oleh Admin | Mar 15, 2014 | Kabar Profesi
Akuntan Online: OJK tengah menyusun SAK (standar akuntansi keuangan) khusus bagi LKM (lembaga keuangan mikro) agar pengawasan terhadap lembaga tsb dapat berjalan sesuai dengan peraturan.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas II IKNB (industri keuangan non bank) OJK, Dumoly Fredy Pardede, SAK LKM tersebut menurut rencana selesai sebelum tahun 2015. “Saat ini tidak ada SAK yang khusus bagi LKM,” katanya di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Penyusunan SAK untuk LKM, kata Dumoly mendesak, karena untuk industri jasa keuangan hanya ada SAK ETAP dan PSAK, namun untuk ukuran industri keuangan sebesar LKM belum tersedia.
Kekosongan SAK bagi LKM sebenarnya menarik perhatian Dewan Pengurus IAPI , M Acshin. IAPI, kata dia, sebenarnya tengah memikirkan pula untuk menggodok SAK bagi LKM, namun pelaksanaannya masih menunggu lampu hijau dari OJK. “Saat rapat kemarin, saya telah mengusulkan SAK LKM disusun IAPI,” ujarnya.
oleh Admin | Mar 8, 2014 | Kabar Profesi
Akuntan Online: Menjelang ditetapkannya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan umum) tentang metode audit dana kampanye terdapat tiga (3) hal yang menjadi catatan Tim Ad Hoc Dana Kampanye IAPI. Ketiga hal tsb terkait dengan metode audit, besaran fee audit dan kewaspadaan terhadap berprakteknya akuntan palsu dalam audit dana kampanye.
“Pertama kami minta peningkatan mutu audit, kedua kami minta fee yang wajar, namum yang terpenting adalah audit itu dilakukan akuntan publik yang terdaftar di IAPI,” ujar Anggota Tim AdHoc IAPI Dana Kampanye Pemilu, Yanuar Mulyana, saat ditemui disela-sela PPL IAPI di Jakarta, Kamis, (12/12/2013).
Menurut dia, KPU harus belajar dari pelaksanaan audit dana Pilkada selama ini. Dalam pelaksanaanya ternyata ada dana pasangan calon peserta Pilkada diaudit oknum akuntan publik (AP) yang bukan anggota IAPI dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
Yanuar berharap kekacauan audit dana kampanye 2009 dan audit dana kampanye Pilkada seluruh Indonesia tidak terulang kembali. Ia mensinyalir beberapa temuan audit dana kampanye 2009 dan audit dana kampanye Pilkada banyak sekali penyelewengan.”Beberapa temuan menunjukkan, laporan audit dipalsukan sama sekali,” ujarnya.
Hal itu terjadi, karena tidak adanya mekanisme kerjasama antara KPU, KPUD dan IAPI. Kerjasama yang dimaksudkan untuk membangunn pemantauaan pelaku audit dana kampanye, apakah dilakukan AP yang terdaftar di IAPI dan PPAJP atau bukan. “Caranya memuat klausul dalam PKPU bahwa auditor yang mengaudit dana kampanye itu harus mendapat rekomendasi dari IAPI,” tambahnya.
Dengan adanya klausul tersebut, IAPI akan mengetahui akuntan publik yang melakukan audit dana kampanye dan bisa menghalangi oknum AP yang tidak terdaftar melakukan audit dana kampanye. “Ini semua untuk meningkatkan mutu audit dana kampanye,” tambahnya.
oleh Admin | Mar 1, 2014 | Kabar Profesi
Akuntan Online: Regional Public Sector Conference (RPSC) III yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Surabaya, Jawa Timur akan semakin mengukuhkan Indonesia sebagai pusat pengembangan akuntansi sektor publik Asia Tenggara.
RPSC III mengangkat tema “Public Sector Accounting for Public Accountability: Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Berbasis Akrual untuk Meningkatkan Akuntabilitas Publik” Rabu, (11/12/2013).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sapto Amal Damandari mengatakan, tujuan utama pelaporan keuangan pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan berbangsa, yaitu mencapai kesejahteraan masyarakat (for public welfare). Selain itu, sebagai dinyatakan undang-undang, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemerintah (for public accountability).
“Karena itu, pemerintah harus berani memulai penerapan akrual basis dan tidak menundanya lagi. Pemerintah telah cukup melakukan persiapan penerapan akrual basis, yaitu lebih dari satu dekade sejak amanat tersebut pertamakali dinyatakan pada tahun 2003 melalui UU 17 Tahun 2003,” ujar Sapto yang juga Ketua Dewan Konsultatif IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASP).
Sementara itu, Ketua IAI KASP, Djadja Sukirman mengatakan, penyiapan infrastruktur dan sumber daya akuntansi haruslah dibarengi dengan strategi implementasi yang jitu agar dapat menentukanstarting point proses transformasi dan metode transisi yang akan dilakukan. IAI sendiri telah mengeluarkan berbagai program untuk mendukung penyiapan infrastruktur tersebut. Di antaranya, penyelenggaraan ujian sertifikasi akuntansi akuntan publik (US AAP) sejak April 2012. US AAP tsb diharapkan bisa meningkatkan kompetensi para akuntan sektor pemerintahan.
“Puncaknya ketika IAI meluncurkan chartered accountant (CA) pada akhir 2012 lalu. Dengan CA, kompetensi akuntan profesional Indonesia akan semakin teruji, tidak hanya menghadapi berbagai tantangan internal, bahkan regional,” ujar Djadja.
IAI telah menyelenggarakan RPSC yang pertama pada 2008 dan yang kedua pada 2011. Kedua RPSC itu telah menghasilkan komunike yang berisi simpulan dan mengandung rencana aksi IAI atas simpulan tersebut. RPSC III ini diharapkan menghasilkan suatu komunike yang dapat menjadi solusi dalam penataan keuangan pemerintahan yang akrual dan mulai dilaksanakan pada 2015.
RPSC III diharapkan bisa melanjutkan pencapaian dua RPSC sebelumnya, yaitu agar akuntan tidak hanya melihat akuntansi sebagai sistem pengambilan keputusan semata, namun juga menyadari bahwa bagi pemerintah, akuntansi harus dapat menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemerintah.
oleh Admin | Feb 22, 2014 | Kabar Profesi
IAI Global: Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan baru bagi profesi akuntan dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.
PMK ini antara lain mengatur mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).
Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan, register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.
Menurut Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.
Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan tentang IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.
Langgeng menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.
“Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur tentang persyaratan akuntan asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia setelah adanya saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal negara akuntan asing tersebut.
Ini sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan membuat sejumlah parameter agar persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi batu pijakan bagi era baru pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini adalah landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.
Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
“IAI telah mempersiapkan diri menghadapi era baru ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya adalah dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.
Menurutnya, PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar mampu menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk tugas yang lebih besar,” katanya.
Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.
Bagaimanapun, PMK ini adalah berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, tugas berat menanti agar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.
Naskah lengkap PMK 25/PMK.01/2014 bisa dibaca dan didownload lewat link di bawah ini:
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=623
oleh Admin | Feb 15, 2014 | Kabar Profesi
Pajak Online: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Seorang Wajib Pajak (WP) dinilai telah menciptakan diskriminasi kuasa WP yang menguntungkan para konsultan pajak.
Dosen Magister Akutansi Universitas Indonesia Darussalam mengatakan PMK No.22 juga menimbulkan celah monopoli bagi organisasi tertentu yang diuntungkan selama ini.
“Dalam ketentuan ini, PMK 22 telah berlaku diskriminasi dan memberikan hak monopoli kepada organisasi tertentu,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, Kamis.
PMK itu juga mengarahkan perusahaan untuk memakai jasa konsultan pajak dari suatu organisasi tertentu untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Darussalam menjelaskan penerapan PMK 22 bertabrakan dengan Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak No.16/2008. Dalam Pasal 5(c) SE tersebut dijelaskan syarat kuasa WP, yaitu memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal DIII dari PTN atau swasta dengan status akreditasi A.
Namun, PMK telah membatasi penunjukan kuasa seperti diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) .
Dalam Pasal 4 Ayat (1) PMK 22 disebutkan konsultan pajak, termasuk karyawan perusahaan, hanya dapat menerima kuasa dari wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam satu tahun.
Ketentuan ini juga berlaku terhadap WP Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2,4 miliar dalam waktu yang sama.
Dampak dari aturan ini karyawan WP-staf, supervisor, manajer, direktur atau spesialis perpajakan- yang bekerja di perusahaan besar dengan omzet di atas Rp2,4 miliar, tidak bisa menjadi kuasa WP.
Surat kuasa
Para karyawan WP hanya bisa menerima kuasa jika perusahaan tersebut beromzet di bawah itu. Dengan begitu, perusahaan besar hanya bisa memberi surat kuasa kepada konsultan pajak
Anggota Asosiasi Fiskal Indonesia Revo Sinaga menilai pemberlakuan PMK 22 juga dapat menyebabkan terjadinya penundaan penerimaan negara selama 2 tahun akibat ketakutan wajib pajak. Perkiraan tersebut didasarkan pengalaman Revo setelah berdiskusi dengan beberapa anggota Kamar Dagang dan Industri yang memiliki sekitar 4.000 pengusaha. “[Penundaan] Itu bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman WP dan sosialisasi dari Ditjen Pajak tentang peraturan perpajakan baru.”
Ketua Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia Hermantho mengingatkan pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada WP untuk menentukan sendiri kuasa hukumnya.
Kebebasan itu diperlukan agar tidak terkesan mempersulit WP dalam menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan ketaatan WP untuk memenuhi kewajiban.
oleh Admin | Feb 8, 2014 | Kabar Profesi
Akuntan Online: Untuk menjembatani jurang antara aturan perpajakan dan SAK (standar akuntansi keuagan), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan membentuk kompartemen akuntan pajak.
Menurut Ketua DPN IAI (Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia) Mardiasmo, peresmian kompartemen akuntan pajak dakan dilaksanakan pada puncak perayaan ulang tahun ke-56 IAI di Surabaya minggu depan. “Dalam puncak acara ulang tahun IAI akan diluncurkan kompartemen akuntan pajak,” ujar Mardiasmo, ketika ditemui usai acara Risk Management Summit OJK, di Jakarta, Rabu, (4/12/2013).
Saat ini, akuntan yang juga menjadi konsultan pajak maupun bekerja pada Ditjen Pajak jumlahnya cukup banyak, namum mereka belum terakomodasi di IAI. Dengan adanya kompartemen akuntan pajak akan dibuat aturan main untuk mereka dan ke depananya akan bisa memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan peraturan pajak. Misalnya, terkait dengan transfer pricing, sebaiknya bagaimana Ditjen Pajak mengawasinya. Selain itu, IAI sedang memikirkan adanya SAK pajak agar bisa selaras dengan PSAK (penyataan standar akuntansi keuangan) konvergensi IFRS ke dalam PSAK.
Mengenai keanggotaanya akan terdiri dari konsultan pajak, petugas pajak yang menyandang gelar akuntan. Untuk tahap awal, setiap wilayah IAI paling kurang akan ada 50 orang akuntan pajak yang bergabung dalam kompartemen pajak. Dengan kehadiran kompartemen pajak, kata Mardiasmo akan menambah jumlah kompartemen yang ada di IAI. Saat ini, telah ada kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan sektor publik (pemerintahan).
Komentar Terbaru