang & modal usaha, sekarang kita bahas penerimaan barang pesanan atau muslamfiih yaa. #AkuntansiSalam
9. Ada 3 kemungkinan barang pesanan: 1)Sesuai pesanan, 2)kualitasnya beda 3)Tdk diterima sbgian/ sluruhnya saat jatuh tempo. #AkuntansiSalam
10. Kita bahas dulu dari kemungkinan pertama ya. Ayo merapat ! ^^ #AkuntansiSalam
11. Jika pesanan tersebut sesuai dengan akad, maka akan dinilai sesuai dengan nilai yang tertera diakad ya #AkuntansiSalam
12. Kemungkinan kedua nih, jika pesanan beda kualitas. Jk lebih tinggi dr nilai wajar, maka diakui = nilai yg tertera diakad.#AkuntansiSalam
13. Jika lebih rendah? Maka akan diakui sebagai kerugian ^^ #AkuntansiSalam
14. Terakhir, saat jatuh tempo & barang blm diterima,maka jk waktu diprpanjang, piutang dicatat sesuai nilai yg blm dipenuhi.#AkuntansiSalam
15. Jika akad dibatalkan, maka piutang salam berubah mnjadi piutang yg harus dilunasi penjual sbesar nilai yg blm diserahkan.#AkuntansiSalam
16. Jd, jk yg blum diserahkn itu 1/3 jumlah barang yg tertera diakad, maka yg harus dilunasi = 1/3 dari nilai piutang salam. #AkuntansiSalam
17) Tapi jika ada jaminan atas akad, apbila hasil penjualan jaminan rugi/ lebih kecil nilainya, maka diakui sbgai piutang. #AkuntansiSalam
18. Jk lebih besar atau untung? Maka kelebihan tersebut harus menjadi hak si penjual. #AkuntansiSalam
19. Dan yang apabila ada denda, masuknya ke pos dana kebajikan ya sob ^^ #AkuntansiSalam
20. Kapan harus dikenakan denda? Jk penjual lalai dgn tdk melaksanakan amanahnya. Jk force majeur? Jangan dikasih denda ya ^^#AkuntansiSalam
21. Tadi sudah dibahas jk persediaan yg belum selesai, trus bagaimana kita mengakui persediaan yang sudah selesai? #AkuntansiSalam
22. Barang yg slesai, diakui sbg persediaan & diukur dgn nilai perolehn terendah/ nilai yg dpt direalisasi, ingat LCNRV kan? #AkuntansiSalam
23. Dan jangan lupa! apabila nilai bersih yang dapat direalisasi < dari biaya perolehan, selisihnya diakui sebagai kerugian. #AkuntansiSalam
24. Selesai bahas perlakuan untuk si pembeli, lanjut ke penjual yuk ! #AkuntansiSalam
25. Kewajibannya, diakui saat TERIMA modal salam sebesar nilai modal salam tersebut ya. #AkuntansiSalam
26. Untuk modal salam berbentuk asset non kas, nilainya pake nilai wajar ya Sob #AkuntansiSalam
27. Nah, kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognition) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. #AkuntansiSalam
28. Jika salam paralel, selisih yg dibayar pembeli akhir & biaya perolehan diakui sbgai keuntungan/ kerugian saat penyerahn. #AkuntansiSalam
29. Sekarang kita bahas penyajiannya ya Sob! #AkuntansiSalam
30. Pembeli menyajikan modal salam sebagai Piutang Salam Sob, sementara penjual sebagai Kewajiban Salam. #AkuntansiSalam
31) Jk kasusnya piutang si penjual tdk dapat memenuhi akad, maka dipisah dari Piutang Salam, masuknya ke Piutang Lain-lain. #AkuntansiSalam
32. Nah, kalo pengungkapan #AkuntansiSalam Sob? Kalo pengungkapannya kaya gini nih…
33. Pembeli mengungkapkan: a. Besarnya modal usaha salam, baik dibiayai sendiri maupun bersama-sama dgn penjual. #AkuntansiSalam
34. b. Jenis & jumlah barang pesanan, c. Pengungkapan lain sesuai PSAK 101. #AkuntansiSalam
35. Sementara si penjual akan mengungkapkan: a. Piutang salam kpd produsen (dlm salam paralel) yg memiliki hubungan istimewa.#AkuntansiSalam
36. b. Jenis & jumlah barang pesanan, c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101. #AkuntansiSalam
37. Demikian deh kultweet #AkuntansiSalam kali ini, mohon maaf atas kekurangan kami. Semangat dan selamat malam. Wassalamu ‘alaikum, Sob !
Komentar Terbaru