oleh Admin | Des 13, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
2. Malem ini kita bahas mengenai akad rahn yook. #rahn
3. Ada yang tahu g sob rahn itu akad yang seperti apa? #rahn
4. Akad rahn biasa dikenal dalam praktiknya sebagai gadai syariah sob. #rahn
5. Rahn dapat diartikan sebagai perjanjian pinjaman dengan jaminan sob. #rahn
6. Atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjamannya. #rahn
7. Dalil mengenai praktik gadai ini dijelaskan pula dalam QS. Al-Baqarah: 283 yang berbunyi sebagai berikut. #rahn
8. “Jika kalian berada dlm perjalanan (dan bermuamalah tdk secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, (cont) #rahn
9. Maka hendaklah ada barang tanggungan yg dipegang (oleh orang yg memberi piutang). #rahn
10. Kemudian diriwayatkan pula dalam suatu hadis mengenai praktik gadai pada zaman Rasulullah SAW yang berbunyi: (cont) #rahn
11. ”Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi (cont) #rahn
12. dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya (HR. Bukhari: 2513, dan Muslim: 1603) #rahn
13. Dengan begitu praktik rahn diperbolehkan, ttp terdapat beberapa karakteristik yg mengikuti akad ini sob, antara lain:(cont) #rahn
14. Barang gadai (jaminan) dalam akad ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada pemberi pinjaman sob. #rahn
15. Kepemilikan atas brg gadai tersebut tetap milik org yg berhutang/pihak yg menggadaikan. #rahn
16. Barang jaminan ini tanggungjawab utk pemeliharaan dan penyimpanannya berada pada pihak yg menggadaikan (Rahin) sob. #rahn
17. Tetapi bisa juga kok dilakukan oleh pihak yg menerima brg gadainya (murtahin). Dan biaya yg timbul tetap harus ditanggung rahin. #rahn
18. Nah, yang perlu digarisbawahi disini sob, biaya tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjamannya lho. #rahn
19. Hal ini memiliki dasar hukum yang tercantum dlm Fatwa DSN MUI no 25 Tahun 2002 pada ketentuan poin 4 yg berbunyi: (cont) #rahn
20. “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun (brg yg dijaminkan) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman”. #rahn
21. Kemudian apakah barang yang digadaikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman? #rahn
22. Barang gadai tersebut tdk boleh diambil manfaatnya sob. Dasarnya adlh segala utang piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba. #rahn
23. Tetapi ada pengecualian terhadap brg gadai yg berupa hewan tunggangan dan ternak lho. Berikut dasar dalilnya sob. #rahn
24. “Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. (cont) #rahn
25. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan.” (HR. Tirmidzi: 1254) #rahn
26. Beberapa rukun dari akad rahn ini meliputi Pelaku, Obyek, dan Ijab Kabul. #rahn
27. Pelaku dari akad ini yaitu rahin dan murtahin harus cakap hukum dan baligh sob. #rahn
28. Objeknya pun juga tidak main-main, terdapat beberapa persyaratan yg harus dipenuhi, antara lain: (cont) #rahn
29. Dapat dijual kembali dan nilainya sesuai dengan hutang yang dimiliki. #rahn
30. Memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan. Kemudian barangnya juga harus jelas sob, sehingga dpt ditentukan secara spesifik. #rahn
31. Barang yg dijaminkan merupakan milik rahin dan tidak terkait dgn orang lain. #rahn
32. Kemudian rukun yg terakhir dr akad rahn ini adlh adanya ijab kabul yg menandakan kesepakatan dua belah pihak akan terjadinya akad. #rahn
33. Dari penejasan gogo mengenai rahn tadi, mungkin ada yang masih penasaran g sama skemanya? #rahn
34. Secara umum, akad rahn ini termasuk dalam akad tabarru sob atau akan tolong menolong dan bukan akad muammalah atau perniagaan. #rahn
35. Sehingga tujuan utamanya adlh menolong sesama dgn memberikan pinjaman dgn adanya agunan/jaminan. Bukan utk mencari keuntungan sob. #rahn
36. Hal inilah yang mendasari mengapa biaya pemeliharaan dari gadai tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman sob. #rahn
37. Mari kita renungkan hadis berikut ini sob (cont) #rahn
38. “Nabi melarang menggabungkan akad jual beli dan akad qardh”. (HR Abu Dawud no.3506, At-Tirmidzy no.1234) #rahn
39. Akad qardh di sini adalah utang-piutang, yang apabila menimbulkan suatu keuntungan di dalamnya dapat digolongkan ke dalam riba. #rahn
40. Sehingga kita perlu lebih mengkritisi kembali beberapa praktik yang kita temukan di lapangan sob. #rahn
41. Semuanya dengan harapan kita dapat memberikan sumbangsih untuk perkembangan akuntansi syariah ke arah yang yg lebih baik. #rahn
42. Semoga ke depannya, perkembangan akuntansi syariah di Indonesia dan dunia menjadi lebih baik lagi ya sob. #rahn
43. Demikianlah kultweet gogo mengenai gadai syariah pada kesempatan kali ini. #rahn
44. Sampai jumpa di lain kesempatan ya sob.
wassalam
oleh Admin | Nov 2, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .
2. Dlm materi aksyar gogo sebelumnya sering muncul bahasan tntng KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan Syariah) #PSAK101
3. KDPPLKS tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyajian laporan keuangan syariah sob. #PSAK101
4. Kemudian seperti apa sih penyajian di laporan keuangan syariah? Apakah berbeda dengan laporan keuangan konvensional? #PSAK101
5. Nah yuk mari kita bahas Penyajian Laporan Keuangan Syariah yang penjelasannya terdapat dalam PSAK 101 sob. 🙂 #PSAK101
6. PSAK 101 ini sudah mulai berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah sejak tanggal1Januari 2008 sob. #PSAK101
7. Nah, dengan begitu PSAK59:Akuntansi Perbankan Syariah telah dihapus dan digantikan dengan PSAK 101 ini sob. #PSAK101
8. Laporan keuangan syariah dpt diartikan sbg suatu penyajian terstruktur dr posisi dan kinerja keuangan dr suatu entitas syariah. #PSAK101
9. Entitas ini adl yg melaksanakan trnsksi syariah sbg kegiatan usaha berdsrkan prnsp syariah yg dinyatakan dlm anggaran dsrnya. #PSAK101
10. Kemudian di dalam PSAK 101 juga dipaparkan mengenai pertimbangan menyeluruh dari LK Syariah yang mencakup: (cont) #PSAK101
11. 1.Penyajian secara wajar dgn menerapkan PSAK secara benar dan disertai pengungkapan yg diharuskan PSAK dlm CALK. #PSAK101
12. 2.Kebijakan Akuntansi mengenai prinsip khusus, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik yg diterapkan entitas syariah dlm menyusun LK. #PSAK101
13. 3.Kelangsungan Usaha, LK disusun dgn dsr asumsi kelangsungan usaha(going concerm) kecuali ada maksud untuk melikuidasi/menjual. #PSAK101
14. 4.Entitas syariah disusun dengan menggunakan dasar akrual, namun penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada cash basis. #PSAK101
15. 5.Konsistensi Penyajian dari penyajian dan klarifikasi pos-pos dalam Laporan Keuangan. #PSAK101
16. 6.Materialitas dan Agregasi dari pos” yg material disajikan terpisah dlm LK sedangkan yg tdk digabung dgn sifat/fungsi sejenis. #PSAK101
17. 7.Saling Hapus(Offsetting), Aset, Liabilitas, #DSyT, penghasilan dan beban disajikan secara terpisah (cont) #PSAK101
18. Kecuali offsetting diperkenankan dalam Pernyataan atau Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan. #PSAK101
19. 8.Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK. #PSAK101
20. Laporan Keuangan(LK) syariah memiliki tujuan umum utk memberikan informasi tntang: posisi keuangan, kinerja, dan arus kas(cont) #PSAK101
21. Yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna LK dlm rangka membuat keputusan ekonomi. (cont) #PSAK101
22. Serta sebagai pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumberdaya yang dipercayakan pada mereka sob. #PSAK101
23. Sedangkan informasi yang disajikan dalam LK meliputi: aset, kewajiban, #DSyT, ekuitas, (cont) #PSAK101
24. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, arus kas, dana zakat, dan dana kebajikan. #PSAK101
25. Penyajian informasi tsb dituangkan dlm komponen” LK yg terdiri dr: Neraca, Laporan Laba Rugi, Arus Kas, Perubahan Ekuitas(cont) #PSAK101
26. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, dan Catatan atas Laporan Keuangan. #PSAK101
27. Oiya sob, di dalam neraca jangan lupa terdapat #DSyT seperti bahasan gogo minggu lalu ya. Itu lo yg rumusnya A=L+#DSyT+E. #PSAK101
28. Selain itu mungkin sobat gogo juga krg familiar dgn Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat dan Dana Kebajikan. #PSAK101
29. Kali ini akan dibahas sekilas dulu dan Insya Allah dikesempatan lain akan gogo bahas lebih lanjut mengenai keduanya.Ok Sob?hhe #PSAK101
30. Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). #PSAK101
31. Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yg memenuhi kriteria wajib zakat. #PSAK101
32. Sumber dana zakat di Bank Syariah terdiri atas: Zakat dr dalam entitas Bank Syariah Zakat dari pihak luar entitas Bank Syariah. #PSAK101
33. Penyaluran dana zakat dibatasi pd 8 golongan (asnaf) yg ditentukan syariah, yaitu: Fakir,Miskin,Amil,Mualaf,Hamba Sahaya(cont) #PSAK101
34. Orang yang terlilit utang (gharimin) Orang yang berjihad (fisabilillah) Orang yang melakukan perjalanan (ibnu sabil). #PSAK101
35. Laporan sumber dan dana zakat meliputi sumber dana, jangka waktu, serta saldo dana zakat yg blm disalurkan pd tgl tertentu. #PSAK101
36. Jadi laporan mengenai dana zakat tujuannya adl utk melaporkan pengelolaan zakat yg dilakukan oleh suatu entitas syariah sob. #PSAK101
37. Lanjut ke Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan yuk. #PSAK101
38. Dana kebajikan merupakan dana sosial di luar zakat yg berasal dr masyarakat yg di kelola oleh bank syariah yg terdiri dr (cont). #PSAK101
39. Infaq, sedekah, hasil mengelola wakaf dengan perundang-undangan yang berlaku, (cont) #PSAK101
40. Pengembalian dana kebajikan produktif, denda, pendapatan non halal, dan sumbangan/hibah. #PSAK101
41. Lho, kok ada pendapatan non halal di entitas syariah? #PSAK101
42. Pendapatan non halal adalah setiap pendapatan entitas syariah yang bersumber dari usaha yang tidak halal sob. #PSAK101
43. Misalkan dalam dunia perbankan, tidak menutup kemungkinan terdapat adanya transaksi” antara bank syariah dgn bank konvensional. #PSAK101
44. Dari transaksi” itu dapat menimbulkan adanya pendapatan dari bank syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sob. #PSAK101
45. Karena hal tersebut tdk dpt dihindari, pencatatannya memiliki pos tersendiri yaitu pada akun pendapatan non halal. #PSAK101
46. Penggunaan pendapatan non halal juga diatur hanya untuk kepentingan sosial sob, bukan untuk operasional perusahaan. #PSAK101
47. Sehingga menjadikannya salah satu unsur dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sob. #PSAK101
48. Alhamdulillah demikianlah kultwit gogo mengenai gambaran penyajian laporan keuangan syariah sob. #PSAK101
49. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa cari PSAK 101 dan dipahami lagi lebih mendalam ya. #PSAK101
50. Biar selain kita semua memahami konsepnya, juga tau bagaimana praktik dari akuntansinya sob. #PSAK101
51. Wassalamualaikum dan selamat belajar sob.
oleh Admin | Okt 25, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Assalamualaikum sobat-sobat gogo . . .
2. Kali ini gogo mau bahas mengenai sob, ada yang tau apa itu?
3. Dalam akuntansi kita pasti pernah belajar tentang persamaan dasar akuntansi sob. #DSyT
4. Itu lho yang rumusnya Aset = Liabilitas + Ekuitas. Masih ingat kan?hhe #DSyT
5. Di dalam Akuntansi Syariah juga ada lho persamaan dasar akuntansinya. #DSyT
6. Rumusnya gini sob : Aset = Liabilitas + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas. #DSyT
7. Hm, ada yang tau kah apa itu Dana Syirkah Temporer? #DSyT
8. Menurut KDPPLKS, Dana Syirkah Temporer adalah dana yang diterima dalam jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya (cont) #DSyT
9. Di mana entitas syariah punya hak utk mengelola dan menginvestasikan dana tsb dgn pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan #DSyT
10. Dengan begitu muncul pertanyaan sob, mengapa Dana Syirkah Temporer terpisah baik dari Aset, Liabilitas, dan Ekuitas? #DSyT
11. Mari kita bahas satu per satu sob. #DSyT
12. Aset dapat diartikan sebagai sumber daya yg dikuasai oleh entitas syariah akibat peristiwa di masa lalu (cont) #DSyT
13. Dan dari manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan didapatkan oleh entitas syariah dari aset tersebut. #DSyT
14. Sedangkan Dana Syirkah Temporer tidak seperti itu sob. #DSyT
15. Memang suatu entitas syariah dpt mengelola dana syirkah temporer. Namun, dana tersebut masih menjadi milik dari pemilik dana sob. #DSyT
16. Tetapi entitas syariah terikat oleh akad untuk mengelola dana pemilik modal sesuai dengan kesepakatan. (cont) #DSyT
17. Sehingga, dana syirkah temporer ini tdk dpt dimanfaatkan sesuka hati entitas syariah seperti perlakuan thdp aset pd umumnya sob. #DSyT
18. Dan pada saat jatuh tempo/akad berakhir, dana tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepatakan. #DSyT
19. Kemudian apabila suatu entitas memiliki Liabilitas, saat jatuh tempo kewajiban tersebut harus dilunasi sesuai nilai hutangnya kan sob. #DSyT
20. Perlakuan tersebut berbeda pula dengan dana syirkah temporer lho. #DSyT
21. Dana investasi yang dikelola dalam dana syirkah temporer pengembalian pada pemilik modal tidak 100% sob. #DSyT
22. Hal ini dipengaruhi oleh adanya keuntungan/kerugian usaha yang dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. #DSyT
23. Sehingga hal tersebut akan menambah/mengurangi besarnya dana yang harus dikembalikan sob. #DSyT
24. Misal nih gogo melakukan akad mudharabah dengan bank dengan dana Rp10.000.000,00 dengan jangka waktu 10 tahun dan nisbah 60:40. #DSyT
25. Pada akhir akad, jumlah dana yg akan diterima gogo tidak Rp10.000.000,00 lagi sob. #DSyT
26. Karena apabila untung, keuntungan tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yg telah disepakati dan menambah modal yg akan dikembalikan. #DSyT
27. Sedangkan kalau rugi bagaimana hayo? #DSyT
28. Karena akadnya mudharabah, selama kerugian murni karena risiko bisnis, akan mengurangi jumlah modal yg akan dikembalikan pada gogo sob. #DSyT
29. Kecuali kerugian tersebut muncul akibat kelalaian dari bank tersebut sob. #DSyT
30. Sehingga, gak bisa kan dana syirkah temporer masuk liabilitas entitas syariah. #DSyT
31. Di sisi lain dana syirkah temporer juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan (cont) #DSyT
32. Pemilik dana tdk punya hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham sob. #DSyT
33. Hak-hak dari pemegang saham tersebut seperti hak voting (cont) #DSyT
34. Dan hak realisasi keuntungan dari aset lancar dan non investasi (current and other non investment accounts). #DSyT
35. Mari kita coba bandingkan saja dana syirkah temporer dan modal saham sob. #DSyT
36. Dalam saham, pemilik modal memiliki porsi kepemilikan terhadap entitas yang sahamnya telah dibeli/dimiliki. #DSyT
37. Sedangkan dalam dana syirkah temporer, pemilik modal hanya memiliki hubungan kemitraan berdasarkan akad dengan entitas syariah. #DSyT
38. Dengan begitu, tidak ada kepemilikan atas entitas syariah oleh pemilik modal tersebut sob. #DSyT
39. Oiya sob, hubungan kemitraan yang dimaksud adalah hubungan antara entitas syariah dan pemilik danasyirkah temporer (cont) #DSyT
40. Berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadahatau (cont) #DSyT
41. Di mana entitas punya hak kelola dan investasi dr dana yg diterima dgn atau tanpa batasan spt tmpt, cara, atau obyek investasi. #DSyT
42. Dengan begitu, Dana Syirkah Temporer juga tidak dapat dimasukkan ke dalam pos ekuitas sob. #DSyT
43. Seperti yang kita bahas dalam #ATSy terdapat jenis kontak jual beli dan pencampuran modal sob. Hayo masih ingat kah? #DSyT
44. Dana yang masuk ke dalam Dana Syirkah Temporer ini adalah yang termasuk dalam kontrak bagi hasil sob. #DSyT
45. Dengan begitu pembagian keuntungannya dapat dengan konsep bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (Profit Sharing). #DSyT
46. Berbeda dengan kontrak jual beli yang keuntungannya biasanya berupa margin penjualan sob (harga pokok+margin=harga jual). #DSyT
47. Alhamdulillah, pada kesempatan ini sekian dulu kultweet dari gogo ya sob. #DSyT
48. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di lain kesempatan. Wassalamualaikum . . .
Komentar Terbaru