Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah

Oleh: Elychia Roly Putri / Nelly Yulinda / Hajrahwati / Borisma Anastasia Sinaga

Penyunting Tulisan: Astrid Mega A

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Indonesia mulai menjalankan prinsip desentralisasi. Hal ini diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dengan adanya desentralisasi ini, diharapkan kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan akan meningkat.

Kinerja Keuangan Daerah yaitu tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah. Kinerja Keuangan Daerah ini mencakup semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang.

Pemerintah telah membuat dasar hukum untuk Kinerja Keuangan Daerah yaitu pada Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bentuk Kinerja Keuangan Daerah yang digunakan yaitu berupa rasio keuangan yang terbentuk dari unsur Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Pengukurannya melalui perhitungan Rasio APBD yaitu perbandingan antara PAD X 100% terhadap bantuan pemerintah pusat atau provinsi dan pinjaman.

PAD yaitu Pendapatan Asli Daerah. PAD ini mengatur masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah.

Kinerja keuangan dalam otonomi daerah memiliki 2 (dua) aspek, yaitu:

  1. Daerah diberi kewenangan mengurus pembiayaan daerah dengan kekuatan utama pada kemampuan PAD (Desentralisasi Fiskal).
  2. Pengelolaan keuangan daerah harus lebih akuntabel dan transparan.

Kedua aspek tersebut disebut sebagai reformasi pembiayaan atau Financing Reform. Kinerja Keuangan Daerah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, daerah dalam pengelolaan keuangannya harus dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan keadilan.

Kinerja keuangan dapat dinyatakan baik yaitu ketika suatu daerah memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah.

Di era reformasi ini, keuangan daerah memiliki 3 (tiga) sisi, yaitu penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan. Pembiayaan ini merupakan era pra reformasi keuangan daerah. Yang menjadi pembeda dari pembiayaan ini yaitu adanya pos pembiayaan yang merupakan upaya agar APBD semakin informatif. Informatif yang dimaksud adalah di dalam APBD dilakukan pemisahan akun pinjaman dari pendapatan daerah.

AcuanAgustina, Oesi. 2013. Analisis Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tingkat Kemandirian Daerah Di Era Otonomi Daerah. Jurnal. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Ilmu Ekonomi. Universitas Brawijaya.

Penentuan Harga Pelayanan Publik (Charging For Service)

Oleh: Elychia Roly Putri / Nelly Yulinda / Hajrahwati / Borisma Anastasia Sinaga

Penyunting Tulisan: Astrid Mega A

Seperti yang kita tahu, salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan ini dapat dibiayai melalui 2 sumber, yaitu: (1) Pajak; (2) Pembebanan langsung kepada masyarakat konsumen jasa publik. Pembebanan langsung kepada masyarakat ini sering juga disebut dengan Charging for Service.   

Pembebanan Charging For Service hanya dibebankan kepada mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik saja. Sedangkan mereka yang tidak menggunakan, tidak diwajibkan untuk membayar.

Pendidikan, transportasi publik, penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan, merupakan contoh pelayanan publik yg dibebankan tarif Charging For Service.

Ada 3 alasan mengapa pembebanan tarif pelayanan publik Charging For Service kepada konsumen dapat dibenarkan, yaitu:

  1. Adanya barang privat dan barang publik;
  2. Efisiensi ekonomi;
  3. Prinsip keuntungan.

Dalam menetapkan harga pelayanan publik, ada 2 metode yang dapat digunakan. Metode tersebut adalah Full cost recovery dan Marginal cost pricing.

Full cost recovery menyatakan bahwa beban (charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut. Namun, untuk menghitung biaya total Charging For Service tersebut terdapat beberapa kesulitan.

Pertama, tidak diketahui secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Kedua, sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi. Ketiga, pembebanan Charging For Service tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Keempat, biaya Charging For Service yang harus diperhitungkan, apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital cost). Itu sebabnya ahli ekonomi umumnya menganjurkan untuk menggunakan marginal cost pricing.

Marginal cost pricing artinya tarif yang dipungut sama dengan biaya untuk melayani konsumen ditambah margin yang diharapkan. Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut. Marginal cost pricing ini mengacu pada harga pasar yang paling efisien karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik di mana marginal cost sama dengan harga.

Jika menggunakan metode Marginal cost pricing, paling tidak ada 4 hal yang harus diperhitungkan:

  1. Biaya operasi variabel (variable operating cost).
  2. Semi variable overhead cost seperti biaya modal atas aktiva yg digunakan untuk memberikan pelayanan.
  3. Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan.
  4. Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.

Selain metode di atas, ada beberapa alternatif dalam menentukan harga barang publik, yaitu: Two-part tariffs, Peakload tariffs, Diskriminasi harga, dan Pertimbangan Distribusional.

Two-part tariffs: fixed charge untuk menutupi biaya overhead dan variabel charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.

Peakload tariffs: pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi.

Diskriminasi harga: salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga.

Pertimbangan Distribusional: Penetapan biaya Charging For Service tergantung pada pemakai fasilitas dan sumber penggunaan pendapatan untuk menutupi defisit.

Dan yang terpenting, berapa pun harga Charging For Service yang dibebankan kepada masyarakat, harus merujuk standar yang dibuat oleh organisasi sektor publik yang menekankan konsep Value for money.

Akuntabilitas Publik

Oleh: Elychia Roly Putri / Nelly Yulinda / Hajrahwati / Borisma Anastasia Sinaga

Penyunting Tulisan: Astrid Mega A

Akuntabilitas publik adalah pertanggungjawaban/ keadaan untuk dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas publik ini mempunyai 2 (dua) bentuk, yaitu Akuntabilitas Vertikal dan Akuntabilitas Horizontal.

Akuntabilitas Vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, sedangkan Akuntabilitas Horizontal adalah akuntabilitas kepada masyarakat secara luas terhadap sesama lembaga lain yang tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan.

Terdapat 5 (lima) aspek tentang Akuntabilitas Publik Instansi Pemerintah menurut Hopwood dan Elwood.

  1. Aspek Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran, yaitu pertanggungjawaban lembaga publik untuk berperilaku jujur dalam bekerja dan mentaati ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Aspek Akuntabilitas Manajerial, yaitu pertanggungjawaban publik dalam melakukan pengelolaan organisasi secara efisien dan efektif.
  3. Aspek Akuntabilitas Program, yaitu program bermutu yang mendukung strategi dan pencapain visi, misi, dan tujuan organisasi.
  4. Aspek Akuntabilitas Kebijakan, yaitu pertanggungjawaban lembaga publik atas kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan dampak masa depan.
  5. Aspek Akuntabilitas Finansial, yaitu Pertanggungjawaban lembaga publik dalam menggunakan uang publik secara efisien dan efektif, tidak ada pemborosan serta korupsi.

Menurut Mardiasmo, ada tiga Prinsip Akuntabilitas Publik pada pemerintahan yang baik dalam mengelola keuangan daerah, yaitu:

  1. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan anggaran daerah.
  2. Akuntabilitas, yang berarti dari perencanaan hingga pelaporan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPR dan masyarakat.
  3. Value for money, yaitu telah ditetapkan 3 prinsip dalam proses penganggaran: ekonomi, efisiensi, dan efektifitas.

Siklus Akuntabilitas Publik menurut Indra Bastian.

  1. Siklus kesatu yaitu penetapan regulasi pertanggungjawaban organisasi.
  2. Siklus kedua yaitu pembentukan dan penerbitan SK Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Organisasi.
  3. Siklus ketiga yaitu penyusunan draft laporan pertanggungjawaban organisasi.
  4. Siklus keempat pembahasan draft laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik.
  5. Siklus kelima yaitu penyelesaian laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik.
  6. Siklus keenam yaitu pengajuan laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik ke Legislatif.
  7. Siklus ketujuh yaitu pembacaan laporan Pertanggung Jawaban organisasi sektor publik oleh pimpinan organisasi di hadapan lembaga Legislatif.
  8. Siklus kedelapan yaitu pembahasan laporan pertanggungjawaban organisasi oleh lembaga Legislatif.
  9. Selanjutnya siklus kesembilan yaitu penilaian dan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban organisasi.
  10. Kemudian siklus terakhir yaitu penerbitan laporan pertanggungjawaban organisasi.

Sumber: Bahri, Syambudi Prasetia. 2012. Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Akuntabilitas Publik pada Instansi Pemerintah. Skripsi. Bandung: Universitas Pasundan.

Syariah #Compliance

Syariah #Compliance

shariah-compliant-lightSyariah #compliance dapat diartikan sebagai kepatuhan dari entitas/produk syariah terhadap syariah/hukum Islam. Setiap lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk memenuhi syariah #compliance. Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan Islam antara lain, peraturan perundang-undangan pemerintah, BI, Bapepam-LK, fatwa MUI, dan standar internasional. Standar internasional dari syariah #compliance juga disusun dan ditetapkan secara internasional oleh IFSB. AAOIFI, dan Syariah Supervisory Board.

Syariah #compliance ini sangat diperhatikan karena menjadi salah satu bagian dari framework manajemen risiko lembaga keuangan syariah. Fungsinya adalah sebagai pengawasan dan elemen penting dalam pengelolaan dan operasional lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah di sini diantaranya adalah bank syariah, pasar modal, asuransi syariah, pegadaian syariah, serta koperasi syariah.

Fungsi pengawasan tersebut adalah wewenang dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001, DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembga keuangan syariah tersebut.

DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN. DPS terdiri dari pakar-pakar syariah yang memastikan dan mengawasi syariah #compliance dari suatu entitas syariah. Fungsi dari DPS dijelaskan dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001. Antara lain:

  1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
  4. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.

Nah, pengawasan dari DPS ini sangat krusial dalam lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang mengabaikan kepatuhan akan prinsip syariah akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) mengenai bisnis syariah yang mereka usung.

Bayangkan saja suatu lembaga syariah yang dipilih masyarakat sebagai alternatif yang bebas riba malah belum patuh terhadap hukum syariah. Mereka akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan kegiatan operasionalnya tidak dapat berjalan dikarenakan tidak adanya nasabah. Kegagalan bank syariah dapat terjadi dikarenakan ketidak-konsistenan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Jadi setiap lembaga keuangan syariah diharapkan dapat sepenuhnya konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syariahnya.

 

*Penyusun

Reza Ar Rizky M

*Penyunting Tulisan

Malinda Sari Sembiring

Baitul Mal Wat Tanwil

Baitul Mal Wat Tanwil

Baitul Maal Wat TamwilBaitul Mal Wat Tanwil (BMT) berarti rumah zakat dan rumah harta.  BMT bergerak dalam dua bidang usaha utama yaitu sebagai Baitul Mal dan Baitul Tanwil. Fungsi Baitul Mal adalah menyalurkan amanah zakat, infaq, dan shodaqoh, sedangkan Baitul Tanwil melakukan usaha simpan pinjam dan usaha di sektor riil.

Pada prinsipnya, BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Perbedaannya hanya meliputi lingkup dan produk yang dihasilkan.

Badan hukum yang disandang BMT terdiri atas:

  1. Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam.
  2. Kelompok Swadaya Masyarakat.
  3. Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM dan memberikan sertifikat kepada KSM.

Sebagai lembaga keuangan informal BMT juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Untuk modal awal antara 5 sampai 10 juta.
  2. Pembiayaan yang diberikan pada anggota relatif kecil.
  3. Menerima titipan zakat, infaq, dan sodaqoh.
  4. Calon pengelola yang dipilih harus memiliki akidah, komitmen tinggi, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan Diploma III atau Strata 1.

Sesuai fungsi dan jenis dana yang dikelola oleh BMT, maka dapat menghasilkan beberapa jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana seperti,

  1. Simpanan wadiah, titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik dengan menggunakan surat berharga pemindahbukuan.
  2. Simpanan atau tabungan mudharabah, simpanan atau tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Ada dua jenis akad dalam produk penyaluran dana BMT

  1. Akad tijarah (jual beli)
  2. Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)

Dasar hukum BMT adalah koperasi syariah, UU No. 25 tahun `1992 tentang perkoperasian sebagai payung hukum berdirinya BMT.

Akad Murabahah

Akad murabahah adalah kontribusi penyaluran dana terbanyak pada BMT. Perlakuan akuntansi murabahah pada BMT harus sesuai dengan PSAK 102 yang merupakan revisi dari PSAK 59. Standar akuntansi ini harus menyajikan informasi yang cukup jelas, dapat dipercaya dan relevan bagi penggunanya, namun tetap pada konteks syariah Islam.

Penyajian informasi semacam ini penting karena untuk proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga keuangan mikro syariah baik internal seperti pengurus, pengelola, dan anggota BMT. Sementara itu, pihak eksternal adalah Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil sebagai pendamping masyarakat dan siapa pun yang berkepentingan dengan BMT.

Pembiayaan murabahah merupakan konsep yang cocok untuk digunakan dalam pembiayaan (1) konsumtif; (2) investasi; (3) modal kerja. Pembiayaan konsumtif sendiri merupakan jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 84/DSN/MUI/XII/2012, yang menyatakan:

“Pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar) boleh dilakukan secara proporsional (thariqah mubasyirah).”

Sebenarnya terdapat beberapa jenis bentuk pelayanan pembiayaan lain yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah khususnya koperasi syariah, antara lain:

  1. Murabahah (Jual Beli),
  2. Musyarokah (Bagi Hasil),
  3. Mudhorobah (Bagi Hasil),
  4. Rohn (Gadai), serta
  5. Ijaroh (Jasa).

Namun dari semua pembiayaan itu yang paling poluler dan diminati masyarakat adalah murabahah, juga yang ditawarkan oleh koperasi syariah. Murabahah diaplikasikan dalam bentuk pesanan beli antara nasabah dengan bank (lembaga keuangan syariah). Dalam kegiatan ini, BMT (lembaga keuangan lain) diperbolehkan untuk meminta uang muka sebagai tanda keseriusan dan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

Berkaitan dengan dasar hukum syariah yang berhubungan dengan akad Murabahah, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umatnya untuk bermuamalah dan melakukan hutang piutang. Ketika hutang piutang tersebut terjadi dalam waktu yang lama maka dianjurkan untuk mencatatnya agar yang memberi piutang merasa tenang dengan penulisan tersebut. Keberadaan PSAK akan mampu menghantarkan sistem akuntansi yang baik pula, yang mana hal tersebut juga akan mendorong pesatnya perekonomian Islam.  Standar akuntansi di Indonesia berprinsip bahwa akuntansi Indonesia merupakan masalah penting dalam profesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Standar Akuntansi ini akan terus berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat.

 

*Tim Penyusun:

M. Reza Ar Rizky M

Hatma Wiganti

Siti Masfiroh

*Penyunting Tulisan

Malinda Sari Sembiring.

Update PSAK

Oleh: Aisyah Aulia Vianida, Arif Swandaru, Ria Guslimawati, Ivana Purnamasari, Hardianty Munawir

Sejak kapan konvergensi PSAK dilaksanakan di Indonesia? Proses konvergensi PSAK berbasis IFRS di Indonesia secara resmi dimulai pada tahun 2008 dan saat ini telah sampai pada fase kedua. Kita akan bahas dulu tentang sejarah konvergensi PSAK dengan IFRS.

Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum pada 15 November 2008. Indonesia mengadopsi IFRS sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang merupakan hasil dari pertemuan tersebut. Komitmen ini semakin diperkuat dengan hasil konferensi G20 pada 2 April 2009 yang diantaranya menyebutkan  achieve a single set of high-quality global accounting standards.

Manfaat dari kovergensi IFRS sendiri diantaranya adalah (1) meningkatkan daya banding laporan keuangan, (2) memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional, (3) menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan, (4) mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis, dan (5) meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practice”.

Proses konvergensi PSAK berbasis IFRS di Indonesia yang secara resmi dimulai pada tahun 2008 dan saat ini telah sampai pada fase kedua. Fase pertama tahun 2012 telah melahirkan banyak PSAK baru dan juga revisi yamg semakin mendekatkan jarak antara SAK yang berlaku di Indonesia dengan IFRS. Proses konvergensi tahap kedua sendiri efektif mulai 1 Januari 2015. Tahun 2013 DSAK IAI telah mengesahkan tiga ISAK (ISAK 27, 28, 29), satu Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK 12) dan delapan PSAK, yaitu empat PSAK revisi (PSAK 1, 4, 15, 24) dan empat PSAK baru (PSAK 65, 66, 67, 68). Ketiga ISAK dan satu PPSAK tersebut telah berlaku efektif 1 Januari 2014 sedangkan kedelapan PSAK akan berlaku efektif 1 Januari 2015.

Pada tahun 2014 DSAK IAI kembali telah mengesahkan empat PSAK (PSAK 46, 48, 50, 55, 60) dan satu ISAK (ISAK 26) yang juga akan berlaku 1 Januari 2015 tanpa penerapan dini.

Nah Sobat, selanjutnya informasi perkembangan IFRS terbaru dan pembahasan IASB setelah 1 Januari 2015. IFRS terbaru yang akan diadopsi di Indonesia diantaranya

  1. IFRS 9 Financial Instruments (efektif 1 Januari 2018),
  2. IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts (efektif 1 Januari 2016),
  3. IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers (efektif 1 Januari 2017),
  4. IFRIC 21 Levies (efektif 1 Januari 2014) yang mana sedang dalam pertimbangan DSAK IAI, dan
  5. Amandemen IAS 41 Agriculture (efektif 1 Januari 2016) #UpdatePSAK

Sedangkan update pembahasan IASB untuk beberapa standard terbaru, diantaranya amandemen IFRS 4 Insurance Contracts, IFRS on Leases dan amandemen maupun penyesuaian IFRS lain.