DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

iai1Akuntan Online: Penyusunan SAK (standar akuntansi keuangan) untuk entitas Nirlaba seharusnya dimulai pada tahun 2012, namun karena sumber daya dan pikiran DSAK IAI terkuras dengan adanya penolakan PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi oleh perusahaan asuransi, sehingga sempat terbengkalai.

Pernyataan tsb disampaikan Ketua DSAK IAI, Rosita Uli Sinaga dalam publik hearing 8 eksposur draft PSAK di Jakarta. Karena itu, DSAK IAI pada tahun 2013 akan mencoba kembali menyusun kajian SAK Nirlaba. Selain sangat dibutuhkan, entitas nirlaba hanya punya satu pedoman perlakukan akuntasi yakni PSAK 45, yang sebenarnya merupakan pedoman format laporan keuangan, tapi dari sisi perlakukan akuntansinya belum.

“Pelaku usaha nirlaba hanya bisa memilih SAK ETAP standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntanbiltas publik atau SAK yang besar,” ujar Rosita, seraya menbambahkan, padahal dalam praktek di entitas nirlaba terjadi transaksi-transaksi yang sifatnya sangat unik, sehingga perlu dikaji apakah diperlukan satu pilar SAK nirlaba.

Selain itu, DSAK akan mengkaji adanya SAK pilar ketiga yakni untuk enitas yang berukuran sedang. Karena ada entitas yang menggunakan SAK ETAP, namun bisnisnya membutuhkan perlakukan akuntansi lebih dari sekedar SAK ETAP, sedangkan menggunakan PSAK belum mencukupi bisnisnya.

“Kita tahu, saat ini ada 2 pilar SAK yakni PSAK konvergensi IFRS dan SAK ETAP. Banyak masukan kepada kami yang mengatakan SAK ETAP itu terlalu simple untuk perusahaan tsb, tapi terlalu besar kalau menggunakan PSAK,” ujarnya.

Di sisi lain, banyak entitas dengan akuntanbilitas publik mempertanyakan harus mengikuti PSAK konvergensi IFRS tanpa memandang ukuran perusahaannya. Untuk itu, DSAK akan mengkaji apakah Indonesia butuh satu pilar SAK lagi.

Kebutuhan Akuntan Profesional Meningkat

iaiAkuntan Online: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani MoU terkait penyelenggaraan profesi akuntan. Kerjasama tsb dalam rangka melaksanakan UU No.12/ 2012 tentang Pendidikan Tinggi. MoU ditandatangani Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo dan Dirjen Dikti, Prof. Djoko Santoso.

MoU tsb untuk menjabarkan penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan yang bertujuan mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan profesi akuntan.

Prof. Mardiasmo mengatakan, perjanjian kerjasama antara Dikti dan IAI sudah terjalin sejak tahun 2002. Inti kerjasama saat itu, mengenai pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi. Namun seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini, perjanjian kerjasama Dikti dan IAI dipandang perlu untuk diperbarui terkait dengan adanya UU No. 12/2012 dan adanya RPMK yang disusun bersama IAI dan PPAJP mengenai Akuntan Beregister Negara yang mengatur tentang pendidikan profesi akuntansi dan ujian akuntan profesional.

Menjelang ASEAN Economic Community 2015, kata Mardiasmo, akuntan Indonesia harus siap menghadapi liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015. Para akuntan di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan akuntan-akuntan negara tetangga. Untuk itu, langkah-langkah bersama harus dipersiapkan, karena tanggungjawab berada di pundak IAI dan harus bersinergi dengan regulasi pemerintah.

Lingkup perjanjian kerjasama, meliputi penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan, pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan, pengusulan penetapan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi akuntan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pengesahan standar nasional pendidikan profesi akuntan, dan pelaksanaan uji kompetensi.

Lewat MoU, kata Mardiasmo, diatur Dikti Kemendikbud mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk mengusulkan penetapan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi akuntan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mendapat pengesahan dari IAI. Dikti juga bisa melakukan pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan atas rekomendasi Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntansi atas usul IAI, serta melakukan pembinaan sistem penjaminan mutu internal penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan.

Sementara IAI berwewenang melakukan pengesahan standar kompetensi lulusan dan standar nasional pendidikan profesi akuntan, mengajukan rekomendasi pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan, melaksanakan evaluasi diri penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan. IAI juga bertanggungjawab melakukan penyusunan prosedur operasi standar pelaksanaan uji kompetensi, melakukan penyusunan, pengembangan soal, pemeriksaan hasil, dan penetapan kelulusan uji kompetensi, dan menerbitkan sertifikat kompetensi.

Saat ini, terdapat 40 perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPAK (pendidikan profesi akuntan) yang merupakan pendidikan setelah program sarjana yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan ini dapat diselenggarakan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan organisasi profesi yang bertanggungjawab mengawasi, menjaga, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan PPAK.

Mardiasmo mengingatkan, kebutuhan akan akuntan profesional saat ini semakin meningkat dengan adanya tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. IAI sebagai organisasi profesi, sudah mencanangkan transformasi profesi secara optimal, dengan diawali mengemukakan pengakuan nilai tambah akuntan beregister. Mereka tidak sekedar terdaftar di negara, tetapi betul-betul bermakna sebagai akuntan profesional.

IAI telah meluncurkan professinal designation untuk anggota utama IAI, berupa pemberian sebutanchartered accountant (CA) Indonesia. IAI meluncurkan CA untuk mentaati Statement Membership Obligations Guidelines International Federation of Accountants (IFAC), juga untuk memberi nilai tambah Akuntan Beregister Negara, sebagai persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015, menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan, dan juga mensejajarkan Akuntan Profesional Indonesia dengan Gelar Akuntan luar negeri seperti CPA, CA, atau CIMA.

Merekayasa Akuntansi untuk Meraih Bonus

IKAIJakarta: Hasil temuan BPK atas audit laporan keuangan BUMN ternyata terdapat rekayasa akuntansi di beberapa BUMN, seperti pengelembungan pendapatan. Tujuan dari rekayasa tsb untuk meningkatkan laba, sehingga akan mendapatkan bonus lebih besar.

Sesuai ketentuan, kata Kepala Auditoriat VII.B BPK, Arif Agus, hasil audit akuntan publik (AP) terhadap laporan keuangan BUMN setelah dipublikasikan dievaluasi kembali BPK. Evaluasi tsb untuk memeriksa kesesuian pelaksanaan pemeriksaan dengan SPKN (standar pemeriksaan keuangan negera).

“Hasil evaluasi tsb ada tiga kategori. Pertama tidak berpengaruh terhadap opini, kemungkinan berpengaruh pada opini, dan berpengaruh pada opini,” kata Arif dalam Diskusi Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) bertema “Kontroversi Isu Rekayasa Laporan Keuangan Perusahaan: Interaksi AP dan Manajemen Serta Peran Komite Audit Dalam Memastikan Kehandalan Laporan Keuangan” di Jakarta, Kamis, (7/11/2013).

Dari hasil evaluasi di atas ternyata ditemukan beberapa temuan, salah satunya soal pengakuan pendapatan dari BUMN konstruksi. Perusahaan milik negara tsb katanya mengerjakan kontrak dengan swasta berupa pembangunan gedung, dengan nilai kontrak Rp 172 miliar, namun fakta di lapangan tidak ada pekerjaan proyek tsb. “Walapun kontraknya ada, tapi fisiknya tidak ada. Lokasinya jauh dan dokumentasinya ada,” ujar Arif, seraya menambahkan, meski BUMN tidak melakukan pekerjaan tsb, tapi tetap mencatatkan Rp 52 miliar sebagai laba, dengan beban biaya Rp 40 miliar.

Masih pada BUMN yang sama, ada proyek lain diakui sebagai pendapatan, namun pekerjaannya tahun jamak dan diakui sebagai pendapatan.”Sayangang hal itu tidak diperiksa AP. Seharusnya KAP tsb mengecek ke lapangan,” ujarnya.

Dengan pendapatan meningkat, laba BUMN tersebut juga bertambah yang pada gilirannya pemberian bonus terhadap direksi meningkat serta mendapatkan promosi. “Rekayasa akuntansi itu belakangan diketahuai BPK, yang secara kebetulan sedang melakukan PDDT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) terhadap BUMN tersebut,” tambahnya.

Temuan lainnya di BUMN perkebunan dan pertanian. Di perusahaan tsb, pihak manajemen mengakui pohon yang baru tumbuh sebagai pendapatan.”Tujuan pengakuan tsb hanya untuk meningkatkan laba agar bonusnya bertambah,” kata Arif.

Sumber: Akuntan Online

Tak Seluruh BUMN Harus Gunakan PSAK

martani

Jakarta: Selama ini, seluruh BUMN diwajibkan menggunakan SAK (standar akuntansi keuangan ) berbasis IFRS atau PSAK, namun kenyataannya tak seluruh BUMN layak menggunakan PSAK tsb. Beberapa BUMN yang tidak listing dan memiliki ukuran bisnis menengah ke bawah sebaiknya menggunakan SAK ETAP supaya lebih efesien.

Menurut Ketua Jurusan Akuntansi FE UI, Dwi Martani, seluruh BUMN menggunakan PSAK semata karena diwajibkan Kementerian BUMN. “Itu hanya keinginan kementerian BUMN dan sudah terlanjur,” kata Dwi di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Ia menilai BUMN yang tidak listed sebaiknya menggunakan SAK ETAP agar lebih efesien. BUMN yang dimaksud,seperti PT Cirama Karya, BUMN yang bergerak di bidang konsultan konstruksi dan Balai Pustaka. “Sebenarnya bagi mereka tidak ada requirement untuk pakai PSAK dan BUMN belum ada pikiran untuk go public,” katanya.

Selain itu, laporan keuangan BUMN menengah- kecil itu akan dimasukan dalam laporan keuangan pemerintah, sehingga jika menggunakan SAK ETAP akan lebih sederhana dan biaya auditnya akan lebih murah ketimbang menggunakan PSAK.

Sumber: Akuntan Online

Mardiasmo: Akuntan Harus Berintegritas

mardiasmoPRAKTEK rekayasa akuntansi baik di sektor publik maupun di sektor swasta dituding sebagai salah satu penyebab krisis ekonomi. Dengan adanya rekayasa menyababkan pengambilan kebijakan menjadi salah arah, yang pada gilirannya akan terjerembab dalam krisis ekonomi.

Hal itu yang selalu diingatkan Ketua DPN IAI (Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia) Mardiasmo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kepada para akuntan, baik akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan sektor publik dan manajemen. “Peran akuntan dalam mengantisipasi krisis ekonomi besar sekali,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin, (11/11/2013).

Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan itu memberi contoh tentang akutan pendidik. Dengan tugas sehari-hari mendidik manusia menjadi ahli akuntansi diharapkan tidak hanya menekankan pada lini keilmuaan atau kompetensi, namun harus menghasilkan akuntan-akuntan yang berintegritas. “Dia harus mendidik orang-orang agar benar-benar ahli dalam akuntansi, punya moral dan intergritas. Kita tak hanya butuh orang pintar, tapi harus punya integritas,” ujar pria jangkung yang selalu memperkenalkan dirinya sebagai presiden, namun presiden akuntannya Indonesia kepada awak media.

Lepas dari dunia pendidikan, para akuntan akan berhadapan dengan dunia nyata. Mereka bisa memilih menjadi akuntan pendidik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah ataupun akuntan publik. Di sinilah hasil didikan para akuntan pendidik diuji, apakah dapat menghasilkan akuntan profesional atau akuntan-akuntanan. “Kalau profesional, ya berkompentensi dan berintegritas,” tambahnya.

Dikatakannya, akuntanlah yang menyusun laporan keuangan untuk kemudian diaudit eksternal auditor yang notanbene akuntan. Tentunya dengan harapan, baik yang menyusun maupun yang mengaudit harus benar-benar profesioanal.”Tidak ada creative accounting diplintir- plintir. Bila terjadi, bisa jeblog lagi, seperti 1998,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kejahatan kerah putih bisa datang dari akuntan. Hal itu terjadi tahun 1998, banyak perusahaaan-perusahaan merekayasa laporan keuangannya agar tampak baik. “Meng-engginer equity misalnya, nah ini tidak boleh,” katanya.

IAI sebagai organisasi profesi akuntan banyak mendapat pelajaran dan membuat langkah-langkah agar kejadian 1998 tak terulang kembali, misalnya dengan melakukan konvergensi IFRS ke dalam PSAK. Penilaian setiap aset bisa menggunakan nilai wajar. “Profesi akuntan itu harus full picture, tapi yang benar. Untuk itu, kita sudah konvergensi IFRS mengggunakan fair value, menggunakan nilai yang sebenarnya, dulu kan historical,” tambahnya.

Di sektor publik, Mardiamo menginginkan akuntan dapat mengawal APBN dari perencanaan hingga pelaporan, sehingga APBN benar- benar sampai ke tujuaan, melalui pembangunan dan bukan hanya tetesan- tetesannya yang sampai ke masyarakat. Supaya hal itu tercapai, IAI  telah mengawal dari proses pemilu legislatif dan Pilpres.

“Supaya dalam Pemilu 2014 tidak terjadi money politik, agar orang orang yang maju dalam Pileg dan Pilpres menggunakan uang yang bersih, kami telah memberi rambu-rambu penyusunan laporan keuangan partai dan Caleg,” ujarnya.

Dengan menjaga proses pemilihan legislatif, Plipres dan Pilkada diharapkan akan muncul calon-calon yang bersih dan bukan calon-calon yang datang dengan uang kotor. “Dengan calon yang bersih, kita berharap yang terpilih nanti benar- benar dapat mengawal APBN untuk sampai ke tujuannya dengan nilai yang ditetapkan dan bukan hanya tetesannya,” kata Mardiasmo.

Sumber : Akuntan Online

Internal Audit Di PHK, Gara-Gara Temuan ?

dprJakarta: Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).

Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronal Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.

Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.

Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan dihentikan.

Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adanyafraud.

Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan dianjurkan&nbsp ke Komisi XI DPR.

Sumber: Akuntan Online