Gadai Syariah

banner-syariah

1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
2. Malem ini kita bahas mengenai akad rahn yook. #rahn
3. Ada yang tahu g sob rahn itu akad yang seperti apa? #rahn
4. Akad rahn biasa dikenal dalam praktiknya sebagai gadai syariah sob. #rahn
5. Rahn dapat diartikan sebagai perjanjian pinjaman dengan jaminan sob. #rahn
6. Atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjamannya. #rahn
7. Dalil mengenai praktik gadai ini dijelaskan pula dalam QS. Al-Baqarah: 283 yang berbunyi sebagai berikut. #rahn
8. “Jika kalian berada dlm perjalanan (dan bermuamalah tdk secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, (cont) #rahn
9. Maka hendaklah ada barang tanggungan yg dipegang (oleh orang yg memberi piutang). #rahn
10. Kemudian diriwayatkan pula dalam suatu hadis mengenai praktik gadai pada zaman Rasulullah SAW yang berbunyi: (cont) #rahn
11. ”Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi (cont) #rahn
12. dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya (HR. Bukhari: 2513, dan Muslim: 1603) #rahn
13. Dengan begitu praktik rahn diperbolehkan, ttp terdapat beberapa karakteristik yg mengikuti akad ini sob, antara lain:(cont) #rahn
14. Barang gadai (jaminan) dalam akad ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada pemberi pinjaman sob. #rahn
15. Kepemilikan atas brg gadai tersebut tetap milik org yg berhutang/pihak yg menggadaikan. #rahn
16. Barang jaminan ini tanggungjawab utk pemeliharaan dan penyimpanannya berada pada pihak yg menggadaikan (Rahin) sob. #rahn
17. Tetapi bisa juga kok dilakukan oleh pihak yg menerima brg gadainya (murtahin). Dan biaya yg timbul tetap harus ditanggung rahin. #rahn
18. Nah, yang perlu digarisbawahi disini sob, biaya tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjamannya lho. #rahn
19. Hal ini memiliki dasar hukum yang tercantum dlm Fatwa DSN MUI no 25 Tahun 2002 pada ketentuan poin 4 yg berbunyi: (cont) #rahn
20. “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun (brg yg dijaminkan) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman”. #rahn
21. Kemudian apakah barang yang digadaikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman? #rahn
22. Barang gadai tersebut tdk boleh diambil manfaatnya sob. Dasarnya adlh segala utang piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba. #rahn
23. Tetapi ada pengecualian terhadap brg gadai yg berupa hewan tunggangan dan ternak lho. Berikut dasar dalilnya sob. #rahn
24. “Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. (cont) #rahn
25. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan.” (HR. Tirmidzi: 1254) #rahn
26. Beberapa rukun dari akad rahn ini meliputi Pelaku, Obyek, dan Ijab Kabul. #rahn
27. Pelaku dari akad ini yaitu rahin dan murtahin harus cakap hukum dan baligh sob. #rahn
28. Objeknya pun juga tidak main-main, terdapat beberapa persyaratan yg harus dipenuhi, antara lain: (cont) #rahn
29. Dapat dijual kembali dan nilainya sesuai dengan hutang yang dimiliki. #rahn
30. Memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan. Kemudian barangnya juga harus jelas sob, sehingga dpt ditentukan secara spesifik. #rahn
31. Barang yg dijaminkan merupakan milik rahin dan tidak terkait dgn orang lain. #rahn
32. Kemudian rukun yg terakhir dr akad rahn ini adlh adanya ijab kabul yg menandakan kesepakatan dua belah pihak akan terjadinya akad. #rahn
33. Dari penejasan gogo mengenai rahn tadi, mungkin ada yang masih penasaran g sama skemanya? #rahn
34. Secara umum, akad rahn ini termasuk dalam akad tabarru sob atau akan tolong menolong dan bukan akad muammalah atau perniagaan. #rahn
35. Sehingga tujuan utamanya adlh menolong sesama dgn memberikan pinjaman dgn adanya agunan/jaminan. Bukan utk mencari keuntungan sob. #rahn
36. Hal inilah yang mendasari mengapa biaya pemeliharaan dari gadai tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman sob. #rahn
37. Mari kita renungkan hadis berikut ini sob (cont) #rahn
38. “Nabi melarang menggabungkan akad jual beli dan akad qardh”. (HR Abu Dawud no.3506, At-Tirmidzy no.1234) #rahn
39. Akad qardh di sini adalah utang-piutang, yang apabila menimbulkan suatu keuntungan di dalamnya dapat digolongkan ke dalam riba. #rahn
40. Sehingga kita perlu lebih mengkritisi kembali beberapa praktik yang kita temukan di lapangan sob. #rahn
41. Semuanya dengan harapan kita dapat memberikan sumbangsih untuk perkembangan akuntansi syariah ke arah yang yg lebih baik. #rahn
42. Semoga ke depannya, perkembangan akuntansi syariah di Indonesia dan dunia menjadi lebih baik lagi ya sob.  #rahn
43. Demikianlah kultweet gogo mengenai gadai syariah pada kesempatan kali ini. #rahn
44. Sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. 
wassalam

Akad Wadiah

1767761

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Secara umum, terdapat dua akad yang digunakan oleh bank syariah dalam produknya yang berbentuk tabungan. #wadiah
  3. Dua akad tersebut antara lain wadiah dan mudharabah sob. #wadiah
  4. Pada kesempatan kali ini, gogo bakal bahas salah satu produk dari bank syariah yang berbentuk tabungan yaitu akad #
  5. Akad #wadiah merupakan akad sosial (tabarru’) dgn menitipkan suatu harta kita kepada pihak lain untuk menjaga brg tersebut (cont), #wadiah
  6. Di mana pemilik harta tersebut dapat sewaktu-waktu meminta kembali barang titipannya tersebut sob. #wadiah
  7. Tanggungjawab atas kerusakan brg tersebut adalah milik pemilik brg sob. Selama pihak yg dititipi telah menjaga amanahnya. #wadiah
  8. Dalam akad wadiah terdapat beberapa ketentuan akad yang harus dipenuhi, antara lain: (cont) #wadiah
  9. Pelaku akad wadiah harus cakap hukum, baligh, serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan. #wadiah
  10. Objek wadiah adalah benda yg dititipkan tersebut jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penerima titipan barang. #wadiah
  11. Ijab Kabul (serah terima), adalah pernyataan dan ungkapan saling ridha diantara pihak pelaku akad baik dlm lisan, tertulis, dll. #wadiah
  12. Kemudian akad wadiah juga memiliki dua jenis sob, yaitu wadiah amanah dan wadiah yad dhamanah. #wadiah
  13. Wadiah amanah adalah bentuk akad wadiah dimana uang atau brg yg dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh dimanfaatkan. #wadiah
  14. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah penerima titipan dpt memanfaatkan brg titipan dgn sepengetahuan pemilik barang tersebut. #wadiah
  15. Bagaimana apabila terdapat keuntungan dari pemanfaatan barang tersebut sob? #wadiah
  16. Hasil dari pemanfaatan barang titipan tersebut tidak wajib untuk dibagi dengan pemilik barang lho. #wadiah
  17. Tetapi diperkenankan adanya pemberian bonus kepada pemilik barang atas adanya keuntungan tersebut, dengan syarat: (cont) #wadiah
  18. Bersifat sukarela yang berarti jumlah bonus yang diberikan tidak dipersyaratkan di dalam akad wadiah ini sob. #wadiah
  19. Oiya karena akad wadiah adalah akad titipan, pemilik barang bisa sewaktu-waktu meminta pengembalian barang miliknya sob. #wadiah
  20. Dari gambaran umum dari gogo mengenai wadiah, produk perbankan syariah lebih cocok menggunakan akad ini sob. #wadiah
  21. Karena biasanya dalam tabungan yang kita miliki, kita menitipkan sejumlah uang kita di bank dan dapat mengambilnya sewaktu-waktu. #wadiah
  22. Hal ini ditunjang dengan fasilitas bank yang berbentuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM). #wadiah
  23. Kemudian bagaimana dengan produk tabungan yang berbentuk mudharabah? #wadiah
  24. Akad mudharabah adalah suatu akad muammalah yg dilakukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dan mudharib (pelaku usaha). #wadiah
  25. Di dalam akad ini shahibul mal menanamkan modal sebesar 100% dari total kebutuhan dana pelaku usaha. #wadiah
  26. Dan pelaku usaha memiliki tanggungjawab untuk mengelola usaha untuk mendapatkan keuntungan. #wadiah
  27. Karena termasuk dalam suatu akad muammalah, terdapat pembagian keuntungan sob. Yg dlm akad ini menggunakan nisbah. #wadiah
  28. Bila dilihat dari skemanya, tabungan mudharabah ini lebih cocok digunakan dalam bentuk tabungan deposito sob. #wadiah
  29. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca kultweet gogo sebelumnya mengenai mudharabah ya sob.
  30. http://jagoakuntansi.com/2013/10/transaksi-akuntansi-syariah-mudharabah/
  31. http://jagoakuntansi.com/2014/10/time-value-of-money-vs-economic-value-of-time/
  32. Terdapat perbedaan dari akad wadiah dan mudharabah sebagai tabungan sob, antara lain: (cont) #wadiah
  33. Dana dalam akad wadiah bersifat titipan, dan dalam akad mudharabah bersifat sebagai investasi. #wadiah
  34. Pembagian keuntungan dlm wadiah tdk diperjanjikan karena bersifat sukarela. Sedangkan dlm mudharabah dibagi berdasarkan nisbah. #wadiah
  35. Sehingga tabungan wadiah akan dikembalikan penuh sejumlah yg dititipkan sob. #wadiah
  36. Sedangkan dalam akad mudharabah, dana yang diinvestasikan bisa jadi tidak dikembalikan penuh dgn asumsi ada profit/loss. #wadiah
  37. Kemudian dana yg dititipkan dalam akad wadiah dapat diambil oleh pemiliknya sewaktu-waktu sob. #wadiah
  38. Sedangkan pada tabungan dengan akad mudharabah terdapat jangka waktu pengembalian dana sesuai dengan kesepakatan di akad. #wadiah
  39. Jangka waktu tersebut adalah waktu pengelolaan usaha dari mudharib untuk mendapatkan keuntungan sob. #wadiah
  40. Di mana dlm masa itu shahibul mal tdk boleh ikut campur dalam kegiatan usaha. Sehingga pengembalian dana terjadi di akhir masa akadnya. #wadiah
  41. Alhamdulillah, sampai juga di penghujung kultweet gogo kali ini sob.
  42. Sampai jumpa di lain kesempatan dan wassalam.

 

 

Akad Murabahah

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Pada kesempatan kali ini mari kita coba pahami mengenai salah satu akad muamalah yaitu murabahah. #murabahah
  3. Murabahah dapat diartikan sebagai transaksi jual-beli dengan menyebutkan harga perolehan ditambahkan dgn margin yg disepakati. #murabahah
  4. Margin yang disepakati ini maksudnya tambahan keuntungan yang terbentuk dari kesepakatan antara penjual dan pembeli sob. #murabahah
  5. Untuk jumlah besarnya dari margin ini tidak ada ketentuan yang membatasi sob. #murabahah
  6. Jadi, selama pihak-pihak yang melakukan akad sepakat berapapun harganya tidak dipermasalahkan. #murabahah
  7. Namun apabila harga telah disepakati, tidak boleh ada perubahan selama akad masih berlangsung lho sob. #murabahah
  8. Misal nih, penjual dan pembeli telah sepakat untuk jual-beli motor seharga Rp10.000.000. #murabahah
  9. Kemudian saat akan penyerahan barang si pembeli melakukan penawaran lagi untuk menurunkan harga. #murabahah
  10. Praktik seperti ini yang tidak diperbolehkan sob. Karena hanya satu harga yang disepakati di awal akad lah yang diakui. #murabahah
  11. Yaitu Harga Jual=Harga Perolehan+margin(keuntungan) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. #murabahah
  12. Rukun dlm murabahah terdiri dari adanya: pelaku(penjual dan pembeli), obyek(brg yg diperjualbelikan), harga, dan ijab Kabul. #murabahah
  13. Untuk objeknya juga terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sob. Antara lain (cont) #murabahah
  14. Barang dagang merupakan barang yang halal dan diperjualbelikan untuk diambil manfaatnya. #murabahah
  15. Barang yang diperjualbelikan adalah milik penjual. #murabahah
  16. Penyerahan barang tidak tergantung oleh adanya perjanjian tertentu maupun pada kejadian tertentu di masa depan. #murabahah
  17. Harga barang tersebut jelas dan tidak mengandung unsur penipuan maupun gharar (ketidakjelasan). #murabahah
  18. Kemudian barang tersebut secara fisik ada di tangan penjual sob. #murabahah
  19. Berdasarkan cara pembayaran, akad murabahah dapat dibagi menjadi dua, yaitu : tunai dan non tunai. #murabahah
  20. Nah, biasanya nih sob murabahah yang berlaku di dunia perbankan kita adalah yang non tunai. #murabahah
  21. Mengapa demikian? Karena apabila kita dapat membeli secara tunai, kita g perlu meminta pertolongan dana dari bank bukan? J #murabahah
  22. Memang apabila kita lihat lebih dekat, praktik murabahah ini mirip dengan kredit kendaraan bermotor sob. #murabahah
  23. Tetapi terdapat perbedaan yang mendasar yaitu apabila di kredit kendaraan keuntungannya didasarkan atas bunga. #murabahah
  24. Dan pada murabahah, keuntungannya berdasarkan margin yang telah disepakati bersama sob. #murabahah
  25. Kemudian perbedaan lainnya dapat dilihat dari kepemilikan barang dan status barang saat terjadi gagal bayar. #murabahah
  26. Pada kredit kendaraan brg langsung menjadi milik pembeli saat dibeli dari dealer dgn melalui pembiayaan dr lembaga pembiayaan #murabahah
  27. Berbeda dengan skema murabahah di mana barang harus menjadi milik bank terlebih dahulu sebelum ada akad dgn pembeli. #murabahah
  28. Berikut gogo coba gambarkan skema dari transaksi murabahah. #murabahah dda
  29. Saat melakukan akad murabahah, brg harus dimiliki oleh penjual terlebih dulu. Dan setelah itu baru diperbolehkan adanya akad. #murabahah
  30. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Fatwa DSN MUI NO 4 Tahun 2000 sob. #murabahah
  31. Di dalam akad murabahah juga mengakui adanya uang muka pembayaran lho sob. #murabahah
  32. Uang muka secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu: Hamish Gedyyah dan Urboun. #murabahah
  33. Hamish Gedyyah merupakan tanda keseriusan memesan, dan apabila terjadi pembatalan akad maka kerugian diambil dari sini sob. #murabahah
  34. Urboun adalah uang muka apabila transaksi terjadi maka sebagai bagian dr pembayaran (harga jual), (cont) #murabahah
  35. Namun apabila transaksi tersebut batal maka uang muka ini menjadi hak dari penjual. #murabahah
  36. Nah, uang muka ini dibayarkan pembeli kepada perbankan syariah sob. Bukan kepada dealer lho ya. #murabahah
  37. Mengapa? Karena yang melakukan akad murabahah adalah dari pihak penjual (Bank) yang memiliki barang dan pembeli sob. #murabahah
  38. Kemudian bagaimanakah perbedaan antara kredit konvensional dan murabahah saat adanya gagal bayar? #murabahah
  39. Biasanya pada kredit konvensional, objek/barang akan otomatis ditarik kembali saat terjadi gagal bayar. #murabahah
  40. Sehingga pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli dan barang menjadi hak dari pemberi kredit. #murabahah
  41. Pada murabahah, apabila terjadi gagal bayar barang juga akan diambil kembali sob. #murabahah
  42. Tetapi tidak semuanya diakui menjadi hak penjual. Barang tersebut akan dijual menurut harga pasar dahulu (cont) #murabahah
  43. Apabila hasil penjualan masih belum menutupi kekurangan pembayaran dari pembeli, maka pembeli tersebut masih memiliki hutang. #murabahah
  44. Menariknya di sini sob, apabila hsl penjualan melebihi hutang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli sob. #murabahah
  45. Lebih lanjut dalam Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 mengenai ketentuan murabahah bermasalah dijelaskan bahwa: (cont) #murabahah
  46. Nasabah yang tidak mampu disebabkan oleh force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. #murabahah
  47. Nasabah yang mampu namun tidak mau/menunda pembayarannya dapat dikenakan sanksi. #murabahah
  48. Pengenaan sanksi tersebut bertujuan agar para nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. #murabahah
  49. Besaran sanksinya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat ditandatangani. #murabahah
  50. Denda dari sanksi yang diberikan ini akan menjadi salah satu komponen dana sosial/kebajikan sob. #murabahah
  51. Sehingga penggunaanya tidak dalam lingkup kegiatan operasional dari bank syariah, namun untuk kepentingan sosial. #murabahah
  52. Alhamdulillah sampai juga pada penghujung kultweet kal ini. #murabahah
  53. Sampai dilain kesempatan sob. Wassalamualaikum . . .

Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan Syariah

pts

1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .
2. Dlm materi aksyar gogo sebelumnya sering muncul bahasan tntng KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan Syariah) #PSAK101
3. KDPPLKS tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyajian laporan keuangan syariah sob. #PSAK101
4. Kemudian seperti apa sih penyajian di laporan keuangan syariah? Apakah berbeda dengan laporan keuangan konvensional? #PSAK101
5. Nah yuk mari kita bahas Penyajian Laporan Keuangan Syariah yang penjelasannya terdapat dalam PSAK 101 sob. 🙂 #PSAK101
6. PSAK 101 ini sudah mulai berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah sejak tanggal1Januari 2008 sob. #PSAK101
7. Nah, dengan begitu PSAK59:Akuntansi Perbankan Syariah telah dihapus dan digantikan dengan PSAK 101 ini sob. #PSAK101
8. Laporan keuangan syariah dpt diartikan sbg suatu penyajian terstruktur dr posisi dan kinerja keuangan dr suatu entitas syariah. #PSAK101
9. Entitas ini adl yg melaksanakan trnsksi syariah sbg kegiatan usaha berdsrkan prnsp syariah yg dinyatakan dlm anggaran dsrnya. #PSAK101
10. Kemudian di dalam PSAK 101 juga dipaparkan mengenai pertimbangan menyeluruh dari LK Syariah yang mencakup: (cont) #PSAK101
11. 1.Penyajian secara wajar dgn menerapkan PSAK secara benar dan disertai pengungkapan yg diharuskan PSAK dlm CALK. #PSAK101
12. 2.Kebijakan Akuntansi mengenai prinsip khusus, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik yg diterapkan entitas syariah dlm menyusun LK. #PSAK101
13. 3.Kelangsungan Usaha, LK disusun dgn dsr asumsi kelangsungan usaha(going concerm) kecuali ada maksud untuk melikuidasi/menjual. #PSAK101
14. 4.Entitas syariah disusun dengan menggunakan dasar akrual, namun penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada cash basis. #PSAK101
15. 5.Konsistensi Penyajian dari penyajian dan klarifikasi pos-pos dalam Laporan Keuangan. #PSAK101
16. 6.Materialitas dan Agregasi dari pos” yg material disajikan terpisah dlm LK sedangkan yg tdk digabung dgn sifat/fungsi sejenis. #PSAK101
17. 7.Saling Hapus(Offsetting), Aset, Liabilitas, #DSyT, penghasilan dan beban disajikan secara terpisah (cont) #PSAK101
18. Kecuali offsetting diperkenankan dalam Pernyataan atau Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan. #PSAK101
19. 8.Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK. #PSAK101
20. Laporan Keuangan(LK) syariah memiliki tujuan umum utk memberikan informasi tntang: posisi keuangan, kinerja, dan arus kas(cont) #PSAK101
21. Yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna LK dlm rangka membuat keputusan ekonomi. (cont) #PSAK101
22. Serta sebagai pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumberdaya yang dipercayakan pada mereka sob. #PSAK101
23. Sedangkan informasi yang disajikan dalam LK meliputi: aset, kewajiban, #DSyT, ekuitas, (cont) #PSAK101
24. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, arus kas, dana zakat, dan dana kebajikan. #PSAK101
25. Penyajian informasi tsb dituangkan dlm komponen” LK yg terdiri dr: Neraca, Laporan Laba Rugi, Arus Kas, Perubahan Ekuitas(cont) #PSAK101
26. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, dan Catatan atas Laporan Keuangan. #PSAK101
27. Oiya sob, di dalam neraca jangan lupa terdapat #DSyT seperti bahasan gogo minggu lalu ya. Itu lo yg rumusnya A=L+#DSyT+E. #PSAK101
28. Selain itu mungkin sobat gogo juga krg familiar dgn Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat dan Dana Kebajikan. #PSAK101
29. Kali ini akan dibahas sekilas dulu dan Insya Allah dikesempatan lain akan gogo bahas lebih lanjut mengenai keduanya.Ok Sob?hhe #PSAK101
30. Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). #PSAK101
31. Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yg memenuhi kriteria wajib zakat. #PSAK101
32. Sumber dana zakat di Bank Syariah terdiri atas: Zakat dr dalam entitas Bank Syariah Zakat dari pihak luar entitas Bank Syariah. #PSAK101
33. Penyaluran dana zakat dibatasi pd 8 golongan (asnaf) yg ditentukan syariah, yaitu: Fakir,Miskin,Amil,Mualaf,Hamba Sahaya(cont) #PSAK101
34. Orang yang terlilit utang (gharimin) Orang yang berjihad (fisabilillah) Orang yang melakukan perjalanan (ibnu sabil). #PSAK101
35. Laporan sumber dan dana zakat meliputi sumber dana, jangka waktu, serta saldo dana zakat yg blm disalurkan pd tgl tertentu. #PSAK101
36. Jadi laporan mengenai dana zakat tujuannya adl utk melaporkan pengelolaan zakat yg dilakukan oleh suatu entitas syariah sob. #PSAK101
37. Lanjut ke Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan yuk. #PSAK101
38. Dana kebajikan merupakan dana sosial di luar zakat yg berasal dr masyarakat yg di kelola oleh bank syariah yg terdiri dr (cont). #PSAK101
39. Infaq, sedekah, hasil mengelola wakaf dengan perundang-undangan yang berlaku, (cont) #PSAK101
40. Pengembalian dana kebajikan produktif, denda, pendapatan non halal, dan sumbangan/hibah. #PSAK101
41. Lho, kok ada pendapatan non halal di entitas syariah? #PSAK101
42. Pendapatan non halal adalah setiap pendapatan entitas syariah yang bersumber dari usaha yang tidak halal sob. #PSAK101
43. Misalkan dalam dunia perbankan, tidak menutup kemungkinan terdapat adanya transaksi” antara bank syariah dgn bank konvensional. #PSAK101
44. Dari transaksi” itu dapat menimbulkan adanya pendapatan dari bank syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sob. #PSAK101
45. Karena hal tersebut tdk dpt dihindari, pencatatannya memiliki pos tersendiri yaitu pada akun pendapatan non halal. #PSAK101
46. Penggunaan pendapatan non halal juga diatur hanya untuk kepentingan sosial sob, bukan untuk operasional perusahaan. #PSAK101
47. Sehingga menjadikannya salah satu unsur dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sob. #PSAK101
48. Alhamdulillah demikianlah kultwit gogo mengenai gambaran penyajian laporan keuangan syariah sob. #PSAK101
49. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa cari PSAK 101 dan dipahami lagi lebih mendalam ya. #PSAK101
50. Biar selain kita semua memahami konsepnya, juga tau bagaimana praktik dari akuntansinya sob. #PSAK101
51. Wassalamualaikum dan selamat belajar sob.

Dana Syirkah Temporer

1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .

2. Kali ini gogo mau bahas mengenai sob, ada yang tau apa itu?

3. Dalam akuntansi kita pasti pernah belajar tentang persamaan dasar akuntansi sob. #DSyT

4. Itu lho yang rumusnya Aset = Liabilitas + Ekuitas. Masih ingat kan?hhe #DSyT

5. Di dalam Akuntansi Syariah juga ada lho persamaan dasar akuntansinya. #DSyT

6. Rumusnya gini sob : Aset = Liabilitas + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas. #DSyT

7. Hm, ada yang tau kah apa itu Dana Syirkah Temporer? #DSyT

8. Menurut KDPPLKS, Dana Syirkah Temporer adalah dana yang diterima dalam jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya (cont) #DSyT

9. Di mana entitas syariah punya hak utk mengelola dan menginvestasikan dana tsb dgn pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan #DSyT

10. Dengan begitu muncul pertanyaan sob, mengapa Dana Syirkah Temporer terpisah baik dari Aset, Liabilitas, dan Ekuitas? #DSyT

11. Mari kita bahas satu per satu sob. #DSyT

12. Aset dapat diartikan sebagai sumber daya yg dikuasai oleh entitas syariah akibat peristiwa di masa lalu (cont) #DSyT

13. Dan dari manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan didapatkan oleh entitas syariah dari aset tersebut. #DSyT

14. Sedangkan Dana Syirkah Temporer tidak seperti itu sob. #DSyT

15. Memang suatu entitas syariah dpt mengelola dana syirkah temporer. Namun, dana tersebut masih menjadi milik dari pemilik dana sob. #DSyT

16. Tetapi entitas syariah terikat oleh akad untuk mengelola dana pemilik modal sesuai dengan kesepakatan. (cont) #DSyT

17. Sehingga, dana syirkah temporer ini tdk dpt dimanfaatkan sesuka hati entitas syariah seperti perlakuan thdp aset pd umumnya sob. #DSyT

18. Dan pada saat jatuh tempo/akad berakhir, dana tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepatakan. #DSyT

19. Kemudian apabila suatu entitas memiliki Liabilitas, saat jatuh tempo kewajiban tersebut harus dilunasi sesuai nilai hutangnya kan sob. #DSyT

20. Perlakuan tersebut berbeda pula dengan dana syirkah temporer lho. #DSyT

21. Dana investasi yang dikelola dalam dana syirkah temporer pengembalian pada pemilik modal tidak 100% sob. #DSyT

22. Hal ini dipengaruhi oleh adanya keuntungan/kerugian usaha yang dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. #DSyT

23. Sehingga hal tersebut akan menambah/mengurangi besarnya dana yang harus dikembalikan sob. #DSyT

24. Misal nih gogo melakukan akad mudharabah dengan bank dengan dana Rp10.000.000,00 dengan jangka waktu 10 tahun dan nisbah 60:40. #DSyT

25. Pada akhir akad, jumlah dana yg akan diterima gogo tidak Rp10.000.000,00 lagi sob. #DSyT

26. Karena apabila untung, keuntungan tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yg telah disepakati dan menambah modal yg akan dikembalikan. #DSyT

27. Sedangkan kalau rugi bagaimana hayo? #DSyT

28. Karena akadnya mudharabah, selama kerugian murni karena risiko bisnis, akan mengurangi jumlah modal yg akan dikembalikan pada gogo sob. #DSyT

29. Kecuali kerugian tersebut muncul akibat kelalaian dari bank tersebut sob. #DSyT

30. Sehingga, gak bisa kan dana syirkah temporer masuk liabilitas entitas syariah. #DSyT

31. Di sisi lain dana syirkah temporer juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan (cont) #DSyT

32. Pemilik dana tdk punya hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham sob. #DSyT

33. Hak-hak dari pemegang saham tersebut seperti hak voting (cont) #DSyT

34. Dan hak realisasi keuntungan dari aset lancar dan non investasi (current and other non investment accounts). #DSyT

35. Mari kita coba bandingkan saja dana syirkah temporer dan modal saham sob. #DSyT

36. Dalam saham, pemilik modal memiliki porsi kepemilikan terhadap entitas yang sahamnya telah dibeli/dimiliki. #DSyT

37. Sedangkan dalam dana syirkah temporer, pemilik modal hanya memiliki hubungan kemitraan berdasarkan akad dengan entitas syariah. #DSyT

38. Dengan begitu, tidak ada kepemilikan atas entitas syariah oleh pemilik modal tersebut sob. #DSyT

39. Oiya sob, hubungan kemitraan yang dimaksud adalah hubungan antara entitas syariah dan pemilik danasyirkah temporer (cont) #DSyT

40. Berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadahatau (cont) #DSyT

41. Di mana entitas punya hak kelola dan investasi dr dana yg diterima dgn atau tanpa batasan spt tmpt, cara, atau obyek investasi. #DSyT

42. Dengan begitu, Dana Syirkah Temporer juga tidak dapat dimasukkan ke dalam pos ekuitas sob. #DSyT

43. Seperti yang kita bahas dalam #ATSy terdapat jenis kontak jual beli dan pencampuran modal sob. Hayo masih ingat kah? #DSyT

44. Dana yang masuk ke dalam Dana Syirkah Temporer ini adalah yang termasuk dalam kontrak bagi hasil sob. #DSyT

45. Dengan begitu pembagian keuntungannya dapat dengan konsep bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (Profit Sharing). #DSyT

46. Berbeda dengan kontrak jual beli yang keuntungannya biasanya berupa margin penjualan sob (harga pokok+margin=harga jual). #DSyT

47. Alhamdulillah, pada kesempatan ini sekian dulu kultweet dari gogo ya sob. #DSyT

48. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di lain kesempatan. Wassalamualaikum . . .