Akad Qardh

Akad Qardh

Oleh: M. Reza Ar Rizky M/Achlita Dewinta Fajrin

Soft and Benevolent Loan atau qardh adalah pmberian harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali tanpa mengharap imbalan. Dlm literatur klasik, qardh dikategorikan dalam akad saling bantu dan bukan transaksi komersial. Nah, qardh diperbolehkan oleh para ulama salah satunya karena berdasarkan QS Al Hadiid: 11.

Walaupun bukan termasuk akad komersial, qardh juga memiliki penerapannya di perbankan, yaitu: (lebih…)

Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah

Oleh: M. Reza Ar Rizky M/Hatma Wiganti/Siti Masfiroh/Rezha Trisna Yuli

Pasar modal dapat diartikan sebagai kegiatan mengenai penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Nah, pasar modal syariah memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan pasar modal konvensional. Bedanya adalah adanya pemenuhan prinsip syariah dalam menciptakan produk, membuat kontrak dalam penerbitan efek syariah, melakukan transaksi perdagangan, serta melakukan aktivitas pasar modal lainnya. (lebih…)

Perbankan Syariah

Perbankan Syariah

Oleh: M. Reza Ar Rizky M/Siti Masfiroh

Alasan utama yang mendasari adanya perbankan syariah karena praktik bunga dalam perbankan konvensional. Dalam sudut pandang fikih, bunga dikategorikan sebagai riba sehingga diharamkan. Sedangkan ummat Islam juga membutuhkan adanya sistem perbankan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam.Tujuan tersebut adalah falah (kesejahteraan dunia dan akhirat) dengan cara-cara yg sesuai dgn prinsip Islam. Dengan begitu perlu adanya alternatif sistem perbankan yang sesuai, dan akhirnya muncullah perbankan syariah. (lebih…)

Syariah #Compliance

Syariah #Compliance

shariah-compliant-lightSyariah #compliance dapat diartikan sebagai kepatuhan dari entitas/produk syariah terhadap syariah/hukum Islam. Setiap lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk memenuhi syariah #compliance. Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan Islam antara lain, peraturan perundang-undangan pemerintah, BI, Bapepam-LK, fatwa MUI, dan standar internasional. Standar internasional dari syariah #compliance juga disusun dan ditetapkan secara internasional oleh IFSB. AAOIFI, dan Syariah Supervisory Board.

Syariah #compliance ini sangat diperhatikan karena menjadi salah satu bagian dari framework manajemen risiko lembaga keuangan syariah. Fungsinya adalah sebagai pengawasan dan elemen penting dalam pengelolaan dan operasional lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah di sini diantaranya adalah bank syariah, pasar modal, asuransi syariah, pegadaian syariah, serta koperasi syariah.

Fungsi pengawasan tersebut adalah wewenang dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001, DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembga keuangan syariah tersebut.

DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN. DPS terdiri dari pakar-pakar syariah yang memastikan dan mengawasi syariah #compliance dari suatu entitas syariah. Fungsi dari DPS dijelaskan dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001. Antara lain:

  1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
  4. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.

Nah, pengawasan dari DPS ini sangat krusial dalam lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang mengabaikan kepatuhan akan prinsip syariah akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) mengenai bisnis syariah yang mereka usung.

Bayangkan saja suatu lembaga syariah yang dipilih masyarakat sebagai alternatif yang bebas riba malah belum patuh terhadap hukum syariah. Mereka akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan kegiatan operasionalnya tidak dapat berjalan dikarenakan tidak adanya nasabah. Kegagalan bank syariah dapat terjadi dikarenakan ketidak-konsistenan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Jadi setiap lembaga keuangan syariah diharapkan dapat sepenuhnya konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syariahnya.

 

*Penyusun

Reza Ar Rizky M

*Penyunting Tulisan

Malinda Sari Sembiring

Baitul Mal Wat Tanwil

Baitul Mal Wat Tanwil

Baitul Maal Wat TamwilBaitul Mal Wat Tanwil (BMT) berarti rumah zakat dan rumah harta.  BMT bergerak dalam dua bidang usaha utama yaitu sebagai Baitul Mal dan Baitul Tanwil. Fungsi Baitul Mal adalah menyalurkan amanah zakat, infaq, dan shodaqoh, sedangkan Baitul Tanwil melakukan usaha simpan pinjam dan usaha di sektor riil.

Pada prinsipnya, BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Perbedaannya hanya meliputi lingkup dan produk yang dihasilkan.

Badan hukum yang disandang BMT terdiri atas:

  1. Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam.
  2. Kelompok Swadaya Masyarakat.
  3. Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM dan memberikan sertifikat kepada KSM.

Sebagai lembaga keuangan informal BMT juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Untuk modal awal antara 5 sampai 10 juta.
  2. Pembiayaan yang diberikan pada anggota relatif kecil.
  3. Menerima titipan zakat, infaq, dan sodaqoh.
  4. Calon pengelola yang dipilih harus memiliki akidah, komitmen tinggi, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan Diploma III atau Strata 1.

Sesuai fungsi dan jenis dana yang dikelola oleh BMT, maka dapat menghasilkan beberapa jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana seperti,

  1. Simpanan wadiah, titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik dengan menggunakan surat berharga pemindahbukuan.
  2. Simpanan atau tabungan mudharabah, simpanan atau tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Ada dua jenis akad dalam produk penyaluran dana BMT

  1. Akad tijarah (jual beli)
  2. Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)

Dasar hukum BMT adalah koperasi syariah, UU No. 25 tahun `1992 tentang perkoperasian sebagai payung hukum berdirinya BMT.

Akad Murabahah

Akad murabahah adalah kontribusi penyaluran dana terbanyak pada BMT. Perlakuan akuntansi murabahah pada BMT harus sesuai dengan PSAK 102 yang merupakan revisi dari PSAK 59. Standar akuntansi ini harus menyajikan informasi yang cukup jelas, dapat dipercaya dan relevan bagi penggunanya, namun tetap pada konteks syariah Islam.

Penyajian informasi semacam ini penting karena untuk proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga keuangan mikro syariah baik internal seperti pengurus, pengelola, dan anggota BMT. Sementara itu, pihak eksternal adalah Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil sebagai pendamping masyarakat dan siapa pun yang berkepentingan dengan BMT.

Pembiayaan murabahah merupakan konsep yang cocok untuk digunakan dalam pembiayaan (1) konsumtif; (2) investasi; (3) modal kerja. Pembiayaan konsumtif sendiri merupakan jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 84/DSN/MUI/XII/2012, yang menyatakan:

“Pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar) boleh dilakukan secara proporsional (thariqah mubasyirah).”

Sebenarnya terdapat beberapa jenis bentuk pelayanan pembiayaan lain yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah khususnya koperasi syariah, antara lain:

  1. Murabahah (Jual Beli),
  2. Musyarokah (Bagi Hasil),
  3. Mudhorobah (Bagi Hasil),
  4. Rohn (Gadai), serta
  5. Ijaroh (Jasa).

Namun dari semua pembiayaan itu yang paling poluler dan diminati masyarakat adalah murabahah, juga yang ditawarkan oleh koperasi syariah. Murabahah diaplikasikan dalam bentuk pesanan beli antara nasabah dengan bank (lembaga keuangan syariah). Dalam kegiatan ini, BMT (lembaga keuangan lain) diperbolehkan untuk meminta uang muka sebagai tanda keseriusan dan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

Berkaitan dengan dasar hukum syariah yang berhubungan dengan akad Murabahah, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umatnya untuk bermuamalah dan melakukan hutang piutang. Ketika hutang piutang tersebut terjadi dalam waktu yang lama maka dianjurkan untuk mencatatnya agar yang memberi piutang merasa tenang dengan penulisan tersebut. Keberadaan PSAK akan mampu menghantarkan sistem akuntansi yang baik pula, yang mana hal tersebut juga akan mendorong pesatnya perekonomian Islam.  Standar akuntansi di Indonesia berprinsip bahwa akuntansi Indonesia merupakan masalah penting dalam profesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Standar Akuntansi ini akan terus berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat.

 

*Tim Penyusun:

M. Reza Ar Rizky M

Hatma Wiganti

Siti Masfiroh

*Penyunting Tulisan

Malinda Sari Sembiring.

Ijarah dan Leasing

 

ijarah-in-islamic-finance

  1. Memang banyak yg kebingungan mengenai leasing konvensional dengan akad ijarah yg memang praktiknya terdapat kemiripan. #IjarahvsLeasing
  2. Tetapi terdapat beberapa perbedaan mendasar yg membedakan keduanya lho. #IjarahvsLeasing
  3. Mari kita bahas satu per satu mulai dari definisinya ya #IjarahvsLeasing
  4. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 Leasing adalah (cont) #IjarahvsLeasing
  5. Kegiatan pembiayaan dlmbentuk penyediaan brg modal baik secara sewa guna usaha dgn hak opsi (finance lease) (cont) #IjarahvsLeasing
  6. maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala #IjarahvsLeasing
  7. Sedangkan dalam perbankan syariah untuk akad sewa menyewa kita mengenal akad ijarah sob. #IjarahvsLeasing
  8. Menurut PSAK 107, terdapat 2 jenis ijarah yang dikenal luas sob, yaitu Ijarah dan IMBT #IjarahvsLeasing
  9. Ijarah, sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yg terkait kepemilikan asset terkait (cont) #IjarahvsLeasing
  10. Dengan atau tanpa waad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu. #IjarahvsLeasing
  11. Ijarah Muntahiya Bin Tamlik (IMBT), adalah ijarah dengan waad perpindahan kepemilikan asset yg diijarahkan pada saat tertentu. #IjarahvsLeasing
  12. Mengenai waad, sudah tau belum nih apa itu waad? #IjarahvsLeasing
  13. Wa’ad adalah perjanjian antara penyewa dan pihak yg menyewakan utk melakukan perpindahan kepemilikan saat akad berakhir #IjarahvsLeasing
  14. Wa’ad disepakati di awal akad dan tdk mengikat. Jika kedua pihak menghendaki, maka perpindahan kepemilikan dpt terjadi. #IjarahvsLeasing
  15. Setelah memahami definisai masing-masing, mari kita tinjau lagi letak perbedaan dari #IjarahvsLeasing ini sob.
  16. Ditinjau dari objeknya, ijarah meliputi manfaat dari sewa barang maupun jasa. Sedangkan leasing hanya manfaat barang. #IjarahvsLeasing
  17. Objek dari ijarah yg berupa manfaat dari suatu asset disebut sewa menyewa, dan jika jasa disebut upah-mengupah sob. #IjarahvsLeasing
  18. Sedangkan pada leasing, sewa hanya berlaku untuk sewa-menyewa asset saja sob. #IjarahvsLeasing
  19. Selanjutnya perbedaan juga dapat ditinjau dari metode pembayarannya sob. #IjarahvsLeasing
  20. Pada ijarah, metode pembayarannya dpt dibedakan menjadi dua yaitu ijarah yg pembayarannya tergantung kinerja objek (cont) #IjarahvsLeasing
  21. Dan Ijarah yang metode pembayarannya tidak tergantung oleh kinerja objek yang disewa. #IjarahvsLeasing
  22. Untuk contoh ijarah yg pembayarannya tdk tergantung kinerja objek adl ijarah yg pembayarannya berbentuk sewa dan upah. #IjarahvsLeasing
  23. Dan yg tergantung kinerja objek adl ju’alah (success fee). Misal bila menemukan brg yg hilang akan diberi sejumlah uang. #IjarahvsLeasing
  24. Kemudian bila kita pahami lg perpindahan kepemilikan dari ijarah dan leasing, ada persamaan dan juga perbedaan sob. #IjarahvsLeasing
  25. Pada dasarnya sewa dlm ijarah itu sama dgn operating lease sob, di mana tdpt perpindahan manfaat dr aset yg disewakan. #IjarahvsLeasing
  26. Hal tersebut dapat dicontohkan dalam praktik Ijarah Muntahiya Bin Tamlik. #IjarahvsLeasing
  27. Di mana kepemilikan ttp pd pemberi sewa dan penyewa memanfaatkan aset yg disewanya. Juga tdpt waad antara dua pihak tsb #IjarahvsLeasing
  28. Waad tsb adalah janji untuk melepaskan asset tsb kepada penyewa dengan akad yg terpisah dari sewa-menyewa ya. #IjarahvsLeasing
  29. Jadi perpindahan kepemilikan baru boleh dilakukan apabila akad sewa telah berakhir sob. #IjarahvsLeasing
  30. Sehingga jelas kapan akad sewa-menyewa dan kapan akad perpindahan kepemilikan dilakukan. #IjarahvsLeasing
  31. Perpindahan kepemilikan dpt berupa menjual atau menghibahkan aset yg disewakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. #IjarahvsLeasing
  32. Sekarang lanjut ke tinjauan mengenai leasing yuk sob. #IjarahvsLeasing
  33. Leasing memiliki beberapa jenis antara lain financial lease, sales type lease, operating lease, dan leverage lease. #IjarahvsLeasing
  34. Dan yg biasa kita pelajari adalah financial lease dan operational lease. #IjarahvsLeasing
  35. Financial lease, merupakan bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepemilikan yg mengikat kepada lessee #IjarahvsLeasing
  36. Lessee menanggung semua biaya perbaikan dan memiliki hak utk membeli aset pd akhir periode krn risiko yg ditanggungnya #IjarahvsLeasing
  37. Nah apabila kita pahami, terdapat ketidakjelasan siapa pemilik brg selama masa sewa financial lease berlangsung sob. #IjarahvsLeasing
  38. Lessor menyiapkan sejumlah dana untuk digunakan lessee dlm pengadaan aset yg dibutuhkannya. (cont) #IjarahvsLeasing