Islamic Good Corporate Governance Sebagai Strategi Utama Indonesia Pada Masyarakat Ekonomi Asean 2015

Setengah langkah kita sudah bersiap meninggalkan tahun 2014 ini. Tidak terasa kita telah menginkjakkan kaki di pertengahan tahun 2014. Sudah sepantasnya kita sebagai pelaku dan penggiat Akuntansi di Indonesia mempersiapkan diri untuk menyambut tantangan dan peluang yang akan kita hadapi di tahun depan, yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi antar Negara ASEAN.
Menurut Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI), tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah untuk meningkatkan stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, mengingkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan standar hidup penduduk Negara Anggota ASEAN. Dapat kita lihat, tujuan-tujuan tersebut didasari pada realita dimana Negara-negara ASEAN memiliki pendapatan per kapita yang relatif kecil. Dibawah ini merupakan tabel pendapatan per kapita berdasarkan World Bank.

Untitledaaaaq

Sumber: (http://bit.ly/1lm8o9R)

Tabel 1

Dari tabel tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa sangat terlihat Negara-negara ASEAN masih tergolong ekonomi lemah dan kurang meratanya distribusi kekayaan pada regional ini. Sangat dibenarkan apabila regional ASEAN membutuhkan sebuah sistem integrasi ekonomi untuk meningkatkan perataan kesejahteraan masyarakat ASEAN secara menyeluruh. Berdasarkan cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, setidaknya Masyarakat Ekonomi ASEAN memiliki empat elemen penting yaitu sebagai berikut:

Untitledaaaaq

Sumber : ASEAN Economic Community Blueprint

Tabel 2

Melihat komponen-komponen dalam MEA diatas, kita dapat menyimpulkan ada satu hal penting yang wajib ditingkatkan dan Indonesia mampu bersaing pada MEA 2015 yaitu Good Corporate Governance (GCG). Berdasarkan ASEAN Corporate Governance Scorecard, diantara enam negara besar ASEAN (Singapura, Filipina, Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Vietnam), nilai tata kelola perusahaan-perusahaan Indonesia hanya mampu unggul dari Vietnam. Selebihnya, tingkat GCG di Indonesia berdasarkan penilaian tersebut masih kalah dibandingkan empat negara lainnya. Jika kita lihat dari data tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa Indonesia masih kalah dari Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand untuk bersaing di MEA 2015. Salah satu tujuan Indonesia dalam MEA 2015 adalah mampu bersaing dari segi apapun. Produksi, investasi, pasar modal, tenaga kerja, termasuk juga tata kelola perusahaan.

Berdasarkan KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance), GCG terdiri dari lima prinsip utama yaitu sebagai berikut.

1. Prinsip Transparansi
Pada prinsip ini, perusahaan harus dikelola secara transparan dengan semua stake-holder. Para pengelola perusahaan harus menyajikan kegiatannya sejujur-jujurnya tanpa ada kecurangan maupun manipulasi yang hanya menguntungkan satu belah pihak. Dalam akuntansi, kita mengenal istilah Assymetri Information atau Informasi non simetris, dimana perusahaan tidak menyajikan informasi secara menyeluruh, tetapi menyajikan informasi yang timpang. Di satu sisi hal ini mampu mempengaruhi pihak-pihak eksternal yang akan mengambil keputusan seperti pemegang saham.

2. Prinsip Akuntabilitas (Accountability)

Prinsip akuntabilitas adalah sebuah kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga memiliki pengelolaan yang efektif dan efisien. Yang harus ditekankan oleh perusahaan pada prinsip ini adalah masing-masing pihak di perusahaan memiliki job description yang jelas pada setiap elemen, sehingga seluruh pihak mampu mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing dan menjalankan fungsi dan tanggung jawab serta kewenangannya dengan baik.

3. Prinsip Tanggung Jawab (Responsibility)

Pada prinsip ini, perusahaan perlu sadar akan dampak yang dihasilkan dari kegiatan operasional dan non-operasional perusahaan bagi lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Tanggung jawab ini lebih menitik beratkan pada kewajiban sosial yang harus ditunaikan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada sekitar (lingkungan hidup maupun sosial).

Menurut KNKG, perusahaan juga perlu memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Apresiatif dan proaktif terhadap gejolak sosial dan setiap yang berkembang di masyarakat.

 4. Prinsip Independensi

Prinsip kemandirian adalah prinsip dimana perusahaan seharusnya dikelola secara profesional tanpa adanya bentur benturan dengan kepentingan dan pengaruh ataupun tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.

 5. Prinsip Kesetaraan (Fairness)

Prinsip ini menekankan pada keadilan perusahaan dalam memenuhi hak-hak seluruh stake-holder yang terkait. Selain itu, prinsip ini juga ditekankan untuk membentuk lingkungan bisnis yang solid sehingga mampu memaksimalkan sumber daya yang ada pada perusahaan, karena ketika seluruh hak terpenuhi dan kewajiban dijalankan, maka perusahaan akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Kelima prinsip tersebut pada dasarnya tidak ditekankan secara eksplisit pada ilmu Akuntansi pada umumnya. Padahal, kelima prinsip tersebut sangat berkaitan dengan ilmu Akuntansi. Ilmu Akuntansi masih sering dibatasi hanya sebagai ilmu pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan. Tetapi, pada kajian ilmu Akuntansi Syariah, Akuntansi tidak hanya dibatasi pada kegiatan pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan. Tetapi perlu juga dimasukkan dan penerapan beberapa nilai-nilai pada aplikasinya.

Akuntansi Syariah menurut Merza Gamal adalah kumpulan dasar hukum yang baku dan permanen, yang dapat disimpulkan dari sumber-sumber syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Maka dari itu, Akuntansi Syariah menerapkan nilai-nilai Islam yang digunakan sebagai aturan oleh akuntan. Nilai-nilai Islam yang secara garis besar diambil dari empat sifat Rasulullah SAW adalah jujur (siddiq), amanah, cerdas (fathanah), dan menyampaikan (tabligh).

Jika dikaitkan dengan pembahasan GCG, penerapan nilai atau sifat amanah merupakan penerapan yang paling berhubungan ataupun sejalan. Jika kita lihat kelima prinsip GCG seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, dan kesetaraan merupakan turunan dari nilai atau sifat Amanah. Perilaku yang transparan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan seseorang

merupakan ciri sifat Amanah. Akuntabilitas mampu menunjukkan bahwa kita perlu tahu porsi hak dan kewajiban masing-masing dan menyelesaikannya sesuai dengan apa yang dibebankannya dan Tidak terpengaruh atas apapun untuk mencapai sebuah tujuan merupakan interpretasi dari prinsip Independensi juga salah satu ciri sifat Amanah. Bertanggung jawab atas apa yang kita perbuat juga salah satu bentuk dari sifat Amanah.

Definisi amanah sendiri secara etimologi artinya dapat dipercaya, sedangkan secara terminologi artinya sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:

Untitledaaaaq

Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58).
Setelah kita telaah beberapa poin, melihat apa tantangan dan kekurangan Indonesia pada MEA 2015 dan kita melihat sebuah konsep yang bisa dijadikan solusi Indonesia agar dapat bersaing di MEA 2015, kita seharusnya sangatlah percaya bahwa penerapan Akuntansi Syariah di Indonesia, melalui prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam didalamnya, mampu memenangkan tujuan Indonesia pada Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mendatang.

Pemenang lomba Essay “KJAI CHAPTER SUMATERA UTARA”
Peringkat 07 (RD Anggara Natura – STIE TAZKIA)
10 Essay Terbaik

Indonesia Menuju Masyarakat Ekonomi Asean Dalam Perspektif Akuntansi Syariah

Akuntansi adalah an everchanging discipline, berubah terus mengikuti perkembangan zaman. Akuntansi pada masa lalu sangat berbeda dengan akuntansi pada masa sekarang. Terbukti dengan berkembangnya kajian baru dalam disiplin ini seperti social and environmental accounting yaitu munculnya cabang-cabang baru dari akuntansi tidak terlepas dari perubahan lingkungan yang semakin kompleks. Saat ini akuntansi yang kita kenal hanya concern dengan dunia materi, mengabaikan dan mengeliminasikan dunia non-materi. Manusia menjadi lupa pada dirinya yang diliputi oleh unsur materi dan spiritual. Materi bersifat temporer, sementara spiritual merupakan unsur yang permanen.

Materi diperlukan secukupnya untuk membantu proses perjalanan spiritual manusia untuk kembali ingat pada pencipta-Nya. Penjelasan ini adalah latar belakang mengapa akuntansi syariah lahir dan perlu dibangun serta dikembangkan. Metodologi konstruksi akuntansi syariah sedapat mungkin adalah metodologi yang paling dekat dengan syariah, yaitu tidak melihat realitas dari materi itu sendiri. Secara normatif masyarakat Muslim mempraktikkan akuntansi berdasarkan pada perintah Allah dalam QS Al-Baqarah (2:282) dimana dijelaskan didalamnya apabila memiliki utang-piutang, baiknya dituliskanlah sesuai apa yang terjadi, tidak menambah-nambahkan atau mengurang-ngurangkan jumlah yang sebenarnya terjadi. Dalam konteks ini, Akuntansi Syariah sebenarnya merupakan bagian dari upaya kita dalam membangun ilmu sosial profetik di bidang akuntansi. Perintah normatif telah ada dalam Alquran, dimana kemudian menerjemahkan Alquran dalam bentuk teori Akuntansi Syariah dimana pada saatnya digunakan untuk memberikan arah tentang praktik akuntansi yang sesuai dengan syariah.

Konsekuensi dari penggunaan nilai-nilai etika Islam dalam konstruksi Akuntansi Syariah adalah diakuinya bahwa kesejahteraan yang menjadi salah satu aspek Akuntansi Syariah tidak terbatas pada kesejahteraan materi saja, tetapi juga kesejahteraan non-materi. Pada gilirannya, bentuk praktik akuntansi syariah akan berbeda dengan akuntansi saat sekarang ini. Akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga ketika mempelajari akuntansi syariah dibutuhkan pemahaman yang baik, mengenai akuntansi sekaligus tentang syariah islam. Ada 2 alasan utama mengapa akuntansi syariah diperlukan, yaitu tuntutan untuk pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.

 Lalu, apa tujuan dari Akuntansi Syariah itu sendiri? Apakah akan berjalan sesuai kaidah-kaidah Islami atau hanya sebatas penerapan-penerapan yang tidak jauh bedanya dengan akuntansi pada umumnya ? Perkembangan pesat dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga dekade terakhir, lembaga keuangan telah meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah. Perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga semakin berkembang, dilihat dari semakin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia internasional.

 Tidak dapat dipungkiri, bahwa penggerak dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan syariah dan baru dilanjutkan dengan sektor lainnya. Sistem perbankan syariah sendiri memiliki historis yang panjang. Diawali dengan Mit Ghamr, Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil alih dan direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social Bank pada tahun 1972. Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di Timur Tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank ( 1975 ), tetapi juga di Negara — Negara Eropa seperti Luxemburg ( 1978 ), Swiss ( 1981 ) dan Denmark ( 1983 ). Perkembangan yang sama juga terjadi di Negara-Negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Di Malaysia, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 tahun kemudian, dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.

Perkembangan  lembaga keuangan syariah di Indonesia hingga tahun 1998 masih belum pesat, karena baru ada 1 ( satu ) Bank Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS ) yang beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui UU No. 23 tahun 1999, pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.  Saat ini terdapat 11 bank umum syariah di Indonesia, namun hanya 4 bank umum yang memiliki modal inti berkisar 1 Triliun – < 5 Triliun dimana hal tersebut mensyaratkan bank syariah bisa membuka jaringan kantor di wilayah yang telah diatur berdasarkan besaran kecukupan alokasi modal inti. Seiring dengan persoalan tersebut, produk-produk syariah cenderung kurang inovatif dan variatif. Produk syariah mengandung empat prinsip yaitu jual beli (murabahah, salam dan istishna’), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), sewa (ijarah dan ijarah muntahiyah bitTamlik), dan akad pelengkap (hiwalah, rahn, qardh, wakalah, dan kafalah).

Kualitas layanan dan kurangnya agresifitas pemasaran merupakan salah satu dari berbagai macam kendala dan persoalan di perbankan syariah di Indonesia. Inovasi produk belum seagresif di Malaysia karena perbankan syariah masih terkendala oleh minimnya SDM yang mumpuni dan menguasai produk syariah. Strategi pemasaran produk syariah yang kurang agresif dibandingkan bank konvensional dan mengedepankan metode tatap muka secara langsung masih menjadi kendala. Rendahnya jumlah penduduk Indonesia yang menjadi deposan di bank syariah juga tak lepas dari perbedaan cara pandang di antara sejumlah organisasi masa keislaman di Indonesia.

Data Bank Indonesia per September 2013 menunjukkan total aset perbankan syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp 227,71 triliun, hanya tumbuh 16,76% dibandingkan tahun sebelumnya.  Pangsa pasar perbankan syariah masih kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional. Di balik banyaknya kendala tersebut, potensi perbankan syariah (dimana penerapan dari Akuntansi Syariah) Indonesia cukup berpeluang untuk bertumbuh menjadi lebih besar lagi. Berdasarkan laporan tahunan Global Islamic Finance Report 2013, Indonesia menduduki peringkat kelima sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah di dunia atau berada diperingkat kedua dibawah Malaysia untuk tingkat ASEAN.

Berbicara mengenai ASEAN, saat ini telah terbentuk ASEAN Economic Community (AEC), dimana pertama kali dibentuk pada tahun 2003. Pada KTT ASEAN ke -9 di Bali, Indonesia 2003,  seluruh negara anggota ASEAN sepakat untuk segera mewujudkan integrasi ekonomi kawasan ASEAN yang lebih nyata dan signifikan melalui pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) salah satunya dalam bidang ekonomi ASEAN Economic Community (AEC). Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang direncanakan akan tercapai pada 31 Desember 2015.

AEC merupakan salah satu tujuan integrasi ekonomi regional pada tahun 2015. AEC ini juga memiliki agenda dimana negara-negara anggota ASEAN secara bersama-sama ingin menjadikan ASEAN sebagai :

  1. Pasar dan basis produksi tunggal
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif
  3. Wilayah pengembangan ekonomi yang merata
  4. Daerah sepenuhnya terintegrasi ke dalam ekonomi global.

Sebagai konsep integrasi ekonomi ASEAN, ASEAN Economic Community akan menjadi babak baru dimulainya hubungan antar negara ASEAN sebagai pasar tunggal dan dasar produksi tunggal meliputi area perdagangan bebas, penghilangan tarif perdagangan antar negara ASEAN, pasar tenaga kerja dan modal yang bebas, serta kemudahan arus keluar-masuk prosedur antar negara ASEAN. Indonesia dengan kekayaan sumber dayanya diharapkan mampu bersaing di tingkat ASEAN, juga dapat melakukan penguatan perekonomian nasional  dengan suatu sistem yang kini menurut penulis tidak lagi alternatif melainkan mainstrem melalui penguatan ekonomi syariah. Perkembangan ekonomi syariah di dunia global tak bisa dipungkiri eksistensinya. Ekonomi syariah telah dipraktikan diberbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika, dan Asia.

Populasi masyarakat muslim yang tinggi dan ekonomi syariah yang terus berkembang diharapkan dapat meningkatkan pengembangan ekonomi nasional. Dengan penerapan ekonomi syariah ini diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi nasional di tingkat ASEAN maupun dunia global. Para penggiat ekonomi syariah juga harus mengambil peran dalam menghadapi persaingan negara-negara anggota ASEAN, Indonesia tidak boleh kalah dalam bersaing, atau bahkan terjajah di negerinya sendiri karena dibanjiri produk-produk impor dengan kualitas yang tinggi. Salah satu tantangan terbesar perkembangan ekonomi syariah adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk-produk keuangan syariah serta bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah itu sendiri

Indonesia akan bersaing ketat dengan negara Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam dalam menghadapi AEC 2015 karena ketiganya memiliki aset keuangan syariah yang besar dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, tantangan lain yang akan dihadapi lembaga keuangan Indonesia dalam AEC 2015 menyangkut produk yang sesuai untuk pasar ASEAN, tingkat kesehatan perusahaan, efisiensi usaha, daya saing Sumber Daya Manusia (SDM), serta kepentingan bisnis dan kepentingan nasional.

Konsep utama dari AEC adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi di mana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi negara anggotanya, melalui kerja sama yang saling menguntungkan. Maka, peningkatan market share menjadi sangat penting dalam menghadapi MEA 2015.

Untuk mencapai semuanya itu, Indonesia harus mulai menyiapkan strategi apa yang akan dipakai agar mampu bersaing di pasar bebas nanti. Tentunya dibutuhkan kesadaran dari masing-masing pribadi terutama bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan bagaimana ia menuntun masyarakat-masyarakatnya agar mampu bersaing pada pasar bebas dengan negara-negara asia lainnya. Dalam hal ini, strategi-strategi yang bisa digunakan seperti meningkatkan pemeriksaan ekspor-impor secara bersih, perlunya stabilitas politik, pemerintah jauh dari korupsi, atau perkembangan dari penerapan Akuntansi Syariah dalam hal ini pengukuran kinerja lembaga-lembaga keuangan dimana Indonesia sangat potensial untuk dapat mengembangkannya melihat jumlah masyarakat muslim di Indonesia mencapai 86,1% dari total populasi penduduk Indonesia. Jumlah populasi dan penduduk muslim tersebut dapat dijadikan sebagai captive market  atau nasabah potensial bagi perbankan syariah.

Perbankan syariah dapat tumbuh cepat dengan cara pemerintah juga harus mendukung. Pemberian insentif berupa keringanan perpajakan atau kewajiban penerbitan obligasi syariah bagi korporasi yang akan menerbitkan surat utang. Peluang yang dimiliki oleh negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Indonesia, Brunei Darussalam, Myanmar dan Singapore untuk memajukan ekonomi syariah dapat berkembang dengan pesat di wilayah ini. Menurut data yang ada, total populasi di negara ASEAN adalah 600 juta jiwa dengan 40% diantaranya (sekitar 240 juta) adalah muslim. Hal ini merupakan indikator yang potensial untuk memperluas pangsa pasar bagi pertumbuhan keuangan syariah di kawasan ASEAN khususnya Indonesia. Dengan adanya strategi-strategi ini diharapkan pada tahun 2015 nanti Indonesia dapat mencapai tujuannya dalam persaingan pasar bebas di ASEAN Economic Community.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainul. Memahami Bank Syariah, Jakarta: AlvaBet, 1999.

Triyuwono, Iwan. Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Wijaya, Wisnu dan Padjar, Iswara. “Kisah Klasik Bank Syariah”, Bloomberg Businessweek Februari 2014.

www.bi.go.id

Pemenang lomba Essay “KJAI CHAPTER SUMATERA UTARA”
Peringkat 08 (Abdil Mubarak – Universitas Sumatera Utara)
10 Essay Terbaik

Penerapan Akuntansi Syariah Untuk Memenangkan Tujuan Indonesia Pada Asean Economic Community (AEC) 2015

Dalam kurun waktu dekat ini, negara-negara kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia akan merasakan persaingan era baru terutama dibidang ekonomi. Tepatnya 2015 nanti para negara yang terlibat dalam ASEAN (Assosiacition South East Asian Nations) akan terintegrasi menjadi satu dalam kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN istilahnya ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC). Lahirnya AEC merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin negara yang terdapat dalam kawasan regional asia bagian tenggara, tepatnya ketika Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke 19 di provinsi Bali, Indonesia. Dan lahirnya kesepakatan AEC ini akan memiliki dampak pada perekonomian negara di regional ASEAN maupun diluar ASEAN yang merasakan dampak tidak langsungnya.

Indonesia sebagai salah satu negara yang turut mendukung adanya AEC 2015 dan secara cepat atau lambat negara kita (Indonesia) akan secara otomatis tergabung dalam masyarakat AEC. Ketika AEC mulai ‘mewabah’ di Indonesia hal  itu akan menjadi tantangan terbesar bagi masyarakat dan tidak terlepas juga dari peran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebagai pengendali dan pengambilan keputusan dibidang ekonomi dan perdagangan. Namun dibalik tantangan tersebut, Indonesia pun bisa menjadi sebuah negara yang ‘beruntung’ jika dapat mengambil peluang didalam ‘wabah’ AEC tersebut.  Keseragaman pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan sangat dibutuhkan dan sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia sekarang dan nanti. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta lapisan masyarakat harus saling bekerjasama dalam pembentukan perekonomian Indonesia yang lebih baik sebelum memasuki kesepakatan AEC, sekitar 6 bulan lagi kesempatan untuk memperbaiki sistem, kebijakan-kebijakan, serta strategi yang terbaik untuk dapat mengoptimalkan tujuan AEC yang tertuang dalam AEC Blueprint.

Langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menyepakati AEC tentu saja banyak menuai pro dan kontra didalam masyarakat Indonesia atau bahkan banyak juga masyarakat yang belum mengetahui tentang AEC. Sosialisasi AEC tentu saja didukung oleh pemerinta dan juga para pengusaha-pengusaha domestik Indonesia, tidak lain supaya masyarakat nantinya tidak kaget dengan banyaknya perusahaan-perusahaan mancanegara yang membuka operasionalnya di Indonesia. Peran mahasiswa pun disini sangat dibutuhkan untuk upaya penyosialisasian AEC 2015 yang sebentar lagi akan merajalela di Indonesia. Dan hal inilah salah satu latarbelakang saya dalam mengikut Essay “PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH UNTUK MEMENANGKAN TUJUAN INDONESIA PADA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015”

Asean Economic Community 2015 merupakan tantangan besar bagi perekonomian Indonesia termasuk juga lembaga ekonomi, yaitu perbankan. Sistem akuntansi perbankan yang dianut Indonesia saat ini ada dua yaitu Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah. Akuntansi syariah ialah suatu proses dalam mengolah data keuangan pribadi/perusahaan berdasarkan syariah/aturan hukum islam. Bank syariah dalam melakukan kegiatan usahanya hanya berdasarkan pada sistem bagi hasil dan tidak mengenal istilah bunga. Akuntansi konvensional adalah suatu proses dalam mengolah data keuangan perusahaan/pribadi, dan ini akuntansi konvensional ini merupakan sistem yang telah lama dipergunakan di Indonesia.

LALU BAGAIMANA AKUNTANSI SYARIAH BISA BERKEMBANG DI INDONESIA? HAL-HAL APA SAJA YANG DITERAPKAN AKUNTANSI SYARIAH UNTUK MEMENANGKAN TUJUAN INDONESIA PADA AEC 2015?

Sebetulnya akuntansi syariah sudah ada sejak lama dan baru satu dekade belakangan ini perkembangan akuntansi syariah begitu cepat dalam dunia perbankan dan masyarakat Indonesia begitu mendukung dan menerima perkembangan akuntansi syariah. Latarbelakang akuntansi syariah dikarenakan keinginan insan masyarakat yang ingin menerapkan konsep dan nilai-nilai islami dalam perekonomian Seiring perkembangan praktek dunia perekonomian yang cukup statis maka banyak perbankan di Indonesia yang membuat Unit baru dengan tambahan Syariah, seperti Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Danamon Syariah, dll.

Akuntansi syariah dapat dengan mudah berkembang dan diterima oleh masyrakat Indonesia. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia sangat ‘kritis’ dan ‘melek mata’ terhadap sesuatu hal yang ‘berbau’ dan berhubungan langsung dengan unsur keagamaan, dan banyak juga masyarakat yang terlalu fanatik dengan agama yang dianutnya sendiri. Seperti yang saya amati, Indonesia merupakan negara keempat dengan jumlah penduduk terbanyak setelah China, India, dan Amerika, penganut agama di Indonesia sebagian besar dan dimayoritaskan penduduk muslim. Mudahnya perkembangan akuntansi syariah di Indonesia selain karena masyarakat Indonesia yang sangat ‘kritis’ dan ‘melek mata’ terhadap sesuatu hal yang ‘berbau’ dan berhubungan langsung dengan unsur keagamaan, dan banyak juga masyarakat yang terlalu fanatik dengan agama yang dianutnya sendiri, dan juga karena masyarakat Indonesia merasa akuntansi syariah tidak terlalu membebankan masyarakat  dengan tambahan/persenan bunga dari bank serta akuntansi syariah mudah berkembang di Indonesia karena segala peraturan, sistem operasional, sumber daya yang terlibat dalam bank syariah menganut dalam ajaran dan hukum-hukum islam. Dalam hal ini mungkin sebagian masyarakat menyatakan secara tidak langsung bahwa kegiatan akuntansi syariah sebagai bentuk pengimplementasian ibadah dan nilai-nilai agama Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah yang merupakan acuan dari segala aspek kehidupan masyarakat beragama (muslim).

Pada 20 Oktober 1975 didirikan sebuah organisasi Islamic Development Bank oleh 22 anggota negara, dan Indonesia termasuk didalamnya. Organisasi ini didirikan untuk membantu perekonomian, sosial suatu negara muslim (anggota dan non-anggota). Saat ini, CitiBank, Chase Manhattan Bank, Australia and Newzealand Bank, Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Bank of Amerika, Deutche Bank, Royal Bank of Canada merupakan bank-bank besar dinegara non muslim yang telah memasuki pasar perbankan syariah dengan membuka Islamic Window. Perkembangan perbankan syariah (akuntansi syariah) begitu pesat didunia Internasional dan begitu juga di Indonesia yang sedang mengalami perkembangan akuntansi syariah. Penerapan akuntansi syariah didunia perbankan dunia sudah bisa dibuktikan keberadaannya yang selalu stabil dan tidak terpengaruh oleh perekonomian dunia.

Seiring berjalannya perkembangan akuntansi syariah di Indonesia, maka Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) saat ini telah membuat PSAK-PSAK yang mengatur dan sebagai dasar teori para akuntan Indonesia. Selain itu juga, akuntansi syariah yang terdapat diIndonesia juga sudah mulai berani bermain di pasar saham (Contohnya Bank Panin Syariah, Bank Muamalat).

Dalam AEC 2015 terdapat Blueprint yang memuat empat pilar utama diantaranya;

  1. ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasisi produksi yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik, dan aliran modal yang lebih bebas.
  2. ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelktual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commercce
  3. ASEAN sebagai kawasan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, Vietnam).
  4. ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi diluar kawasan dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.

Dengan adanya AEC Blueprint tersebut maka semakin jelaslah tujuan Indonesia pada tahun 2015. Kawasan AEC tidak hanya sebagai konsumen dari Masyarakat Ekonomi Eropa tetapi diharapkan dengan adanya Blueprint maka kawasan AEC dapat menjadi produsen terutama Indonesia yang dapat menjadi pusat perekonomian dan produksi Asia Tenggara.

Dalam kegiatan AEC 2015 nanti tidak hanya akuntansi konvensional saja yang memiliki peran tuk mengawasi dan menjadi tim audit sebuah perusahaan tetapi juga akuntansi syariah justru lebih banyak dilirik oleh banyak perusahaan dan masyarakat karena dalam sistem operasionalnya yang berdasarkan unsur nilai keagamaan. Akuntansi syariah tidak hanya berfungsi sebagai tim audit tetapi juga dapat sebagai tempat untuk menabung, meminjam modal yang tanpa bunga, melayani dalam hal pemberian kartu kredit, pembuatan visa untuk pembelanjaan keluar negri karena seperti yang kita ketahui sudah banyak bank di Amerika, Eropa, Afrika yang sudah menerapkan akuntansi syariah di negaranya masing-masing, serta segala fasilitas-fasilitas yang mempermudah masyarakat Indonesia (terutama kaum muslim) untuk bertransaksi diluar negri sekaligus beribadah dan beramal melalui perbankan syariah. Lalu juga dengan adanya akuntansi syariah maka hal yang terutama yang harus dipenuhi adalah Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah, jaringan kantor bank syariah yang belum tersebar dan meluas diseluruh Indonesia. Namun seiringnya dan berjalannya waktu, populasi masyarakat muslim yang tinggi dan terus bertambah serta ekonomi syariah akan terus berkembang secara positif kedepannya serta lebih banyak investor asing yang lebih melirik akuntansi syariah Indonesia menjadi tim kerjasamanya dan akuntansi syariah dapat tetap bersaing dan menjadi unggul dibanding negara-negara kawasan asia tenggara.

AEC 2015 ialah integrasi daripada ASEAN  yang disepakati pada KTT Asean ke19 di provinsi Bali. AEC menghasilnya 4 buah pilar Blueprint. Peranan akuntansi syariah selama beberapa tahun terkahir ini di Indonesia khususnya berkembang sangat cepat dan pesat. Hal ini dikarenakan adanya kesadaran masyarakat bahwa kegiatan akuntansi syariah sebagai bentuk pengimplementasian ibadah dan nilai-nilai agama Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah yang merupakan acuan dari segala aspek kehidupan masyarakat beragama (muslim).

Dan dapat dipastikan penerapan akuntansi syariah sangat berpengaruh [positif] terhadap perkembangan perekonomian Indonesia hal ini dikarenakan sistem ekonomi global tidak memiliki pengaruh terhadap ekonomi syariah, maka dapat dikatakan walau ekonomi global dalam keadaan terpuruk namun eksistensi ekonomi syariah akan tetap terus baik dan maju serta stabil. Dalam hal ini juga sangat diperlukan peran pemerintah yang ikut turut serta untuk memperbaiki dan terus melanjutkan pengembangan-pengembangan yang menyangkut ekonomi syariah seperti pemahaman ekonomi syariah, diadakannya pelatihan sumber daya manusia tentang akuntansi syariah, dan pengembangan jaringan kantor perbankan syariah di seluruh Indonesia, menghasilkan produk-produk hasil keuangan syariah seperti pegadaian syariah. Dan juga akuntansi syariah Indonesia perlu menjalin hubungan kerjasama dengan akuntansi syariah yang terdapat di Amerika, Eropa, Afrika, dll.  Penerapan akuntansi syariah untuk memenangkan tujuan Indonesia pada AEC 2015 ini memerlukan andil dari pemerintah, masyarakat dalam negri, masyarakat luar negri, investor-investor, dan para pengusaha dalam negri maupun luar negeri.

Pemenang lomba Essay “KJAI CHAPTER SUMATERA UTARA”
Peringkat 09 (Melinda Kartin – Universitas Suryadarma)
10 Essay Terbaik

SIM B (Sharia Mini Bank) Sebagai Peningkat Kualitas Sumber Daya dan Permodalan Wong Cilik Menghadapi AEC

 PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang

Sistem keuangan dunia selalu bergerak maju dan dinamis, setiap tahun selalu ada perubahan yang membuat perekonomian dunia berubah berdasarkan dengan kebutuhan dan situasi perekonomian dunia yaitu dengan situasi perekonomian manusia yang juga semakin lama semakin dinamis. Perubahan-perubahan aktivitas perekonomian yang selalu bergerak dinamis tersebut lambat laun berefek pada sistem ekonomi dunia yang juga mulai terkena dampak dari perubahan perekonomian yang dinamis tersebut yakni krisis perekonomian global yang mulai melanda dunia secara perlahan.

Sebagai satu contoh ialah krisis ekonomi global yang terjadi tahun 2008 yang bermula dari krisis ekonomi Amerika Serikat dan mulai merambah ke negara- negara lain diseluruh dunia termasuk di Indonesia sendiri. Mulai runtuhnya perusahaan-perusahaan finansial di Amerika Serikat akibat perusahaan tersebut kehilangan likuiditasnya karena piutang kepada perusahaan lembaga peminjaman pada kreditor, hal tersebut menyebabkan bursa saham Wall Street  menjadi  tak  berdaya  dan  keadaan  tersebut  berlanjut  dan  merambat  ke seluruh dunia.

Sistem ekonomi yang di jalankan selama ini ditengarai oleh banyak pihak sebagai salah satu penyebab krisis global yang melanda dunia karena banyaknya spekulasi yang terjadi dalam sistem ini serta kemanan pada transaksi ini pun disebut sebagai kekurangan sistem ekonomi yang selama ini berjalan. Evaluasi pun banyak dilakukan oleh dunia tentang sistem ekonomi yang selama ini berjalan, dunia pun mulai melirik ekonomi syariah untuk menjadi alternatif sistem ekonomi kedepan sebagai koreksi dari sistem ekonomi yang selama ini dijalankan. Sistem keuangan syariah dianggap lebih aman, tidak spekulatif, mudah, dan cenderung menguntungkan kepada semua pihak. Saat ini pun bank-bank sentral Eropa, Asia, Afrika, bahkan Amerika mulai memperkenalkan sistem keuangan syariah dengan tujuan yaitu sebagai penggerak baru ekonomi dunia. Ekonomi syariah dianggap mampu bersaing secara global, salah satu contohnya ialah lebih dari 1.300 pemimpin industri dari lebih 50 negara dunia baru-baru ini berkumpul pada satu pertemuan World Islamic Banking Confrence (WIBC) dibahrain untuk membahas mengenai transformasi industri menuju sistem syariah apalagi kondisi Indonesia yang akan segera menghadapi Asean Economic Community.

Chief  Excecutive  Officcer  (CEO)  World  Islamic  Banking  Confrence  (WIBC), David McLean mengatakan industri keuangan syariah global terus mengalami pertumbuhan  dua  digit  dan  telah  mencapai  posisi  strategis  dalam  lanskap keuangan global. Industri keuangan syariah dapat membuat kontribusi signifikan untuk mempromosikan inklusi keuangan. Ini membuktikan bahwa syariah adalah solusi baru yang nyata dalam membangun suatu perekonomian bangsa termasuk bangsa Indonesia yang pertumbuhan Ekonomi syariahnya mulai gencar dikembangkan, namun jumlah tersebut masih kalah dengan jumlah yang dicapai negara-nergara seperti Malaysia, Dubai bahkan Inggris yang masuk di jajaran teratas pengembangan ekonomi syariah.

Di Indonesia sendiri dalam pengembangan ekonomi syariah menurut beberapa sumber masih rendah karena masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya penerapan ekonomi syariah  di  Indonesia padahal Gubernur Bank  Indonesia  sendiri  mengakui  bahwa  perekonomian  syariah  telah menunjukkan kapabilitasnya bertahan dari krisis. Hal ini dikarenakan sistem ini sejak semula telah menghindarkan diri dari bahaya spekulasi.

Padahal dari segi potensi menurut hasil penelitian Thomson Reuters bertajuk State of the Global Islamic Economy: 2013 Report, Indonesia masuk sebagai salah satu pasar perekonomian Islam yang potensial. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dengan ukuran potensi sebesar USD375 miliar pada 2012, berada di bawah Turki (USD775 miliar), Iran (USD512 miliar), Arab Saudi (USD461 miliar), dan Uni Emirat Arab (USD381 miliar).

 PEMBAHASAN

Sistem perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang berdasarkan pada hukum islam dengan memperhatikan asas-asas akad yang berdasarkan syariah yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan transaksi keuangan dalam perbankan syariah. Menurut Faturrahman Jamil, asas-asas akad yang berdasarkan syariah adalah kebebasan (al-hurriyah), persamaan / kesetaraan (al-musawah), keadilan (al- adalah), kerelaan (al-ridha), kejujuran & kebenaran (ash-shidiq), dan asas tertulis (al-Kitabah) (Wangsawidjaja, 2012).

a.   Asas kebebasan (al-hurriyah)

Asas ini bertujuan untuk menjaga agar klausul-klausul yang dicantumkan dalam akad yang dibuat oleh para pihak tidak menimbulkam kedzaliman, paksaan dan penipuan kepada salah satu pihak akad. Landasan dari asas ini adalah surah Al Baqarah ayat 256:

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam)…

 Ù‡Ø§ïº®ï»›ÙØ¥ï»µ ﻲِﻓ ﻦﯾﺪﻟا

b.   Asas persamaan / kesetaraan (Al-Musawah)

Asas kesetaraan ini bertujuan untuk memberikan kedudukan yang sama kepada semua pihak yang bertransaksi sehingga dalam penyusunan suatu akad   kedua   pihak   memiliki   hak   dan   kewajiban   yang   sama   yang berdasarkan asas kesetaraan ini sehingga menghindari hal-hal yang tidak sah dalam islam (bathil).

c.   Asas Keadilan (Al Adalah)

Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan, itu pula yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah, dalam perbankan syariah mengisyaratkan agar semua pihak mendapatkan haknya jika dia berhak menerimanya.

d.   Asas kerelaan (al-ridha)

Sesuai  dengan  perintah  Allah  swt  dalam  firmannya  yang  mengatakan bahwa “janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil  kecuali  dengan  jalan  perniagaan  yang  berlaku  suka  sama  suka diantara kamu”. Maka dalam menjalankan transaksi syariah harus  ada kerelaan dari masing-masing pihak yang ditandai dengan ijab kabul atau saat ini lazim digunakan adalah perjanjian hitam diatas putih.

e.   Asas Kejujuran & Kebenaran (Ash Shdiq)

Islam dengan tegas melarang semua bentuk kebohongan serta penipuan, islam memerintahkan umatnya untuk berlaku jujur dalam semua perkataan dan perbuatan, maka dari itulah asas ini harus dijalankan dalam perbankan syariah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

f.   Asas tertulis (Al Kitabah)

Asas ini sangat penting untuk dijalankan karena merupakan dasar dari prinsip kehati-hatian dan hukum pembuktian dalam bermuamalah atau keperdataan.

Dalam menjalankan kegiatan operasional pada perbankan syariah, sistem yang digunakannya pun harus berdasarkan hukum islam. Adapun beberapa jenis sistem yang digunakan dalam perbankan syariah adalah:

a.   Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola (Rizal, 2009).

b.   Musyarakah

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan  antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset  yang  mereka  miliki  secara  bersama-sama  dengan  memadukan seluruh sumber daya (Rizal, 2009).

c.   Ijarah

Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa  (musta’jir)  tanpa  didikuti  pengalihan  kepemilikan  barang  itu sendiri. Dalam pengertian lain, ijarah diartikan sebagai akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa  milik  bank  dan  bank  mendapat  imbalan  jasa  atas  barang  yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah. Landasan   syariah   akad   ini   adalah   fatwa   DSN-MUI   No.09   /DSN- MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah (Soemitra, 2009).

d.   Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah (Rizal, 2009).

e.   Istisna’

Istisna’  adalah  bentuk  kedua dari  model  jual  beli  dimana barang  atau komoditas ditransaksikan sebelum barang atau komoditas tersebut ada wujudnya. Artinya, jika kita memesan sebuah barang dari sebuah pabrik atau industri rumah tangga dengan karakteristik tertentu dengan bahan mentah untuk barang pesanan tersebut berasal dari mereka. (Rizal, 2009).

Dalam rangka menghadapi Asean Economy Community 2015, yang harus diperbaiki ialah cara pandang kita menghadapi perdagangan bebas dimasa mendatang baik itu dari ideology kita maupun sistem yang diterapkan  Sistem perbankan syariah adalah sistem yang lebih menguntungkan bukan hanya dari segi material saja, sistem perbankan syariah menanamkan nilai-nilai yang dibutuhkan dalam membangun bangsa ini, nilai-nilai tersebut tercermin dalam asas-asas  yaitu  keadilan,  kerelaan,  kesetaraan,  kejujuran,  dan  keamanan  yang harus dipenuhi dalam bertransaksi syariah sehingga masyarakat penggunanya bias mengadopsi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-harinya.

Disini penulis ingin menawarkan gagasan menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015 yang berorientasi pada akuntansi syariah, membagun bank syariah sederhana di tiap desa yang berpotensi untuk menghasilkan produk yang dapat bersaing dengan produk luar, bank syariah ini bekerja sama dengan bank syariah dan pemerintah untuk dibangun ditiap desa, dengan kerja sama tersebut diharapkan masyarakat dapat membangun usahanya dengan betul-betul mengandalkan lembaga yang mengaplikasikan bukan hanya sistem syariah tetapi juga nilai-nilai syariah di dalamnya.

Dalam menjalankan suatu lembaga atau organisasi dibutuhkan mesin yang kuat guna menggerakkan organisasi tersebut, mesin yang dimaksud adalah orang-orang yang menggerakkan roda organisasi tersebut sehingga tetap berjalan direl yang ditentukan oleh karena itulah dalam menjalankan bank syariah ini maka orang- orang yang digunakan pun tidak boleh sembarangan agar nilai syariah yang ingin di terapkan sebagaimana mestinya, bank syariah ini di jalankan oleh sarjana ekonomi terbaik seluruh Indonesia yang disaring melalui seleksi lebih awal dan menempatkan orang-orang terbaik tersebut berdasarkan kuota yang dibutuhkan di setiap desa untuk mengelola dan menjalankan koperasi rakyat tersebut.

Sebelumnya, para lulusan ekonomi yang tersebut diberi pelatihan mengenai visi syariah yang harus di pegang dalam mengelola bank tersebut nantinya supaya semua  desa  mendapatkan  kemerataan  dalam  merasakan  manfaat  dari  bank syariah, disini para calon pengelola bank tersebut diberi pelatihan bukan hanya mengenai pengelolaan bank syariah itu namun juga diberikan pelatihan agar bias menginiasi  para  warga  menghasilkan  produk-produk  kreatif  dengan memanfaatkan   sumber   daya   alam   yang   disediakan   dilapangan   sehingga masyarakat mampu menghasilkan produk-produk di setiap desa berdasarkan inisiasi dari para pengelola bank tadi.

 KESIMPULAN

Dari pembahasan essai yang telah dipaparkan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa sistem keuangan syariah adalah sistem kauangan yang menguntungkan dan sangat  penting  bagi  tujuan  jangka  panjang  membagun  bangsa  dengan  adanya nilai-nilai  yang tertanam dalam perbankan  syariah, oleh  karena itulah  penulis memaparkan gagasannya untuk membentuk suatu lembaga keuangan berupa bank syariah disetiap desa untuk meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat dengan disokong oleh para alumni ekonomi terbaik seluruh Indonesia yang telah diseleksi sebelumnya dan diberi pelatihan agar bisa menjadi pengelola bank yang sesuai dengan prinsip syariah dan juga menginisiai warga agar menjadi lebih produktif dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.

 

Daftar Pustaka

Andri  Soemitra,    2009.  “Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Syariah”.    Jakarta: Kencana

Rizal  yaya,  2009.  Akuntansi  Perbankan  Syariah:  Teori  &  Praktik.  Jakarta: salemba empat

Wangaswidjaja  2012.  Pembiayaan  Bank  Syariah.  Jakarta:  Gramedia  Pustaka Utama

http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/10/11/perdagangan-bebas-apec-rugikan- indonesia

http://economy.okezone.com/read/2013/12/09/316/909308/peran-ekonomi-syariah-makin-penting

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/12/02/mx6hu5-ekonomi-syariah-harapan-masa-depan-indonesia

http://www.ekonomisyariah.org/

http://usum.co/news/read/2013/12/03/pemimpin-industri-dunia-berkumpul-bahas-keuangan-syariah/

http://www.youtube.com/watch?v=GTcMnpO7r80

 

Pemenang lomba Essay “KJAI CHAPTER SUMATERA UTARA”
Peringkat 10 (Asyraf Mustamin – Universitas Negeri Makassar)
10 Essay Terbaik

 

 

 

Pemilu, Peran Akuntan Jadi Krusial

CrKwGU4R9COkezone.com – Penyelenggaraan Pemilu 2014, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), merupakan ajang terbaik untuk membuktikan pentingnya transparansi dan good governance dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) Dwi Setiawan mengatakan, semakin berperan di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir tidak ada lagi sektor-sektor yang tidak membutuhkan akuntan profesional dalam menjalankan aktivitasnya.

Mulai dari sektor private, sektor publik, LSM, Nirlaba, dan banyak lagi, semuanya membutuhkan akuntan profesional dalam memastikan going concern-nya.

“Dengan karakteristik yang dimiliki akuntan, dia bisa menjadi aset bangsa dengan menjadi pengawal transparansi, yang akan memastikan proses politik Indonesia berjalan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/5/2014).

“Dengan demikian, rakyat mendapatkan gambaran yang seutuhnya dari calon pemimpin masa depan mereka. Pemilu yang seperti ini akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang akan membawa bangsa ini keluar dari berbagai permasalahan di masa depan,” tambahnya.

Menurutnya, calon pemimpin yang mengerti dan bisa mengakomodir aspek-aspek yang akan mendapat dukungan riil dari konstituen pemilihnya. Artinya, dukungan publik itu diberikan secara sadar karena publik mengerti kualitas calon pemimpin yang didukungnya.

Dengan demikian, publik akan menghargai proses yang nanti akan berlangsung setelah sang capres terpilih, dalam rangka membawa bangsa ini menuju cita-citanya.

“Ini merupakan langkah maju bagi penerapan good governance dan transparansi di Indonesia. Dan diharapkan ke depan, kondisi ini akan terus berkembang yang akhirnya akan membawa Indonesia menerapkangood governance dalam bentuk paling ideal,” tutur dia.

Pemerintah perlu mengakomodir lebih banyak nilai-nilai keterbukaan dan transparansi, aspek pelaporan yang baik, termasuk mengakomodir semakin banyak akuntan profesional yang dilibatkan dalam setiap proses mencapai itu. Hanya dengan itulah Indonesia akan memiliki pelaporan yang baik. Dan pelaporan yang baik akan mengarahkan pengambil keputusan menghasilkan keputusan yang benar.