oleh Admin | Nov 9, 2013 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Ayo semua, pada mention teman kalian buat belajar sama-sama. Sekedar bocoran nih ya, kita insya Allah bahas Pengantar Akuntansi #Salam ^-^

1. Ehem, Masih ingat ga sebelumnya kita bahas tema aksyar yang mana?
2. Pada lupa ya? Sebelumnya, kita sudah bahas Ijarah dan Mudharabah. Sekarang, yuk kita diskusi transaksi #salam.
3. Ada yang tau ga nih, apa itu #salam?
4. #salam biasa disebut dgn “bai’assalam”, pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, barang diserahkan kemudian.
5. #salam biasanya digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang yang memerlukan waktu produksi.
6. Adapun salam paralel, merupakan jual beli barang melibatkan 2 transaksi #salam.
7. Diatur dlm Fatwa DSN No. 05/DSN-MUI/IV/2000, ketentuan pembayaran, barang, #salam paralel, waktu penyerahan & syarat pembatalan kontrak.
8. Rukun #salam: transaktor, objek, ijab dan kabul.
9. Lah, kalau anak kecil ingin melakukan #Salam gimana? Ya boleh, asal dalam pantauan walinya ya.
10. Bagi Sobat Gogo yang berminat melakukan transaksi #salam, Go mau share skemanya nih. Yuk tetap merapat ayuk !!!
11. Pertama, negosiasi antara penjual dengan pembeli terkait transaksi #salam yang akan dilaksanakan.
12. Kedua, akad disepakati, maka pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dgn kesepakatan yg telah dbuat. #salam
13. Ketiga, penjual mulai menyelesaikn tahapan produk yg diinginkan pembeli. Setelah dihasilkn, penjual kirim brg sesuai kesepakatan. #salam
14. Adapun transkasi #salam paralel, biasanya digunakan penjual yg tdk mmproduksi sendiri produk.
15. Keempat, setelah menyepakati transaksi #salam maka langsung melakukan pembayaran.
16. Kelima, berdasarkan kesepakatan, produk #salam dikirim sesuai spesifikasi yg ditentukan.
17. Keenam, menerima dokumen penyerahan produk #salam kepada nasabah.
18. Ada pertanyaan terkait #salam Sob?
19. Demkian pengantar #salam. Berikutnya kita mau bahas secara spesifik #AkuntansiSalam. PSAK berapa ya? Penasaran? C.U next week Sob !
oleh Admin | Okt 28, 2013 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Sudah tau kan dimana kantor pusat IAI.? 23/10/2013 kemarin, disana ada kegiatan yang berhubungan dengan Akuntansi Syariah lho.
Yuk diskusi tentang kegiatan di Grha Akuntan 23/10/2013 kemarin. Emang ada kegiatan apa seh? Tp nnti jam 15.00 WIB yaa diskusinya. 😀 😀
Udah jam 15.00 WIB neh Sob. Sesuai janji Go tadi pagi, yuk kita mulai diskusinya. 😀 Mari mari merapat.!!

1. Coba kita cek, siapa Sobat Gogo yg tahu acara yg diadakan di Grha Akuntan tgl 23 Oktober 2013 ini? Yg berhubungan sama AkSyar itu. 😀
2. Betul Sob.! Hari Rabu lalu diadakan #PublicHearing Eksposure Draft (ED) PSAK 102 Akuntansi Murabahah.
3. Apa saja ya yang dibicarakan di #PublicHearing kemarin? Mari mari tambah merapat!! 😀
4. ED PSAK 102 ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS). #PublicHearing
5. ED PSAK 102 tahun 2013 terkait Akuntansi Murabahah menyempurnakan PSAK 102 yg ditetapkan tahun 2007. #PublicHearing
6. Hayooo ada yang tau gak, kira2 kenapa ada revisi PSAK 102 ini? #PublicHearing
7. Revisi dilakukan agar pelaku industri keuangan syariah, seperti bank & asuransi syariah mudah dlm implementasi. #PublicHearing
8. Dan juga krn dikeluarknnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). #PublicHearing
9. Fatwa trkait pngakuan kuntungan Tamwil bi Al Murabahah atau pmbiayaan murabahah di lembaga keuangan syariah pd tahun lalu. #PublicHearing
10. Fatwa DSN MUI tsb ditanggapi DSAS IAI dgn mengeluarkan Bulletin Teknis 9 tentang penerapan metode anuitas dlm (cont) #PublicHearing
11. (cont) murabahah yg menjelaskan pembiayaan murabahah yg keuntunganya diakui secara anuitas mengacu pd PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing
12. Ketiga PSAK tadi: Instrumen Keuangan. PSAK 50 Penyajian. PSAK 55 Pengakuan & Pengukuran. PSAK 60 Pengungkapan. #PublicHearing
13. Nah, nah, keluarnya Buletin tsb malah memunculkan beberapa isu terkait dengan kriteria murabahah yang mengacu pada (cont) #PublicHearing
14. (cont) ketiga PSAK tadi, seperti tgl efektif dan ketentuan transisinya. #PublicHearing
15. Perbedaan terlihat dr jenis Murabahah. Dalam ED PSAK 102, Murabahah yg mrupakan jual beli kan diatur dlm PSAK 102, (cont) #PublicHearing
16. (cont) sedangkan Murabahah yang merupakan pembiayaan berbasis jual beli akan menggunakan PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing
17. Sedangkan dalam PSAK 102 tahun 2007 jenis murabahah menyebutkan murabahah yang merupakan jual beli. #PublicHearing
18. Perbedaan kedua terletak pada pengakuan pendapatan murabahah. Dalam PSAK 102 tahun 2007, pengakuan pendapatan (cont) #PublicHearing
19. (cont) murabahah diatur berbasis risk and reward, sedangkn ED PSAK 102 pengakuan pendapatan murabahah imbal hasil (cont) #PublicHearing
20. .(cont) efektif harus mengikuti PSAK 50,55 dan 60. #PublicHearing
21. 2 minggu kedepan, DSAS akan mmutuskan perubahan ED PSAK menjadi PSAK 102 tahun 2013 & kan brlaku efektif per 1 Jan 2014 #PublicHearing
22. Sekian yaa Sob. Semoga PSAK 102 nantinya bisa mendukung popularitas dan pertumbuhan transaksi syariah di Indonesia. #Amin ^^
oleh Admin | Okt 12, 2013 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1.Kemarin kita sudah bahas mengenai Ijarah, sekarang kita lanjut bahas Transaksi Akuntansi Syariah selanjutnya yakni #Mudharabah . Lets Go!
2 .Ada yang tau ngak apa pengertian #Mudharabah?
3. #Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu bepergian tuk urusan dagang. Dan juga disebut qiradh yg berasal dari (cont)
4. (cont) kata alqardhu yg berarti potongan. Memotong sebagian hartanya tuk dperdagangkan dan mmperoleh sebagian keuntungan. #Mudharabah
5. Usaha #Mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana (PSAK 105 par 16)
6. Sedangkan pengembalian dana #Mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau (cont)
7. (cont) secara total pada saat akad #Mudharabah berakhir, sesuai keputusan pemilik dana dan pengelola dana.
8. Jenis2 #Mudharabah : 1. Mudhrabah Muthlaqah, dimana pemilik dana memberikan kebebasan kpd pengelola dana dlm pengelolaan investasinya.
9. 2. #Mudharabah Muqayyadah, dimana memberikan batasan kpd pengelola dana, antara lain mengenai dana, lokasi, cara atau objek.
10. 3. #Mudharabah Musytarakah, dimana pengelolaan dana menyertakan modal atau dananya dlm kerjasama investasi
11. Nah selanjutnya kita bahas mengenai Prinsip Pembagian Hasil Usaha #Mudharabah
12. Dlm #Mudharabah istilah profit&loss sharing tdk tepat digunakan krn yg dibagi hanya keuntungan(profit) saja,tdk termasuk kerugian (loss)
13. Pembagian hasil usaha #Mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah dimana dalam (cont)
14. (cont) praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelolaan dana. #Mudharabah
15. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. #Mudharabah
16. Untuk menghindari perselisihan dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh pengelola dana, dalam akad harus (cont) #Mudharabah
17. disepakati biaya-biaya apa saja yang dapat dikurangkan dari pendapatan. #Mudharabah
18. Jika akad #Mudharabah melebihi 1 periode pelaporn,pnghasilan usaha diakui dlm periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah disepakati
19. Hal diatas sesuai dengan PSAK 105 par 20 #Mudharabah
20.Bagi hasil untuk akad #Mudharabah Musytarakah (PSAK 105 par 34).Ketentuan bagi hasil untuk akad ini dilakukan dengan dua pendekatan, sbb:
21 Pertama; Hasil investasi dibagi sesuai nisbah yg disepakati. Kedua; Hasil investasi sesuai dengan porsi modal masing-masing. #Mudharabah
Nah cukup sekian yaa Sob kultweet kali ini. Belum puas? tenang ! Insya Allah kita diskusi lagi Jumat depan. Perlakuan akuntansi #Mudharabah
Selamat belajar buat yang mau belajar. Kalau yang udah mau istirahat, istirahat yang baik ya Sob. Wassalamu ‘alaikum.^-^
oleh Admin | Sep 28, 2013 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Assalamu ‘alaikum Sob! Kita kan melanjutkan pmbahasan trkait Ijarah yang minggu lalu yaa. Masih ingat materi Ijarah pekan lalu kan? 😀
2. Kali ini kita akan bahas mengenai #Perlakuan Akuntansi Ijarah. Nah, pertama2 Gogo kan bahas Perlakuan Akuntansi tuk Pemberi Sewa.
3. -Biaya Perolehan. Tuk objek ijarah (aset berwujud & tdak b’wujud ) diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. #Perlakuan
4.-Penyusutan. Jk aset skema ijarah diamortisasi mk pnyusutan atas amortisasi diperlakukn sama u/ aset sjenis slama umur manfaat. #Perlakuan
5.Jika aset skema IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) mk masa mnfaat yg dgunakan tuk menghitung penyusutan adlh periode akad IMBT. #Perlakuan
6. -Pendapatan sewa. Diakui pendapatan sewa saat mafaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. #Perlakuan
7.Jika manfaat tlah dserahkan tp blum mnerima uang,maka diakui sbg piutang pndapatan sewa & diukur sebesar nilai y dpt drealisasi #Perlakuan
8.-Biaya prbaikan objek ijarah;tanggungan pemilik. Nah, jika penyewa jauh tempatx dr tempat pemilik kan susah tuh bagi penyewanya.#Perlakuan
9. Tenang Sob! Emang perbaikan dpat dlakukan pemilik secara langsung tp dpt jg dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.:D #Perlakuan
10. Pengakuan biaya perbaikan objek ijarah sebagai berikut : #Perlakuan
11.a. Jika perbaikan rutin yg dilakukan oleh penyewa dgn persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pd saat trjadinya. #Perlakuan
12.b. Jika perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya. #Perlakuan
13.c.Dalam IMBT mlalui pnjualan secara brtahap, biaya perbaikan objek ijarah yg dmaksud dlm huruf (a) dan (b) ditanggung.. (cont) #Perlakuan
14. Pemilik maupun penyewa sebading dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah. #Perlakuan
15.-Perpindahan kepemilikan objek ijarah. Dalam ijarah IMBT dpat dlakukan dgn cara : Penjualan bertahap, Hibah, (cont) #Perlakuan
16. (cont) Penjualan setelah selesai masa akad, dan Penjualan sebelum berakhirnya masa akad, #Perlakuan
17.-Penyajian. Pendapatan ijarah disajikn secara neto stlah dkurangi beban terkait,misal beban pnyusutan,pmeliharaan & perbaikan. #Perlakuan
18.—Pengungkapan. Pemilik mengungkapkan dalam Lap. Keuangan trkait transaksi IMBT tetapi tidak terbatas pada : (cont) #Perlakuan
19. (cont) a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan, b. Nilai perolehan, c. Keberadaan transaksi jual dan ijarah. #Perlakuan
20. Nah itulah #Perlakuan Akuntansi tuk Pemberi Sewa. Mari lanjut tuk bahas #Perlakuan Akuntansi tuk Penyewa !!! ^-^
21. -Beban sewa; diakui selama masa akad pd saat manfaat atas aset telah diterima. #Perlakuan
22. Tuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yg harus dibayar atas manfaat yg tlah dterima. #Perlakuan
23.-Biaya pemeliharaan; disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. #Perlakuan
24. Sedangkan dalam IMBT melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan obejk ijarah yang ..(cont) #Perlakuan
25. (cont) .. menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan objek ijarah. #Perlakuan
26. Jika suatu entitas/ penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang .. (cont) #Perlakuan
27…(cont) sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa. #Perlakuan
28. -Pengungkapan. Penyewa mengungkapkan dlam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan IMBT tetapi tidak terbatas pada : #Perlakuan
29. a. Penjelasan umum isi akad dan b. Keberadaan transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui. #Perlakuan
30. Demikian kultweet Aksyar kali ini terkait Perlakuan Akuntansi Ijarah. Selamat Jumat Baroqah Sobat Gogo sekalian.^-^ Wassalamu ‘alaikum.
oleh Admin | Sep 13, 2013 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
OK dah Sob, sekarang pada belajar Ijarah deh ya. Insya ALLAH besok kita kultweet bahas #Ijarah. Jangan lupa yak ! ^-^
assalamu alaikum, Sobat-sobat Gogo daerah Timur dan Tengah Indonesia sudah Jum’atan ya? Sudah siap terima materi #ijarah dong ya?
Nah yuk kita mulai dengan *big question, Apa itu #Ijarah ?
#Ijarah : pemindahan hak guna atas aset untuk waktu tertentu melalui pembayaran sewa (ujrah) tanpa pemindahan kepemilikan barang (PSAK 107)
Karena #Ijarah termasuk dalam transaksi syariah, nah secara otomatis ada ketentuan Syar’i yang mengaturnya Sob ^-^
Ketentuan #Ijarah diatur dalam Fatwa DSN No.9,2009, secara detail fatwa ini dibahas dalam rukun Islam *Eh rukun #Ijarah maksudnya Ding.^—^
Rukun #Ijarah yakni: 1. Transaktor,: penyewa & pemberi sewa. Keduanya disyaratkan akil baligh, waras, tidak sedang dipaksa, dll.
Jika anak kecil mau melakukan #Ijarah gimana kira-kira Sob? *ini pertanyaan dosen Gogo nih waktu belajar #Ijarah Ada yang bisa jawab ga Sob?
Eng ing eng, Jawabannya : Bisa kok, anak kecil tetap bisa melakukan #ijarah asal dilakukan dengan izin & pantauan walinya.
2. Objek Ijarah : pembayaran sewa dan manfaat, (Rukun #Ijarah)
3. Ijab dan Kabul : pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak (Rukun #Ijarah)
Buat sobat Gogo yang mau melakukan #Ijarah, Go akan share skema transaksi ini. Lets go…!!!
Pertama, Nasabah mengisi formulir permohonan #Ijarah , kalau memenuhi syarat akan diadakan penandatanganan kontrak. (Transaksi #Ijarah)
Kedua,pemberi sewa menyediakan objek sewa yang akan digunakan oleh penyewa. (Transaksi #Ijarah)
Repot dong ya kalau semua objek sewanya pemberi sewa yang nyariin? Iya ga Sob??? #Ijarah
Tenang Sob ! Diperbolehkn penyewa mencari barang/jasa yang ingin ia sewa untuk selanjutnya dibeli oleh pemberi sewa. #Ijarah
Ini biasanya dilakukan oleh Bank Syariah loh pada saat melaksanakan transaksi #Ijarah.
Ketiga, penyewa menggunakan barang/jasa yang disewa sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak (Transaksi #Ijarah)
Keempat, penyewa membayar fee sewa kepada pemberi sewa. (Transaksi #Ijarah)
Nah sampai di sini sudah tahu dong transaksi #Ijarah ya? ^-^
Trus kira-kira kelebihan #Ijarah dibanding transaksi jual atau investasi, sudah bisa tebak belum nih? Yuk kita telusuri Sob !
Dibanding jual beli,#Ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi. Jual beli haruslah berupa barang,sementara #Ijarah bisa barang/ jasa.
Dibanding investasi, #Ijarah mengandung risiko usaha yang lebih rendah, yakni adanya pendapatan sewa yang relatif tetap.
Keuntungan yg diperoleh penyewa adlh kesemptan diversifikasi produk, krn nasabah membutuhkan barang modal dg nilai ekonomis yg besar #Ijarah
Sedangkan bagi pemberi sewa, #Ijarah melancarkan perputaran uang & memajukan sistem investasi yg dinamis.
Nah untuk lebih lengkapnya, silahkan Sobat Gogo sekalian, yang baik hati dan tidak sombong serta rajin belajar, baca deh PSAK 107 !
Kayanya sudah ada pertanyaan nih, Gogo cek pertanyaan dulu ya ^—^ *yang lain yang ada pertanyaan silahkan ya ^-^
oleh Admin | Agu 27, 2013 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Ramadhan moment yg tepat untuk mulai tahu apa itu Akuntansi Syariah. Kita mulai dgn bahasan umum dgn hastag #Aksyar ya Sob. 🙂
1. Kita kenal ada 4 pilar standar akuntansi di Indonesia yaitu SAK, SAK-ETAP, SAP dan SAS. Tau kan semuanya? Nah SAS itu standar #Aksyar 🙂
2. Standar #Aksyar di Indonesia sendiri berawal dari PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yg ditetapkan tgl 1 Mei 2002 Sob. 🙂
3. PSAK 59 menjawab praktik perbankan syariah yg mulai marak saat itu dgn berdirinya bank2 syariah di Indonesia seperti BMI dan BSM. #Aksyar
4. PSAK 59 ini sudah membahas akad2 instrumen keuangan syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, ijarah dll. #Aksyar
5. Seiring makin maraknya keuangan syariah di Indonesia, dirasa PSAK 59 belum cukup mengakomodir standar utk perbankan syariah. #Aksyar
6. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu2nya asosiasi profesi akuntan di Indonesia tentunya mempunyai peran dalam hal ini. #Aksyar
7. Pada 18 Oktober 2005 dibentuklah Komite Akuntansi Syariah (KAS) utk kelancaran penyusunan PSAK yg terkait dgn perlakuan #Aksyar 🙂
8. KAS ini yg menjadi embrio Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) saat ini. DSAS yg diketuai M. Jusuf Wibisana terpisah dari DSAK. #Aksyar
9. Nah yg mau tau siapa aja orang penting dibalik DSAS silakan cek di link ini http://t.co/1qg4U4XhEv … ya. #Aksyar
10. Di IAI selain DSAS juga ada Dewan Penguji Ujian Standar Akuntansi Syariah (DP-USAS) yg bisa di cek disini http://t.co/tHIwt7G8cU #Aksyar
11. Sob tau USAS apa kan? Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah, ini sih kepanjangannya, hehe. Siapa yg penyelenggaranya? Ya IAI. #Aksyar
12. USAS ini bertujuan utk mengukur kompetensi dan bisa menjadi syarat profesional di bidang akuntansi syariah ya gak @IAINews ? #Aksyar
13. Siapa aja yg bisa ikut USAS? Yaitu mereka yg memiliki gelar S1/D4 jurusan apapun tanpa terkecuali, yg dibuktikan dgn ijazah. #Aksyar
14. Saat ini USAS dilaksanakan 2 kali dalam setahun serentak di 3 kota besar yaitu Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta. Ikutan yuk ah. #Aksyar
15. USAS ini ada 3 level : Elementary, Intermediate & Advanced. Harus lulus ke-3 level itu baru berhak memegang gelar SAS, mantep! #Aksyar
16. SAS itu Sertifikasi Akuntansi Syariah. Pemegang gelar SAS wajib mengikuti PPL IAI minimal 16 SKP setahun. Nah mantep gak Sob. #Aksyar
17. Materi ujiannya apa nih Go? | Utk Elementary seputar pengantar, sejarah, perkembangan, kerangka dasar PPLKS yg ada di PSAK 101. #Aksyar
18. Nah yg Intermediate udah masuk teknis nih seputar PSAK 102 Murabahah sampe PSAK 110 Akuntansi Sukuk ya Sob. Kenyang ya, hehe. #Aksyar
19. Nah kultwet #Aksyar selanjutnya kita masuk bahasan ke PSAK 102 Murabahah ya Sob. Baca2 dulu deh ya biar nanti nyambung. Oke? 🙂
20. Kalo yg Advance udah bahas tata kelola, analisa, isu2 terkini, manajemen strategik dan risiko dalam entitas syariah Sob. #Aksyar
Komentar Terbaru