Akad Ijarah

1. Assalamualaikum sob, jumat malam waktunya bahas aksyar nih.

2. Pada kesempatan kali ini kita bahas transaksi selanjutnya yaitu #ijarah sob

3. #ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah) (cont)

4. Dan semua itu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri sob. (DSN MUI 09/2000 & PSAK 107 par 4) #ijarah

5. Dari pengertian tersebut perlu dipahami bahwa objek dari #ijarah ini adalah manfaat dari penggunaan asset berwujud atau tidak berwujud sob.

6. Dengan begitu tanggung jawab pemeliharaan objek akad tersebut berada pada pemilik objek tersebut atau orang yang menyewakan. #ijarah

7. Dasar hokum dari akad #ijarah ini mengacu pada Al Quran surat al Baqarah : 233 dan Al Qashas : 26. Mari dibuka Al Quran nya sob.

8. Terdapat pula beberapa riwayat hadis, antara lain: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (Ibnu Majah dr Ibnu Umar) #ijarah

9. “Barang siapa mempekerjakan pekerja, bari tahukanlah upahnya”. (Abd. Razaq dari Abu Hurairah) #ijarah

10. “Kami pernah menyewakan tanah dgn (bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut (cont)

11. Dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak”. (Abudaud dari Saad bin Abi Waqqash) #ijarah

12. Berdasarkan objeknya pula #ijarah dapat digolongkan menjadi ijarah fee dan ijarah asset.

13. #ijarah fee yaitu akad ijarah yang menjadikan jasa sebagai obyek manfaat yang disewakan dan pendapatan yang diperoleh berupa fee

14. Fee tersebut didapatkan dari jasa yang telah diberikan oleh pemilik obyek kepada penyewa. #ijarah

15. Contohnya nih #ijarah safe deposit box, penyimpanan dan pemeliharaan emas, dan lain-lain.

16. Sedangkan #ijarah aset yaitu akad ijarah yg menjadikan aset sbg obyek manfaat yg disewakan. Bisa dlm aset berwujud dan tdk berwujud sob.

17. Menurut Fatwa DSN MUI NO. 09/2000 ketentuan objek dari akad #ijarah ini antara lain: (cont)

18. Objek akad berupa manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa yg bisa dinilai serta sesuai prinsip syariah. #ijarah

19. Kemudian manfaat tersebut harus jelas spesifikasi dan jangka waktunya sob. #ijarah

20. Selanjutnya dalam fatwa yg sama dijelaskan pula mengenai ketentuan sewa #ijarah sob, yaitu (cont)

21. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada pemberi sewa sebagai pembayaran manfaat. #ijarah

22. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam #ijarah.

23. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. #ijarah

24. Selanjutnya kita bahas mengenai kewajiban pemberi sewa dan penyewa yuk sob. #ijarah

25. Kewajiban pemberi sewa (Fatwa DSN MUI NO. 09/2000) adalah menyediakan objek, menanggung beban pemeliharaan, #ijarah

26. Dan menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan. #ijarah

27. Kewajiban penyewa (Fatwa DSN MUI NO. 09/2000) adalah membayar ujrah/fee/sewa, menjaga objek, menggunakan sesuai akad (cont) #ijarah

28. Dan meminta/mendapatkan manfaat dari objek akad #ijarah tersebut apabila terjadi kerusakan terhadap objek sob. #ijarah

29. Penyewa dapat melakukan hal tersebut apabila kerusakannya tidak disebabkan oleh kelalaian penyewa lo ya. #ijarah

30. Nah di dalam sewa menyewa tersebut ujrah (fee/bayaran sewa) juga ada syarat yg harus dipenuhi lho, antara lain: (cont) #ijarah

31. Harta yg halal, diketahui jenis macam dan satuannya, gak boleh juga dibayar dgn jenis manfaat yg sama sob. #ijarah

32. Misal sewa motor dibayar dengan sewa motor pula, hal ini dilarang untuk menghindari munculnya riba fadhl. #ijarah

33. Kemudian akad #ijarah ini berakhir akibat beberapa hal sob, antara lain: (cont)

34. Periode akad telah selesai sesuai dengan perjanjian. Tetapi ada pengecualian lho sob. #ijarah

35. Yaitu apabila masa akad telah usai namun terjadi keterlambatan masa panen dari lahan yg disewakan untuk pertanian. #ijarah

36. Apabila hal tersebut terjadi, dimungkinkan akad akan berakhir pada setelah panen. #ijarah

37. Akad ijarah berakhir juga karena periode akad belum selesai, namun kedua belah pihak yg berakad sepakat untuk menghentikan. #ijarah

38. Terjadi kerusakan aset, penyewa tdk dpt membayar sewa, dan saat ada pihak yg meninggal dan ahli waris tdk sanggup memenuhi akad. #ijarah

39. Untuk contoh akad #ijarah dlm dunia bisnis saat ini dpt diwujudkan dlm ijarah pemeliharaan emas sob (Fatwa DSN MUI No 25&26 tahun 2002)

40. Berikut gogo beri gambaran mengenai skemanya.

Ijarah

41. Dari skema tersebut menurut sobat gogo ada yg perlu dikritisi kah? #ijarah

42. Mari kita pahami hadis berikut sob, “Nabi melarang menggabungkan akad jual beli dan akad qardh”. (HR. Ahmad)

43. Accounting & Auditing Organization of Islamic Finance Institution (AAOIFI) juga melarang penggabungan akad qardh dgn Ba’i lho #ijarah

44. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya riba sob. #ijarah

45. Akad Qardh (pinjaman/utang) dapat timbul riba apabila digabung dengan akad ba’i (jual-beli) yang berorientasi pada bisnis sob. #ijarah

46. Karena dlm kaidah fiqh Islam “Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah riba”.

47. Cukup sekian dulu ya untuk sebagian materi #ijarah kali ini sob.

48. Mengapa baru sebagian? Karena sebagian lagi yaitu #IMBT bakal gogo bahas di lain kesempatan ya.

49. Ada yang tau kah sob IMBT itu apa? J

50. Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya. Wassalamualaikum

Akad Musyarakah

  1. Assalamualaikum sob, yuk kita bahas aksyar yuk J
  2. Pada kesempatan kali ini mari kita lanjut membahas akad yang menggunakan prinsip bagi hasil selanjutnya.
  3. Setelah minggu lalu kita membahas mengenai akad mudharabah, yuk kita lanjut ke #musyarakah sob.
  4. Akad #musyarakah (PSAK 106 par 4 dan Fatwa DSN MUI no. 8/2000) juga merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih sob.
  5. Namun berbeda dengan mudharabah, akad #musyarakah dilakukan dengan adanya kontribusi modal dari masing” pihak sob.
  6. Kemudian keuntungan yang dihasilkan oleh usaha tersebut akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati saat akad. #musyarakah
  7. Sedangkan keuntungan yang terjadi dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana dari masing-masing pihak yang melakukan akad. #musyarakah
  8. Akad #musyarakah ini berakhir apabila salah satu pihak menghentikan akad dan disepakati bersama pihak yang lain, (cont)
  9. Salah satu pihak hilang akal dan saat modal telah habis baik dikarenakan force majuer maupun kerugian usaha. #musyarakah
  10. Modal #musyarakah yg diberikan biasanya secara tunai, namun apabila berbentuk aset harus dinilai dgn tunai terlebih dulu dan disepakati.
  11. Akad #musyarakah dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yaitu musyarakah permanen dan musyarakah menurun.
  12. Musyarakah permanen adalah akad #musyarakah dengan ketentuan porsi dana setiap mitra akan tetap jumlahnya mulai awal hingga akhir akad.
  13. Misal dari pihak A dan B melakukan akad #musyarakah permanen dengan porsi dana masing” pihak 50 : 50.
  14. Pada saat berakhir porsi dana dari masing” pihak akan tetap sebesar 50 : 50 sob.
  15. Lalu pada #musyarakah menurun tau yg biasa dikenal dengan musyarakah mutanaqisha, terdapat perpindahan porsi modal lho.
  16. Perpindahan porsi modal tersebut terjadi secara bertahap dari salah satu pihak yang berakad kepada pihak lainnya. #musyarakah
  17. Dan tidak menutup kemungkinan pada akhir akad salah satu mitra akan memiliki keseluruhan porsi modal tersebut. #musyarakah
  18. Hal ini dapat diibaratkan salah satu pihak berinvestasi pada pihak lain yang memiliki modal namun masih kurang modalnya. #musyarakah
  19. Dengan adanya akad #musyarakah mutanaqisha ini secara bertahap investasi yang kita lakukan berkurang porsinya. #musyarakah
  20. Dengan keuntungan yg terjadi, kekurangan modal dari mitra akan tertutupi sedikit demi sedikit. #musyarakah
  21. Hingga pada akhirnya mampu menjalankan usahanya tanpa adanya bantuan dana lagi. #musyarakah
  22. Sehingga dapat disimpulkan akad ini akan dapat membantu sebuah usaha yang sedang berkembang sob. #musyarakah
  23. Dengan cara memberikan bantuan dlm bentuk modal, dan secara bertahap akan mengurangi modalnya saat usaha tsb sudah mampu. #musyarakah
  24. Dalam praktiknya akad musyarakah ini dilakukan oleh beberapa pihak yaitu mitra aktif dan mitra pasif. #musyarakah
  25. Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha #musyarakah sob. Usaha ini bisa dilakukan sendiri atau pihak lain dgn atas nama pihak tsb.
  26. Sedangkan mitra pasif biasanya tidak ikut mengelola usaha # Hanya sebatas memberikan modal yang dimilikinya.
  27. Berikut gogo beri gambaran mengenai akad #musyarakah sob. mus
  28. Idealnya akad #musyarakah ini dilakukan dengan adanya pencampuran modal serta usaha dari pihak” yg berakad.
  29. Namun dalam praktinya biasanya terdapat salah satu pihak saja yang aktif dalam menjalankan usaha tersebut. #musyarakah
  30. Dengan begitu, kewajiban untuk pembukuan menjadi tanggung jawab pihak aktif tersebut sob (PSAK 106, paragraf 13) #musyarakah
  31. Kemudian mengenai pembagian keuntungan dan kerugian dari akad #musyarakah ini ada yg tau kah mengapa dibedakan?
  32. Pembagian keuntungan didasarkan pada nisbah karena didasarkan dari akad yang telah disepakati bersama. #musyarakah
  33. Dan biasanya pihak dengan porsi modal dapat meminta nisbah yang lebih besar dari pihak yang lainnya. #musyarakah
  34. Namun, pembagian keuntungan tersebut bisa juga berubah apabila salah satu pihak memiliki suatu keterampilan lebih lho sob. #musyarakah
  35. Misal pihak A dan B melakukan akad musyarakah untuk membuat bisnis kue donat. Dan ternyata pihak B jago sekali bikin donat. #musyarakah
  36. Dengan begitu pihak B bisa meminta jumlah nisbah keuntungan yang lebih besar sob. #musyarakah
  37. Lalu mengapa kerugian didasarkan pada porsi modal hayo? #musyarakah
  38. Karena dengan porsi modal yang lebih besar akan dapat menanggung kerugian yang lebih dari piha lainnya bukan. #musyarakah
  39. Sehingga dengan membedakan pos pembagian keuntungan dan kerugian tersebut akan muncul keadilan dalam akad #musyarakah ini sob.
  40. Alhamdulillah telah sampai pada penghujung kultweet kita kali ini. Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. wassalamualaikum

Akad Mudharabah

  1. Setelah sebelumnya kita membahas transaksi yang keuntungannya berbasis margin, sekarang mari kita bahas yang bagi hasil yuk sob.
  2. Yep transaksi-transaksi tersebut adalah #mudharabah dan musyarakah sob.
  3. Jadi dlm kesempatan ini dan yg akan datang kita akan bahas mengenai teori yg plg sering dibahas dlm aksyar yaitu bagi hasil. #mudharabah
  4. Bagi hasil ini dapat didasarkan pada prinsip profit and loss sharing dan net revenue sharing sob. #mudharabah
  5. Berdasarkan psak 105 paragraf 11 dan FATWA DSN NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 berikut gambaran bagi hasil sob. #mudharabah 5
  6. Nah pada kesempatan kali ini kita bahas mengenai salah satu akad dengan prinsip bagi hasil yaitu #mudharabah dulu ya sob.
  7. #mudharabah adalah akad syirkah atau kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. (cont)
  8. Dimana pembagian keuntungannya berdasarkan nisbah sob. Untuk pengertian nisbah mari dibaca lagi kultweet #TVMvsEVT gogo yuk. #mudharabah
  9. Menurut PSAK 105,par 4 akad #mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak. (cont)
  10. Dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, pihak kedua (pengelola dana) bertindak sbg pengelola(cont) #mudharabah
  11. Dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. #mudharabah
  12. Rukun #Mudharabah terdiri atas pemilik modal (mudhorib), pengelola modal, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya ijab qabul (shighot).
  13. Syarat –syarat #mudharabah antara lain adalah penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum,
  14. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh kedua pihak (cont) #mudharabah
  15. Kemudian modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, dapat berupa uang maupun barang yang menunjang usaha yang akan dijalankan. #mudharabah
  16. Dan pembagian keuntungan harus sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad. #mudharabah
  17. Jenis akad mudharabah juga dibagi menjadi tiga yaitu #mudharabah mutlaqah, mudharabah muqayaddah dan mudharabah musytarakah.
  18. #mudharabah mutlaqah adalah dimana pemilik modal (Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan sob.
  19. Pembatasan usaha tersebut mencakup jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. #mudharabah
  20. Sedangkan #mudharabah muqayaddah ini yang ada pembatasan usahanya sob. Pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola (cont)
  21. Dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan mudharib #mudharabah
  22. Misal kita mau investasi ke usaha orang lain nih, kita nentuin sob mau usaha apa dan kapan kita akan mengakhiri akad tsb. #mudharabah
  23. Dan yg terakhir adalah #mudharabah musytarakah yg di dalam waktu akadnya terdapat perpindahan porsi modal sob. #mudharabah
  24. Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad #mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana seperti akad mudharabah pada umumnya.
  25. Setelah berjalannya operasi usaha, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut sob. #mudharabah
  26. Sehingga porsi modal dari shahibul mal yg awalnya 100% akan berkurang dgn munculnya porsi modal dari mudharib. #mudharabah
  27. Rukun #Mudharabah terdiri atas pemilik modal (mudhorib), pengelola modal, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya ijab qabul (shighot).
  28. Syarat –syarat #mudharabah antara lain adalah penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum,
  29. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh kedua pihak (cont) #mudharabah
  30. Kemudian modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, dapat berupa uang maupun barang yang menunjang usaha yang akan dijalankan. #mudharabah
  31. Dan pembagian keuntungan harus sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad. #mudharabah
  32. Berikut gogo beri gambaran dari skema akad #mudharabah sob.32
  33. Dari skema di atas ada yang penting untuk diingat sob yaitu dana yang dikelola tidak boleh diambil sewaktu” ya. #mudharabah
  34. Selain itu shahibul mal juga tidak diperkenankan untuk turut campur dalam kegiatan usaha tersebut sob. #mudharabah
  35. Karena tanggung jawab untuk melaksanakan usaha terletak pada mudharib sob. #mudharabah
  36. #mudharabah berbeda dengan akad wadiah yang dimana dana titipan dapat diambil pemilik dana sewaktu-waktu.
  37. Pada akad syirkah seperti #mudharabah, membutuhkan waktu dari kegiatan usahanya untuk menghasilkan keuntungan.
  38. Sehingga jika selama kegiatan usaha tsb berlangsung terjadi penarikan dana dari shahibul mal, usahanya bakal kesulitan sob. #mudharabah
  39. Kemudian kerugian usaha yang timbul dari kegiatan usaha juga ditanggung sepenuhnya oleh shahibul mal ya sob. #mudharabah
  40. Karena mudharib telah berkorban waktu, pikiran serta usaha untuk menjalankan usaha tersebut sob. #mudharabah
  41. Berikutnya kita bahas mengenai kapan berakhirnya akad #mudharabah ini yuk sob. Beberpa hal tersebut antara lain: (cont)
  42. Dalam akad mudharabah terdapat jangka waktu akad, dan akan berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
  43. Kemudian akad ini berakhir apabila salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri atau meninggal dunia atau hilang akal(cont) #mudharabah
  44. Jika pengelola dana tidak menjalankan amanahnya dan modal sudah tidak ada diakibatkan oleh kerugian usaha. #mudharabah
  45. Alhamdulillah kali ini kita belajar mengenai akad #mudharabah sob.
  46. Pada kesempatan selanjutnya mari kita lanjutkan ke akad dengan prinsip bagi hasil selanjutnya yaitu musyarakah.
  47. Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. wassalamualaikum

 

Akad Istishna

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Setelah akad salam minggu lalu, malem ini kita bahas mengenai akad #istishna yuk sob.
  3. Akad salam dan #istishna ini mirip tapi beda sob. Mari kita pelajari lebih lanjut perbedaannya.
  4. Menurut Fatwa DSN MUI no. 6 tahun 2000 akad #istishna adalah jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu (cont)
  5. Dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. #istishna.
  6. Berdasarkan PSAK No 104, #istishna adl akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yg jg bertindak sbg penjual).
  7. Dalam akad #istishna, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) (cont) #Istishna
  8. Sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati sob. #istishna
  9. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu. #Istishna
  10. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad #istishna ini adalah akad jual-beli dlm bntuk pemesanan pembuatan barang dgn kriteria sob.
  11. Mengapa #istishna memiliki kriteria barang dan jangka waktu penyelesaian barang sob? Ada yang tau?
  12. Mengacu pd PSAK 104, hal tsb dapat dilihat dari karakteristik barang pesanan akad #istishna itu sendiri sob (cont)
  13. Di mana barang tersebut memerlukan proses pembuatan yang sesuai dengan kriteria pemesannya. (cont) #ishtisna
  14. Kriteria tsb meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya sob. Harus lengkap nih biar tidak ada unsur gharar #istishna
  15. Dengan begitu barang akad #istishna ini adalah barang yang tidak tersedia secara masal di pasar dan butuh proses dahulu sob.
  16. Berikut hadist mengenai akad #istishna sob, dari Anas RA bahwa:  “Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab (cont)
  17. lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel (cont) #istishna
  18. Maka beliau punmemesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. (Cont.) #istishna
  19. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (HR. Muslim) #Istishna
  20. Kemudian kita bahas mengenai rukun-rukun akad Istishna sob. apa aja sih? Ada yang tau? #istishna
  21. Beberapa rukun akad #istishna, yaitu: adanya Produsen, Pemesan/pembeli barang, Jasa yang dipesan, harga yang disepakati, dan Ijab qabul.
  22. Kemudian jenis akad #Istishna ada dua sob, yaitu istishna tunggal dan istishna paralel. #istishna
  23. Dalam akad istishna tunggal, penjual secara langsung bertindak untuk memenuhi pesanan pembeli. #istishna
  24. Berikut gogo beri gambaran mengenai skema #istishna tunggal:a
  25. Kemudian untuk akad istishna paralel, pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontrakator untuk melaksanakan kontrak tersebut. #istishna
  26. Berikut gogo beri gambaran mengenai skema #istishna paralel:b
  27. Berakhirnya sebuah akad #Ishtisna dikarenakan oleh beberapa hal sob, antara lain:
  28. Kewajiban sudah terpenuhi antara kedua belah pihak, pesetujuan kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak dan (cont) #istishna
  29. Terdapat pembatalan hukum kontrak yang muncul dalam akad #istishna ini sob. Hal ini diperbolehkan jika muncul sebab yang masuk akal.
  30. Sebab tsb dimaksudkan utk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing” pihak bisa menuntut pembatalannya #istishna
  31. Nah sekarang coba kita bahas lagi mengenai perbedaan antara akad salam dan #istishna sob.
  32. Kedua akad ini termasuk ke dlm akad muamalah dengan jual-beli yang pembagian keuntungannya berdasarkan margin yang disepakati. #istishna
  33. Jenis-jenis akadnya juga sama-sama dapat berupa akad tunggal maupun paralel dengan persyaratan: #istishna.
  34. Akad antara pembeli dan produsen terpisah dengan akad antara penjual dan pembeli akhir. #istishna.
  35. Dan kedua akad dalam akad paralel tersebut tidak boleh saling bergantung satu sama lainnya (Fatwa DSN MUI no. 22 tahun 2001) #istishna.
  36. Selanjutnya saat penyerahan barang di akhir akad, sama-sama memberikan hak khiyar pada pemesan. #istishna.
  37. Untuk yg penasaran mengenai hak khiyar dalam kedua akad ini mari disimak kultweet akad salam yang lalu ya sob.hhe #istishna.
  38. Kemudian barang yg diperjualbelikan juga berdasarkan kriteria, namun terdapat perbedaan juga lho sob dari barang kedua akad ini. #istishna
  39. Perbedaan yang pertama terletak pada objek akadnya. Pada akad salam yang menjadi objek adalah barang. #istishna
  40. Sedangkan dalam akad#istishna objeknya adalah kontrak pengadaan barang dan jasa produksi dari barang tersebut sob.
  41. Pada akad salam barangnya biasanya berupa produk pertanian sob. #istishna
  42. Sedangkan akad istishna sangat cocok untuk pembelian produk manufaktur (konstruksi, gedung, mesin mobil/motor, dan sebagainya) #istishna
  43. Objek akad salam juga tidak harus melalui proses produksi sob sedangkan objek dari akad #istishna harus melalui proses produksi dahulu sob.
  44. Perbedaan selanjutnya terletak dari cara pembayaran, #salam dilakukan pembayaran dimuka dan tunai sob. #istishna
  45. Sedangkan #istishna, pembayarannya bisa dimuka, dicicil saat akad atau saat penyerahan barang juga boleh. Sesuai kesepakatan dah ya.hhe
  46. Jadi walaupun mirip kedua akad ini memiliki perbedaan ya sob. Mari dipahami lagi biar bisa bedainnya ya.hhe
  47. Alhamdulillah sampai juga dipenghujung kultweet aksyar minggu ini.
  48. Terima kasih dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya sob. wassalamualaikum

 

Akad Salam

jualbeli_salam

  1. Assalamualaikum para sobat gogo yang berbahagia.hhe
  2. Malem ini kita bahas mengenai akad salam yook. #salam
  3. Sebelumnya sih gogo pernah bahas akad #salam ini, kali ini kita review lebih dalam lagi yuk sob.
  4. Ada yang tahu gak sob salam itu akad yang seperti apa? #salam
  5. Menurut Fatwa DSN MUI No.5/2000, akad salam adalah: (cont) #salam
  6. Akad jual beli barang dengan cara pemesanan (muslam fiih) dan pembayarannya harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu #salam
  7. Kemudian pengirimannya dilakukan di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) #salam
  8. Maksudnya pesanan di sini adalah pembeli (al muslam) memesan barang kepada pejual (muslam illaihi) dengan kriteria tertentu. #salam
  9. Kriteria di sini meliputi kualitas, jenis, ukuran, dan lain sebagainya sehingga tidak muncul unsur gharar/ketidakjelasan. #salam
  10. Akad salam ini umumnya digunakan dalam transaksi komoditas-komoditas pertanian sob. #salam
  11. Berikut dasar hukum #salam yang terdapat dalam Al-qur’an di surah Al-baqarah 282 yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, (cont)
  12. Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar..” #salam
  13. Dan juga dalam suatu hadist yang berbunyi: “Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas (cont)
  14. dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari) #salam
  15. Rukun-rukun akad salam apa aja sih? Ada yang tau? #salam
  16. Beberapa rukun akad #salam, yaitu: terdapat muslam (pembeli atau pemesan) dan syarat muslam ilaihi (penjual atau penerima pesanan)
  17. Kedua pihak harus cakap hukum, suka rela, tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan #salam
  18. Kemudian modal/uang, harus diketahui jenis dan jumlahnya, atau berbentuk uang tunai, #salam
  19. Modal disini bisa berupa uang tunai maupun barang-barang seperti bibit pertanian, pupuk, dan lain-lain sesuai dengan kesepakatan. #salam
  20. Dan modal tersebut diserahkan ketika akad berlangsung ya sob tidak boleh utang atau pelunasan piutang #salam
  21. Sedangkan ketentuan syariah barang salam, diantaranya: Barang memiliki kriteria dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar, #salam
  22. Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan jumlahnya dan waktu penyerahan barang harus jelas, #salam
  23. Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan, sob #salam
  24. Kemudian jenis akad #salam ada dua sob, yaitu salam tunggal dan salam paralel. (Fatwa DSN MUI no. 22/2002)
  25. Dalam akad salam tunggal, penjual secara langsung bertindak untuk memenuhi pesanan pembeli. #salam
  26. Pic (skema tunggal)
  27. Kemudian untuk akad salam paralel setelah berakad salam dgn pembeli, penjual melakukan akad salam lanjutan dgn penjual lain sob. #salam
  28. Pic (skema paralel)
  29. Dalam salam parallel ini akadnya tidak boleh terikat satu sama lain ya sob (ta’alluq). #salam
  30. Oiya sob, pernah dengar sistem jual beli ijon kah? #salam
  31. Gambaran dari ijon adalah kita memberikan sejumlah uang kepada petani untuk membeli hasil panennya di masa yang akan datang. #salam
  32. Misal penjual membayar Rp50.000.000 utk hasil panen dari 3 hektar sawah. Dimana tiap hektarnya biasanya menghasilkan 1 ton beras. #salam
  33. Apabila hasil panen ternyata mencapai 4 ton beras, bukankah petani bisa dibilang rugi dengan adanya praktik ini? #salam
  34. Seharusnya petani menikmati adanya tambahan pendapatan dari melimpahnya panen namun mereka terikat dgn perjanjian ijon tsb. #salam
  35. Dan bagaimana apabila ternyata terjadi gagal panen dan lahan 3 hektar tersebut tidak menghasilkan apa-apa, sangat berisiko bukan? #salam
  36. Salam sangat berbeda dengan sistem ijon. Berikut ini ada beberapa point yang membedakannya sob. #salam
  37. Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain. #salam
  38. Sedangkan dalam sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri. #salam
  39. Kemudian apabila petani mendapatkan hasil panen lebih maka itu menjadi haknya sob. #salam
  40. Namun apabila jumlahnya tak mencukupi maka petani dapat menutupinya dengan membeli dari orang lain. #salam
  41. Sedangkan pd sistem ijon, semua hasil panen petani adalah milik pembeli. Apabila menghasilkan panen lebih maka petani akan rugi. #salam
  42. Dalam akad salam, komoditas yang diperjual-belikan juga telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya sob. #salam
  43. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih (hak khiyar) pada saat jatuh tempo sob. #salam
  44. Sehingga apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima. #salam
  45. Ada yg bingung mengenai hak memilih tadi? Mari gogo jelasin lagi deh. #salam
  46. Apabila pesanan yg diserahkan saat jatuh tempo telah sesuai dengan kriteria yg disepakati, maka brg tersebut harus diterima. #salam
  47. Sedangkan bagaimana apabila kualitas tidak sesuai sob? Nah di sini berlaku hak khiyar bagi pembeli sob. #salam
  48. Jika kualitas barang lebih buruk maka pembeli boleh menerima atau menolak dan uang kembali. #salam
  49. Jika kualitas barang lebih baik maka pembeli boleh menolak atau menerima tanpa adanya tambahan biaya. #salam
  50. Dengan adanya #salam maka kita terhindar dari gharar (ketidakjelasan). Dan banyak para petani akan terselamatkan dari para tengkulak sob. J
  51. Sayangnya menurut Statistik Perbankan Syariah dari Bank Indonesia, pembiayaan salam ini masih paling kecil porsinya sob. #salam
  52. Yah, semoga saja ke depannya akad salam ini benar-benar bisa membantu kesejahteraan petani kita ya sob. #salam
  53. Demikianlah kultweet gogo mengenaiakad salam pada kesempatan kali ini. #salam

Sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. J wassalam